Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Muara Bulian, 2 Warga Desa Aro Ditangkap

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2026) di Desa Aro, berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AG (34), warga RT 005 Desa Aro, dan ZM (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba AKP Safrizal, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi berbeda.

“AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah,” ujar AKP Safrizal.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, petugas menemukan barang bukti pada ZM berupa satu kotak permen berisi kaca pirek yang berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.

Sementara dari penggeledahan di kamar AG, polisi menemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital, tiga unit handphone, uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan, serta alat hisap sabu (bong).

Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, masyarakat Desa Aro melalui Ketua RT setempat menyampaikan apresiasi kepada Polres Batang Hari dan Tim Opsnal Kuda Hitam yang dinilai aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

Di sisi lain, Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan menghambat cita-cita bangsa.(*)




Penganiayaan di Sungai Rengas Terbongkar, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Polsek Maro Sebo Ulu mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sungai Rengas.

Dalam proses penangkapan tersangka, polisi justru menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.

Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menjelaskan bahwa tersangka berinisial G (45) diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap IH (57).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah korban.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Februari 2026, korban yang baru pulang dari kebun diduga langsung dihampiri pelaku.

Tersangka disebut memegang kerah baju korban, memukul bahu kiri sebanyak dua kali, serta menghantam bagian bibir hingga korban terjatuh.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gasplen, Simpang Sungai Rengas.

Pada Selasa malam (10/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.

Namun, saat hendak masuk ke Mapolsek, tersangka sempat membuang tas miliknya di dekat pintu.

Polisi yang curiga langsung memeriksa tas tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta delapan butir peluru aktif. Enam peluru berada di dalam senjata, sementara dua lainnya tersimpan di dalam tas.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh senjata api rakitan tersebut dari seseorang di Provinsi Lampung dengan harga Rp4 juta.

Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain dijerat pasal penganiayaan, kepemilikan senjata api ilegal juga diproses secara terpisah.

Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana maupun kepemilikan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batang Hari tetap kondusif.(*)