Antisipasi Lonjakan Harga, Satgas Pangan Muaro Jambi Turun ke Pasar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menindaklanjuti instruksi langsung Kapolri melalui Kabareskrim Polri serta hasil rapat koordinasi lintas sektor, Tim Saber Perlindungan Pangan bersama Satgas Pangan Kabupaten Muaro Jambi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sengeti, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Senin (9/2/2026).

Sidak tersebut bertujuan menginventarisasi berbagai persoalan di pasar sekaligus memantau langsung perkembangan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok strategis.

Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang meningkatnya permintaan masyarakat pada bulan suci Ramadan.

Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, dan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, unsur Forkopimda, serta jajaran Polres Muaro Jambi.

Dari unsur kepolisian, pengawasan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K.

AKP Hanafi menjelaskan, sidak ini merupakan bentuk komitmen Polres Muaro Jambi bersama pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga terhadap 10 komoditas pangan strategis.

Salah satu perhatian utama adalah Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Minyakita menjadi fokus karena merupakan barang subsidi. Kami sudah memberikan penegasan langsung kepada pedagang agar tidak menjual di atas HET,” ujar AKP Hanafi.

Ia menambahkan, pengawasan ini juga bertujuan mencegah praktik penimbunan, permainan harga, serta memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Kabupaten Muaro Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan, termasuk penimbunan beras, Minyakita, dan komoditas pangan lainnya.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam kegiatan sidak tersebut.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas harga pangan.

“Kami mengapresiasi kolaborasi semua pihak. Pemerintah daerah dan kepolisian berkomitmen menjaga ketersediaan serta kestabilan harga bahan pokok menjelang Ramadan. Jika ditemukan pedagang yang sengaja menimbun atau memainkan harga, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Melalui sinergi antara Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan tenang, tanpa kekhawatiran akan kelangkaan maupun lonjakan harga pangan yang tidak wajar.(*)




Polres Muaro Jambi Hadir di SMA Negeri 15, Tanamkan Etika dan Kesadaran Hukum

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Muaro Jambi terus menunjukkan komitmen membangun generasi muda berkarakter dan taat hukum melalui program Police Goes to School.

Kegiatan terbaru berlangsung di SMA Negeri 15 Muaro Jambi, Senin (9/2/2026), dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Deni Mulyadi sebagai pembina.

Upacara dihadiri siswa, guru, dan jajaran kepolisian, menjadi simbol awal sinergi kepolisian dan dunia pendidikan.

Dalam amanatnya, Kompol Deni menekankan bahwa pendidikan karakter adalah fondasi utama untuk membentuk generasi penerus bangsa. Ia menegaskan bahwa Police Goes to School bukan sekadar seremonial, melainkan upaya edukatif untuk memberikan pemahaman tentang hukum, disiplin, dan tanggung jawab sosial.

“Sekolah adalah tempat strategis untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, etika, serta kesadaran hukum. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak para pelajar menjauhi perilaku negatif seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran hukum lainnya,” ujar Kompol Deni.

Selain itu, Wakapolres mendorong siswa untuk memanfaatkan masa sekolah sebaik-baiknya, fokus pada prestasi, dan membangun sikap saling menghormati baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Program ini juga bertujuan menjadi sarana komunikasi efektif antara polisi dan pelajar, sekaligus membangun kedekatan emosional dan kepercayaan.

Pendekatan persuasif dan edukatif ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Pihak sekolah menyambut positif kegiatan ini dan berharap program serupa dapat terus berlanjut, sehingga tercipta generasi muda Muaro Jambi yang cerdas, berakhlak, dan patuh hukum.(*)




Status Penahanan Berbeda, Dua Kades di Muaro Jambi Tersandung Kasus Pidana

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum, meski nasib hukum keduanya berbeda.

Keduanya adalah Darman, Kepala Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, dan Kusairi, Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh.

Darman ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus jual beli lahan.

Namun, ia tidak ditahan di rutan dan hanya berstatus tahanan kota, sehingga jabatan kepala desa yang sempat diambil alih akhirnya dikembalikan kepadanya.

Berbeda dengan Darman, Kusairi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan harus menjalani penahanan.

Saat ini ia tengah menghadapi proses persidangan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan langkah administratif telah diambil sesuai status hukum masing-masing kepala desa.

“Untuk Kades Pematang Raman, karena sedang ditahan, Sekretaris Desa ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Kades Jambi Tulo, yang statusnya tahanan kota, jabatan telah dikembalikan,” ujar Umar, Kabid Bina Desa Dinas PMD Muaro Jambi.

Selain berbeda status penahanan, penanganan kasus hukum kedua kepala desa ini juga dilakukan oleh institusi berbeda.

Polda Jambi menangani kasus Darman, sementara Polres Muaro Jambi menangani kasus Kusairi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa bahwa jabatan publik tidak kebal hukum.

Penegakan hukum di tingkat desa diharapkan menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelayanan publik.(*)




Petugas Tertidur, Tiga Tahanan Polsek Marosebo Kabur

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga orang tahanan di Markas Polsek Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan kabur dari sel tahanan pada Minggu (25/01/2026) dini hari.

Aksi pelarian tersebut terjadi saat petugas jaga tertidur, sehingga ketiganya berhasil keluar tanpa terdeteksi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mendalami kronologis kejadian sekaligus melakukan pengejaran terhadap para tahanan.

“Kami sudah membentuk tim. Dari tiga tahanan yang kabur, dua orang sudah berhasil kami amankan di wilayah Sumatera Selatan,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas jaga sempat melakukan pengecekan sel pada pukul 03.00 WIB dan memastikan seluruh tahanan masih lengkap.

Namun, saat pengecekan ulang dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB, ketiga tahanan tersebut sudah tidak berada di dalam sel.

“Pukul 03.00 WIB masih ada, kemudian dicek kembali pukul 05.00 WIB, mereka sudah tidak ada di sel,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Marosebo yang dibantu tim Polres Muaro Jambi bergerak cepat melakukan pencarian.

Hasilnya, kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua orang tahanan berhasil ditangkap kembali.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, dua tahanan berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” tambah Kapolres.

Heri menegaskan, selain memburu satu tahanan yang masih buron, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas saat kejadian.

Proses tersebut akan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Petugas jaga akan diproses sesuai ketentuan, baik melalui sanksi disiplin maupun kode etik. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Propam,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Marosebo, Iptu Jefry Simamora, mengungkapkan bahwa ketiga tahanan kabur melalui pintu depan Mapolsek.

Ia membenarkan bahwa petugas yang berjaga saat itu tertidur.

“Benar, tahanan keluar lewat pintu depan dan petugas jaga tertidur. Kejadian ini berlangsung di jam-jam rawan,” kata Jefry.

Kasus kaburnya tahanan ini menambah sorotan terhadap sistem pengamanan rumah tahanan di wilayah hukum Polres Muaro Jambi, sekaligus menjadi bahan evaluasi internal kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.(*)




Tiga Tahanan Kabur dari Polsek Maro Sebo, Dua Ditangkap di Palembang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peristiwa kaburnya tahanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Sebanyak tiga tahanan Polsek Maro Sebo dilaporkan melarikan diri dari sel tahanan, memicu respons cepat aparat kepolisian.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa dari tiga tahanan yang kabur, dua orang telah berhasil ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

“Dua tahanan sudah kami amankan di Palembang. Satu orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tahanan yang tertangkap, diketahui bahwa ketiganya berencana melarikan diri menuju Kuningan, Jawa Barat, setelah berhasil kabur dari sel tahanan Polsek Maro Sebo.

Untuk memburu satu tahanan yang masih buron, Polres Muaro Jambi telah membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sejumlah wilayah.

“Upaya pengejaran terus kami intensifkan dengan melibatkan kepolisian di daerah terkait,” tegas Kapolres.

Selain fokus pada pengejaran, Kapolres Muaro Jambi juga memastikan akan melakukan evaluasi internal menyeluruh terkait sistem pengamanan tahanan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengawasan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kronologis lengkap serta penyebab kaburnya para tahanan masih kami dalami,” jelasnya.

Insiden ini menambah catatan penting bagi aparat penegak hukum terkait pengawasan dan pengamanan rumah tahanan, khususnya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.(*)




Truk Sawit Ambil Jalur Lawan, Pengendara Motor Tewas di Jalan Jambi–Sengeti

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan lalu lintas fatal kembali terjadi di jalur padat Jalan Lintas Jambi–Sengeti.

Insiden yang melibatkan sepeda motor dan truk bermuatan kelapa sawit ini merenggut nyawa seorang pengendara roda dua, Senin (26/1/2026) siang.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di wilayah Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban diketahui bernama Amat Ripai (32), warga Teluk Nilau, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan informasi di lapangan, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BH 2813 ZR, melaju dari arah Sengeti menuju Kota Jambi.

Dari arah berlawanan, sebuah truk Hino bermuatan kelapa sawit bernomor polisi BH 8076 YV datang melaju dan diduga mengambil jalur lawan saat berusaha mendahului kendaraan lain.

Tabrakan keras tak terhindarkan di perbatasan Desa Rengas Bandung dan Kedemangan, tepatnya di RT 10 Desa Rengas Bandung.

Benturan menyebabkan korban terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sepeda motor korban rusak parah, sementara truk mengalami kerusakan di bagian depan kanan.

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyebutkan bahwa truk melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kecelakaan terjadi.

“Dari arah Kota Jambi, truk itu terlihat kencang. Saat menyalip, posisinya sudah masuk ke jalur lawan,” ujar seorang saksi mata.

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Ahmad Ripin Sengeti guna proses penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, sopir truk tidak ditemukan di lokasi saat petugas tiba.

Warga setempat menyebutkan bahwa pengemudi truk telah diamankan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan, termasuk dugaan kelalaian pengemudi truk.(*)




Terjerat Korupsi Dana BOK: Mantan Kapus Kebon IX dan Bendahara Segera Disidang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki tahap akhir penyidikan.

Polres Muaro Jambi memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Berkas perkara sudah P21 sejak dua hari lalu,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP yang menjabat sebagai mantan bendahara.

DL disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara LP diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi Dana BOK tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Dana BOK ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.

“Total kerugian negara mencapai Rp 650.741.916,” tegas AKP Hanafi.

Ia mengungkapkan, pengusutan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi sejak Juli 2025.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan para tersangka.

“Untuk bendahara, dikenakan pasal turut serta,” tambahnya.

Polres Muaro Jambi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)




Konvoi Geng Motor Ugal-ugalan, Polsek Jaluko Amankan Delapan Pelaku

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko menangkap delapan anggota geng motor yang viral karena melakukan konvoi ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam dan menyerang warga secara acak di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (06/12/2025) dini hari pukul 01.30 WIB.

Aksi geng motor ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat lebih dari 50 remaja mengendarai sepeda motor secara liar sambil membawa celurit panjang dan berbagai jenis senjata tajam lain.

Bahkan beberapa senjata diseret di aspal saat melaju. Mereka diketahui berkeliling mencari lawan untuk tawuran dan menyerang warga yang ditemui.

Unit Reskrim Polsek Jaluko yang tengah melakukan patroli bergerak cepat dan terlibat aksi kejar-kejaran sebelum menangkap delapan anggota geng motor tersebut.

Beberapa pelaku sempat terpeleset dan tercebur ke lumpur saat melarikan diri.

Kapolsek Jambi Luar Kota, IPTU Yohanes Chandra, menyatakan bahwa delapan pelaku yang ditangkap terdiri atas Ilham (19) selaku ketua kelompok, serta Henri, Davit, Rahmat Hidayat, Acai, Muhammad Alvati, Muhammad Rizki, dan Reno sebagai anggota.

“Mayoritas dari mereka masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP,” ujar Yohanes.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk cerulit, semurai, lima unit sepeda motor, serta delapan unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi.

Saat ini seluruh pelaku ditahan di Polsek Jaluko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait dugaan keterlibatan kelompok yang lebih besar, mengingat jumlah anggota yang terekam dalam video mencapai puluhan orang.(*)




Kapok! Dua Pelaku Penggelapan Motor di Mestong Ditangkap, Satu Penadah Ikut Diamankan

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Mestong bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang disertai penadahan.

Dua pelaku ditangkap pada Selasa malam (02/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah seorang security PT Palma, Eki Pratama (21), melapor bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya dibawa kabur oleh pelaku berinisial SP alias Yadi (37).

Pada Kamis (27/11/2025), pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput temannya.

Karena sering melihat pelaku di sekitar lingkungan kerja, korban tidak curiga dan meminjamkan motor tersebut.

Namun SP tidak kembali hingga berjam-jam.

Korban menyadari telah ditipu dan langsung melapor ke Polsek Mestong. Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Dalam konferensi pers, Kamis (04/12/2025), polisi menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan keberadaan pelaku di Mekar Jaya, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

SP berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, SP mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada pelaku penadahan, Ali Mahmudi (29), di wilayah Suka Jaya, Bayung Lencir.

Tim kemudian bergerak dan menangkap pelaku kedua berikut barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Honda CB150R BH 3241 ZF, 1 lembar STNK asli dan 1 kunci kontak.

Kanit Reskrim Polsek Mestong, IPDA Riky Ricardo Siahaan, S.H, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polsek Mestong dan Polres Muaro Jambi. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Mestong dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan.(*)




Dalang Curanmor di Muaro Jambi Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp3–6 Juta

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial, di mana pelaku terlihat mengangkat sepeda motor saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Davidson Rajaguguk, dalam konferensi pers di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (27/11/2025).

AKP Hanafi menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi di wilayah Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari empat laporan polisi yang masuk, pihaknya berhasil mengamankan delapan unit motor hasil curian.

“Sebanyak empat pelaku berhasil diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Salah satunya berinisial C, yang bertindak sebagai penadah sekaligus otak dari rangkaian aksi pencurian,” ujarnya.

Pelaku kedua, berinisial A alias Bet, berperan sebagai eksekutor yang kerap melakukan pencurian di area kos dan kontrakan mahasiswa sekitar Jaluko.

Sementara pelaku ketiga, ES, berperan sebagai mekanik, penadah, sekaligus penerima dana dari Juned alias Junaidi. ES ditangkap bersamaan dengan A alias Bet.

Kasat Reskrim menambahkan, ketiga pelaku sempat melarikan diri ke Sarolangun.

Berkat kerjasama dengan Tim Resmob Polda, Polres Sarolangun, serta Polsek Singkut, para pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Selain para pelaku, polisi juga menyita delapan motor matic sebagai barang bukti.

“Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan curanmor lainnya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” tegas Hanafi.

Menurutnya, motor hasil curian biasanya langsung dibawa ke rumah pelaku di Sarolangun, kemudian dijual kepada pembeli dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 9 tahun,” pungkasnya.(*)