THR Diminta Cair Lebih Cepat, DPR Tegaskan Sanksi untuk Perusahaan Nakal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dukungan terhadap percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Melalui Komisi IX DPR RI, DPR menilai pencairan THR lebih awal akan sangat membantu pekerja menghadapi lonjakan kebutuhan jelang Lebaran.

Wakil Ketua Komisi IX, Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi buruh agar THR tidak menunggu hingga mendekati hari raya.

“Saya mendukung percepatan pencairan THR karena pekerja membutuhkan waktu untuk membeli tiket dan menyiapkan keperluan mudik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurut Yahya, harga tiket transportasi cenderung naik signifikan mendekati Idulfitri.

Jika THR dibayarkan lebih cepat, pekerja dapat merencanakan perjalanan pulang kampung tanpa terbebani kenaikan harga mendadak.

Ia menilai kebijakan ini bukan hanya soal teknis pembayaran, tetapi juga bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang harus melakukan perjalanan jauh untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Selain soal percepatan, Komisi IX juga menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayar THR.

Yahya menegaskan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut harus dikenakan sanksi tegas.

Sanksi dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha, terutama bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan.

Komisi IX turut mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam pengawasan pembayaran THR. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran justru terjadi di tingkat daerah.

Pembentukan posko pengaduan THR dinilai penting agar pekerja memiliki akses pelaporan yang cepat dan efektif.

Selain itu, Pemda diminta melakukan sosialisasi kepada pengusaha mengenai pentingnya THR sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Sesuai regulasi yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun, wacana percepatan pembayaran terus menguat seiring meningkatnya kebutuhan pekerja untuk mempersiapkan mudik lebih awal.

Komisi IX berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh serta memastikan seluruh perusahaan patuh terhadap aturan pembayaran THR menjelang Idulfitri.(*)




Pemerintah Tegas! THR Idulfitri 2026 Tetap Cair H-7, Usulan KSPI Ditolak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah memastikan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar THR dibayarkan 21 hari sebelum Lebaran tidak disetujui.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa secara regulasi, kewajiban perusahaan membayarkan THR memang jatuh tempo pada H-7 sebelum Idulfitri.

“Secara aturan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum mengumumkan secara resmi kebijakan teknis menjelang Idulfitri 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan pengumuman dilakukan secara bersama dan terintegrasi.

Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus dunia usaha terkait kewajiban pembayaran THR tahun ini.

Menaker mengingatkan bahwa kewajiban THR telah diatur secara tegas dalam regulasi.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda.

Selain tenggat waktu H-7, terdapat sejumlah ketentuan penting yang tetap berlaku:

  • THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja

Sebelumnya, KSPI mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan H-21 sebelum Lebaran.

Tujuannya untuk memberikan ruang lebih luas bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, termasuk biaya mudik dan belanja rumah tangga.

Namun pemerintah menilai ketentuan H-7 masih relevan dan dianggap mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hak pekerja serta kesiapan finansial perusahaan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga akan membuka posko pengaduan THR guna menampung laporan pekerja apabila terjadi pelanggaran.

Pengawasan ini diharapkan memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan kepatuhan perusahaan tetap terjaga.

Dengan keputusan ini, pekerja dan pengusaha diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang menghadapi Idulfitri 2026 sesuai regulasi yang berlaku.(*)