Lagi! Perkelahian Antarpelajar di Kota Jambi Berujung Maut, Ini Pernyataan Pihak Disdik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkelahian antarpelajar di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, berujung tragis.

Seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia setelah terlibat perkelahian pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban berinisial A.Y.D. (14), pelajar kelas IX SMP Negeri 17 Kota Jambi. Korban diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Telanaipura.

Informasi awal dari kepolisian menyebutkan, insiden tersebut bermula dari perkelahian antara dua pelajar berinisial Z (14) dan M.B.P. (13) di sekitar kawasan dekat Kantor Partai Demokrat.

Di tengah perkelahian itu, A.Y.D. disebut berusaha memisahkan keduanya.

Namun, situasi kemudian berubah. Korban justru disebut meminta berduel dengan M.B.P. hingga keduanya terlibat perkelahian.

Z yang sebelumnya terlibat dalam perkelahian kemudian kembali berupaya memisahkan keduanya.

Setelah perkelahian berhenti, kondisi A.Y.D. tiba-tiba memburuk. Korban mengalami kejang-kejang.

Korban kemudian segera dibawa ke RS Kambang untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, berdasarkan keterangan dokter jaga, A.Y.D. dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Menyusul kejadian tersebut, aparat Polsek Telanaipura bergerak melakukan penanganan.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi perkelahian. Polisi juga mendatangi RS Kambang untuk memeriksa kondisi korban dan mengumpulkan informasi terkait kejadian.

Sementara itu, M.B.P. (13) telah diamankan di Polsek Telanaipura.

Pelajar tersebut kini menjalani pemeriksaan untuk membantu polisi mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi masih melakukan penyelidikan. Karena itu, penyebab pasti meninggalnya korban serta detail kejadian sebelum dan sesudah perkelahian masih menunggu hasil penanganan lebih lanjut.

Dinas Pendidikan Kota Jambi turut memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zulafni, mengatakan kejadian berlangsung di luar jam sekolah.

“Kejadian di luar jam sekolah. Kami dari Dinas, Kadis, Kabid, Kasi, Kepsek SMPN 17 dan guru, serta Kepsek MTsN Labor sudah melayat ke rumah duka bersama Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi Bapak Martua Siregar,” ujar Zulafni.

Menurut Zulafni, jajaran Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah juga ikut mendampingi keluarga korban hingga proses pemakaman.

Korban dimakamkan pada Sabtu 22 Agustus 2026.

“Tadi jam 10.00 kami bersama warga, guru dan siswa ikut sampai proses penguburan ananda kita Alfino,” katanya.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar yang masih berusia 13 dan 14 tahun.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kronologi perkelahian, pihak-pihak yang terlibat, serta faktor yang berkaitan dengan meninggalnya korban.

SepucukJambi.id akan terus memperbarui informasi kasus ini berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan pihak terkait.(*)




Dua Hari Buron, Pelaku Penusukan Buruh di Angso Duo Akhirnya Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial SP (53) ditangkap setelah diduga menikam buruh harian lepas bernama Rokimi (37) hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat 24 Juli 2026 dini hari atau dua hari setelah peristiwa penusukan terjadi.

“Tim Opsnal Polsek Telanaipura mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pasar Angso Duo. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Telanaipura untuk menjalani proses hukum,” ujar Ananto.

Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Korban diketahui sempat menghubungi istrinya, Sri Utami, untuk memberi tahu bahwa dirinya menjadi korban penusukan.

Sang istri kemudian menuju Rumah Sakit Theresia Jambi dan mendapati korban tengah menjalani perawatan akibat luka tusuk di punggung sebelah kiri.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan laporan resmi kemudian dibuat keluarga korban sehari setelah kejadian.

Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Angso Duo. Kami juga menyita sebilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penusukan,” kata Amran.

Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum atau secara baik-baik. Jangan sampai emosi berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, korban Rokimi masih menjalani perawatan medis di RS Theresia Jambi akibat luka tusuk yang dideritanya.(*)




Diduga Peras Sopir Mobil Mogok di Jembatan Aurduri 1, Pria Bersenjata Tajam Diciduk Polsek Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi dugaan premanisme terhadap seorang sopir mobil yang mengalami mogok di kawasan Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi, berhasil digagalkan aparat Polsek Telanaipura.

Seorang pria berinisial AF (46) diamankan setelah diduga melakukan pemerasan sambil membawa senjata tajam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 22 Juli 2026 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pria yang meresahkan pengguna jalan di kawasan Jembatan Aurduri 1, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melapor. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak, terlebih jika digunakan untuk mengintimidasi atau melakukan pemerasan terhadap masyarakat,” ujar Ananto.

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika seorang sopir mobil mengalami mogok di dekat Jembatan Aurduri 1.

Saat berupaya mengatasi kendaraannya, korban didatangi pelaku yang diduga meminta sejumlah uang dengan cara mengancam.

Merasa ada tindakan yang mencurigakan, Ketua RT setempat segera menghubungi Bhabinkamtibmas Teluk Kenali, Aiptu Rizal Fahlevy.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang langsung menuju lokasi.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter yang disimpan di dalam jaket pelaku.

“Pelaku mengaku pisau itu dibawa untuk berjaga-jaga. Namun kepemilikan senjata tajam tanpa hak tetap merupakan pelanggaran hukum, apalagi diduga digunakan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat,” kata Amran.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita pisau yang ditemukan sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, AF dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dan segera melapor apabila menemukan aksi yang mengarah pada premanisme maupun tindak kriminal lainnya.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan membawa senjata tajam dengan alasan apa pun, dan segera laporkan apabila menemukan tindakan yang meresahkan agar bisa segera kami tindak,” tegasnya.(*)




Begal HP Dua Bocah SD di Jambi Dibekuk, Polsek Telanaipura Buru Rekan Pelaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus perampasan telepon genggam yang menimpa dua anak sekolah dasar (SD) di kawasan Solok Sipin, Kota Jambi.

Seorang pelaku berinisial RA (22) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhammad Gibran Al Hammam (8) dan rekannya Rafffa (7).

Keduanya menjadi sasaran pelaku saat sedang bermain handphone di pinggir jalan pada malam hari.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menjadikan anak-anak sebagai korban.

“Kami mengecam keras tindakan pelaku yang tega merampas barang milik anak-anak. Kejahatan seperti ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ananto.

Beraksi Saat Korban Bermain HP

Mendampingi Kapolresta, Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin.

Saat itu, kedua bocah tersebut sedang bermain telepon genggam di depan rumah. Tiba-tiba dua orang tak dikenal datang menghampiri, lalu merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telanaipura pada 7 Juli 2026.

“Korban masih anak-anak sehingga mengalami ketakutan setelah kejadian. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata AKP Amran.

Ditangkap Berkat Penyelidikan Polisi

Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Hasilnya, pada Sabtu 13 Juli 2026, polisi berhasil menangkap RA di kawasan Jalan MPU Gandring tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan saat beraksi.
  • Satu unit handphone Vivo Y20 milik korban.
  • Kotak handphone Infinix Note 30 Pro.
  • Kotak handphone Vivo.
  • Satu unit flashdisk.

Polisi juga memastikan pelaku tidak beraksi seorang diri. Saat ini penyidik masih memburu satu rekan RA yang identitasnya telah dikantongi.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah pada malam hari dan tidak menggunakan telepon genggam di lokasi yang sepi,” tegasnya.

AKP Amran menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Kota Jambi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya maupun kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa,” pungkasnya.(*)




Curi Uang Rp3 Juta dari Mobil Parkir, Pria Asal Sumsel Dibekuk Polsek Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kembali terjadi di Kota Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial MK (45) asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, gagal melarikan diri setelah dipergoki warga usai mencuri tas berisi uang tunai Rp3 juta dari sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jalan Mayjen H.M. J. Singedekane, Kecamatan Telanaipura.

Pelaku akhirnya diamankan anggota Polsek Telanaipura bersama warga dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari respons cepat personel di lapangan serta kepedulian masyarakat yang langsung membantu mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan aksinya. Ini berkat kejelian korban, respons cepat anggota di lapangan, dan bantuan masyarakat yang segera menghentikan pelaku saat hendak melarikan diri,” ujar Ananto.

Berawal Usai Korban Keluar dari Bank

Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Korban, Ratifa Sari (48), baru saja menyelesaikan urusan perbankan di Bank Mandiri dan memarkir mobil Honda WR-V miliknya sebelum menuju rumah makan yang berada tidak jauh dari lokasi.

Saat korban sedang memesan makanan, tiba-tiba terdengar teriakan “maling” dari arah parkiran.

Korban bergegas kembali dan mendapati kaca samping kiri mobilnya telah pecah. Tas ransel berwarna hitam yang sebelumnya berada di dalam mobil sudah raib.

“Ketika korban mendekati lokasi, ternyata warga sudah mengejar seseorang yang membawa tas milik korban. Saat diketahui pemiliknya datang, pelaku sempat menyerahkan kembali tas tersebut sebelum mencoba kabur, namun langsung diamankan warga,” jelas AKP Amran.

Tak lama kemudian personel Polsek Telanaipura tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tas milik korban yang berisi uang tunai Rp3 juta.
  • Pecahan kaca mobil Honda WR-V yang dirusak pelaku.
  • Satu unit telepon genggam Nokia yang digunakan tersangka.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan MK dalam aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah Kota Jambi maupun daerah lainnya.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolresta Jambi.

Ananto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area publik.

“Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terlihat dari luar. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pesannya.

Senada dengan itu, AKP Amran meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di pusat keramaian maupun kawasan perbankan yang kerap menjadi sasaran pelaku pencurian.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan pelaku spesialis pecah kaca mobil yang selama ini beroperasi di wilayah Jambi.(*)