Kapolda Jambi Peringatkan Anggota: Jangan Jadi Preman Berseragam!

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Batanghari.

Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja di Aula Balai Laluan Polres Batanghari, Jumat (10/5/2025).

Dalam arahannya kepada seluruh personel, Kapolda menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, penegakan hukum yang adil, serta penguatan pembinaan internal di tubuh kepolisian.

Ia juga memberikan peringatan keras terhadap potensi keterlibatan anggota dalam aktivitas ilegal.

“Saya minta jangan ada yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Saat ini banyak Satgas yang melakukan penegakan hukum. Jangan sampai justru anggota kita ikut terlibat. Jangan jadi preman berseragam,” tegas Irjen Rusdi.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat utama Polda Jambi, seperti Karo Ops Kombes Pol M Edi Faryadi, Dirintelkam Kombes Pol Hendri Hotuguan Siregar, serta Dirresnarkoba Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Santosa, sebelumnya melaporkan sejumlah tantangan yang dihadapi jajarannya, seperti konflik lahan, kerusakan sarana operasional seperti speedboat, serta keterbatasan jumlah personel di lapangan.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Polres Batanghari, dan menyatakan siap membantu menyelesaikan hambatan yang ada, termasuk penguatan personel dan peralatan.

Selain itu, Kapolda Jambi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendukung kinerja anggota di lapangan.

“Sayangi keluarga kalian, karena mereka adalah pendukung utama kalian dalam menjalankan tugas,” pesannya.(*)




Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Amankan Residivis Pengedar Sabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Kuda Hitam SatRes Narkoba Polres Batanghari berhasil menangkap seorang pria Suprianto (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Bulian.

Suprianto, yang merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama, kembali terjerat dalam peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, Iptu Al-Imron, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Tenam, RT 01, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Saat pelaku diciduk, tim Kuda Hitam SatRes Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram beserta alat-alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 2 paket kecil plastik klip berisi sabu

  • 1 buah kaca pirek berisi sabu

  • 4 buah plastik klip kosong

  • 1 sendok sabu dari pipet sedot

  • 1 jarum warna putih

  • 1 korek api mancis ungu

  • 1 bong sabu dari botol kaca

  • 1 kotak plastik warna putih

  • 1 dompet warna hitam kuning

  • 1 unit handphone OPPO A18

Setelah dilakukan interogasi, Suprianto mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyebut bahwa ia membeli narkoba tersebut seharga Rp 500.000 secara tunai.

Tindak lanjut dari penangkapan ini adalah membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)