Polisi Gerebek Lokasi PETI di Sungai Batang Tebo Bungo, Pelaku Keburu Kabur

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sasaran penindakan aparat.

Polres Bungo mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator.

Namun, ketika petugas tiba di lokasi, tidak ada pelaku yang ditemukan. Aktivitas penambangan juga sudah berhenti sebelum personel tiba.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM mengatakan petugas hanya menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

“Di lokasi, petugas hanya menemukan satu unit alat Asbuk, perkemahan (camp), serta satu unit tangki minyak berkapasitas 1.000 liter,” ujar Bambang.

Penindakan dilakukan oleh personel gabungan Polres Bungo dan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Tim dipimpin Kasubag Kerma Bag Ops Polres Bungo, AKP Dr. Winarno, didampingi Kasat Samapta Polres Bungo, Iptu Deki Junel Putra dan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, Iptu Rievky Wahyu Ramadhan.

Meski lokasi diduga digunakan untuk aktivitas PETI, polisi tidak menemukan orang yang diduga sebagai pelaku ketika tiba di lapangan.

Tidak ditemukannya pelaku membuat penindakan kali ini berfokus pada lokasi dan perlengkapan yang ditinggalkan.

Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap perlengkapan yang ditemukan di lokasi.

Satu unit alat Asbuk, camp atau tempat perkemahan, serta tangki minyak berkapasitas 1.000 liter dimusnahkan dengan cara dibakar.

Polres Bungo menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Bungo.

Polres Bungo menegaskan pengawasan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan, termasuk di wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi penambangan ilegal.

Bambang mengatakan, kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala.

“Polres Bungo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala demi menindak tegas pelanggaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bungo,” pungkasnya.

Penindakan di Sungai Batang Tebo ini kembali menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih menjadi persoalan yang perlu diawasi, khususnya di kawasan aliran sungai yang menjadi sasaran aktivitas penambangan.(*)




Polisi Gerak Cepat! Perampok Lansia di Bungo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penyekapan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Bungo berhasil diungkap polisi kurang dari 24 jam.

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku setelah membawa kabur harta korban senilai sekitar Rp64,7 juta.

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Bungo Persada Indah, RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jumat 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban berinisial S.L (60), warga setempat. Sementara tersangka yang diamankan polisi berinisial J.Y (47), warga asal Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Yosua Adrian mengatakan pengungkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap kasus perampokan dan penyekapan tersebut.

“Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” kata Yosua dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut bermula ketika korban berada seorang diri di rumahnya.

Pelaku diduga masuk melalui bagian belakang rumah setelah terlebih dahulu mematikan aliran listrik.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian menyergap korban dari belakang hingga korban terjatuh ke lantai.

Korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah akibat kekerasan dalam aksi tersebut.

Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Mulut korban juga ditutup menggunakan lakban agar tidak dapat berteriak atau meminta pertolongan.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Harta yang dibawa kabur antara lain perhiasan emas berupa kalung, gelang dan anting, telepon genggam, serta kamera Canon beserta tas.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp64,7 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan meliputi perhiasan emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, serta sejumlah benda yang diduga digunakan dalam aksi.

Polisi juga mengamankan linggis, sarung tangan, kabel listrik dan lakban.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW serta pakaian yang disebut digunakan pelaku saat beraksi turut diamankan.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bungo menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas atau situasi yang mencurigakan.(*)




Bawa Nama Jambi di Tingkat Nasional, Aipda Arjunif Sabet Kompolnas Award 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Prestasi tingkat nasional ditorehkan personel Polres Bungo. Aipda Arjunif, S.I.P., Bhabinkamtibmas Polsek Bathin II Bebeko, meraih Kompolnas Award 2026 sebagai Juara Terbaik Kategori Perseorangan Peace.

Penghargaan tersebut secara langsung diberikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam apel pagi personel Polda Jambi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (21/9/2026).

Pemberian penghargaan itu turut disaksikan para pejabat utama Polda Jambi, perwira menengah dan personel Polda Jambi.

Kapolda: Prestasi Ini Bukan Sekadar Seremonial

Krisno mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian personel Polri.

Menurutnya, keberhasilan Aipda Arjunif meraih penghargaan nasional menunjukkan bahwa kontribusi polisi kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum.

“Saya merasa senang dan bangga karena ada anggota Polda Jambi yang mampu menunjukkan kinerja dan pengabdian hingga mendapatkan penghargaan di tingkat nasional,” ujar Krisno.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bungo dan jajaran yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap Aipda Arjunif hingga mampu meraih penghargaan tersebut.

Bagi Krisno, capaian tersebut sekaligus menunjukkan adanya ruang bagi personel kepolisian untuk berprestasi melalui pelayanan dan pengabdian langsung kepada masyarakat.

Penghargaan Bukan Akhir Perjalanan

Kapolda Jambi mengingatkan Aipda Arjunif agar penghargaan yang diterima tidak menjadi titik akhir.

Menurutnya, capaian tersebut justru membawa tanggung jawab baru untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Prestasi yang diraih saat ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Krisno juga meminta seluruh personel tetap menjalankan tugas dengan disiplin dan bertanggung jawab serta terbuka terhadap kritik dan saran sebagai bagian dari evaluasi.

Kapolda Minta KRYD Terus Ditingkatkan

Dalam apel tersebut, perhatian Kapolda Jambi tidak hanya tertuju pada penghargaan personel.

Ia juga menyoroti pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polres dan Polresta jajaran.

Krisno mengapresiasi pelaksanaan KRYD yang diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengantisipasi aktivitas kelompok maupun gerombolan bermotor yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Ia meminta jajaran Polres dan Polresta di wilayah Polda Jambi mempertahankan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan.

Karhutla Juga Jadi Perhatian

Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menjadi perhatian dalam arahan Kapolda Jambi.

Jajaran kepolisian diminta memperkuat deteksi dini dan pemetaan wilayah yang memiliki potensi karhutla.

Koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait juga diminta terus dilakukan untuk mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi.

Krisno menginstruksikan agar personel segera merespons setiap kejadian karhutla dan melakukan penanganan di lapangan.

Selain penanganan kebakaran, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Ditreskrimsus Polda Jambi diminta melakukan penyelidikan terhadap setiap kejadian karhutla.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan capaian Aipda Arjunif di Kompolnas Award 2026, Polda Jambi berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.(*)




Razia Gabungan di Lapas Muara Bungo, Petugas Temukan Cutter hingga Benda Besi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Blok hunian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo kembali diperiksa.

Razia gabungan digelar untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuknya barang terlarang dan narkotika ke dalam lapas.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur Lapas Muara Bungo, TNI, Polri, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo, serta Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Kesbangpol.

Razia diawali apel yang dipimpin Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Sukarna Trisna Atmaja, A.Md.I.P., S.H., M.M.

Dari unsur TNI, sebanyak 10 personel Kodim 0416/Bute dilibatkan di bawah pimpinan Candra. Sementara Polres Bungo menurunkan delapan personel yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ferry.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar dan blok hunian, termasuk barang-barang milik warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hasil pemeriksaan menjadi salah satu poin penting dalam razia kali ini. Petugas tidak menemukan narkotika di kamar hunian WBP.

Hal tersebut disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Bungo, Ferry, setelah mengikuti pemeriksaan bersama personel gabungan.

“Dalam pemeriksaan di kamar-kamar, kami tidak menemukan narkoba. Kami bersama Kodim dan BNK ikut melakukan pemeriksaan di dalam lapas,” kata Ferry.

Menurutnya, pemeriksaan gabungan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.

Meski narkotika tidak ditemukan, petugas mendapati sejumlah barang yang kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Barang-barang tersebut antara lain pisau cutter, kartu remi, benda berbahan besi, sendok, pisau cukur, gunting kuku, serta kipas portable.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penggeledahan terhadap kamar dan blok hunian WBP.

Kepala Lapas Muara Bungo, Sukarna Trisna Atmaja mengatakan penggeledahan dilakukan secara rutin dan berkala sebagai bagian dari pengawasan internal.

“Untuk mendukung keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak bekerja sendiri. Kami meminta dukungan dari aparat penegak hukum dan unsur terkait yang ada di Muara Bungo,” ujarnya.

Selain menyisir kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine secara acak.

Sebanyak 15 warga binaan dan 10 petugas Lapas Muara Bungo menjalani pemeriksaan urine. Dari seluruh sampel yang diperiksa, hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Tes tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga lingkungan internal lapas.

Razia gabungan dan pemeriksaan berkala selanjutnya diharapkan dapat menjaga kondisi Lapas Muara Bungo tetap aman sekaligus memperkuat pencegahan terhadap potensi penyelundupan maupun peredaran narkotika di dalam lapas.(*)




Masuk Rumah Tengah Malam, Pria di Bungo Diduga Sekap Korban dan Gasak Emas Rp64,7 Juta

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah kawasan Perumahan Bungo Persada Indah, Kabupaten Bungo, akhirnya diungkap polisi.

Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y. pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait kasus curas yang terjadi sehari sebelumnya.

Peristiwa itu berlangsung pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, J.Y. diduga masuk ke rumah korban melalui bagian belakang.

Situasi kemudian diduga dibuat gelap dengan mematikan aliran listrik. Korban selanjutnya diduga disekap dan diikat menggunakan lakban serta kabel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.

Dalam aksinya, terduga pelaku diduga membawa sejumlah barang milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain perhiasan emas dan telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp64,7 juta.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya berupa kalung emas, gelang emas, dua anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, kabel listrik dan lakban.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW, serta pakaian yang turut dijadikan barang bukti.

Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap fakta-fakta hukum lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas Polres Bungo.

Dalam perkara tersebut, J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Polres Bungo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan.

Warga juga diminta segera menghubungi kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Proses hukum terhadap J.Y. masih berlangsung. Statusnya tetap sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Dana Arisan Rp6,16 Juta Tak Kunjung Cair, Perempuan di Bungo Kabur hingga Solok

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Harapan mendapatkan dana dari kegiatan arisan justru berujung kerugian bagi seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dana arisan yang seharusnya diterima korban tidak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan tersebut dibubarkan. Kerugian yang dialami MS ditaksir mencapai Rp6,16 juta.

Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan penipuan atau penggelapan itu kemudian ditangani Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo.

Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

RF ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup.

Untuk setiap nomor, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor yang diikuti korban, salah satunya disebut telah dibayarkan.

Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meskipun kewajibannya sebagai peserta telah dipenuhi.

Situasi tersebut membuat korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan mengenai dana yang menjadi haknya.

Namun, upaya komunikasi disebut tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor juga tidak diketahui.

Merasa dirugikan, MS kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bungo.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Solok, Sumatera Barat. Polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju Kota Solok.

Petugas selanjutnya menemukan perempuan tersebut berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.

RF kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Bambang.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengikuti kegiatan arisan yang melibatkan penghimpunan uang dalam jumlah besar.

Polres Bungo meminta calon peserta memastikan mekanisme arisan, identitas pengelola, sistem pembayaran, hingga mekanisme pencairan dana jelas sejak awal.

Transparansi pengelolaan uang juga menjadi hal penting agar peserta dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dana yang dihimpun.

Polisi mengimbau masyarakat tidak hanya mempertimbangkan besarnya dana yang bisa diperoleh dari arisan, tetapi juga memastikan kegiatan tersebut dikelola secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, proses hukum terhadap RF masih berjalan dan penyidik terus melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)




Operasi Antik Siginjai 2026, Polisi Bungo Ungkap Peredaran Sabu di Pelepat Ilir

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat.

Melalui Operasi Antik Siginjai 2026, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial TW (31) di Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Penangkapan dilakukan pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Singasari RT 010 RW 002 Unit 2 SP B, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram yang ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok.

Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Panji.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok merek LA ICE.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s warna hitam serta satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bungo menegaskan akan terus meningkatkan pengungkapan kasus narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai langkah memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(*)




Digerebek Polisi di Lubuk Tenam, Dua Pria Diamankan Beserta 5,17 Gram Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Bungo kembali membuahkan hasil.

Satresnarkoba Polres Bungo mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (17), seorang pelajar asal Desa Lubuk Tenam, serta D.A.S. (19), pelajar sekaligus mahasiswa yang berdomisili di kawasan SKB, Kecamatan Bathin III.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Ridho Novriandinata langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas para terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip berisi empat paket sabu ukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam.

Dari hasil penimbangan, total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 5,17 gram.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bungo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, termasuk bagi kalangan usia muda.

Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika.(*)




Buron Hampir 2 Tahun, Pelaku Curanmor di RS H Hanafie Bungo Akhirnya Ditangkap

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir Rumah Sakit H Hanafie Muara Bungo akhirnya berhasil diringkus Tim GUNJO Polres Bungo.

Pelaku berinisial A alias Barok (27), warga Kecamatan Jernih, diamankan petugas pada Sabtu 14 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaannya.

Penangkapan tersebut menjadi titik terang atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 1 Oktober 2024 dan sempat meresahkan masyarakat.

Motor Mahasiswi Hilang Saat Menjenguk Keluarga di Rumah Sakit

Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi berinisial EJS memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di area parkir Rumah Sakit H Hanafie Muara Bungo pada Selasa dini hari, 1 Oktober 2024.

Saat itu korban tengah menjenguk anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Namun ketika hendak pulang, korban terkejut karena kendaraan yang diparkirkannya sudah tidak berada di lokasi.

Korban kemudian berkoordinasi dengan petugas parkir untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pengecekan, terlihat seorang pria membawa keluar sepeda motor korban dengan cara didorong dari area parkir rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp20,84 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bungo.

Tim GUNJO Lacak Keberadaan Pelaku

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan selama proses pengungkapan kasus, Tim GUNJO Polres Bungo akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kunci T tanpa anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta dua unit sepeda motor yang kini masih didalami keterkaitannya dengan tindak pidana tersebut.

Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Polres Bungo memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara curanmor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di area publik yang ramai aktivitas.

Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dinilai dapat meminimalkan risiko pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.(*)




Pelaku Curanmor di Muara Bungo Ditangkap, Polisi Sita 3 Unit Motor

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID  – Tim GUNJO Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial IG berhasil diamankan pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Diandra yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 dengan nomor polisi BH 6140 UB.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Lorong Sudi Karya, Jalan Husin Sa’ad, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Saat kejadian, korban sedang keluar rumah untuk menjemput ikan menggunakan mobil. Namun ketika kembali, sepeda motor yang diparkir di rumahnya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke Polres Bungo dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Jika sesuai, akan dilakukan proses identifikasi lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Bungo akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.(*)