Minjam Motor Ayang Beb untuk Ambil Uang, Eh Malah Digadai!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepercayaan kepada kekasih justru berujung kehilangan kendaraan.

Seorang perempuan di Kota Jambi kehilangan sepeda motor Honda Stylo setelah kendaraan tersebut dipinjam pacarnya dengan alasan untuk mengambil uang setoran.

Motor berwarna putih dengan nomor polisi BH 6913 MD itu diduga tidak dikembalikan, melainkan digadaikan kepada orang lain senilai Rp5 juta.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. Pria berinisial MUS (32), Muhammad Umar Syafei, telah diamankan polisi.

Pinjam Motor di Parkiran Kantor Wali Kota

Peristiwa tersebut terjadi Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, MUS menemui kekasihnya, GKW (Grecia Kames Wara), di area parkir Kantor Wali Kota Jambi, Jalan Basuki Rahmat.

Menurut kronologi kepolisian, MUS kemudian meminta meminjam Honda Stylo milik korban.

Alasannya, motor tersebut akan digunakan untuk mengambil uang setoran melalui ATM.

Korban yang percaya kepada kekasihnya kemudian menyerahkan kendaraan beserta kuncinya. Kesepakatannya, motor akan dikembalikan setelah keperluan tersebut selesai.

Namun, kendaraan tersebut justru dibawa ke arah lain.

Motor Dibawa ke Kenali Besar dan Digadaikan

Setelah mengambil uang di ATM kawasan Sipin, MUS diduga berubah pikiran.

Menurut keterangan dalam perkara, motor korban kemudian dibawa ke Jalan Patimura, Gang Mawar Putih RT 26, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, motor Honda Stylo diduga digadaikan kepada pria berinisial AP alias Angga Permata.

Nilai gadai kendaraan tersebut mencapai Rp5 juta.

Motor yang semula dipinjam dengan alasan mengambil uang setoran itu pun tidak kembali kepada pemiliknya.

Korban Lapor Polisi

Setelah mengetahui kendaraannya tidak dikembalikan, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Baru Polresta Jambi pada Rabu 30 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-176/IX/2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus menelusuri kendaraan yang dilaporkan hilang.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan MUS dan mengamankannya.

Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum.

Dijerat Pasal Penggelapan

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra melalui keterangan resminya menyebut MUS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Stylo putih bernomor polisi BH 6913 MD, STNK atas nama Grecia Kames Wara, satu buah kunci motor, serta surat keterangan BPKB dari PT Adira.

Kasus tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Kota Baru.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk tetap berhati-hati ketika memberikan kendaraan kepada orang lain, termasuk orang yang memiliki hubungan dekat, dengan memastikan keperluan peminjaman dan keberadaan kendaraan tetap dapat dipertanggungjawabkan.(*)




Pinjam Motor Alasan Beli Rokok, Pemuda di Jambi Malah Bawa Kabur dan Jual Rp1,8 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alasan membeli rokok menjadi modus yang diduga digunakan seorang pemuda untuk membawa kabur sepeda motor milik warga Kota Jambi.

Bukannya kembali ke warung setelah meminjam kendaraan, pria berinisial MAA (26) itu diduga membawa motor Honda Revo Fit bernomor polisi BH 2675 GP dan kemudian menjualnya di kawasan Sungai Duren seharga Rp1,8 juta.

Kasus dugaan penggelapan tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. MAA telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pinjam Motor Setelah Sarapan

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, MAA sebelumnya datang ke rumah korban untuk menagih pembayaran rak box baju senilai Rp50.000 kepada ibu korban.

Setelah menerima uang tersebut, MAA kemudian meminta bantuan Fajar, adik korban, untuk mengantarnya pulang.

Keduanya sempat berhenti di sebuah warung sarapan di Jalan Thaib Fachrudin, Kelurahan Kenali Besar.

Di lokasi itulah MAA kemudian meminjam sepeda motor milik korban.

Alasannya sederhana: membeli rokok.

Fajar kemudian menyerahkan kunci Honda Revo Fit tersebut kepada MAA.

Namun, motor tidak kembali ke warung.

MAA justru diduga membawa kendaraan tersebut pergi.

Motor Sempat Dicari untuk Digadaikan

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, setelah membawa motor korban, MAA sempat mencari tempat untuk menggadaikan kendaraan tersebut.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

MAA kemudian diduga membawa motor ke kawasan Sungai Duren.

Di sana, ia bertemu seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bujang di pinggir jalan.

Motor Honda Revo Fit tersebut kemudian ditawarkan dan disebut terjual seharga Rp1,8 juta.

Kepolisian menyebut dugaan motif pelaku berkaitan dengan kebutuhan memperoleh uang.

Dalam keterangan perkara, polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk narkotika dan judi daring.

Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang didampingi Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra dan Kanit Reskrim, Ipda Bambang mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MAA.

“Setelah mengetahui lokasi pelaku, anggota langsung menangkap dan mengamankan tersangka MAA untuk dibawa ke Polsek Kota Baru Jambi guna proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang, Rabu 1 Oktober 2026.

MAA diketahui merupakan warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dijerat Pasal Penggelapan

Dalam perkara ini, polisi menyebut MAA dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Polisi mengamankan satu lembar surat keterangan BPKB dari PT Summit Oto Finance sebagai barang bukti.

Sementara sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BH 2675 GP masih masuk dalam daftar pencarian barang.

Polisi Ingatkan Warga

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak sembarangan memberikan akses kendaraan kepada orang lain, meskipun permintaan peminjaman disampaikan dengan alasan yang terlihat sederhana.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meminjamkan kendaraan.

“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, terutama motor, kepada orang lain meskipun dengan alasan yang terdengar sepele seperti membeli rokok. Pastikan orang yang meminjam adalah orang yang benar-benar dipercaya,” imbau Riko.

Polsek Kota Baru menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.(*)




Titip Mobil untuk Diperbaiki, Warga Jambi Malah Kehilangan Carry hingga Ditemukan Sudah Dipreteli

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Niat memperbaiki mobil justru berujung kehilangan kendaraan.

Sebuah Suzuki Carry Pick Up milik warga Kota Jambi yang dititipkan untuk diperbaiki dilaporkan raib dan kemudian ditemukan dalam kondisi sudah dipreteli.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor setelah menemukan mobil Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi BH 8189 EL di kawasan Alam Barajo.

Mobil tersebut milik Syahrudin Ilham (40), warga Kelurahan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dititipkan untuk Diperbaiki, Mobil Malah Hilang

Peristiwa bermula pada Minggu 27 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, Syahrudin menitipkan mobilnya kepada seseorang untuk diperbaiki di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.

Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak berada di lokasi sebagaimana yang diharapkan korban.

Syahrudin selanjutnya melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek Kota Baru pada Senin 28 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/174/IX/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Beradat RT 16, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan mobil milik korban dalam kondisi berbeda dari saat dititipkan.

Sejumlah bagian kendaraan telah dilepas atau dipreteli.

Polisi Amankan Tersangka Penadahan

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Bambang, mengatakan polisi telah mengamankan Uung Syahuri (51), warga Simpang Rimbo, Alam Barajo.

Uung diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan mobil tersebut.

“Kami telah mengamankan tersangka Uung Syahuri yang diduga melakukan tindak pidana penadahan atas mobil Suzuki Carry Pick Up BH 8189 EL milik korban Syahrudin Ilham,” ujar Bambang, Kamis 1 Oktober 2026.

Selain Uung, polisi juga mengamankan Panji Asmara (41), warga Rawasari, Alam Barajo.

Menurut penyidik, Panji diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bersama Marhadi (44) dan seorang pria berinisial Agus.

Sementara Agus hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Panji diduga melakukan pencurian bersama Marhadi dan Agus. Saat ini Panji juga telah kami amankan,” kata Bambang.

Mobil Ditemukan Sudah Dipreteli

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi BH 8189 EL, nomor rangka MHYESL4158J132730, dan nomor mesin G15AID738915.

Saat ditemukan, kondisi kendaraan sudah tidak utuh karena sejumlah komponennya telah dilepas.

Polisi juga mengamankan BPKB dan STNK kendaraan yang tercatat atas nama Fadhila Afdhol.

Tersangka Penadahan Dijerat Pasal 591 KUHP

Untuk perkara dugaan penadahan, Uung Syahuri dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan penyidik.

Sementara dugaan keterlibatan Panji Asmara dan Marhadi dalam pencurian masih diproses lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap Agus yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap rangkaian pencurian serta dugaan penadahan kendaraan bermotor tersebut.

Polisi Ingatkan Warga Tak Sembarangan Titip Kendaraan

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko mengingatkan masyarakat agar lebih selektif ketika menitipkan kendaraan untuk diperbaiki.

Ia meminta warga memastikan identitas, reputasi, dan keberadaan tempat perbaikan kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan.

“Masyarakat harus lebih waspada dan selektif dalam memilih tempat untuk memperbaiki atau menitipkan kendaraan. Pastikan tempat tersebut memiliki reputasi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Riko.

Ia juga meminta masyarakat segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Pengungkapan kasus ini masih berlanjut, terutama untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta keberadaan pelaku yang masih dalam pencarian.(*)




Curanmor di Oko Laundry Jambi: Satu Ambil Motor, Dua Kawal dari Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap pembagian peran tiga tersangka dalam pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Dalam aksi tersebut, Seftian Arafik (25) diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, sementara dua tersangka lainnya, Muhammad Al Hajjil Asyary (24) dan Irwandy Saputra (23), disebut berada di kendaraan sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi.

Pembagian peran itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Kota Baru AKP, Herlawati Siregar mengatakan penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk memastikan rangkaian peran mereka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing memiliki peran. Satu pelaku mengambil kendaraan korban, sementara dua lainnya berada di kendaraan sarana dan memantau situasi,” ujar Herlawati.

Eksekutor langsung bawa kabur Honda Beat

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (7/8/2026).

Korban, Emita Sari (26), sebelumnya datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB. Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX diparkir di halaman tempat kerjanya.

Namun, kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.

Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Berdasarkan penyelidikan polisi, Seftian mendekati motor korban dan mengambilnya.

Setelah berhasil menguasai motor, Seftian langsung meninggalkan lokasi.

Sementara dua tersangka lainnya disebut berada di atas Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya diduga bertugas mengawasi kondisi sekitar sekaligus mengikuti pergerakan eksekutor setelah motor korban berhasil dibawa.

Aksi tersebut terekam CCTV.

Rekaman kamera pengawas kemudian menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengurai kejadian dan menelusuri keberadaan para tersangka.

Korban sempat mengejar

Korban mengetahui kendaraannya dibawa kabur dan langsung berteriak meminta pertolongan.

Ia sempat berusaha mengejar para pelaku, tetapi ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kota Baru.

Unit Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, memeriksa lokasi serta menelusuri rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai arah pergerakan para tersangka.

Eksekutor ditangkap saat bawa motor korban

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi itu, petugas menemukan Seftian sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban.

Polisi langsung mengamankannya bersama motor tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap Seftian, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra akhirnya berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

CCTV bantu polisi merangkai aksi

Kapolsek Kota Baru AKP Herlawati Siregar mengatakan rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.

Menurutnya, rekaman tersebut membantu petugas melihat aktivitas para tersangka di sekitar lokasi kejadian dan mencocokkannya dengan keterangan korban.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang kami gunakan dalam penyelidikan. Dari sana anggota melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan para pelaku,” jelas Herlawati.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara kendaraan bermotor lainnya.

Tiga tersangka disebut punya riwayat perkara

Polisi menyebut ketiga tersangka juga pernah tersangkut perkara kendaraan bermotor.

Seftian disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary disebut pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra disebut pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Riwayat tersebut merupakan informasi dari kepolisian dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan mereka dalam perkara lain di luar putusan pengadilan.

Polisi amankan dua motor

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Beat BH 5124 AX milik korban.

Selain itu, Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana juga diamankan.

Barang bukti lain berupa kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang disebut dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp8 juta.

Polisi ingatkan masyarakat

Kapolsek Kota Baru mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan ketika diparkir.

Menurut Herlawati, kelalaian sederhana dapat menciptakan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan pencurian dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini diproses di Polsek Kota Baru dan disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*)




Peningkatan Kesadaran Hukum, Polsek Kota Baru Libatkan Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang 3 Sipin Polsek Kota Baru turut serta dalam Penyuluhan Hukum Kota Jambi Tahun 2025.

Kegiatan ini diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Jambi, di Aula Kantor Kelurahan Simpang 3 Sipin, pada Rabu, 24 September 2025, pukul 09.00 WIB.

Adapun tiga narasumber yang hadir, yakni dari Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Negeri Jambi, serta Posko Bantuan Hukum Kota Jambi.

Peserta yang hadir meliputi Lurah Simpang 3 Sipin, jajaran Ketua RT, perwakilan Karang Taruna, hingga ibu-ibu dari PKK setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Ucok WH selaku Bhabinkamtibmas Simpang 3 Sipin, juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Ia mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan.

Khususnya terhadap berbagai tindak kejahatan seperti penipuan, penyalahgunaan narkoba, dan aksi kriminal lainnya.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi yang positif,” kata dia.

“Serta mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka,” timpalnya.

Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membentuk masyarakat yang sadar hukum, taat aturan, serta aktif dalam menjaga ketertiban umum.(*)