Pembunuhan Erni Yunianti di Bungo, Polisi Bekuk Terduga Pelaku di Tebo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pembunuhan dosen cantik di Muara Bungo, Erni Yunianti, akhirnya menemukan titik terang.

Tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Minggu (2/11/2025).

Penangkapan berlangsung setelah penyidik melakukan pelacakan intensif lebih dari 12 jam.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lanjutan.

“Benar, satu terduga pelaku telah diamankan. Polres Tebo hanya membackup Polres Bungo dalam proses penangkapan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., dikutip dari portaltebo.id.

Sehari sebelumnya, Sabtu (1/11/2025), warga Perumahan Al-Kausar VII, Arena Ex MTQ Baru, Muara Bungo, digemparkan dengan penemuan jasad Erni di kamar rumahnya.

Dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio ditemukan tewas dalam kondisi setengah berpakaian, dengan luka di kepala dan leher.

Barang berharga milik korban, termasuk mobil dan sepeda motor, dilaporkan hilang, sehingga polisi menduga kasus ini merupakan pembunuhan disertai pencurian.

Usai olah TKP, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pelacakan digital.

Polisi menutup jalur keluar-masuk wilayah Tebo hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Pelaku kini sedang diperiksa intensif. Motifnya masih didalami, apakah terkait pencurian semata atau ada hubungan pribadi dengan korban,” jelas sumber kepolisian.

Kasus ini mengejutkan dunia pendidikan di Bungo.

Erni dikenal sebagai dosen teladan, aktif dalam kegiatan kampus, dan berdedikasi tinggi kepada mahasiswa.

Rekan-rekan sejawatnya menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Beliau sosok yang sabar dan berdedikasi. Kami sangat kehilangan dan berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” kata salah seorang rekan korban di IAK Setih Setio.

Hingga Minggu siang, polisi masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat atau mengetahui rencana pembunuhan.

“Ini bukan kasus biasa. Ada indikasi perencanaan matang dan motif ganda,” ungkap sumber internal penyidik.(*)




Manipulasi Data Nasabah KUR di BSI Terkuak, Polres Tebo Sita Dana Rp3,8 Miliar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP BSI Rimbo Bujang 1, dan MT, staf pemasaran mikro.

Keduanya diduga merekayasa data 26 nasabah untuk mengajukan pembiayaan KUR fiktif.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan resmi dari Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang kepada BSI pusat pada tahun 2023, setelah audit investigatif internal menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR.

“Satreskrim Polres Tebo menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR kepada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Data mereka dimanipulasi agar pencairan dana bisa disetujui. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,8 miliar,” ujar Kapolres, Kamis (31/07/2025).

Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp3,8 miliar lebih, yang berasal dari angsuran pokok nasabah serta pencairan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan

  • Laporan audit investigatif internal

  • Dokumen kerja sama penjaminan KUR

  • Surat pengangkatan jabatan tersangka

  • Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

EW dan MT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi dana bantuan seperti KUR tidak akan ditoleransi.(*)




Polres Tebo Lindungi Tokoh SAD Usai Konflik dengan Kelompok Merangin

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua tokoh adat dari Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, saat ini berada di bawah perlindungan Polres Tebo setelah terlibat konflik dengan kelompok SAD lain dari wilayah Bangko, Kabupaten Merangin.

Insiden ini bermula dari perselisihan terkait perjanjian pernikahan antara Anggita Sinaga dan Romi, yang memicu aksi kekerasan pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Bungo, tepatnya di Jalan Muara Bungo Bathin II.

Akibat kejadian tersebut, Tumenggung Hasan mengalami luka serius di bagian kaki, sementara rekannya, Tumenggung Buyung, ikut terdampak secara psikologis.

Keduanya kemudian mencari perlindungan ke Mapolres Tebo guna menghindari kemungkinan serangan balasan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan cepat demi mencegah konflik semakin meluas.

“Kami mengamankan kedua tokoh adat SAD tersebut di Mapolres Tebo untuk menjamin keselamatan mereka. Tumenggung Hasan juga sudah dirawat di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo,” ujarnya.

Selain pengamanan fisik, pendamping dari Orik (Organisasi Rakyat untuk Kehidupan) turut memberikan dukungan moral dan psikososial bagi kedua tokoh tersebut selama masa perlindungan.

Guna menyelesaikan konflik secara damai dan berkelanjutan, Polres Tebo kini aktif berkoordinasi dengan Polres Bungo dan Polres Merangin, mengingat peristiwa ini melibatkan lintas kabupaten.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial, yang kini tengah membentuk tim terpadu lintas wilayah.

Tujuannya adalah mendorong penyelesaian damai berbasis kearifan lokal dan nilai budaya komunitas adat.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan bahwa pihak kepolisian hadir sebagai pelindung seluruh warga, termasuk kelompok adat.

“Dalam konflik seperti ini, kami mengedepankan pendekatan humanis dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal. Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga penjaga harmoni masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memerintahkan pengamanan bagi kedua tokoh adat saat nantinya kembali ke komunitas asal mereka di Desa Semambu, sembari memastikan situasi tetap kondusif.

Sebagai langkah preventif, personel Polsek Sumay turut disiagakan di sekitar pemukiman SAD untuk menjaga keamanan dan memastikan tidak ada eskalasi lanjutan.(*)