Al Haris Desak Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen, Perjuangkan Nasib PPPK dan Honorer di Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris kembali menyuarakan aspirasi daerah terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Di hadapan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB, serta Menteri Dalam Negeri, Al Haris meminta agar pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan tersebut disampaikan Al Haris dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Menurut Al Haris, kebijakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengakomodasi kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah pasca kebijakan penataan tenaga non-ASN.

“Kami sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi. Daerah membutuhkan ruang untuk menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing,” ujar Al Haris.

Selain relaksasi belanja pegawai, Al Haris juga menyoroti pentingnya memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna memperkuat kemampuan pembiayaan daerah.

Menurutnya, perubahan kondisi fiskal saat ini juga perlu diikuti dengan penyesuaian dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sebelumnya disusun berdasarkan asumsi anggaran yang berbeda.

“Daerah perlu diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan RPJMD dengan kondisi APBD saat ini sehingga program pembangunan dan janji politik kepala daerah tetap dapat dijalankan secara realistis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan utama dalam rapat tersebut berfokus pada dua isu strategis, yakni penataan PPPK dan honorer serta relaksasi aturan belanja pegawai daerah.

Menurut Rifqinizamy, meskipun pemerintah telah memiliki kebijakan penghapusan tenaga honorer, praktik penggunaan tenaga non-ASN masih ditemukan di berbagai daerah karena kebutuhan pelayanan publik yang tinggi.

“Pertama, kami membahas persoalan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian daerah. Kedua, terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan mencari formula terbaik untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di daerah tanpa mengorbankan kepastian kerja jutaan PPPK di Indonesia.

Hasil koordinasi tiga kementerian tersebut, kata dia, telah menghasilkan skema relaksasi yang diharapkan mampu memberikan solusi bagi pemerintah daerah yang selama ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

“Kami mendapatkan laporan bahwa pemerintah telah menemukan formula relaksasi terhadap ketentuan 30 persen belanja pegawai. Ini menjadi kabar baik bagi daerah karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pengangkatan PPPK dan pengelolaan APBD,” katanya.

Rifqinizamy menambahkan, pemerintah pusat juga akan memperkuat pola pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah agar proses penataan ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN dapat berjalan sesuai regulasi serta tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.

Isu relaksasi belanja pegawai menjadi perhatian banyak kepala daerah karena berhubungan langsung dengan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, dan menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan.

Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah gubernur dari berbagai provinsi di Indonesia, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti rapat secara daring.(*)




Efisiensi Anggaran 2026, TPP ASN Tebo Dipangkas Hingga 70 Persen

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebijakan efisiensi anggaran nasional serta berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 mulai menimbulkan dampak nyata di daerah.

Di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, salah satu konsekuensi paling terasa adalah pemangkasan signifikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) saat ini masih membahas regulasi teknis terkait mekanisme pencairan TPP tahun 2026.

Penyesuaian ini dilakukan karena kemampuan keuangan daerah tidak lagi memungkinkan pembayaran TPP dengan besaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo, Hendry Nora, menjelaskan bahwa secara total anggaran TPP untuk satu tahun anggaran sebenarnya telah dialokasikan.

Namun, nominal yang akan diterima masing-masing ASN masih menunggu penyesuaian regulasi.

“Anggaran TPP satu tahun sudah tersedia, tapi saat ini masih dalam tahap pembahasan aturan serta penyesuaian besarannya,” kata Hendry.

Ia memastikan bahwa pada tahun 2026, TPP ASN tidak lagi dibayarkan penuh. Pemkab Tebo hanya mampu merealisasikan sekitar 30 persen dari nilai TPP yang biasa diterima sebelumnya.

“Pembayarannya tidak seperti tahun lalu. Sekitar 30 persen saja yang sanggup kita bayarkan,” ujarnya.

Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo.

Menurutnya, pengurangan anggaran terpaksa dilakukan untuk menutup kebutuhan belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai paruh waktu yang jumlahnya terus bertambah.

“Konsekuensinya, ada anggaran yang harus dipangkas. Program-program di OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat terpaksa dikurangi, sementara pelayanan dasar tetap menjadi prioritas,” ujar Agus saat ditemui di Gedung DPRD Tebo, November 2025 lalu.

Selain beban belanja pegawai, Pemkab Tebo juga harus menutup kekurangan anggaran untuk sektor pelayanan dasar yang sebelumnya ditopang oleh pemerintah pusat.

Mulai 2026, pembiayaan tersebut harus ditanggung melalui APBD daerah.

Bupati mencontohkan sektor kesehatan dan pendidikan yang mengalami penurunan signifikan dari sisi dukungan dana pusat.

“Untuk obat-obatan, rumah sakit, puskesmas, sampai pendidikan, sekarang harus ditalangi daerah. Tahun 2025 kita masih mendapat tambahan dana pendidikan sekitar Rp55 miliar, tapi tahun depan hanya sekitar Rp4 miliar,” jelasnya.

Agus menegaskan, pemangkasan TPP ASN bukan hanya terjadi di Kabupaten Tebo, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka peluang penyesuaian kembali apabila kondisi keuangan daerah membaik di masa mendatang.

“Kalau kemampuan keuangan daerah sudah lebih baik, tentu akan kita evaluasi dan sesuaikan kembali,” pungkasnya.(*)




Komisi I DPRD Tebo Ajukan Permohonan PPPK Penuh Waktu ke Kemenpan RB

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, bersama BKPSDM Tebo, baru-baru ini menyampaikan tuntutan dari ribuan tenaga honorer Kabupaten Tebo kepada Kemenpan RB.

Tuntutan tersebut adalah, agar mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status penuh waktu.

Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep, menjelaskan bahwa, dari 1.193 honorer yang ada, mayoritas meminta untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Menanggapi hal ini, Kemenpan RB merekomendasikan agar formasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan (nakes) menjadi prioritas utama dalam perekrutan PPPK.

Baca juga: Soal Efisiensi Anggaran, Sekda Tebo Sebut Proyek 2025 Tak Terganggu

Baca juga: Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

“Kemenpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur prioritas dalam proses rekrutmen PPPK penuh waktu,” terang Yuzep.

Berdasarkan data yang dirilis oleh BKPSDM Tebo, sebanyak 646 honorer berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Sementara 5 honorer bekerja sebagai tenaga kesehatan. Sisa honorer lainnya tergolong dalam kategori teknis.

Yuzep menambahkan, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menyetujui Surat Edaran dari Kemenpan RB tersebut, maka usulan untuk perekrutan PPPK harus segera disampaikan sebelum seleksi tahap kedua selesai.

Pernyataan ini menandakan langkah awal yang sangat penting bagi masa depan honorer di Kabupaten Tebo, yang berharap agar aspirasi mereka segera terwujud.(*)




DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembahasan mengenai pengangkatan Honorer Kode R3 dan R3 menjadi P3K paruh waktu di Kabupaten Kerinci hingga kini belum menemui titik terang.

Terutama, terkait dengan besaran anggaran gaji yang akan disediakan.

Hal ini disebabkan karena belum adanya petunjuk lebih lanjut, dari pemerintah pusat.

Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci menggelar hearing bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Honorer.

Baca juga: Prabowo Subianto Tanggapi Kritik Soal Kabinet Gemuk: ‘Ndasmu!’

Baca juga: Rumah Sakit Adhyaksa di Jambi Dibangun, Ini Harapan Jaksa Agung

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai alokasi anggaran untuk gaji para P3K paruh waktu.

Ketua DPRD Kerinci, Irwandri menyatakan bahwa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait besaran gaji yang akan diberikan.

“Sampai saat ini, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran untuk gaji P3K paruh waktu. Kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” ujar Irwandri.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, para Honorer yang tidak terakomodasi dalam PPPK 2024 menyampaikan aspirasi mereka dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Irwandri, bersama OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan BPKPD Kerinci.

Baca juga: Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

Baca juga: Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Mereka mengajukan permohonan agar pemerintah daerah menganggarkan dana untuk P3K paruh waktu, dan hingga kini mereka masih menunggu perkembangan lebih lanjut. (*)