Polsek Kota Baru Perkuat Patroli Malam, Tawuran hingga Geng Motor Diantisipasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas malam di wilayah hukum Polsek Kota Baru Jambi mendapat pengawasan kepolisian.

Sebanyak 26 personel dikerahkan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan berlangsung Sabtu malam, 12 September 2026, sekitar pukul 23.55 WIB dengan salah satu titik kegiatan berada di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Baru, Kota Jambi.

Patroli tersebut dipimpin Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra, S.H., M.H.

Bukan hanya tindak kriminal konvensional, polisi menyasar sejumlah potensi gangguan yang kerap menjadi perhatian pada malam hingga dini hari.

Sasarannya mencakup balap liar, tawuran, geng motor, premanisme serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kegiatan KRYD diperkuat enam personel BKO Dit Samapta Polda Jambi. Selain itu, turut terlibat personel Bhabinkamtibmas dan personel operasional Unit Reskrim Polsek Kota Baru.

Kapolsek Kota Baru didampingi Wakapolsek Kota Baru AKP Zarkasi, Kanit Samapta Ipda Azwar, Kanit Intel Ipda James Simanungkalit, S.H., serta Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H.

Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel terlebih dahulu mendapat arahan mengenai sasaran operasi, cara bertindak, hingga aspek keselamatan selama menjalankan tugas.

Kapolsek Kota Baru mengatakan KRYD dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Personel kami fokus mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, mulai dari balap liar, tawuran, geng motor, premanisme hingga tindak pidana 3C seperti curat, curas dan curanmor,” ujar Riko.

Menurutnya, patroli tersebut juga diarahkan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas maupun warga yang sedang beristirahat.

Dalam pelaksanaan KRYD, personel diminta tidak bertindak secara berlebihan. Riko menekankan pentingnya menjalankan setiap tindakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami tekankan kepada seluruh personel agar dalam bertugas tidak arogan. Setiap tindakan harus sesuai SOP, mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan yang mengganggu kamtibmas,” tegasnya.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi kepolisian agar kegiatan preventif tetap berjalan tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain mengandalkan patroli, Polsek Kota Baru juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Riko menilai upaya menjaga kamtibmas tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian.

Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” katanya.

Setelah rangkaian KRYD selesai, kegiatan dilanjutkan dengan apel lintas ganti sebagai bagian dari pergantian personel pengamanan.

Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 00.00 WIB. Polsek Kota Baru menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah, Polresta Jambi, Polda Jambi, balap liar Kota Jambi, tawuran Kota Jambi, geng motor Jambi, curanmor Jambi, curat Jambi, curas Jambi, premanisme Kota J preventif untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukumnya.(*)




Dari Jok Motor ke Brankas, Polisi Sita 413 Ekstasi dan 192 Diduga Etomidate di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi berujung pada penyitaan ratusan pil yang diduga ekstasi dan etomidate.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial M (45) dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Alam Barajo.

Dalam pengungkapan pada Rabu 16 September 2026 itu, polisi mengamankan total 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.

M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah menuju sebuah rumah.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari bagian jok sepeda motor, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Ratusan pil tersebut terdiri dari:

  • 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda.

  • 166 butir merek Heineken warna cokelat muda.

  • 36 butir merek Kucing warna cokelat muda.

  • 3 butir merek LV warna merah muda-hijau.

Dari temuan tersebut, polisi mengamankan 413 butir diduga ekstasi.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan etomidate di lokasi lain.

Petugas selanjutnya mendatangi Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah brankas berwarna hitam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya ditemukan 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.

Total barang yang diduga etomidate dan diamankan polisi mencapai 192 buah.

Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti itu meliputi dua timbangan digital, satu toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pack plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu unit handphone Android, serta satu brankas warna hitam.

M dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.(*)




Kabut Asap dan Krisis Air Bersih, Polresta Jambi Salurkan Bantuan ke Warga Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan air bersih dan kabut asap menjadi perhatian Polresta Jambi. Di tengah kebutuhan warga yang mendesak, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. turun langsung memimpin penyaluran air bersih sekaligus membagikan masker gratis kepada masyarakat di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis 17 September 2026

Bantuan air bersih menyasar warga di Jalan Raden Suhur, Kelurahan Penyengat Rendah.

Air didistribusikan menggunakan kendaraan tangki sehingga warga dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya warga di sejumlah wilayah yang mengalami keterbatasan pasokan air bersih.

Pada saat yang sama, masyarakat Jambi juga menghadapi persoalan kabut asap yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dua persoalan tersebut menjadi fokus kegiatan Polresta Jambi kali ini. Bantuan tidak hanya berupa air bersih, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat yang beraktivitas di tengah kondisi udara yang terdampak asap.

Selain mendatangi permukiman warga, jajaran Polresta Jambi membagikan masker secara gratis di kawasan Simpang BI Telanaipura.

Masker diberikan kepada warga yang beraktivitas di luar ruangan, termasuk pedagang, pelajar, pengendara, serta masyarakat yang melintas.

Kapolresta Jambi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap kebutuhan yang dirasakan langsung masyarakat.

“Ketika warga kesulitan air bersih, kami hadir. Ketika warga membutuhkan perlindungan kesehatan dari asap, kami pun hadir,” kata Ananto di sela kegiatan.

Menurutnya, kehadiran polisi tidak berhenti pada aspek keamanan dan ketertiban.

Polri juga berupaya hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut turut diikuti sejumlah pejabat utama Polresta Jambi, Kepala Pelaksana BPBD Kota Jambi, Camat Telanaipura, serta Lurah Penyengat Rendah.

Kedatangan rombongan Polresta Jambi mendapat sambutan dari masyarakat Penyengat Rendah.

Warga mengaku bantuan air bersih dibutuhkan, terlebih ketika pasokan air mengalami keterbatasan.

Salah seorang warga juga mengapresiasi pembagian masker karena asap masih dirasakan di lingkungan mereka.

“Air memang sangat kami butuhkan, dan masker juga sangat berguna karena asap masih terasa,” ujarnya.

Selain menyerahkan bantuan, Kapolresta Jambi menyempatkan diri berinteraksi dengan warga dan mendengarkan sejumlah keluhan yang disampaikan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ananto juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memperburuk persoalan karhutla dan kualitas udara.

Warga diminta ikut menjaga lingkungan serta mempertahankan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

“Mari kita bersama jaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Kota Jambi. Karena itu tidak hanya tugas kami, melainkan tanggung jawab kita semua,” ujarnya.

Polresta Jambi juga mengajak masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan gangguan keamanan maupun persoalan yang membutuhkan penanganan.

Kegiatan penyaluran air bersih dan pembagian masker tersebut berlangsung tertib.

Selain bantuan langsung, kegiatan ini menjadi sarana bagi jajaran kepolisian untuk berkomunikasi dengan warga dan menyerap persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat.(*)




Berandalan Bermotor Resahkan Kota Jambi, Pemkot Bidik Sekolah hingga Orangtua

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi mulai menggeser pendekatan dalam menghadapi persoalan berandalan bermotor.

Penanganan tidak lagi hanya diarahkan pada tindakan setelah aksi terjadi, tetapi juga pada upaya mencegah anak-anak masuk atau direkrut ke dalam kelompok tersebut.

Sekolah, keluarga, ketua RT, kepolisian hingga Dinas Perhubungan akan dilibatkan dalam strategi pencegahan.

Bahkan, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur kembali menjadi perhatian.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan transportasi daring sebagai alternatif mobilitas bagi anak yang belum seharusnya mengendarai kendaraan sendiri.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan kenakalan remaja dan pencegahan keterlibatan anak dalam kelompok berandalan bermotor yang dipimpin Wali Kota Jambi Maulana bersama jajaran kepolisian.

Menurut Maulana, persoalan tersebut tidak cukup ditangani ketika anak sudah terlibat dalam aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Pemerintah Kota Jambi bersama Kapolresta mengupayakan berbagai hal, mulai dari pencegahan hingga pembinaan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kelompok berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar Maulana.

Pemkot Jambi menempatkan sekolah sebagai salah satu titik awal pencegahan.

Kepala sekolah didorong lebih aktif mengenali perubahan perilaku siswa, pergaulan, serta potensi keterlibatan mereka dalam kelompok yang berisiko.

Pendekatan ini dinilai penting karena sebagian anak yang terlibat dalam kelompok berandalan bermotor masih berstatus pelajar.

Maulana mengatakan pengawasan kemudian perlu diteruskan ke lingkungan tempat tinggal.

Ketua RT dan orangtua dinilai memiliki posisi penting untuk mengetahui aktivitas anak ketika berada di luar sekolah.

“Kita lebih memfokuskan ke kepala sekolah dahulu. Kemudian RT hingga ke keluarga, sama-sama menjaga agar mereka tidak ikut-ikutan berandalan bermotor,” tegasnya.

Pola tersebut diharapkan dapat membentuk pengawasan berlapis.

Sekolah mengawasi lingkungan pendidikan, keluarga mengetahui aktivitas anak di rumah, sementara RT ikut mengenali kondisi lingkungan tempat tinggal.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan anak di bawah umur menggunakan sepeda motor.

Pemkot Jambi menilai pembatasan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan.

Maulana mengatakan ketentuan terkait anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya telah memiliki dasar hukum.

Namun, penerapannya tidak ingin dilakukan hanya melalui pendekatan penindakan.

“Larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi anak-anak di bawah umur. Larangan itu sebenarnya sudah ada secara hukum, tetapi perlu dilakukan secara persuasif,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar melarang anak menggunakan sepeda motor.

Pembatasan itu juga perlu dibarengi solusi agar anak tetap memiliki akses transportasi untuk beraktivitas.

Karena itu, Pemkot Jambi akan melibatkan Dinas Perhubungan dalam pembahasan strategi tersebut.

Salah satu gagasan yang muncul adalah mengoptimalkan layanan transportasi daring atau ojek online untuk membantu mobilitas anak.

Dengan adanya alternatif transportasi, pemerintah berharap anak tidak harus membawa sepeda motor sendiri untuk pergi ke sekolah atau melakukan aktivitas lainnya.

“Kita akan libatkan Dishub juga untuk memaksimalkan ojol untuk membantu mereka, sehingga keterlibatan mereka bisa dicegah. Perlu kesiapan yang betul-betul matang,” kata Maulana.

Konsep tersebut membuat kebijakan pencegahan tidak berhenti pada larangan.

Pemerintah juga perlu memastikan tersedia pilihan transportasi yang aman dan realistis bagi keluarga.

Selain manusia, teknologi juga akan digunakan untuk memperkuat pengawasan.

Pemkot Jambi mendorong sekolah dan aparat penegak hukum mengoptimalkan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik.

CCTV diharapkan membantu memantau aktivitas pelajar maupun pergerakan kelompok yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Peranan kepala sekolah hingga APH memaksimalkan pemanfaatan CCTV untuk memantau kondisi tersebut,” ujar Maulana.

Namun, pemerintah menyadari kamera pengawas tidak dapat berdiri sendiri.

Informasi dari CCTV tetap membutuhkan tindak lanjut dari sekolah, keluarga, masyarakat maupun aparat apabila ditemukan aktivitas yang perlu ditangani.

Selain pencegahan, Pemkot Jambi juga menekankan pentingnya pembinaan.

Anak yang telah terindikasi terlibat dalam kelompok berandalan bermotor tidak semata-mata diposisikan sebagai objek penindakan.

Pemerintah ingin ada ruang pembinaan agar anak tidak semakin jauh masuk ke lingkungan yang berisiko.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memutus pola ajakan antarremaja.

Maulana mengakui persoalan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau kepolisian.

“Banyak hal yang perlu kita lakukan secara bersama,” katanya.

Karena itu, koordinasi akan diperkuat antara Pemkot Jambi, kepolisian, sekolah, orangtua, RT dan perangkat daerah terkait.

Strategi tersebut pada akhirnya menempatkan lingkungan terdekat anak sebagai benteng pertama.

Jika sekolah mengetahui perubahan perilaku siswa, orangtua memahami aktivitas anak, RT ikut memperhatikan lingkungan, sementara aparat dan pemerintah menyediakan sistem pengawasan serta pembinaan, potensi keterlibatan anak diharapkan dapat ditekan sejak awal.

Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan berandalan bermotor tidak hanya menyangkut keamanan jalan raya.

Ada persoalan pergaulan remaja, pengawasan keluarga, akses kendaraan, lingkungan sekolah hingga pola pembinaan anak yang ikut bermain.

Pemkot Jambi kini mencoba membangun strategi dari berbagai sisi tersebut.

Targetnya bukan hanya mengurangi aksi berandalan bermotor yang sudah terjadi, tetapi mencegah anak-anak masuk ke dalam kelompok tersebut sejak awal.

Dengan demikian, sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat tidak hanya menjadi tempat ketika persoalan sudah muncul, tetapi menjadi lapisan pertama untuk mencegah anak terjerumus lebih jauh.(*)




Ketua Advokasi Zona Merah Lapor Propam Polda Jambi, Soroti Pengamanan Aksi di BPN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan aksi warga yang memprotes pemblokiran sertifikat tanah di Kota Jambi bergeser ke ranah pengawasan kepolisian.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan dugaan penghalangan aksi yang menurutnya dilakukan anggota Polresta Jambi.

Suhatman menyampaikan laporan tersebut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi, Rabu 2 September 2026.

Ia mempersoalkan tindakan aparat yang dinilainya menghambat warga ketika menyampaikan aspirasi terkait pemblokiran sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Jambi.

Menurut Suhatman, warga datang ke BPN untuk menuntut kejelasan mengenai ribuan sertifikat yang mereka persoalkan.

Namun, dalam pelaksanaan aksi, ia mengklaim massa justru menghadapi tindakan yang dianggap sebagai penghalangan dari aparat kepolisian.

“Kami datang ke Propam Polda Jambi untuk melaporkan apa yang kami alami di lapangan. Aksi masyarakat jangan dihalang-halangi. Kami datang menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan,” kata Suhatman.

Ia meminta Propam Polda Jambi memeriksa anggota yang disebut terlibat dalam pengamanan aksi tersebut.

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, bukan justru membuat warga merasa ditekan ketika menyampaikan tuntutan.

Suhatman juga melontarkan teguran keras kepada jajaran kepolisian terkait persoalan tersebut.

Ia meminta kepolisian tidak memberikan perlindungan terhadap pihak mana pun yang menurutnya harus bertanggung jawab atas persoalan pemblokiran sertifikat warga.

“Jangan lindungi oknum-oknum keparat di BPN Kota Jambi. Kalau memang ada persoalan, buka secara terang. Jangan masyarakat yang sudah punya sertifikat malah diperlakukan seperti tidak punya hak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhatman sebagai bentuk kekecewaannya terhadap penanganan aksi warga.

Namun, tudingan mengenai adanya penghalangan maupun dugaan keberpihakan aparat tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian.

Suhatman mengatakan laporan ke Propam ditempuh agar dugaan tindakan anggota di lapangan dapat diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.

Ia berharap pemeriksaan tersebut tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi ketika aksi warga berlangsung.

“Kalau memang anggota menjalankan tugas sesuai aturan, silakan diperiksa dan dibuktikan. Kami hanya meminta ada keadilan dan transparansi,” ujarnya.

Menurut Suhatman, warga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi benturan antara masyarakat dan aparat.

Ia menegaskan, forum tetap akan memperjuangkan tuntutan warga melalui jalur yang mereka anggap sah.

Termasuk menyampaikan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap anggota kepolisian.

Di balik laporan tersebut, Forum Warga Tolak Zona Merah masih mempersoalkan pemblokiran sertifikat tanah warga.

Suhatman sebelumnya menyebut terdapat sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut data forum terdampak persoalan tersebut.

Warga mendesak BPN Kota Jambi memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran, status hukum sertifikat, serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh masyarakat.

Bagi warga, kepastian menjadi persoalan utama karena sertifikat yang mereka pegang merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan negara.

Suhatman mengatakan warga akan terus mengawal persoalan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Kami akan tempuh semua jalur yang tersedia. Kalau ada tindakan aparat yang kami nilai tidak sesuai, kami laporkan. Kalau ada persoalan di BPN, kami juga akan terus meminta pertanggungjawaban,” katanya.

Dengan laporan ke Propam Polda Jambi tersebut, polemik Zona Merah kini tidak hanya menyangkut persoalan sertifikat dan pertanahan, tetapi juga masuk pada aspek pengamanan serta penanganan aksi masyarakat.

Selanjutnya, publik menunggu tindak lanjut Propam Polda Jambi atas laporan tersebut dan penjelasan dari pihak Polresta Jambi maupun BPN Kota Jambi terkait tudingan yang disampaikan pihak forum.(*)




Percaya Orang Dekat, Warga Jambi Diduga Tertipu Ratusan Juta dengan Modus KTP Orang Lain

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepercayaan kepada orang terdekat berujung kerugian ratusan juta rupiah.

Seorang warga berinisial S melaporkan dugaan penipuan ke Polresta Jambi setelah mengaku menjadi korban transaksi pinjaman uang dan barang yang diduga menggunakan identitas orang lain.

Kasus tersebut mencuat setelah korban mendapati sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang berbeda diduga digunakan untuk meyakinkannya dalam pengajuan pinjaman.

Dalam laporan dan keterangan yang disampaikan korban, terduga pelaku disebut merupakan orang yang telah dikenal dan dipercaya.

Kedekatan tersebut diduga membuat korban tidak menaruh curiga ketika menerima sejumlah dokumen melalui WhatsApp.

Dokumen yang dikirim antara lain foto KTP milik orang lain serta foto seseorang yang sedang menandatangani kwitansi.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk membangun keyakinan korban bahwa transaksi pinjaman yang diajukan memang benar dan diketahui oleh pihak yang bersangkutan.

Modus tersebut diduga dilakukan dengan alasan bahwa orang yang identitasnya tercantum dalam KTP sedang membutuhkan uang atau barang.

Korban kemudian diminta membantu memenuhi kebutuhan tersebut melalui pinjaman.

Karena percaya kepada orang yang mengajukan permintaan, korban akhirnya memberikan sejumlah pinjaman dalam bentuk uang maupun barang.

Namun, belakangan korban justru menemukan persoalan.

Sejumlah pemilik KTP yang identitasnya diduga digunakan dalam transaksi tersebut disebut tidak pernah mengajukan pinjaman dan tidak mengetahui adanya transaksi atas nama mereka.

Bukan hanya satu identitas, korban menyebut terdapat beberapa KTP milik orang berbeda yang diduga digunakan dalam rangkaian transaksi tersebut.

Kondisi itu kemudian menimbulkan kecurigaan korban mengenai bagaimana identitas sejumlah orang dapat digunakan untuk meyakinkan dirinya dalam memperoleh pinjaman.

Akibat transaksi yang disebut terjadi secara bertahap tersebut, korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Jambi.

Laporan itu diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penggunaan identitas orang lain, rangkaian transaksi yang terjadi, serta pihak yang sebenarnya menerima atau menikmati uang maupun barang yang diberikan korban.

Kasus ini juga menyisakan persoalan lain, yakni dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Jika benar identitas sejumlah warga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap korban yang mengalami kerugian secara materi.

Pemilik identitas juga berpotensi dirugikan karena data pribadinya diduga digunakan dalam transaksi yang tidak pernah mereka lakukan.

Korban berharap kepolisian dapat menelusuri seluruh dokumen dan komunikasi yang digunakan dalam transaksi, termasuk pesan WhatsApp, foto identitas, kwitansi serta bukti penyerahan uang maupun barang.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menjadikan kedekatan personal sebagai satu-satunya dasar dalam memberikan pinjaman.

Dokumen identitas seperti KTP juga tidak otomatis membuktikan bahwa orang yang tercantum di dalamnya benar-benar mengajukan pinjaman atau mengetahui transaksi yang dilakukan.

Terlebih, apabila pinjaman diajukan menggunakan identitas pihak lain, masyarakat perlu melakukan verifikasi langsung kepada pemilik identitas sebelum menyerahkan uang atau barang.

Dalam perkara ini, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Status seseorang sebagai pelaku juga harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Untuk saat ini, korban menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian agar dugaan modus penggunaan identitas orang lain dan kerugian ratusan juta rupiah yang dialaminya dapat diungkap secara terang.(*)




Warga Resah Geng Motor, 250 Personel Gabungan Turun Patroli Malam Minggu di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas malam Minggu di sejumlah kawasan Kota Jambi mendapat pengamanan lebih ketat.

Sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), patroli dan strong point untuk mengantisipasi balap liar, geng motor, tawuran hingga tindak pidana lainnya.

Pengamanan tersebut digelar Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Pemerintah Kota Jambi pada Sabtu malam 22 Agustus 2026.

Kegiatan diawali apel pengamanan sekitar pukul 20.20 WIB di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi.

Apel dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto dan diikuti ratusan personel yang selanjutnya disebar untuk melakukan patroli.

Langkah tersebut menjadi respons aparat terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap muncul pada malam akhir pekan, ketika aktivitas masyarakat di sejumlah ruas jalan dan titik keramaian meningkat.

Selain balap liar, keberadaan kelompok geng motor menjadi salah satu perhatian dalam pengamanan malam Minggu.

Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan apresiasi terhadap dukungan TNI dan Polri dalam menjaga keamanan kota.

Ia juga menyoroti keresahan masyarakat akibat aktivitas kelompok geng motor yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Setelah apel, personel langsung bergerak melakukan patroli bersama dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan.

Patroli tidak hanya ditujukan untuk mencegah aksi balap liar, tetapi juga mengantisipasi tawuran, tindak pidana jalanan serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan kepolisian akan terus memperkuat kegiatan preventif, terutama pada waktu dan lokasi yang memiliki potensi gangguan keamanan.

“Kegiatan KRYD, patroli dan strong point akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan terhadap balap liar, geng motor, tawuran maupun tindak pidana lainnya,” ujar Erlan.

Menurutnya, keberadaan personel di lapangan diharapkan dapat mencegah gangguan sebelum berkembang menjadi tindak pidana.

Namun, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan tindakan humanis.

Meski demikian, polisi memastikan tindakan tegas tetap akan dilakukan apabila ditemukan pihak yang melanggar hukum atau mengganggu keamanan masyarakat.

Kepolisian juga meminta masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya persoalan keamanan kepada aparat.

Orang tua, khususnya, diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka pada malam hari agar tidak terlibat dalam balap liar, geng motor maupun kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar, geng motor maupun kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Erlan.

Wakapolda Jambi sebelumnya menegaskan bahwa, patroli malam tersebut merupakan bagian dari upaya bersama menjaga situasi Kota Jambi tetap aman dan kondusif.

“Pada malam ini kita berkumpul untuk melaksanakan patroli menjaga keamanan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Jambi,” ujar K. Yani.

Pengamanan melibatkan sekitar 250 personel dari unsur yang tergabung dalam kegiatan KRYD.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam apel, di antaranya Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, Dirsamapta Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang serta Wali Kota Jambi Maulana.

Para Kabag, Kasat Polresta Jambi dan Kapolsek jajaran juga ikut dalam kegiatan tersebut.

Apel selesai sekitar pukul 20.30 WIB dan dilanjutkan dengan patroli bersama Forkopimda Kota Jambi serta seluruh personel yang telah ditugaskan.

Dengan pola patroli dan strong point di lokasi rawan, aparat berharap aktivitas masyarakat pada malam Minggu tetap berlangsung aman tanpa gangguan dari aksi balap liar, geng motor, tawuran maupun tindak kriminal lainnya.(*)




51 Paket Sabu Diduga Siap Edar Disita di Jambi, Pemasok Berinisial A Diburu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polresta Jambi.

Seorang pria berinisial ES (30) diamankan setelah polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu serta sejumlah pil ekstasi.

Penangkapan ES bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ES pada Senin malam.

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” kata Tito, Rabu 12 Agustus 2026.

Awalnya Ditemukan 2 Paket Sabu dan 2 Ekstasi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik gula merek Rose Brand.

Di dalamnya terdapat dua paket kecil yang diduga berisi sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

ES disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Dalam pemeriksaan awal, ES juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial A.

Polisi kini masih memburu dan mendalami identitas serta peran A dalam perkara tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah mobil yang digunakan ES.

Petugas memeriksa tas yang berada di dalam kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan barang bukti tambahan berupa 49 paket diduga sabu dan delapan butir ekstasi.

Dengan temuan tersebut, total barang yang diamankan dari lokasi penangkapan dan kendaraan mencapai 51 paket diduga sabu serta 10 butir ekstasi.

Polisi Geledah Rumah ES, Temukan Timbangan

Penyelidikan tidak berhenti setelah penggeledahan kendaraan. Polisi kemudian mendatangi rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan narkotika.

Selain itu, polisi turut mengamankan empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, sebuah sendok sabu yang dibuat dari sedotan, plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu telepon seluler.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap ES. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine ES positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Tito.

Polisi Buru Pemasok

Pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Polisi mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh sekaligus mengejar pria berinisial A yang disebut ES sebagai pemasok.

Penyidik juga akan mengusut lebih jauh posisi ES dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal-usul puluhan paket yang ditemukan.

Atas perkara ini, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.(*)




Digerebek Polisi, Pondok di Alam Barajo Jambi Diduga Jadi Tempat Konsumsi Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebuah pondok di Jalan Kapten Pattimura, RT 09, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dibongkar aparat kepolisian setelah dilaporkan warga diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan Unit II Satresnarkoba Polresta Jambi bersama personel Polsek Kota Baru pada Rabu 12 Agustus 2026.

Polisi mengamankan seorang pria berusia 36 tahun yang berada di dalam pondok saat petugas melakukan pemeriksaan.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas konsumsi narkotika.

Di antaranya dua alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, serta dua plastik klip bening bekas pakai.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Helrawati Siregar, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas yang dinilai meresahkan di sekitar lokasi.

“Kami Polsek Kota Baru beserta Satresnarkoba Polresta Jambi tidak ada main-main, laporan kita tindak lanjuti,” kata Helrawati.

Pemilik Akui Pondok Dipakai Konsumsi Sabu

Menurut Helrawati, dugaan penyalahgunaan narkotika di pondok tersebut diperkuat oleh keterangan pria yang diamankan polisi.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan bekas penggunaan narkotika jenis sabu.

“Plastik klip bening yang diduga bekas bungkus narkotika jenis sabu dan alat bong yang diduga digunakan mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Kepada petugas, pria tersebut mengakui pondok itu digunakan untuk mengonsumsi narkotika bersama sejumlah rekannya.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dibangun Tanpa Izin di Lahan Warga

Selain persoalan narkotika, polisi menemukan fakta lain terkait keberadaan pondok tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, lahan tempat bangunan berdiri diketahui merupakan milik warga Kota Jambi.

Pemilik lahan disebut tidak mengetahui bahwa tanahnya digunakan untuk mendirikan pondok.

Helrawati mengatakan, pria yang diamankan juga mengakui bangunan tersebut didirikan tanpa meminta izin kepada pemilik tanah.

“Pemilik pondok tersebut juga mengakui bahwa dia tidak izin membangun pondok tersebut. Dia main bangun saja,” katanya.

Bangunan yang berdiri tanpa izin itu kemudian dibongkar setelah proses penindakan dilakukan.

Urine Positif, Dibawa ke Satresnarkoba

Pria yang diamankan diketahui bernama Herli (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Herli selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Herli. Hasil tes menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung AMP dan MET.

Polisi masih mendalami hasil penindakan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Sementara pondok yang diduga menjadi lokasi konsumsi narkotika telah dibongkar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.(*)




Curanmor di Oko Laundry Jambi: Satu Ambil Motor, Dua Kawal dari Kendaraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap pembagian peran tiga tersangka dalam pencurian sepeda motor di Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.

Dalam aksi tersebut, Seftian Arafik (25) diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, sementara dua tersangka lainnya, Muhammad Al Hajjil Asyary (24) dan Irwandy Saputra (23), disebut berada di kendaraan sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi.

Pembagian peran itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Kota Baru AKP, Herlawati Siregar mengatakan penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk memastikan rangkaian peran mereka dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing memiliki peran. Satu pelaku mengambil kendaraan korban, sementara dua lainnya berada di kendaraan sarana dan memantau situasi,” ujar Herlawati.

Eksekutor langsung bawa kabur Honda Beat

Pencurian terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat (7/8/2026).

Korban, Emita Sari (26), sebelumnya datang bekerja di Oko Laundry sekitar pukul 08.00 WIB. Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 5124 AX diparkir di halaman tempat kerjanya.

Namun, kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku.

Sekitar tiga jam kemudian, tiga pria terlihat berada di sekitar lokasi. Berdasarkan penyelidikan polisi, Seftian mendekati motor korban dan mengambilnya.

Setelah berhasil menguasai motor, Seftian langsung meninggalkan lokasi.

Sementara dua tersangka lainnya disebut berada di atas Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana.

Keduanya diduga bertugas mengawasi kondisi sekitar sekaligus mengikuti pergerakan eksekutor setelah motor korban berhasil dibawa.

Aksi tersebut terekam CCTV.

Rekaman kamera pengawas kemudian menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi untuk mengurai kejadian dan menelusuri keberadaan para tersangka.

Korban sempat mengejar

Korban mengetahui kendaraannya dibawa kabur dan langsung berteriak meminta pertolongan.

Ia sempat berusaha mengejar para pelaku, tetapi ketiganya berhasil melarikan diri.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kota Baru.

Unit Reskrim yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, memeriksa lokasi serta menelusuri rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk mengenai arah pergerakan para tersangka.

Eksekutor ditangkap saat bawa motor korban

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Di lokasi itu, petugas menemukan Seftian sedang melintas menggunakan Honda Beat milik korban.

Polisi langsung mengamankannya bersama motor tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap Seftian, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya.

Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.

Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra akhirnya berhasil diamankan di lokasi tersebut.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

CCTV bantu polisi merangkai aksi

Kapolsek Kota Baru AKP Herlawati Siregar mengatakan rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.

Menurutnya, rekaman tersebut membantu petugas melihat aktivitas para tersangka di sekitar lokasi kejadian dan mencocokkannya dengan keterangan korban.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk yang kami gunakan dalam penyelidikan. Dari sana anggota melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan para pelaku,” jelas Herlawati.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara kendaraan bermotor lainnya.

Tiga tersangka disebut punya riwayat perkara

Polisi menyebut ketiga tersangka juga pernah tersangkut perkara kendaraan bermotor.

Seftian disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Muhammad Al Hajjil Asyary disebut pernah ditahan pada 2024 terkait perkara penggelapan kendaraan roda dua.

Sementara Irwandy Saputra disebut pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.

Riwayat tersebut merupakan informasi dari kepolisian dalam proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan mereka dalam perkara lain di luar putusan pengadilan.

Polisi amankan dua motor

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Honda Beat BH 5124 AX milik korban.

Selain itu, Yamaha Vision BH 2646 ZC yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana juga diamankan.

Barang bukti lain berupa kunci kontak Honda Beat, BPKB dan STNK asli, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta pakaian yang disebut dikenakan salah satu tersangka saat beraksi.

Kerugian korban akibat pencurian tersebut ditaksir sekitar Rp8 juta.

Polisi ingatkan masyarakat

Kapolsek Kota Baru mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci pada kendaraan ketika diparkir.

Menurut Herlawati, kelalaian sederhana dapat menciptakan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan pencurian dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir dan tetap memperhatikan keamanan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini diproses di Polsek Kota Baru dan disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*)