Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Seorang bandar sabu berinisial BA yang beroperasi di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Marosebo, akhirnya berhasil diciduk oleh Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi melalui Kasi Humas, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa BA ditangkap di rumahnya setelah petugas menerima laporan tentang kegiatan ilegalnya.

Dari hasil penyelidikan dan interogasi, pelaku mengakui menyimpan narkoba di dua lokasi, yakni sebuah pondok dan rumrumahnya.

Baca juga: Bupati Terpilih Muaro Jambi Lakukan Gladi Bersih Menjelang Pelantikan Serentak di Jakarta

Baca juga: Bupati Batanghari Fadhil Arief Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi

“Di pondok yang tidak jauh dari rumahnya, petugas menemukan 14 paket sabu kecil. Sementara itu, di rumahnya ditemukan 10 paket sabu kecil, sehingga totalnya ada 24 paket sabu yang berhasil disita,” jelas Kasi Humas.

Pelaku BA mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak pertengahan Januari 2025, dengan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah dan pondoknya.

BA juga mengungkapkan bahwa, pasokan sabu diperolehnya dari seorang pria berinisial DD yang juga merupakan warga Desa Jambi Tulo.

“Tim kami langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DD, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditangkap,” tambah Kasi Humas.

Saat ini, BA beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi terus bekerja untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.rw2E

Penyelidikan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.(*)




Geram dengan Aktivitas Prostitusi, Massa Bakar 11 Warung Remang-remang di Awin Jaya

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Sebanyak 11 warung yang diduga dijadikan tempat prostitusi di sepanjang jalan lintas Timur Jambi – Riau KM 56, Desa Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, dibakar oleh massa pada Selasa (18/2/2025).

Aktivitas warung remang-remang ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.

Menurut keterangan warga setempat, warung-warung tersebut telah lama dikenal sebagai tempat berkumpulnya pria hidung belang untuk melakukan kegiatan ilegal, termasuk prostitusi.

Sarjina, salah satu warga, menjelaskan bahwa sebanyak 11 warung yang terletak di sekitar KM 57, Desa Suko Awin Jaya, dibongkar dan dibakar oleh ratusan warga yang sudah sangat jengah dengan keberadaan tempat tersebut.

Baca juga: Bisa Diterbitkan Dalam 18 Menit, Pj Walikota Jambi Luncurkan Layanan PBG MBR

Baca juga: Harap Ada Solusi Baru Lewat Kepemimpinan Wali Kota Maulana, Atasi Pasar Talang Banjar

Aksi pembongkaran dan pembakaran warung ini merupakan puncak dari rasa frustrasi warga yang sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik warung agar menghentikan kegiatan prostitusi.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Kami sudah memberi peringatan agar warung-warung ini menutup kegiatan prostitusi mereka, namun tidak ada respons. Akhirnya warga pun bertindak dengan membongkar dan membakar tempat-tempat tersebut,” ungkap Sarjina.

Kepala Desa Suko Awin Jaya, Idawati, menyatakan bahwa warung-warung yang dibakar sudah beroperasi selama lebih dari satu dekade.

Selain menjadi tempat mabuk-mabukan, warung-warung ini juga dikenal sebagai lokasi prostitusi yang sangat mengganggu kenyamanan warga.

“Kami sudah beberapa kali melakukan razia bersama pihak kepolisian dan Satpol PP, tetapi usaha itu tetap beroperasi,” ujar Idawati.

Kepolisian Resor Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaludin membenarkan kejadian tersebut dan memastikan tidak ada kericuhan yang terjadi selama aksi berlangsung.

“Kami terus memantau perkembangan situasi ini. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus warung-warung yang masih beroperasi sebagai tempat prostitusi,” kata Saaludin. (*)