Rekaman CCTV Bongkar Aksi Curanmor di Jambi, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Dari rekaman tersebut, polisi menelusuri pergerakan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian Honda Beat milik seorang pekerja laundry.

Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan Mayang Mangurai hingga polisi berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Mereka adalah Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Kapolsek Kota Baru AKP Herlawati Siregar mengatakan pemeriksaan rekaman CCTV menjadi bagian penting dalam penyelidikan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari petunjuk tersebut, kami kemudian menelusuri keberadaan para pelaku,” ujar Herlawati.

Aksi terekam kamera pengawas

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 7 Agustus 2026.

Sebelum kejadian, korban Emita Sari (26) datang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Ia memarkirkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX di halaman Oko Laundry.

Ada satu kelalaian yang kemudian dimanfaatkan pelaku: kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Salah seorang mendekati kendaraan korban dan membawanya pergi.

Dua pria lainnya disebut berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Pergerakan tersebut terekam CCTV. Rekaman inilah yang kemudian diperiksa polisi untuk mendapatkan gambaran mengenai aksi dan pergerakan para pelaku.

Korban yang mengetahui kendaraannya dibawa kabur sempat berteriak meminta pertolongan dan mencoba mengejar. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri.

Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kota Baru.

Polisi ikuti jejak hingga Mayang Mangurai

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Penyidik menggabungkan keterangan korban, informasi dari lokasi kejadian dan rekaman CCTV untuk mempersempit pencarian.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Polisi menemukan Seftian Arafik sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban.

Petugas langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil diamankan.

“Setelah satu pelaku diamankan bersama kendaraan korban, anggota melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, dua pelaku lainnya berhasil ditemukan dan diamankan,” kata Herlawati.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi ungkap peran tiga tersangka

Penyidik menduga ketiga tersangka memiliki pembagian tugas saat menjalankan aksinya.

Seftian disebut berperan sebagai eksekutor, yakni mengambil langsung Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra diduga bertugas memantau situasi menggunakan kendaraan sarana.

Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Selain kendaraan, penyidik mengamankan kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang disebut dikenakan salah satu tersangka saat kejadian.

Ketiganya disebut pernah tersangkut perkara

Dalam pemeriksaan, polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.

Seftian disebut pernah ditahan pada 2023 dalam kasus pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary disebut pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sedangkan Irwandy Saputra disebut pernah ditahan pada 2024 terkait perkara pencurian kendaraan roda dua.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari kepolisian dalam proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah baru terhadap para tersangka dalam perkara yang sedang ditangani.

Kapolsek: CCTV bisa jadi petunjuk penting

AKP Herlawati Siregar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan sistem keamanan kendaraan dan lingkungan.

Menurutnya, CCTV dapat membantu polisi mengurai sebuah peristiwa ketika tindak pidana terjadi, terutama jika rekaman masih tersedia dan memiliki sudut pandang yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan CCTV sebagai salah satu upaya pengamanan. Ketika terjadi tindak pidana, rekaman tersebut sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi dan menelusuri pergerakan pelaku,” ujar Herlawati.

Ia juga meminta pemilik kendaraan tidak meninggalkan kunci pada motor yang diparkir, termasuk ketika hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.

“Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan. Hal-hal kecil seperti ini bisa dimanfaatkan pelaku. Kami berharap masyarakat bersama-sama meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian,” katanya.

Motor korban berhasil ditemukan

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan kembali Honda Beat BH 5124 AX milik korban.

Kerugian korban ditaksir sekitar Rp8 juta.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polsek Kota Baru.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta penanganan barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa rekaman CCTV dapat menjadi titik awal penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku.

Namun di sisi lain, polisi tetap mengingatkan masyarakat bahwa pencegahan tetap menjadi langkah utama, salah satunya dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat diparkir.(*)




Dua di Antaranya Residivis! Tiga Pelaku Curanmor di Kotabaru Tak Berkutik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi tiga pria mencuri sepeda motor di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, tak berlangsung lama.

Beberapa jam setelah Honda Beat milik korban dibawa kabur, polisi berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku.

Ketiga tersangka yakni Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).

Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Baru di dua lokasi berbeda pada Jumat 7 Agustus 2026.

Motor Honda Beat hitam bernomor polisi BH 5124 AX milik korban, Emita Sari (26), juga berhasil ditemukan dan diamankan.

Polisi menangkap Seftian di kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Saat diamankan, ia disebut sedang mengendarai motor yang baru saja dicuri.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak mencari dua tersangka lainnya hingga ke sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi tersebut, Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berhasil ditangkap.

Motor dicuri saat kunci masih menempel

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya, korban datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB dan memarkirkan Honda Beat miliknya di halaman tempat kerja.

Masalahnya, kunci kontak masih tertinggal di motor.

Sekitar tiga jam kemudian, korban melihat tiga pria yang tidak dikenalnya berada di sekitar lokasi.

Salah seorang kemudian mendekati motor dan langsung membawanya pergi.

Dua pelaku lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya disebut berperan memantau kondisi sekitar selama aksi berlangsung.

Korban yang menyadari kendaraannya dicuri sempat berteriak meminta pertolongan dan mengejar para pelaku. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru.

CCTV jadi petunjuk polisi

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan mengumpulkan informasi di lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Dari rangkaian penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh, polisi mengarah ke kawasan Mayang Mangurai.

Seftian kemudian ditemukan sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban. Polisi langsung mengamankannya bersama kendaraan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Seftian kemudian mengungkap keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak ke Jalan H. Ibrahim dan menangkap Muhammad Al Hajjil Asyary serta Irwandy Saputra yang disebut sedang bersembunyi.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pengumpulan informasi serta pemeriksaan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

“Pengungkapan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan di lapangan, pengumpulan informasi dan pemeriksaan petunjuk yang ada. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Ananto.

Satu eksekutor, dua pengawas

Dalam pemeriksaan sementara, polisi memetakan peran masing-masing tersangka.

Seftian disebut bertindak sebagai eksekutor yang mengambil Honda Beat milik korban.

Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra berada di kendaraan lain dan disebut bertugas memantau situasi sekitar ketika pencurian dilakukan.

Polisi turut mengamankan Yamaha Vision bernomor polisi BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Selain dua sepeda motor tersebut, barang bukti lain yang diamankan antara lain kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Ketiganya pernah tersangkut perkara

Polisi juga menyebut ketiga tersangka memiliki riwayat perkara sebelumnya.

Seftian Arafik disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra juga pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Catatan tersebut membuat polisi menempatkan perkara ini sebagai bagian dari upaya menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Jambi.

Polisi ingatkan bahaya meninggalkan kunci

Kapolresta Jambi mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, termasuk ketika meninggalkannya dalam waktu singkat.

Kunci yang masih tertinggal di kendaraan dapat menjadi celah bagi pelaku untuk melakukan pencurian dengan cepat.

“Pengamanan kendaraan harus menjadi perhatian masyarakat. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujar Ananto.

Dalam perkara ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Namun, sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti.

Terancam hukuman maksimal 7 tahun

Ketiga tersangka kini diproses hukum dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.

Pengungkapan dalam hitungan jam ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor yang terekam CCTV dapat mempersempit ruang gerak pelaku, terutama ketika polisi segera mendapatkan laporan dan menindaklanjutinya.(*)




Besok Presisi Merdeka Run 2026, Sejumlah Jalan di Kota Jambi Ditutup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Warga Kota Jambi yang beraktivitas pada Minggu, 9 Agustus 2026, perlu mengantisipasi perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Polda Jambi bersama Polresta Jambi menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengamankan pelaksanaan Presisi Merdeka Run 2026 yang dipusatkan di kawasan Lapangan Garuda, Kompleks Kantor Gubernur Jambi.

Kegiatan yang mengusung tema “Satu Langkah, Sejuta Perubahan” tersebut diperkirakan diikuti ribuan peserta.

Sejumlah ruas jalan yang menjadi akses menuju kawasan kegiatan akan ditutup sementara, sementara beberapa jalur lainnya menerapkan sistem buka-tutup secara situasional.

Langkah tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kepadatan sekaligus menjaga keselamatan peserta lomba dan pengguna jalan.

Ini ruas jalan yang ditutup

Bagi masyarakat yang hendak bepergian pada Minggu pagi, berikut sejumlah titik yang perlu diperhatikan karena akan mengalami penutupan sementara:

  • Simpang Karya menuju Simpang BI
  • Simpang Empat Koramil Telanaipura menuju Kantor Gubernur
  • Simpang Museum menuju Simpang BI
  • Simpang Pulai menuju Simpang Tanjung
  • Simpang Tugu Juang menuju Simpang Masjid Nurul Hikmah

Selain penutupan, petugas juga akan memberlakukan sistem buka-tutup pada ruas tertentu.

Pengaturan tersebut bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan kondisi kepadatan kendaraan serta pergerakan peserta di lapangan.

Warga diminta atur waktu perjalanan

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan rekayasa lalu lintas dilakukan agar kegiatan tetap berjalan aman tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggunakan jalan.

“Rekayasa lalu lintas ini merupakan langkah yang harus dilakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan seluruh peserta maupun pengguna jalan selama berlangsungnya Presisi Merdeka Run 2026,” kata Erlan.

Menurutnya, petugas akan ditempatkan di sejumlah titik untuk mengatur kendaraan, memberikan informasi kepada pengendara, sekaligus mengarahkan arus ke jalur yang dapat dilalui.

Karena itu, masyarakat yang memiliki agenda perjalanan pada Minggu disarankan memperhitungkan waktu tempuh dan memilih rute alternatif sebelum berangkat.

Polda Jambi juga meminta pengendara tidak memaksakan diri melewati ruas yang sedang ditutup dan mengikuti arahan personel di lapangan.

Penutupan bisa berdampak pada mobilitas warga

Rekayasa lalu lintas berpotensi membuat waktu perjalanan masyarakat berubah, terutama pada ruas jalan yang menjadi akses utama menuju pusat kegiatan.

Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan atau mengganggu mobilitas warga.

“Langkah ini dilakukan semata-mata untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesuksesan pelaksanaan Presisi Merdeka Run 2026,” ujar Erlan.

Selain aspek keamanan, Presisi Merdeka Run 2026 diharapkan menjadi ajang olahraga sekaligus memperkuat interaksi antara Polri dan masyarakat.

Polda Jambi juga berharap kegiatan tersebut memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi di Kota Jambi, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama pelaksanaan acara.

Dengan adanya rekayasa tersebut, warga yang tidak berkepentingan menuju kawasan kegiatan diimbau mempertimbangkan rute lain agar tidak terjebak kepadatan di sekitar lokasi Presisi Merdeka Run 2026.(*)




Jelang Presisi Merdeka Run 2026, Polda Jambi Gelar Simulasi Taktis dan Petakan Titik Pengamanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi mulai mematangkan strategi pengamanan menjelang pelaksanaan Presisi Merdeka Run (PMR) 2026.

Sebanyak 1.750 personel gabungan dari Polda Jambi dan Polresta Jambi disiapkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Pemantapan kesiapan dilakukan melalui kegiatan Strategi dan Tactical Floor Game (TFG) yang digelar di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Jambi, Kamis 6 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jambi, Kapolresta Jambi, pejabat utama Polresta Jambi, serta panitia pelaksana Presisi Merdeka Run 2026.

TFG menjadi bagian dari simulasi pengamanan untuk memastikan seluruh personel memahami pola operasi, pembagian tugas, jalur koordinasi, hingga skenario menghadapi berbagai potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.

Ribuan Personel Dibagi Sesuai Titik Pengamanan

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Tactical Floor Game dilakukan sebagai upaya menyatukan pemahaman seluruh unsur pengamanan.

Menurutnya, setiap personel harus mengetahui peran masing-masing agar koordinasi di lapangan dapat berjalan cepat dan efektif.

“Tactical Floor Game ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi seluruh personel terkait strategi, pola pengamanan, pembagian tugas, serta mekanisme koordinasi di lapangan,” ujar Erlan mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Ia menjelaskan, ribuan personel yang diterjunkan nantinya akan ditempatkan sesuai rencana pengamanan yang telah disusun.

Selain personel lapangan, dukungan komunikasi juga disiapkan untuk memperlancar koordinasi antarunit.

Dengan kesiapan tersebut, kepolisian berharap seluruh rangkaian Presisi Merdeka Run 2026 dapat berlangsung tanpa hambatan.

Antisipasi Berbagai Potensi Gangguan

Dalam pelaksanaan event berskala besar, pengamanan tidak hanya berfokus pada kelancaran jalur kegiatan, tetapi juga mencakup berbagai aspek seperti keselamatan peserta, pengaturan arus lalu lintas, pengamanan lokasi, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Kapolda Jambi menekankan agar seluruh personel memahami standar operasional dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

Melalui simulasi TFG, setiap kemungkinan situasi di lapangan diharapkan telah memiliki langkah penanganan yang jelas sehingga respons petugas dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Rute Presisi Merdeka Run Dicek Langsung

Setelah pelaksanaan Tactical Floor Game, jajaran pengamanan melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap rute Presisi Merdeka Run 2026.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh titik pengamanan, jalur peserta, serta kebutuhan teknis lainnya telah siap sebelum hari pelaksanaan.

Polda Jambi memastikan kesiapan pengamanan terus dimatangkan agar Presisi Merdeka Run 2026 tidak hanya berjalan sukses dari sisi penyelenggaraan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi peserta dan masyarakat yang ikut menyaksikan kegiatan tersebut.(*)




DPRD Kota Jambi dan Polresta Perkuat Sinergi, Sepakat Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi dan Polresta Jambi memperkuat komitmen membangun sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Penguatan kolaborasi itu ditandai dengan pertemuan silaturahmi Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama jajaran pejabat utama (PJU) Polresta Jambi dengan pimpinan DPRD Kota Jambi, Kamis 6 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal mempererat koordinasi antara kepolisian dan lembaga legislatif guna mendukung terciptanya situasi Kota Jambi yang aman, kondusif, sekaligus menunjang kelancaran pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolresta Jambi yang baru menjabat.

Menurutnya, komunikasi yang baik antarinstansi menjadi fondasi penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik silaturahmi Kapolresta Jambi beserta jajaran. Sinergi yang kuat antara DPRD dan Polresta sangat penting untuk mendukung pelayanan publik sekaligus menjaga keamanan di Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.

Ia menilai kolaborasi tersebut tidak hanya sebatas membangun komunikasi, tetapi juga membuka peluang kerja sama dalam berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Ke depan tentu banyak program yang bisa disinergikan bersama Polresta Jambi. Harapan kami, kerja sama ini semakin memperkuat pelayanan publik dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan dengan DPRD Kota Jambi sebagai mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, menciptakan keamanan dan ketertiban tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami hadir bersama para pejabat utama Polresta Jambi untuk membangun sinergitas dengan DPRD Kota Jambi. Harapannya semakin banyak program yang dapat dikolaborasikan demi kepentingan masyarakat,” ujar Ananto.

Ia menegaskan, tujuan utama dari kolaborasi tersebut adalah menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan nyaman.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai persoalan di tengah masyarakat dapat ditangani secara bersama,” tegasnya.

Melalui penguatan komunikasi antara DPRD Kota Jambi dan Polresta Jambi, kedua institusi berharap koordinasi dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, serta menjaga stabilitas keamanan dapat berjalan lebih efektif demi terciptanya Kota Jambi yang aman dan kondusif.(*)




Ananto Herlambang Bangun Komunikasi dengan Wartawan, Perkuat Kepercayaan Publik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mulai membangun komunikasi dengan insan pers setelah resmi menjabat.

Ia menilai kolaborasi kepolisian dan media menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat.

Pesan tersebut disampaikan Ananto saat menggelar coffee morning bersama insan pers Kota Jambi di Aula Mapolresta Jambi, Rabu 5 Agustus 2026.

Pertemuan itu menjadi salah satu langkah awal Kapolresta Jambi yang baru sekitar dua pekan menjabat untuk memperkuat hubungan kemitraan dengan media.

Dalam kesempatan tersebut, Ananto memperkenalkan diri sekaligus meminta dukungan dari wartawan agar komunikasi antara Polresta Jambi dan media dapat terus berjalan secara terbuka.

“Saya mohon doa dan dukungan dari teman-teman media untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Jambi,” ujar Ananto.

Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membantu tugas kepolisian, terutama dalam menyampaikan informasi pelayanan masyarakat, kegiatan kepolisian, hingga perkembangan situasi keamanan di Kota Jambi.

Media Dinilai Berperan Jaga Transparansi Informasi

Ananto mengatakan, Polri tidak dapat menjalankan tugas secara maksimal tanpa dukungan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers.

Ia menyebut media menjadi penghubung penting antara kepolisian dan masyarakat karena mampu menyampaikan informasi secara luas sekaligus membantu membangun kepercayaan publik.

“Pers merupakan mitra strategis Polri dalam memberikan informasi terkait pelayanan maupun penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Sinergi yang sudah terjalin selama ini perlu terus diperkuat,” katanya.

Ia memastikan Polresta Jambi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas utama kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Selain itu, komunikasi yang baik dengan media diharapkan mampu menangkal penyebaran informasi yang tidak benar serta mendorong masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

PWI Jambi Apresiasi Langkah Kapolresta

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi, Irwansyah menyambut baik langkah Kapolresta Jambi yang membuka ruang komunikasi bersama insan pers.

Menurutnya, kepolisian dan media memiliki peran yang berbeda namun saling mendukung dalam menjaga kondisi daerah tetap aman dan kondusif.

Media, kata dia, memiliki tanggung jawab menyajikan informasi berdasarkan fakta serta berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Sementara kepolisian menjalankan fungsi menjaga keamanan dan penegakan hukum.

“Kami sepakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dengan menyajikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Ia berharap hubungan kemitraan antara Polresta Jambi dan insan pers semakin kuat sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat.

Kegiatan coffee morning tersebut turut dihadiri Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadi, Kasi Humas Iptu Edy, jajaran Kabag, Kasat, Kasi Polresta Jambi, serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Kota Jambi.(*)




Dua Hari Buron, Pelaku Penusukan Buruh di Angso Duo Akhirnya Ditangkap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial SP (53) ditangkap setelah diduga menikam buruh harian lepas bernama Rokimi (37) hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat 24 Juli 2026 dini hari atau dua hari setelah peristiwa penusukan terjadi.

“Tim Opsnal Polsek Telanaipura mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Pasar Angso Duo. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Telanaipura untuk menjalani proses hukum,” ujar Ananto.

Peristiwa penusukan terjadi pada Rabu 22 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Pasar Angso Duo, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.

Korban diketahui sempat menghubungi istrinya, Sri Utami, untuk memberi tahu bahwa dirinya menjadi korban penusukan.

Sang istri kemudian menuju Rumah Sakit Theresia Jambi dan mendapati korban tengah menjalani perawatan akibat luka tusuk di punggung sebelah kiri.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan laporan resmi kemudian dibuat keluarga korban sehari setelah kejadian.

Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Angso Duo. Kami juga menyita sebilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penusukan,” kata Amran.

Saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum atau secara baik-baik. Jangan sampai emosi berujung pada tindak pidana yang merugikan semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, korban Rokimi masih menjalani perawatan medis di RS Theresia Jambi akibat luka tusuk yang dideritanya.(*)




Diduga Peras Sopir Mobil Mogok di Jembatan Aurduri 1, Pria Bersenjata Tajam Diciduk Polsek Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi dugaan premanisme terhadap seorang sopir mobil yang mengalami mogok di kawasan Jembatan Aurduri 1, Kota Jambi, berhasil digagalkan aparat Polsek Telanaipura.

Seorang pria berinisial AF (46) diamankan setelah diduga melakukan pemerasan sambil membawa senjata tajam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 22 Juli 2026 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pria yang meresahkan pengguna jalan di kawasan Jembatan Aurduri 1, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melapor. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak, terlebih jika digunakan untuk mengintimidasi atau melakukan pemerasan terhadap masyarakat,” ujar Ananto.

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika seorang sopir mobil mengalami mogok di dekat Jembatan Aurduri 1.

Saat berupaya mengatasi kendaraannya, korban didatangi pelaku yang diduga meminta sejumlah uang dengan cara mengancam.

Merasa ada tindakan yang mencurigakan, Ketua RT setempat segera menghubungi Bhabinkamtibmas Teluk Kenali, Aiptu Rizal Fahlevy.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang langsung menuju lokasi.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter yang disimpan di dalam jaket pelaku.

“Pelaku mengaku pisau itu dibawa untuk berjaga-jaga. Namun kepemilikan senjata tajam tanpa hak tetap merupakan pelanggaran hukum, apalagi diduga digunakan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat,” kata Amran.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita pisau yang ditemukan sebagai barang bukti.

Dalam perkara ini, AF dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Jambi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum dan segera melapor apabila menemukan aksi yang mengarah pada premanisme maupun tindak kriminal lainnya.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan membawa senjata tajam dengan alasan apa pun, dan segera laporkan apabila menemukan tindakan yang meresahkan agar bisa segera kami tindak,” tegasnya.(*)




Begal HP Dua Bocah SD di Jambi Dibekuk, Polsek Telanaipura Buru Rekan Pelaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus perampasan telepon genggam yang menimpa dua anak sekolah dasar (SD) di kawasan Solok Sipin, Kota Jambi.

Seorang pelaku berinisial RA (22) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhammad Gibran Al Hammam (8) dan rekannya Rafffa (7).

Keduanya menjadi sasaran pelaku saat sedang bermain handphone di pinggir jalan pada malam hari.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menjadikan anak-anak sebagai korban.

“Kami mengecam keras tindakan pelaku yang tega merampas barang milik anak-anak. Kejahatan seperti ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ananto.

Beraksi Saat Korban Bermain HP

Mendampingi Kapolresta, Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin.

Saat itu, kedua bocah tersebut sedang bermain telepon genggam di depan rumah. Tiba-tiba dua orang tak dikenal datang menghampiri, lalu merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telanaipura pada 7 Juli 2026.

“Korban masih anak-anak sehingga mengalami ketakutan setelah kejadian. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata AKP Amran.

Ditangkap Berkat Penyelidikan Polisi

Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Hasilnya, pada Sabtu 13 Juli 2026, polisi berhasil menangkap RA di kawasan Jalan MPU Gandring tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan saat beraksi.
  • Satu unit handphone Vivo Y20 milik korban.
  • Kotak handphone Infinix Note 30 Pro.
  • Kotak handphone Vivo.
  • Satu unit flashdisk.

Polisi juga memastikan pelaku tidak beraksi seorang diri. Saat ini penyidik masih memburu satu rekan RA yang identitasnya telah dikantongi.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah pada malam hari dan tidak menggunakan telepon genggam di lokasi yang sepi,” tegasnya.

AKP Amran menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Kota Jambi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya maupun kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa,” pungkasnya.(*)




Curi Uang Rp3 Juta dari Mobil Parkir, Pria Asal Sumsel Dibekuk Polsek Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kembali terjadi di Kota Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial MK (45) asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, gagal melarikan diri setelah dipergoki warga usai mencuri tas berisi uang tunai Rp3 juta dari sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jalan Mayjen H.M. J. Singedekane, Kecamatan Telanaipura.

Pelaku akhirnya diamankan anggota Polsek Telanaipura bersama warga dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari respons cepat personel di lapangan serta kepedulian masyarakat yang langsung membantu mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan aksinya. Ini berkat kejelian korban, respons cepat anggota di lapangan, dan bantuan masyarakat yang segera menghentikan pelaku saat hendak melarikan diri,” ujar Ananto.

Berawal Usai Korban Keluar dari Bank

Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Korban, Ratifa Sari (48), baru saja menyelesaikan urusan perbankan di Bank Mandiri dan memarkir mobil Honda WR-V miliknya sebelum menuju rumah makan yang berada tidak jauh dari lokasi.

Saat korban sedang memesan makanan, tiba-tiba terdengar teriakan “maling” dari arah parkiran.

Korban bergegas kembali dan mendapati kaca samping kiri mobilnya telah pecah. Tas ransel berwarna hitam yang sebelumnya berada di dalam mobil sudah raib.

“Ketika korban mendekati lokasi, ternyata warga sudah mengejar seseorang yang membawa tas milik korban. Saat diketahui pemiliknya datang, pelaku sempat menyerahkan kembali tas tersebut sebelum mencoba kabur, namun langsung diamankan warga,” jelas AKP Amran.

Tak lama kemudian personel Polsek Telanaipura tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tas milik korban yang berisi uang tunai Rp3 juta.
  • Pecahan kaca mobil Honda WR-V yang dirusak pelaku.
  • Satu unit telepon genggam Nokia yang digunakan tersangka.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan MK dalam aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah Kota Jambi maupun daerah lainnya.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolresta Jambi.

Ananto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area publik.

“Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terlihat dari luar. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pesannya.

Senada dengan itu, AKP Amran meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di pusat keramaian maupun kawasan perbankan yang kerap menjadi sasaran pelaku pencurian.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan pelaku spesialis pecah kaca mobil yang selama ini beroperasi di wilayah Jambi.(*)