Awal Tahun Baru! Berikut Update Harga Emas Antam

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam hari ini, Kamis (1/1/2026), stabil di level Rp2.501.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari harga hari Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga tetap Rp2.360.000 per gram, sama seperti di akhir tahun lalu.

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua jenis emas mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Pembelian emas batangan di atas nominal Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22, sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.

Berikut update harga emas Antam per pecahan yang dipantau di laman Logam Mulia:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.300.500

  • Emas 1 gram: Rp2.501.000

  • Emas 2 gram: Rp4.942.000

  • Emas 3 gram: Rp7.388.000

  • Emas 5 gram: Rp12.280.000

  • Emas 10 gram: Rp24.505.000

  • Emas 25 gram: Rp61.137.000

  • Emas 50 gram: Rp122.195.000

  • Emas 100 gram: Rp244.312.000

  • Emas 250 gram: Rp610.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.220.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.441.600.000

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, yang dicatat dalam bukti potong resmi setiap transaksi.

Dengan harga yang stabil, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi logam mulia bagi masyarakat, baik untuk simpanan pribadi maupun tujuan investasi jangka panjang.()




Harga Emas Antam Naik Rp16.000, Buyback Jadi Rp2.464.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam mengalami kenaikan pada Sabtu (27/12/2025).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas naik Rp16.000 dari Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram.

Kenaikan juga terlihat pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan, yang kini menjadi Rp2.464.000 per gram.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yakni 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Pajak dipotong langsung dari nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam per gram dan pecahan pada Sabtu:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.352.500

  • Emas 1 gram: Rp2.605.000

  • Emas 2 gram: Rp5.150.000

  • Emas 3 gram: Rp7.700.000

  • Emas 5 gram: Rp12.800.000

  • Emas 10 gram: Rp25.545.000

  • Emas 25 gram: Rp63.737.000

  • Emas 50 gram: Rp127.395.000

  • Emas 100 gram: Rp254.712.000

  • Emas 250 gram: Rp636.515.000

  • Emas 500 gram: Rp1.272.820.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.545.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan bukti potong diberikan setiap transaksi.

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian investor dan masyarakat yang berencana menambah investasi logam mulia di akhir tahun.(*)




Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.502.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Senin (22 Desember 2025).

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas batangan naik Rp11.000, dari sebelumnya Rp2.491.000 menjadi Rp2.502.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.361.000 dari sebelumnya Rp2.350.000 per gram.

Setiap transaksi pembelian emas dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, berlaku untuk semua gramasi emas mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Bagi pemilik NPWP yang menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Sementara bagi non-NPWP dikenakan pajak 3 persen. PPh 22 akan langsung dipotong dari nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam per gram dan pecahannya pada Senin:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.301.000

  • Emas 1 gram: Rp2.502.000

  • Emas 2 gram: Rp4.944.000

  • Emas 3 gram: Rp7.391.000

  • Emas 5 gram: Rp12.285.000

  • Emas 10 gram: Rp24.515.000

  • Emas 25 gram: Rp61.162.000

  • Emas 50 gram: Rp122.245.000

  • Emas 100 gram: Rp244.412.000

  • Emas 250 gram: Rp610.765.000

  • Emas 500 gram: Rp1.221.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.442.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkap Buyback

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Mengutip situs resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas per gram naik Rp8.000, dari Rp2.483.000 menjadi Rp2.491.000 per gram.

Sementara harga jual kembali (buyback) ikut naik menjadi Rp2.350.000 per gram dari sebelumnya Rp2.342.000.

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Sedangkan untuk transaksi buyback, pajak dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali emas.

Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu, 20 Desember 2025:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.295.500

  • Emas 1 gram: Rp2.491.000

  • Emas 2 gram: Rp4.922.000

  • Emas 3 gram: Rp7.358.000

  • Emas 5 gram: Rp12.230.000

  • Emas 10 gram: Rp24.405.000

  • Emas 25 gram: Rp60.887.000

  • Emas 50 gram: Rp121.695.000

  • Emas 100 gram: Rp243.312.000

  • Emas 250 gram: Rp608.015.000

  • Emas 500 gram: Rp1.215.820.000

  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.431.600.000

Sementara itu, pajak pembelian emas batangan ditetapkan 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas Antam disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bukti sah pemotongan pajak.

Kenaikan harga emas ini menjadi salah satu indikator tren investasi logam mulia di akhir tahun 2025, yang banyak diminati investor dan masyarakat umum sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi.(*)




Harga Emas Antam Turun Signifikan, Begini Rinciannya per 28 Februari 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Jumat (28/2) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp14.000 per gram.

Harga emas yang sebelumnya tercatat di angka Rp1.692.000 per gram kini menjadi Rp1.678.000 per gram.

Tak hanya harga jual emas, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut merosot, yakni turun menjadi Rp1.528.000 per gram.

Pajak atas Transaksi Emas Batangan

Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi penjualan emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga: AC Milan Tumbang dari Bologna, Terpuruk di Posisi Kedelapan Serie A

Baca juga: Bersama Pemkab Tebo, Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg Menyambut Ramadan

Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP.

PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Harga Pecahan Emas Batangan Antam per 28 Februari 2025

Berikut ini adalah daftar harga emas batangan dari Logam Mulia Antam untuk pecahan-pecahan emas yang tercatat pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp889.000
  • 1 gram: Rp1.678.000
  • 2 gram: Rp3.296.000
  • 3 gram: Rp4.919.000
  • 5 gram: Rp8.165.000
  • 10 gram: Rp16.275.000
  • 25 gram: Rp40.562.000
  • 50 gram: Rp81.045.000
  • 100 gram: Rp162.012.000
  • 250 gram: Rp404.765.000
  • 500 gram: Rp809.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.618.600.000

Pajak Pembelian Emas Batangan

Bagi Anda yang tertarik membeli emas batangan, perlu diketahui bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

PPh 22 atas pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan penurunan harga emas ini, kini saat yang tepat untuk mempertimbangkan investasi emas, baik untuk tujuan jangka panjang maupun transaksi jual beli emas batangan.(*)