Penemuan Mayat di Pabrik PT BAS Bungo Bikin Warga Geger!

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, digegerkan dengan penemuan seorang pria yang telah meninggal dunia di area pabrik milik PT BAS, Minggu pagi (3/5/2026).

Korban diketahui berinisial HS (29), seorang sopir asal Dusun Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di area bak dump truck.

Berdasarkan keterangan saksi, pada malam sebelumnya korban sempat berbincang santai dan makan bersama sebelum beristirahat di kendaraan masing-masing.

Situasi berubah pada dini hari ketika saksi terbangun akibat suara ketukan dari arah kendaraan.

Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Saksi kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan setempat.

Pihak manajemen perusahaan, perangkat lingkungan, serta warga langsung mendatangi lokasi sebelum akhirnya menghubungi aparat kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pelepat Charlos Sihombing langsung mengerahkan personel bersama tim identifikasi dari Polres Bungo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Setelah proses awal selesai, jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka di Dusun Sungai Tembang menggunakan ambulans.

Dari informasi yang beredar di lapangan, korban diduga mengalami tekanan pribadi. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kejadian.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menyarankan dilakukan pemeriksaan medis lanjutan di rumah sakit.

Namun, keluarga korban memilih untuk tidak melanjutkan proses tersebut dan telah membuat pernyataan resmi.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi data serta memastikan seluruh fakta terkait peristiwa tersebut.(*)




Gerebek Rumah di Manggis, Dua Pria di Bungo Ditangkap Kasus Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Bungo melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan dua pria di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Simpang Jambi, RT 007 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi target.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan dua orang pria berinisial DI (42), seorang pekerja swasta, dan AA (41), yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip ukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,93 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap (bong), pyrex kaca, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, Feri Irawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bungo, Bambang JM, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 yang tersedia gratis,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, keduanya beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bungo.(*)




Diduga Hendak Mencuri dan Bawa Senpi, Seorang Pria di Bungo Ditangkap

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria berinisial R.B. (47), warga Desa Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, diamankan oleh aparat kepolisian bersama warga karena diduga terlibat dalam upaya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (22/4/2026).

Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Senamat Ulu setelah warga setempat mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga hendak melakukan aksi kejahatan di lingkungan tersebut.

Kapolsek Rantau Pandan, AKP Deni Saepudin, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama tim patroli yang kemudian menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Setelah diamankan oleh warga sekitar pukul 09.00 WIB, R.B. kemudian dibawa ke Mapolsek Rantau Pandan sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Di antaranya satu pucuk senjata rakitan jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi, tiga butir peluru karet, satu selongsong peluru, serta satu unit telepon genggam.

Meski pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban terkait kejadian tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, penangkapan awal dilakukan berdasarkan kecurigaan warga yang kemudian menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang melalui tokoh masyarakat setempat.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa selain dugaan curat, penyelidikan kini turut difokuskan pada kepemilikan senjata rakitan tanpa izin yang ditemukan saat proses pengamanan.

Kapolsek Rantau Pandan menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam berbagai dugaan tindak pidana tersebut.

Saat ini, R.B. beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolsek Rantau Pandan guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak berwajib agar proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan tuntas.(*)




Aksi Bobol Rumah di Bungo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Jajaran Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dua orang pelaku berinisial J (52) dan B (38) diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di lokasi persembunyian pelaku.

Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Air Gemuruh pada 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban mendapati rumahnya telah dibobol oleh pelaku yang diduga masuk dengan cara merusak jendela samping.

Dari kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kejadian kedua ini, korban kehilangan sepeda motor yang berada di dalam rumah, dua unit ponsel, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang dapat diakses tanpa biaya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, melibatkan perusakan rumah, serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu orang pelaku.

Selain melakukan penindakan, aparat juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.(*)




Polisi Gerebek Rumah di Bungo, Tiga Pria Diamankan dengan Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tiga pria berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) sore.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Bumbung Jaya, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial E.S (27), J.P (33), dan A.I (34).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ridho Novriandinata, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah DAM Sungai Arang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku di dalam sebuah rumah.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna membantu aparat dalam menekan peredaran narkoba.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman dan kondusif.(*)




Kasus Pembakaran Mobil di Bungo Terungkap, Pelaku Ditangkap Tim GUNJO

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran satu unit mobil milik warga di Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, RT 12 RW 04, Kabupaten Bungo.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kejadian pertama kali diketahui setelah pelapor menerima kabar dari keluarganya bahwa kendaraan yang dititipkan di rumah kerabatnya telah terbakar.

Mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 2564 TOL tersebut diketahui berada di area rumah keluarga korban yang saat itu dihuni oleh anak pelapor.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati api sudah berhasil dipadamkan. Namun, kendaraan tersebut telah hangus terbakar.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti berupa botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan untuk membakar mobil tersebut.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp131 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan BF tanpa perlawanan di lokasi yang tidak disebutkan secara rinci.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thraser serta satu jaket biru bermerek Volcom yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Saat ini, BF telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang.(*)




Gagalkan Transaksi Sabu di Kecamatan Bathin III, Dua Pria Dibui

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dua pria berinisial WAP (26) dan AS (27) diamankan pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Irigasi RT 008 RW 003, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III.

Penangkapan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata.

Aksi itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 11 plastik klip sabu dalam dompet hitam kecil
  • 1 sendok sabu dari pipet plastik
  • Uang tunai Rp200 ribu
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi
  • 2 unit telepon seluler

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,11 gram.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda,” Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi, melalui KBO Sat Narkoba IPTU Feri Irawan.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba.

Polres Bungo menegaskan komitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.(*)




Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan di Bungo, Ini Penjelasan Bupati Dedy Putra

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah strategis dalam penerapan sistem hukum yang lebih humanis dengan menandatangani nota kesepakatan penerapan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bungo Dedy Putra bersama sejumlah instansi penegak hukum di Kabupaten Bungo, Selasa (10/3/2026).

Kerja sama ini melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Polres Bungo, serta Kodim 0416/Bute.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif di wilayah Kabupaten Bungo.

Program ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 65 Ayat 1 Huruf E yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.

Bupati Bungo Dedy Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo mendukung penuh penerapan kebijakan pidana kerja sosial karena dinilai sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, melalui kerja sama lintas lembaga tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan secara terkoordinasi serta memberikan efek pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Ia juga menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih konstruktif dibandingkan dengan pidana penjara, khususnya untuk pelanggaran tertentu.

Selain memberikan efek jera, sistem hukuman ini juga diharapkan mampu membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk bersinergi dalam mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Bungo agar berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)




Waldi, Oknum Polisi, Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Waldi, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang dosen, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik Polres Bungo, Senin (2/3/2026).

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo pada hari kerja dengan pengawalan ketat.

Penyidik menyerahkan Waldi beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang berprofesi sebagai dosen.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meski tersangka merupakan oknum internal kepolisian.

“Institusi kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara tegas. Tidak ada pengecualian dalam penanganan kasus ini,” tegas AKBP Natalena.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo melalui Bapak Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., menyatakan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri setempat untuk disidangkan.

Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diserahkan.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai tersangka.

Berbagai kalangan menekankan pentingnya proses persidangan yang terbuka, adil, dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, tanggung jawab penahanan Waldi kini berada di bawah jaksa penuntut umum hingga proses persidangan berlangsung.(*)




Penertiban Kos dan Hotel Selama Ramadan, Satpol PP Bungo Tindak 16 Remaja

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Bungo bersama tim terpadu menggelar operasi penertiban rumah kos dan hotel di wilayah Kabupaten Bungo, Minggu (1/02/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Daruqotni, menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan tersebut sebanyak 16 muda-mudi diamankan dari beberapa lokasi kos dan hotel.

Seluruhnya dibawa untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk hari ini, kami sudah mengamankan 16 orang. Seluruhnya sedang dalam proses pemeriksaan bersama tim. Nantinya mereka akan diminta membuat surat pernyataan, dan orang tua masing-masing akan kami panggil untuk penyelesaian lebih lanjut,” jelas Daruqotni.

Dari hasil pendataan awal, 12 orang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat diminta petugas.

Kondisi ini menjadi dasar pengamanan dan pemeriksaan lanjutan oleh tim terpadu.

Sementara itu, satu pasangan diproses secara cepat karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berat.

Namun tetap diberikan tindakan administratif berupa surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan.

Operasi penertiban ini melibatkan tim terpadu yang terdiri dari PM TNI, Kejaksaan, Polres Bungo, Dinas Perizinan, serta dinas terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penegakan Perda berjalan efektif dan aman.

“Kami tetap siaga selama bulan suci Ramadan ini. Penertiban ini bukan semata-mata razia, tetapi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan agar segera ditindaklanjuti,” tegas Daruqotni.

Pemerintah Kabupaten Bungo mengimbau pemilik kos dan pengelola hotel untuk lebih selektif dalam menerima tamu, memastikan kelengkapan identitas, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Operasi penertiban serupa akan terus dilakukan secara intensif selama bulan Ramadan.

Operasi berlangsung aman dan kondusif, menunjukkan komitmen Satpol PP Bungo dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat selama momen ibadah Ramadan.(*)