Lima Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Mereka Miliki Peran Berbeda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peran lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Eko Winarno (EWS) mulai didalami penyidik Polda Jambi.

Kelima anggota Polri tersebut menjadi bagian dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Satu tersangka lainnya diketahui merupakan warga sipil.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Erlan, keenam tersangka tidak memiliki peran yang sama.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan setiap tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan saat memberikan keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses pengungkapan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Penyidik kemudian menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta ketentuan terkait turut serta dalam tindak pidana, dengan penerapan pasal yang akan disesuaikan berdasarkan peran masing-masing tersangka.

“Pasal yang diterapkan disesuaikan dengan fakta-fakta penyidikan dan keterlibatan masing-masing tersangka,” jelas Erlan.

Terkait adanya lima anggota Polri yang terseret dalam perkara ini, Polda Jambi memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional.

Pengawasan internal juga dilakukan dengan melibatkan Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Bareskrim Polri.

Menurut Erlan, keterlibatan sejumlah unsur pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen agar proses penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menegaskan seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Propam Polda Jambi hingga kini masih mendalami perkara tersebut.

Termasuk memperjelas peran setiap tersangka dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan meninggalnya Brigadir EWS.

Polda Jambi memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.(*)




Kasus Tewasnya Brigadir EWS, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, Lima Anggota Polri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir Brigadir Eko Winarno (EWS), di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dari enam tersangka tersebut, lima merupakan anggota Polri dan satu lainnya warga sipil.

Perkembangan terbaru penanganan perkara itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Erlan, penyidikan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum akhirnya menetapkan para tersangka melalui gelar perkara.

“Pada hari Sabtu, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya anggota Polri dan satu orang merupakan warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Erlan, telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan hukum terhadap para tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.

Polda Jambi juga memastikan proses penanganan perkara mendapat pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keterlibatan ketiga unsur tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Erlan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

Selain proses pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Polda Jambi menegaskan akan menyampaikan setiap perkembangan penting kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berlangsung, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kasus Kematian Anggota Polri di Tanjab Timur Jadi Atensi Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

Atas nama pimpinan Polda Jambi, ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

“Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut menyampaikan belasungkawa dan rasa prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polda Jambi. Penanganan perkara kini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan berkolaborasi bersama Polres Tanjung Jabung Timur untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh.

Kombes Pol. Erlan menegaskan, Polda Jambi tidak akan mentolerir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.

“Polda Jambi akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara ini. Namun, kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polda Jambi, lanjutnya, akan memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala setelah terdapat perkembangan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” pungkasnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kematian anggota Polri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta di balik peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas.(*)




Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)




Cekcok Antar Tetangga di Lambur Berakhir Maut, Warga Tewas Dibacok Parang

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID — Peristiwa tragis terjadi di Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (31/10/2025) dini hari.

Cekcok antar tetangga berakhir maut setelah satu warga tewas akibat sabetan senjata tajam.

Kapolsek Muara Sabak Timur Iptu Candra Adinata menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB dan melibatkan dua warga Dusun Polewali, Desa Lambur.

Korban diketahui bernama Tamrin (48), sedangkan pelaku adalah Ramli (37).

“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang berujung perkelahian menggunakan parang panjang,” ujar Iptu Candra.

Saksi bernama Basri mengatakan, dirinya mendengar suara keributan dari luar rumah.

Saat keluar, ia mendapati korban terduduk di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah, sementara pelaku berdiri di dekat rumahnya sambil memegang sebilah parang.

Warga kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Desa Lambur, namun nyawa korban tidak tertolong.

Ia mengalami luka bacok parah di bagian kepala dan kaki kiri.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Muara Sabak Timur langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Ahmad Soekany.(*)




Ditinggal Kapolsek AKP Hans, Warga: Beliau seperti Keluarga

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana haru menyelimuti Mapolsek Tebing Tinggi saat melepas kepindahan Kapolsek mereka, AKP Hans, yang kini mendapat tugas baru sebagai Kapolsek Berbak, Polres Tanjab Timur.

Kepindahan beliau meninggalkan kesan mendalam, tak hanya bagi anggota kepolisian, tetapi juga masyarakat setempat.

AKP Hans dikenal sebagai pemimpin yang dekat dengan warga, ramah, dan penuh empati.

Pendekatan humanis yang diterapkannya dalam menjaga keamanan serta menyelesaikan persoalan masyarakat membuatnya dicintai banyak kalangan.

“Bapak Hans selalu hadir saat kami butuh bantuan. Beliau bukan hanya Kapolsek, tapi juga seperti keluarga sendiri bagi warga,” ungkap Nurdin, tokoh masyarakat Desa Tebing Tinggi.

Kepribadiannya yang humoris juga melekat di benak masyarakat.

Banyak yang mengenang celotehan khas Pak Hans yang mampu mencairkan suasana, bahkan saat menyelesaikan persoalan berat.

Momen perpisahan diwarnai tangis haru dan ucapan terima kasih dari warga.

Meski berat melepas kepergian beliau, masyarakat Tebing Tinggi turut mendoakan kesuksesan di tempat tugas yang baru.

“Selamat bertugas di tempat baru, Pak Hans. Semoga tetap menjadi pemimpin yang membawa ketenangan dan kehangatan di mana pun berada,” ujar warga lainnya.(*)




Curanmor Meningkat di Tanjab Timur, Ini Imbauan Kapolsek Dendang

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID Polres Tanjab Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul kembali maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

Dalam dua bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap lima kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Dendang dan Geragai, serta mengamankan lima tersangka pelaku pencurian.

Dari kelima pelaku, satu di antaranya merupakan warga Kecamatan Geragai dan empat lainnya dari Kecamatan Dendang.

Mirisnya, satu pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan tindak kejahatan. Ia mengingatkan agar warga lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi.

“Jangan sembarangan meletakkan kunci kendaraan. Saat meninggalkan rumah, pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan terkunci. Waspadai juga saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong,” ujar Iptu Sunarto, Rabu (17/4/2025).

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang, baik ke Polsek, Polres, maupun Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

“Kami mengapresiasi Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur yang telah membantu mengungkap beberapa kasus di wilayah hukum kami. Tapi lebih penting lagi, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan angka kriminalitas,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjab Timur, AKP Edi Tasrif, mengingatkan bahwa kewaspadaan harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat sehari-hari.

“Selalu gunakan kunci ganda saat parkir kendaraan, bahkan di dalam rumah sekalipun. Jangan biarkan kunci tergantung di kendaraan. Ini celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku curanmor,” tegasnya.

AKP Edi juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada polisi jika melihat aktivitas mencurigakan, termasuk adanya penjualan barang-barang tanpa kejelasan asal-usul.

“Kepedulian kita bersama bisa mencegah aksi kriminal lebih luas. Laporkan setiap hal mencurigakan, itu bagian dari menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.(*)




5 Kasus Curanmor Terungkap di Tanjab Timur, Satu Pelaku Sudah 4 Kali Masuk Penjara

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali marak terjadi di Kabupaten Tanjab Timur.

Dalam dua bulan terakhir, jajaran Polres Tanjab Timur mengungkap 5 kasus Curanmor yang terjadi di Kecamatan Dendang dan Kecamatan Geragai, serta mengamankan 5 tersangka.

Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto, menjelaskan bahwa dari kelima tersangka yang diamankan, satu merupakan warga Kecamatan Geragai dan empat lainnya dari Kecamatan Dendang.

Ironisnya, satu dari empat pelaku tersebut adalah residivis yang telah empat kali masuk penjara.

“Ini jadi peringatan bagi kita semua. Saya harap Bhabinkamtibmas bisa terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar lebih waspada terhadap aksi Curanmor,” ujar Iptu Sunarto, Rabu (17/4/2025).

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan meninggalkan kunci kontak di kendaraan, serta memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan.

“Jika menjadi korban atau melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke Polres, Polsek, atau Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Sunarto juga mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur yang telah membantu mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Dendang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjab Timur, AKP Edi Tasrif, menambahkan bahwa tingginya kasus Curanmor akhir-akhir ini harus menjadi pembelajaran bersama.

Ia mengajak warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun tempat umum.

“Pastikan kendaraan terkunci dengan aman. Jika perlu, gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian,” imbaunya.

AKP Edi juga mendorong masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, termasuk penjualan barang-barang yang diduga hasil kejahatan.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan. Jangan ragu untuk memberi informasi jika ada kejanggalan,” pungkasnya.(*)