Tabrak Lari di Lingkar Selatan Kota Jambi, Pengendara Motor Meninggal Dunia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Laka maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, tepatnya dekat Toko Iwan Pancing, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.59 WIB.

Akibatnya, seorang pengendara motor meninggal dunia, usai terjatuh dan tertabrak truk yang melaju dari arah berlawanan.

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto mengatakan, kejadian ini bermula ketika motor Honda Vario dengan nomor polisi BH 3766 NU yang dikendarai oleh Ris Rejeki Simanullang, melaju dari arah Swalayan Fresh Sun menuju Simpang Ahok.

Setiba di lokasi kejadian, pengendara mencoba melakukan pengereman mendadak untuk menghindari kendaraan lain di depannya.

Naas, motor kehilangan kendali dan terjatuh ke sisi kanan jalan, tepat saat truk dari arah berlawanan melintas.

Tragisnya, bagian tubuh korban terlindas ban belakang sebelah kanan truk tersebut.

Sambungnya, truk yang menabrak korban langsung kabur dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.

“Pengendara motor mengalami luka robek cukup serius di bagian kepala, telinga, pipi, serta dada. Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi truk yang terlibat karena kabur dari TKP,” jelas AKP Hadi, Kamis (11/9/2025).

Untuk itu, ia mengimbau kepada pengendara lain agar berhati-hati saat berkendara di jalan padat lalu lintas seperti di kawasan Lingkar Selatan tersebut.

Penggunaan kecepatan wajar dan menjaga jarak aman sangat penting untuk menghindari kecelakaan serupa.

“Kami juga meminta bantuan masyarakat yang mungkin menyaksikan kejadian atau memiliki informasi terkait kendaraan truk yang melarikan diri untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” tambanya.(*)




Hari Lalu Lintas ke 70 Satlantas Jambi Edukasi Supir Truk soal Keselamatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas ke-70, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi melaksanakan kegiatan pembagian segitiga pengaman kepada pengemudi truk di kawasan Jalan Lingkar Kota Jambi.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa (2/9) pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sebanyak lima buah segitiga pengaman dibagikan langsung oleh personel Sat Lantas Polresta Jambi kepada para sopir truk.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas, khususnya dalam situasi darurat ketika kendaraan mengalami kerusakan di jalan.

AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., selaku Kasat Lantas Polresta Jambi, menyampaikan bahwa penting bagi pengemudi untuk selalu siap menghadapi potensi kecelakaan atau kemacetan akibat kendaraan bermasalah.

“Kami ingin memastikan bahwa pengemudi mengetahui pentingnya penggunaan segitiga pengaman. Alat ini bisa menghindari risiko kecelakaan lanjutan saat kendaraan berhenti di jalan,” ujarnya.

Para pengemudi truk yang menerima segitiga pengaman mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dari pihak kepolisian.

Mereka merasa terbantu dengan adanya pembagian alat keselamatan ini.

Kegiatan berjalan aman, lancar, dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Upaya ini menjadi bagian dari kampanye keselamatan berlalu lintas yang terus digencarkan oleh jajaran Ditlantas Polda Jambi.(*)




PDAM Tirta Mayang Buka Suara, Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Manajemen Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ untuk operasional air bersih tahun anggaran 2021 hingga 2023, yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polresta Jambi.

Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Dwike, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum yang transparan serta sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami dari manajemen bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (29/7/2025).

Dwike juga menegaskan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), serta memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan. Operasional tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau agar seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami mengajak semua pihak untuk bijak menyikapi proses ini dan tidak menyebarkan kabar yang bisa merugikan banyak pihak,” tegas Dwike.

Dalam kasus ini, Polresta Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka, yang diduga terlibat dalam proses pengadaan bahan kimia untuk pengolahan air bersih. Ketiganya berinisial MK, HF, dan RW.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka diduga merupakan pejabat internal PDAM Tirta Mayang, sementara dua lainnya berasal dari pihak rekanan atau vendor pengadaan.

Meski begitu, kepolisian belum mengungkap secara rinci identitas maupun peran masing-masing.

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga belum merilis estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Namun, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.(*)




Kasus Korupsi PDAM Kota Jambi 2021–2023, Polresta Tetapkan 3 Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MK, HF, dan RW,” ujar Hendra, beberapa waktu lalu.

Hendra menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski belum merinci peran masing-masing tersangka, ia menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 di lingkungan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

“Pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dari tahun 2021 sampai 2023 sudah masuk tahap satu,” jelas Hendra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam sektor vital penyediaan air bersih.(*)




Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Jambi Ajak Warga Tertib di Jalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi intens melaksanakan kegiatan edukasi dan imbauan tertib berlalu lintas di berbagai ruas jalan utama Kota Jambi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas).

Edukasi dilakukan secara langsung kepada para pengguna jalan dengan pendekatan yang humanis.

Petugas Satlantas terlihat memberikan sosialisasi pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan dan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, menjelaskan bahwa program ini bertujuan membangun budaya tertib lalu lintas.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

AKP Hadi menambahkan, pendekatan edukatif ini akan terus digencarkan sebagai bentuk pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, dan fatalitas korban.

Satlantas Polresta Jambi juga mengajak semua pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kota Jambi.(*)




Polresta Jambi Lakukan Penyegaran Jabatan, Ini Daftar Pejabat yang Dimutasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melakukan mutasi jabatan di lingkungan Polda Jambi.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor: ST/289/IV/KEP/2025 tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Handoko dan diumumkan pada Sabtu, 19 April 2025.

Mutasi melibatkan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek di jajaran Polresta Jambi serta wilayah lain di bawah Polda Jambi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi dalam tubuh Polri.

Adapun daftar mutasi jabatan di Polresta Jambi di antaranya:

  • Kompol Aulia Rahmad, sebelumnya Kasat Lantas Polresta Jambi, diangkat sebagai Kasubbagbinlatops Bagbinops Roops Polda Jambi

  • Posisi Kasat Lantas Polresta Jambi kini dijabat oleh AKP Hadi Siswanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Merangin

  • AKP Iryanto, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi, dimutasi menjadi Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Jambi

  • Penggantinya adalah IPTU Ade Hidayat, yang sebelumnya menjabat Pamin 5 Subbagrenmin Ditintelkam Polda Jambi

Jabatan lain yang ikut bergeser:

  • AKP M Fachri Rizky, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, kini diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Batang Hari

  • AKP RA Lembang Nauli Harahap, Wakapolsek Pasar, diangkat sebagai Kapolsek Pemayung Polres Batang Hari

  • IPDA Andi Ilham Junaidi, Ps Kanit 6 Satreskrim Polresta Jambi, dipercaya menjabat Kapolsek Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi membenarkan adanya mutasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam institusi Polri.

“Mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi, bertujuan untuk penyegaran personel serta pembinaan karier guna meningkatkan profesionalisme anggota,” jelas Ipda Deddy.(*)




Forum Film Jambi Laporkan Anton Oktavianto ke Polisi, Diduga Gelapkan Aset Organisasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Forum Film Jambi (FFJ) secara resmi melaporkan mantan ketuanya, Anton Oktavianto, ke Polresta Jambi atas dugaan penggelapan aset organisasi senilai Rp400 juta.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua FFJ saat ini, Untung Wijaya, pada Jumat, 11 April 2025.

Langkah hukum ini diambil menyusul tidak adanya proses serah terima aset setelah pergantian kepengurusan Forum Film Jambi.

Untung Wijaya menyebutkan bahwa sejak dirinya ditetapkan sebagai Ketua FFJ periode 2024–2028 melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa pada 13 Oktober 2024, pihaknya belum menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun penyerahan aset dari pengurus sebelumnya.

“Seharusnya saat pergantian pengurus ada serah terima aset. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun aset yang diserahkan oleh ketua sebelumnya. Hal ini sangat menghambat program kerja kami,” kata Untung saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Menurut Untung, berbagai upaya persuasif telah dilakukan, termasuk melayangkan somasi kepada Anton Oktavianto. Namun, komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Ketua lama sempat berjanji akan membuat LPJ dan meminta kami menarik somasi. Tapi sampai sekarang, janji itu tidak ditepati,” tambahnya.

Adapun aset organisasi yang diduga masih dikuasai oleh mantan ketua FFJ, di antaranya:

  • Proyektor Epson EB-L6300WUXGA 3 LCD Laser

  • Sound system outdoor Yamaha (15 inch, 1000 watt)

  • Laptop prosesor Intel i7, RAM 16GB

  • Layar/screen 3×5 meter + rangka

  • Rode Blimp untuk shotgun microphone

  • Lensa Sony FE 70-200mm f/2.8

  • Mic Zoom H6 All Black

  • Air Cushioned Lightsan (2 unit)

  • Rai Slider

  • Kamera Sony A7 Mark II KIT FE 28-70MM

Aset-aset tersebut disebut berasal dari bantuan pemerintah pusat, termasuk dari Kementerian, dengan total nilai ditaksir mencapai Rp400 juta.

“Kami ingin membangun Forum Film Jambi secara bersama-sama. Penyerahan aset ini penting demi keberlangsungan organisasi. Yang dirugikan bukan saya secara pribadi, tapi FFJ secara kelembagaan,” tegas Untung.

Forum Film Jambi berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi organisasi nirlaba di bidang seni dan film.

“Kami percaya pada proses hukum dan berharap Polresta Jambi dapat segera mengusut laporan ini demi keberlangsungan FFJ sebagai wadah pekerja film di Jambi,” pungkas Untung.(*)




3 Penjual Sisik Trenggiling Ilegal Dicokok Unit Tipidter Polresta Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 10 kilogram sisik trenggiling yang dibawa dari Limbur, Sabak, Tanjab Timur.

Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh personel Unit Tipidter Satreskrim, yang mengindikasikan adanya seseorang yang berencana menjual bagian tubuh hewan dilindungi, yaitu sisik trenggiling.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Deddy.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam jual beli sisik trenggiling.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Penyidik lalu bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melakukan transaksi undercover yang akhirnya berujung pada penangkapan tiga tersangka.

Tim Unit Tipidter mengamankan tiga pelaku saat transaksi berlangsung, dengan barang bukti berupa 10 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik.

Deddy menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah MT (48), warga Desa Lambur, Tanjab Timur, yang menjadi pemilik sisik trenggiling; WW (43), warga Desa Tangkit Sungai Gelam, Muaro Jambi, yang berperan sebagai kurir; serta TMS (33), warga Jelutung, Kota Jambi, yang bertindak sebagai perantara.

Selain menyita sisik trenggiling, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan dan perburuan satwa liar yang dilindungi demi kelestarian alam dan ekosistem.(*)