Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Jambi, Perumdam Tirta Mayang Tegaskan Komitmen Transparansi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Manajemen Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite yang saat ini tengah bergulir.

Direktur Perumdam Tirta Mayang, Arianto, menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan kegiatan pada periode Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2021 hingga 2023 dengan dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

“Manajemen saat ini menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta meyakini penanganannya berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arianto dalam keterangannya.

Menurutnya, direksi saat ini juga telah melakukan langkah evaluasi internal dengan memperkuat tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG), terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan di masa mendatang.

Selain fokus pada pembenahan internal, Arianto memastikan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal dan optimal.

“Pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas utama kami. Seluruh upaya perbaikan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen perusahaan menghadirkan layanan yang lebih profesional dan berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Penyidik Polresta Jambi sebelumnya telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari oleh Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan dokumen RKAP, total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.

Dalam proses pengadaan, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak menggunakan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas pascakualifikasi.

Namun, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp4.452.615.575.

Tiga tersangka dalam perkara ini yakni HT selaku Manager Pengadaan Perumdam Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.

Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani penahanan tahap penuntutan selama 20 hari sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Klas IB Jambi.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan Kejaksaan Negeri Jambi tengah mempersiapkan proses persidangan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air tersebut.(*)




Operasi Lilin 2025 Dimulai, Polresta Jambi Siagakan 450 Personel

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polresta Jambi memastikan kesiapan penuh pengamanan dengan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., dan berlangsung di Lapangan Apel Polresta Jambi, Jumat (19/12/2025).

Sebanyak 450 personel gabungan disiagakan dan 8 pos pengamanan serta pelayanan didirikan guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat selama momentum Nataru di Kota Jambi.

Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel, sarana, dan prasarana pengamanan menjelang momen Natal dan Tahun Baru, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Putra Negara, S.H., M.Han, Asisten Wali Kota Jambi, Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., perwakilan Denpom II Jambi, unsur Forkopimda Kota Jambi, para Pejabat Utama Polresta Jambi, Kapolsek jajaran, dan lainnya.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Kapolresta Jambi, disampaikan bahwa Operasi Lilin 2025 akan berlangsung selama 12 hari.

Terhitung mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Operasi ini merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Momentum Nataru, lanjut Kapolresta, dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah, berkumpul bersama keluarga, serta melakukan perjalanan dan wisata.

Oleh karena itu, fokus pengamanan akan diarahkan pada rumah ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, serta objek wisata.

Disebutkan pula, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat selama Nataru 2025 diperkirakan mencapai 119,5 juta orang, meningkat sekitar 2,79 persen atau 8,83 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kita harus menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam merayakan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Untuk itu, Polresta Jambi menurunkan personel gabungan sekitar 450 personel, serta mendirikan 6 pos pengamanan dan 2 pos pelayanan di wilayah hukum Polresta Jambi,” tegas Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

Apel gelar pasukan ini diikuti oleh personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, serta mitra kamtibmas lainnya.

Seluruh unsur menyatakan komitmennya untuk bersinergi menjaga Kota Jambi tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.(*)