Dimulai 8 Juni! Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB Jambi Tahun 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SPMB yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (3/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), panitia SPMB dari seluruh SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB selalu menjadi perhatian nasional karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan hak pendidikan masyarakat.

“Ombudsman pusat selalu meminta perwakilan di daerah untuk mengawasi SPMB, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan hak atas pendidikan,” ujar Rokhim.

Ombudsman Jambi juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang telah menerapkan sistem SPMB berbasis digital, khususnya di Kota Jambi.

Menurutnya, digitalisasi mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.

Untuk mengantisipasi potensi maladministrasi, Ombudsman Jambi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses SPMB.

Laporan yang masuk akan diproses menggunakan sistem Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), sehingga penyelesaian dapat dilakukan pada hari yang sama.

“Kami akan mempercepat penanganan laporan melalui RCO. Jadi laporan bisa diselesaikan secara cepat,” jelasnya.

Ombudsman juga meminta kerja sama Dinas Pendidikan dan panitia sekolah untuk membentuk focal point agar koordinasi penanganan laporan berjalan efektif selama masa pendaftaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar MY, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB akan dimulai pada 8 Juni 2026.

Tahap awal akan dibuka untuk jalur afirmasi dan mutasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan anak yang sempat putus sekolah.

“Ini adalah upaya pemerintah agar tidak ada lagi anak di Jambi yang tidak bersekolah. SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang berkualitas,” ujar Umar.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB agar berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan.(*)




PPDB Resmi Diganti SPMB, Ini Sistem Baru Penerimaan Siswa 2026/2027

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud Tebo mulai mensosialisasikan sistem baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang digelar di aula kantor Dikbud Tebo.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pengawasan, mulai dari Polres Tebo, Kejaksaan Negeri, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Tebo.

Kabid Dikdas Dikbud Tebo, Rahman Dwiyatna, menjelaskan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah sebagai dasar pelaksanaan SPMB di lapangan.

Selanjutnya, setiap sekolah juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan dipahami secara luas.

Rahman menyebutkan bahwa SPMB tahun 2026 merupakan pengganti sistem PPDB yang sebelumnya digunakan pada tahun 2025.

Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur penerimaan yang berlaku secara nasional, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari ketentuan Kementerian Pendidikan agar setiap pemerintah daerah menjalankan proses penerimaan peserta didik secara terbuka dan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa sistem SPMB dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang maupun praktik penerimaan siswa di luar jalur resmi.

Dengan sistem ini, seluruh proses penerimaan diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rahman juga menambahkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga integritas dunia pendidikan.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan fakta integritas yang mengacu pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam penilaian sistem integritas pendidikan daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang bersih, adil, dan bebas dari praktik kecurangan di Kabupaten Tebo.(*)