Terdakwa Kasus Pencabulan Temenggung Bujang Rimbo Masih Buron, Aparat Tebo Terus Buru

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pencarian terhadap Temenggung Bujang Rimbo, terdakwa kasus tindak pencabulan, masih terus dilakukan aparat gabungan Kejaksaan Negeri Tebo dan Polres Tebo.

Terdakwa berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Rabu (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB, hingga Jumat (6/3) belum berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pencarian ini menjadi kewenangan Kejaksaan, namun pihak kepolisian diminta untuk mendukung upaya tersebut.

“Ini merupakan kewenangan Kejaksaan, namun Polres Tebo diminta membantu pencarian,” ungkap Rimhot, Jumat (6/3).

Rimhot menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan upaya intensif untuk menemukan terdakwa yang melarikan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dan selama sidang, keluarga terdakwa dan warga Suku Anak Dalam (SAD) meminta agar persidangan dihentikan karena kasus tersebut dianggap telah selesai melalui mediasi adat antara terdakwa dan korban.

Meski begitu, Kejaksaan Negeri Tebo bersama aparat lain terus memberikan pemahaman agar proses hukum tetap dihormati hingga putusan majelis hakim.

Namun, sekira pukul 17.30 WIB, usai sidang, ketika terdakwa hendak dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Tebo, sekelompok massa menyerbu petugas.

Terdakwa yang diborgol dikawal oleh aparat Kejaksaan, Polri, TNI, dan pengadilan, namun diserang dengan kayu, batu, dan batang tebu.

Aparat sempat menghadang kendaraan pengawalan, namun situasi tidak terkendali. Massa berhasil merebut terdakwa dan melarikan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Temenggung Bujang Rimbo tersangkut kasus kesusilaan sesuai Pasal 473 ayat 4 KUHP 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, dengan korban cucunya sendiri.

Kejadian ini menjadi sorotan serius terkait pengamanan persidangan di daerah, sekaligus memicu koordinasi aparat gabungan untuk menindaklanjuti pencarian terdakwa.(*)




Antisipasi Kelangkaan, Polres Tebo Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Tebo melaksanakan kegiatan penertiban sekaligus pengecekan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU yang berada di wilayah hukumnya, Senin, 22 Desember 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas distribusi energi dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., dan didampingi Sales Branch Manager (SBM) Fuel II Jambi, Jason Paulinus M. Sigalingging.

Turut hadir jajaran pejabat utama Polres Tebo, para Kapolsek, personel kepolisian, serta tim dari SBM Fuel II Jambi.

Kapolres Tebo menyampaikan bahwa, penertiban dan pengecekan stok BBM ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memastikan pendistribusian BBM berjalan sesuai ketentuan, tidak terjadi penimbunan, serta kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas akhir tahun.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam, serta pengecekan langsung terhadap ketersediaan BBM di beberapa SPBU yang tersebar di Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, dan Tebo Ilir.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa beberapa SPBU mengalami kekosongan pada jenis BBM tertentu.

Namun secara umum, stok BBM di wilayah Kabupaten Tebo masih dalam kondisi aman dan tercukupi. Diperkirakan, BBM bersubsidi di sejumlah SPBU akan habis sekitar pukul 17.00 WIB.

Untuk mengantisipasi kelangkaan, Polres Tebo terus berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memastikan kelancaran pasokan BBM.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu menciptakan rasa aman, tertib, dan transparan dalam penyaluran BBM.

Polres Tebo menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban, stabilitas ekonomi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)




Motor Bidan di Tebo Hilang di Kebun Sawit, Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dekat pondok kebun sawit milik warga di RT 07 Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pelaku yang diamankan adalah Ruslan (45), warga Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu. Ia ditangkap pada Sabtu malam di depan rumahnya.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah tim memastikan keberadaan pelaku.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Nainggolan, Minggu (06/12/2025).

Kasus pencurian ini berawal dari laporan Ratna Dewi (38), seorang bidan asal Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam miliknya.

Motor tersebut hilang sekitar pukul 15.00 WIB ketika diparkir di dekat pondok kebun sawit miliknya.

Setelah kembali ke pondok dan hendak pulang, korban mendapati motornya sudah tidak ada dan langsung melapor ke Polres Tebo.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit Honda Supra X 125 warna hitam dan STNK kendaraan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)




Modus Tipu-Tipu Facebook, Petani di Bungo Gelapkan Mobil PNS Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi di Jalan Mawar, RT 005 RW 000, Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Kasus ini dilaporkan pada 26 November 2025 siang.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menyampaikan bahwa dua orang pelaku telah ditangkap.

“Pelaku yang kami amankan yaitu M. Sukri (50) dan Apryandi (38), keduanya bekerja sebagai petani dan berdomisili di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo,” ungkapnya.

Korban dalam kasus ini adalah Muhammad Hidayat (54), seorang PNS warga Damai Makmur.

Setelah menerima laporan korban, pada Rabu (3/12/2025) pukul 20.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo bersama Tim Gunjo Polres Bungo mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Desa Air Gemuruh.

Tim gabungan kemudian langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita berupa 1 unit Toyota Kijang LGX warna silver, lengkap dengan STNK dan BPKB.

Kasus ini bermula ketika anak korban, Abdul Rozak, mengunggah foto mobil Kijang LGX milik ayahnya di Facebook pada Jumat (31/10/2025) dengan harga Rp55 juta.

Unggahan tersebut kemudian direspons seorang bernama Zainudin, yang meminta kontak langsung ke korban.

Namun tanpa sepengetahuan pemilik mobil, Zainudin malah mengambil foto tersebut dan memposting ulang di forum jual beli mobil dengan harga lebih murah, yakni Rp40 juta.

Pada Selasa (26/11/2025) pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi Zainudin melalui Messenger dan menanyakan mobil tersebut.

Zainudin kemudian mengatur komunikasi dan mengarahkan agar pelaku tidak berbicara langsung kepada pemilik terkait harga.

Esok harinya, Zainudin memberi tahu korban bahwa akan ada calon pembeli yang ingin melihat mobil, sambil kembali menekankan agar korban tidak berdiskusi dengan pelaku mengenai harga.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban, mengecek kondisi mobil serta dokumen lengkapnya. Setelah itu, pelaku mentransfer uang Rp36 juta kepada Zainudin, bukan kepada korban.

Setelah melihat mobil, korban meminta dibuatkan kwitansi. Namun karena tidak ada kwitansi maupun materai, korban keluar rumah untuk membeli perlengkapan tersebut.

Saat rumah ditinggal, pelaku justru membawa kabur mobil beserta STNK dan BPKB. Korban yang menyadari telah ditipu kemudian membuat laporan di Polsek Rimbo Ulu.

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP,” kata Iptu Rimhot.(*)




Bripda Waldi Aldiyat Polres Tebo Dipecat Tidak Hormat, Usai Langgar Kode Etik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu anggotanya, Bripda Waldi Aldiyat, yang bertugas di Sie Propam Polres Tebo.

Melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (7/11/2025) di Lantai II Gedung Siginjai, Mapolda Jambi, Bripda Waldi resmi direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Sidang dipimpin oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M., selaku Ketua Sidang, dengan KOMPOL Muhtar Efendi (Kabagpsi Biro SDM) sebagai Wakil Ketua, dan KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. (Kasubbag Dumasan Itwasda) sebagai anggota sidang.

Turut hadir KOMPOL Andi Musahar, S.H. dan IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H. sebagai penuntut, serta AIPDA Agus dari Provos Polda Jambi.

Sidang juga menghadirkan delapan orang saksi, terdiri dari empat personel Polri, satu dokter dari RS Bhayangkara, dan tiga kerabat korban.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, membenarkan pelaksanaan sidang etik tersebut. Menurutnya, sidang dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan peraturan Polri.

“Sidang Kode Etik Profesi Polri ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional dan proporsional,” jelas Kombes Mulia, Jumat (7/11/2025).

Dalam sidang, Komisi Etik menyatakan bahwa Bripda Waldi Aldiyat terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan

  • Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melakukan perbuatan merugikan institusi Polri.

Hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa:

  1. Perilaku terduga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

  2. Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

  3. Bripda Waldi Aldiyat menerima putusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kombes Pol Mulia menegaskan, tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk pembenahan internal Polri agar tetap dipercaya masyarakat.

“Polri tidak akan menoleransi pelanggaran etika, terutama yang mencederai integritas institusi. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan disiplin,” ujarnya menutup pernyataan.(*)




Terungkap! Oknum Polisi Gunakan Wig Saat Bawa Kendaraan Korban, Usai Habisi Nyawa sang Dosen Cantik

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pembunuhan dosen cantik di Muara Bungo, Erni Yunianti, semakin terang.

Terduga pelaku, seorang oknum polisi diketahui bernama Waldi yang bertugas di Polres Tebo, ternyata menggunakan wig atau rambut palsu saat membawa barang-barang berharga korban, termasuk kendaraan.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena, menyebutkan bahwa dari hasil pelacakan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengenakan wig saat membawa mobil korban keluar dari rumah.

“Dari rekaman CCTV, pelaku menggunakan wig dan membawa kendaraan milik korban. Ini sesuai dengan keterangan saksi di sekitar TKP yang melihat pria gondrong mencurigakan,” ujar AKBP Natalena.

Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo di Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Minggu (2/11/2025).

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan pelacakan lebih dari 12 jam.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lanjutan.

Sehari sebelumnya, Sabtu (1/11/2025), warga Perumahan Al-Kausar VII, Arena Ex MTQ Baru, Muara Bungo, digemparkan dengan penemuan jasad Erni Yunianti di kamar rumahnya.

Dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio itu ditemukan tewas dengan luka di kepala dan leher, dalam kondisi setengah berpakaian.

Barang berharga korban, termasuk mobil dan sepeda motor, hilang.

Polisi menduga awalnya kasus ini merupakan pembunuhan disertai pencurian.

Namun fakta terbaru menunjukkan keterlibatan oknum polisi yang merencanakan pengambilan barang secara menyamarkan identitas menggunakan wig.

Hasil pemeriksaan awal dan integrasi pelaku mengungkap bahwa Waldi mengaku melakukan pembunuhan dengan motif sementara terkait masalah pribadi dan hubungan dengan korban.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

“Pelaku kini sedang diperiksa intensif. Motifnya masih didalami, apakah terkait pencurian atau ada hubungan pribadi dengan korban,” jelas sumber kepolisian.

Kasus ini mengejutkan dunia pendidikan di Bungo.

Erni dikenal sebagai dosen teladan dan berdedikasi tinggi. Rekan-rekan sejawat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Beliau sosok yang sabar dan berdedikasi. Kami sangat kehilangan dan berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar salah seorang rekan korban.

Hingga Minggu siang, polisi masih mendalami kasus ini, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang mengetahui rencana pembunuhan.

“Ini bukan kasus biasa. Ada indikasi perencanaan matang dan motif ganda,” ungkap sumber internal penyidik.(*)




Dosen Cantik di Bungo Tewas, Ini Identitas Anggota Polres Tebo yang Diciduk!

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pembunuhan dosen cantik di Muara Bungo, Erni Yunianti, akhirnya menemukan titik terang.

Terduga pelaku, seorang oknum polisi yang diketahui bernama Waldi berpangkat Brigadir ini bertugas di Polres Tebo, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Minggu (2/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan intensif lebih dari 12 jam.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, satu terduga pelaku telah diamankan. Polres Tebo hanya membackup Polres Bungo dalam proses penangkapan ini,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Natalena, saat konferensi pers, Minggu 2 November 2025.

Sehari sebelumnya, Sabtu (1/11/2025), warga Perumahan Al-Kausar VII, Arena Ex MTQ Baru, Muara Bungo, digemparkan dengan penemuan jasad Erni di kamar rumahnya.

Dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio itu ditemukan tewas dengan luka di kepala dan leher, dalam kondisi setengah berpakaian.

Selain itu, beberapa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan sepeda motor, hilang.

Polisi awalnya menduga kasus ini merupakan pembunuhan disertai pencurian, namun fakta terbaru menunjukkan keterlibatan oknum polisi.

Hasil pemeriksaan awal dan integrasi pelaku mengungkap bahwa, Waldi mengaku melakukan pembunuhan dengan motif sementara karena masalah pribadi dan hubungan dengan korban.

Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

“Pelaku kini sedang diperiksa intensif. Motifnya masih didalami, apakah terkait pencurian atau ada hubungan pribadi dengan korban,” jelas sumber kepolisian.

Kasus ini mengejutkan dunia pendidikan di Bungo. Erni dikenal sebagai dosen teladan, aktif dalam kegiatan kampus, dan berdedikasi tinggi kepada mahasiswa.

Rekan-rekan sejawatnya menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Beliau sosok yang sabar dan berdedikasi. Kami sangat kehilangan dan berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar salah seorang rekan korban di IAK Setih Setio.

Hingga Minggu siang, penyidik masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang mengetahui rencana pembunuhan.

“Ini bukan kasus biasa. Ada indikasi perencanaan matang dan motif ganda,” ungkap sumber internal penyidik.(*)




Pembunuhan Erni Yunianti di Bungo, Polisi Bekuk Terduga Pelaku di Tebo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pembunuhan dosen cantik di Muara Bungo, Erni Yunianti, akhirnya menemukan titik terang.

Tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Minggu (2/11/2025).

Penangkapan berlangsung setelah penyidik melakukan pelacakan intensif lebih dari 12 jam.

Pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lanjutan.

“Benar, satu terduga pelaku telah diamankan. Polres Tebo hanya membackup Polres Bungo dalam proses penangkapan ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., dikutip dari portaltebo.id.

Sehari sebelumnya, Sabtu (1/11/2025), warga Perumahan Al-Kausar VII, Arena Ex MTQ Baru, Muara Bungo, digemparkan dengan penemuan jasad Erni di kamar rumahnya.

Dosen sekaligus Ketua Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio ditemukan tewas dalam kondisi setengah berpakaian, dengan luka di kepala dan leher.

Barang berharga milik korban, termasuk mobil dan sepeda motor, dilaporkan hilang, sehingga polisi menduga kasus ini merupakan pembunuhan disertai pencurian.

Usai olah TKP, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pelacakan digital.

Polisi menutup jalur keluar-masuk wilayah Tebo hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Pelaku kini sedang diperiksa intensif. Motifnya masih didalami, apakah terkait pencurian semata atau ada hubungan pribadi dengan korban,” jelas sumber kepolisian.

Kasus ini mengejutkan dunia pendidikan di Bungo.

Erni dikenal sebagai dosen teladan, aktif dalam kegiatan kampus, dan berdedikasi tinggi kepada mahasiswa.

Rekan-rekan sejawatnya menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Beliau sosok yang sabar dan berdedikasi. Kami sangat kehilangan dan berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” kata salah seorang rekan korban di IAK Setih Setio.

Hingga Minggu siang, polisi masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat atau mengetahui rencana pembunuhan.

“Ini bukan kasus biasa. Ada indikasi perencanaan matang dan motif ganda,” ungkap sumber internal penyidik.(*)




Manipulasi Data Nasabah KUR di BSI Terkuak, Polres Tebo Sita Dana Rp3,8 Miliar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Tebo mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.

Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp4.825.000.000 (empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah).

Dua mantan pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka, yakni EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager KCP BSI Rimbo Bujang 1, dan MT, staf pemasaran mikro.

Keduanya diduga merekayasa data 26 nasabah untuk mengajukan pembiayaan KUR fiktif.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan resmi dari Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang kepada BSI pusat pada tahun 2023, setelah audit investigatif internal menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana KUR.

“Satreskrim Polres Tebo menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR kepada 24 nasabah KUR kecil dan 2 nasabah KUR mikro. Data mereka dimanipulasi agar pencairan dana bisa disetujui. Ini adalah bentuk kejahatan terstruktur yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,8 miliar,” ujar Kapolres, Kamis (31/07/2025).

Dari total kerugian negara, penyidik berhasil menyita dana sebesar Rp3,8 miliar lebih, yang berasal dari angsuran pokok nasabah serta pencairan klaim asuransi dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 26 bundel dokumen pengajuan pembiayaan

  • Laporan audit investigatif internal

  • Dokumen kerja sama penjaminan KUR

  • Surat pengangkatan jabatan tersangka

  • Bukti klaim dan sertifikat kafalah asuransi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

EW dan MT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Tebo menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perbankan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa praktik manipulasi dana bantuan seperti KUR tidak akan ditoleransi.(*)




Polres Tebo Lindungi Tokoh SAD Usai Konflik dengan Kelompok Merangin

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua tokoh adat dari Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, saat ini berada di bawah perlindungan Polres Tebo setelah terlibat konflik dengan kelompok SAD lain dari wilayah Bangko, Kabupaten Merangin.

Insiden ini bermula dari perselisihan terkait perjanjian pernikahan antara Anggita Sinaga dan Romi, yang memicu aksi kekerasan pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Bungo, tepatnya di Jalan Muara Bungo Bathin II.

Akibat kejadian tersebut, Tumenggung Hasan mengalami luka serius di bagian kaki, sementara rekannya, Tumenggung Buyung, ikut terdampak secara psikologis.

Keduanya kemudian mencari perlindungan ke Mapolres Tebo guna menghindari kemungkinan serangan balasan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil tindakan cepat demi mencegah konflik semakin meluas.

“Kami mengamankan kedua tokoh adat SAD tersebut di Mapolres Tebo untuk menjamin keselamatan mereka. Tumenggung Hasan juga sudah dirawat di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo,” ujarnya.

Selain pengamanan fisik, pendamping dari Orik (Organisasi Rakyat untuk Kehidupan) turut memberikan dukungan moral dan psikososial bagi kedua tokoh tersebut selama masa perlindungan.

Guna menyelesaikan konflik secara damai dan berkelanjutan, Polres Tebo kini aktif berkoordinasi dengan Polres Bungo dan Polres Merangin, mengingat peristiwa ini melibatkan lintas kabupaten.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial, yang kini tengah membentuk tim terpadu lintas wilayah.

Tujuannya adalah mendorong penyelesaian damai berbasis kearifan lokal dan nilai budaya komunitas adat.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan bahwa pihak kepolisian hadir sebagai pelindung seluruh warga, termasuk kelompok adat.

“Dalam konflik seperti ini, kami mengedepankan pendekatan humanis dan penghormatan terhadap nilai-nilai lokal. Polisi bukan hanya penegak hukum, tapi juga penjaga harmoni masyarakat,” tegasnya.

Ia juga memerintahkan pengamanan bagi kedua tokoh adat saat nantinya kembali ke komunitas asal mereka di Desa Semambu, sembari memastikan situasi tetap kondusif.

Sebagai langkah preventif, personel Polsek Sumay turut disiagakan di sekitar pemukiman SAD untuk menjaga keamanan dan memastikan tidak ada eskalasi lanjutan.(*)