Dugaan Mafia Tanah 700 Hektare di Kumpeh Muaro Jambi, Puluhan Orang Diperiksa Polisi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menjadi perhatian setelah kasus ini resmi ditangani melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menindaklanjuti laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) yang diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam surat resmi tertanggal 16 April 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan produksi yang diduga melibatkan oknum kepala desa.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua Investigasi GN-PK, Najib, menyebut adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur.

Modus yang digunakan diduga melalui penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dalam skala besar, termasuk sebagian aset perusahaan yang masih berada dalam penguasaan kurator.

“Ini yang kami duga sebagai praktik mafia tanah yang terstruktur,” ujar Najib.

GN-PK juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perangkat desa hingga para pembeli lahan.

Di sisi lain, Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim juga telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12” telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Davidson Rajagukguk, menyebut tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang, namun belum semuanya hadir,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Muaro Jambi sebagai dasar penanganan hukum lanjutan.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari konflik pengelolaan lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare yang melibatkan dua koperasi, yakni Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Kelompok “Tim 12” juga diduga terlibat dalam aktivitas pemanenan sawit yang memicu laporan dugaan pencurian dan penggelapan, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial MA yang kini turut diproses aparat.

Dengan penanganan di dua jalur hukum sekaligus, kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan aspek pidana, administrasi pertanahan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

GN-PK menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

“Kami minta semua pihak menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Davidson.(*)




Komplotan Curanmor Antar Provinsi Dibekuk di Sungai Bahar, Polres Muaro Jambi Sita Motor Hasil Curian

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jambi hingga Lampung.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar menerima informasi terkait keberadaan salah satu pelaku di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada Kamis (9/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial Arif Priyanto Bin Jupri.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Robby Nizar, mengatakan penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Dari hasil pengembangan, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke wilayah Lampung. Pada Minggu (12/4/2026), tim gabungan bersama Tekab 308 Polda Lampung dan Unit Reskrim Polsek Way Jepara kembali mengamankan pelaku lain berinisial Dedi di Lampung Timur.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan keberadaan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di Desa Sriwangi, Kecamatan Way Jepara.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah berbeda.

“Motor tersebut ditemukan di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara,” jelas Robby.

Secara keseluruhan, polisi menyita tiga unit sepeda motor berbagai merek, kunci T yang diduga digunakan untuk beraksi, helm, pelat nomor kendaraan, serta spion.

Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sungai Bahar.

Para pelaku diduga menyasar kendaraan yang terparkir di rumah maupun area kos dengan metode cepat menggunakan kunci khusus.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan curanmor lintas provinsi tersebut.(*)




Terungkap! Begini Cara Pelaku Kumpulkan Sisik Trenggiling di Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi dua pelaku perdagangan sisik trenggiling di Muaro Jambi akhirnya terbongkar.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sisik satwa dilindungi tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025 dengan berbagai cara.

Salah satu pelaku, Endang Jumara alias Dadang (32), diketahui awalnya mendapatkan sebagian sisik trenggiling saat bekerja di kebun sawit.

Temuan itu kemudian disimpan dan dijadikan peluang untuk meraup keuntungan dengan mencoba menjualnya.

Untuk memasarkan barang ilegal tersebut, pelaku memanfaatkan media sosial dengan bergabung dalam grup jual beli tersembunyi.

Namun upaya itu tidak berjalan mulus karena sulit menemukan pembeli.

Tidak berhenti di situ, Endang kemudian bekerja sama dengan rekannya, Lekat (28), yang memiliki akses untuk mendapatkan tambahan sisik dari pihak lain yang diduga pemburu satwa liar.

Dari kerja sama tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan sisik trenggiling hingga mencapai total 4,79 kilogram.

Barang itu rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, nilai sebenarnya di pasar gelap jauh lebih tinggi. Sisik trenggiling diketahui dapat dihargai hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Sehingga total potensi nilai ilegal dari barang tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, untuk mendapatkan 1 kilogram sisik trenggiling, dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor hewan.

Artinya, jumlah sisik yang dikumpulkan para pelaku diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Aksi keduanya akhirnya terhenti setelah aparat dari Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda berat.(*)




Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di wilayah Muaro Jambi.

Dalam operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, dua orang pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dua tersangka yang diamankan yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Bajubang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras.

Hasil penyidikan mengungkap, sisik tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025.

Pelaku utama awalnya memperoleh sisik saat bekerja di kebun sawit, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung ke grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, ia kemudian bekerja sama dengan pelaku lain yang diduga memiliki akses ke pemburu satwa liar.

Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Dengan total barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut bahwa untuk menghasilkan 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Artinya, barang bukti yang disita diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda besar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Jambi.(*)




Penemuan Mayat di Kanal Kebon IX Muaro Jambi, Polisi Lakukan Penyelidikan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di sebuah kanal pada Senin (13/4/2026) pagi.

Penemuan tersebut pertama kali dilaporkan oleh dua warga, Sainem dan Painah, sekitar pukul 08.30 WIB saat keduanya hendak memancing di kanal yang berada di RT 16, Dusun 3, desa setempat.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas AKP Saaluddin menjelaskan bahwa saksi awalnya melihat benda mencurigakan di permukaan air sebelum akhirnya mendekat dan menemukan sesosok jasad manusia dalam posisi terlentang.

“Setelah didekati, ternyata benar sesosok mayat laki-laki yang mengapung di permukaan kanal,” ujar AKP Saaluddin.

Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Tidak lama berselang, aparat Polsek Sungai Gelam bersama Unit Reskrim Polres Muaro Jambi tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Doli Dongoran bersama Kanit Reskrim IPDA Ardianas melakukan proses evakuasi dan identifikasi awal terhadap jasad korban.

Kondisi korban saat ditemukan sudah mengalami pembusukan cukup parah.

Tubuh terlihat membengkak, sementara bagian kepala diduga sudah mengalami kerusakan berat sehingga menyulitkan proses identifikasi awal di lapangan.

Dari hasil pendataan sementara, korban diduga berinisial ZA (59), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas korban secara resmi.

AKP Saaluddin menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk untuk mengungkap penyebab kematian korban, apakah terdapat unsur tindak pidana atau murni kecelakaan.

“Identitas masih dalam pendalaman dan penyebab kematian belum dapat dipastikan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penemuan mayat tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan spekulasi sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sungai Gelam bersama Polres Muaro Jambi guna mengungkap fakta sebenarnya di balik penemuan jasad tersebut.(*)




Antisipasi Lonjakan Harga, Satgas Pangan Muaro Jambi Turun ke Pasar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menindaklanjuti instruksi langsung Kapolri melalui Kabareskrim Polri serta hasil rapat koordinasi lintas sektor, Tim Saber Perlindungan Pangan bersama Satgas Pangan Kabupaten Muaro Jambi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sengeti, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Senin (9/2/2026).

Sidak tersebut bertujuan menginventarisasi berbagai persoalan di pasar sekaligus memantau langsung perkembangan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok strategis.

Pengawasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menjelang meningkatnya permintaan masyarakat pada bulan suci Ramadan.

Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, dan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, unsur Forkopimda, serta jajaran Polres Muaro Jambi.

Dari unsur kepolisian, pengawasan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K.

AKP Hanafi menjelaskan, sidak ini merupakan bentuk komitmen Polres Muaro Jambi bersama pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga terhadap 10 komoditas pangan strategis.

Salah satu perhatian utama adalah Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang wajib dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Minyakita menjadi fokus karena merupakan barang subsidi. Kami sudah memberikan penegasan langsung kepada pedagang agar tidak menjual di atas HET,” ujar AKP Hanafi.

Ia menambahkan, pengawasan ini juga bertujuan mencegah praktik penimbunan, permainan harga, serta memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Kabupaten Muaro Jambi menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan, termasuk penimbunan beras, Minyakita, dan komoditas pangan lainnya.

Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H Mahir, mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam kegiatan sidak tersebut.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas harga pangan.

“Kami mengapresiasi kolaborasi semua pihak. Pemerintah daerah dan kepolisian berkomitmen menjaga ketersediaan serta kestabilan harga bahan pokok menjelang Ramadan. Jika ditemukan pedagang yang sengaja menimbun atau memainkan harga, tentu akan ada konsekuensi hukum,” tegasnya.

Melalui sinergi antara Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan tenang, tanpa kekhawatiran akan kelangkaan maupun lonjakan harga pangan yang tidak wajar.(*)




Polres Muaro Jambi Hadir di SMA Negeri 15, Tanamkan Etika dan Kesadaran Hukum

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Muaro Jambi terus menunjukkan komitmen membangun generasi muda berkarakter dan taat hukum melalui program Police Goes to School.

Kegiatan terbaru berlangsung di SMA Negeri 15 Muaro Jambi, Senin (9/2/2026), dengan upacara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Muaro Jambi, Kompol Deni Mulyadi sebagai pembina.

Upacara dihadiri siswa, guru, dan jajaran kepolisian, menjadi simbol awal sinergi kepolisian dan dunia pendidikan.

Dalam amanatnya, Kompol Deni menekankan bahwa pendidikan karakter adalah fondasi utama untuk membentuk generasi penerus bangsa. Ia menegaskan bahwa Police Goes to School bukan sekadar seremonial, melainkan upaya edukatif untuk memberikan pemahaman tentang hukum, disiplin, dan tanggung jawab sosial.

“Sekolah adalah tempat strategis untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, etika, serta kesadaran hukum. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak para pelajar menjauhi perilaku negatif seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta pelanggaran hukum lainnya,” ujar Kompol Deni.

Selain itu, Wakapolres mendorong siswa untuk memanfaatkan masa sekolah sebaik-baiknya, fokus pada prestasi, dan membangun sikap saling menghormati baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Program ini juga bertujuan menjadi sarana komunikasi efektif antara polisi dan pelajar, sekaligus membangun kedekatan emosional dan kepercayaan.

Pendekatan persuasif dan edukatif ini diharapkan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif.

Pihak sekolah menyambut positif kegiatan ini dan berharap program serupa dapat terus berlanjut, sehingga tercipta generasi muda Muaro Jambi yang cerdas, berakhlak, dan patuh hukum.(*)




Status Penahanan Berbeda, Dua Kades di Muaro Jambi Tersandung Kasus Pidana

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum, meski nasib hukum keduanya berbeda.

Keduanya adalah Darman, Kepala Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, dan Kusairi, Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh.

Darman ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus jual beli lahan.

Namun, ia tidak ditahan di rutan dan hanya berstatus tahanan kota, sehingga jabatan kepala desa yang sempat diambil alih akhirnya dikembalikan kepadanya.

Berbeda dengan Darman, Kusairi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan harus menjalani penahanan.

Saat ini ia tengah menghadapi proses persidangan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan langkah administratif telah diambil sesuai status hukum masing-masing kepala desa.

“Untuk Kades Pematang Raman, karena sedang ditahan, Sekretaris Desa ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Kades Jambi Tulo, yang statusnya tahanan kota, jabatan telah dikembalikan,” ujar Umar, Kabid Bina Desa Dinas PMD Muaro Jambi.

Selain berbeda status penahanan, penanganan kasus hukum kedua kepala desa ini juga dilakukan oleh institusi berbeda.

Polda Jambi menangani kasus Darman, sementara Polres Muaro Jambi menangani kasus Kusairi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa bahwa jabatan publik tidak kebal hukum.

Penegakan hukum di tingkat desa diharapkan menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelayanan publik.(*)




Petugas Tertidur, Tiga Tahanan Polsek Marosebo Kabur

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga orang tahanan di Markas Polsek Marosebo, Kabupaten Muaro Jambi, dilaporkan kabur dari sel tahanan pada Minggu (25/01/2026) dini hari.

Aksi pelarian tersebut terjadi saat petugas jaga tertidur, sehingga ketiganya berhasil keluar tanpa terdeteksi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk mendalami kronologis kejadian sekaligus melakukan pengejaran terhadap para tahanan.

“Kami sudah membentuk tim. Dari tiga tahanan yang kabur, dua orang sudah berhasil kami amankan di wilayah Sumatera Selatan,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas jaga sempat melakukan pengecekan sel pada pukul 03.00 WIB dan memastikan seluruh tahanan masih lengkap.

Namun, saat pengecekan ulang dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB, ketiga tahanan tersebut sudah tidak berada di dalam sel.

“Pukul 03.00 WIB masih ada, kemudian dicek kembali pukul 05.00 WIB, mereka sudah tidak ada di sel,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Marosebo yang dibantu tim Polres Muaro Jambi bergerak cepat melakukan pencarian.

Hasilnya, kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua orang tahanan berhasil ditangkap kembali.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, dua tahanan berhasil diamankan. Sementara satu orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” tambah Kapolres.

Heri menegaskan, selain memburu satu tahanan yang masih buron, pihaknya juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang bertugas saat kejadian.

Proses tersebut akan melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Petugas jaga akan diproses sesuai ketentuan, baik melalui sanksi disiplin maupun kode etik. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Propam,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Marosebo, Iptu Jefry Simamora, mengungkapkan bahwa ketiga tahanan kabur melalui pintu depan Mapolsek.

Ia membenarkan bahwa petugas yang berjaga saat itu tertidur.

“Benar, tahanan keluar lewat pintu depan dan petugas jaga tertidur. Kejadian ini berlangsung di jam-jam rawan,” kata Jefry.

Kasus kaburnya tahanan ini menambah sorotan terhadap sistem pengamanan rumah tahanan di wilayah hukum Polres Muaro Jambi, sekaligus menjadi bahan evaluasi internal kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.(*)




Tiga Tahanan Kabur dari Polsek Maro Sebo, Dua Ditangkap di Palembang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peristiwa kaburnya tahanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Sebanyak tiga tahanan Polsek Maro Sebo dilaporkan melarikan diri dari sel tahanan, memicu respons cepat aparat kepolisian.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa dari tiga tahanan yang kabur, dua orang telah berhasil ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

“Dua tahanan sudah kami amankan di Palembang. Satu orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tahanan yang tertangkap, diketahui bahwa ketiganya berencana melarikan diri menuju Kuningan, Jawa Barat, setelah berhasil kabur dari sel tahanan Polsek Maro Sebo.

Untuk memburu satu tahanan yang masih buron, Polres Muaro Jambi telah membentuk tim khusus dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di sejumlah wilayah.

“Upaya pengejaran terus kami intensifkan dengan melibatkan kepolisian di daerah terkait,” tegas Kapolres.

Selain fokus pada pengejaran, Kapolres Muaro Jambi juga memastikan akan melakukan evaluasi internal menyeluruh terkait sistem pengamanan tahanan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengawasan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kronologis lengkap serta penyebab kaburnya para tahanan masih kami dalami,” jelasnya.

Insiden ini menambah catatan penting bagi aparat penegak hukum terkait pengawasan dan pengamanan rumah tahanan, khususnya di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.(*)