Mantan Hakim MK Sesalkan Putusan 90, Singgung Krisis Kepercayaan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, melontarkan refleksi kritis terhadap Putusan MK Nomor 90 yang menurutnya menjadi titik awal memburuknya kondisi demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam acara refleksi purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Dalam kesempatan itu, ia secara terbuka mengungkapkan penyesalan atas dinamika internal yang terjadi saat perkara tersebut diputus.

Arief mengakui dirinya tidak optimal dalam mengawal proses pengambilan keputusan di internal MK ketika perkara uji materi tersebut dibahas.

“Saya merasa tidak maksimal menjalankan tugas untuk mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik ketika rapat-rapat pengambilan keputusan dalam Perkara Nomor 90,” ujar Arief.

Menurutnya, putusan tersebut meninggalkan beban moral yang cukup berat, baik secara pribadi maupun terhadap institusi MK.

Ia menilai dampaknya bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi.

“Perkara 90 inilah yang menurut saya menjadi titik awal Indonesia mulai tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90 mengatur pengecualian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan itu, MK membuka ruang bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu untuk maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan tersebut menuai kontroversi luas di tengah masyarakat karena dinilai sarat implikasi politik dan berdampak langsung pada kontestasi pemilihan umum.

Polemik yang muncul juga memicu perdebatan tentang independensi Mahkamah Konstitusi.

Arief menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan peristiwa konstitusional yang memiliki efek jangka panjang terhadap demokrasi dan tata kelola negara.

Refleksi terbuka dari mantan hakim konstitusi ini dinilai langka dan menjadi sorotan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai pernyataan Arief membuka ruang evaluasi terhadap integritas, transparansi, serta independensi lembaga peradilan konstitusi ke depan.

Meski menuai kritik dan kontroversi, Putusan MK Nomor 90 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan Arief kini menambah diskursus publik terkait arah demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.(*)




Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasan Efisiensi Anggaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Partai Gerindra menyatakan dukungan resmi terhadap wacana pemilihan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sikap tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Sugiono menegaskan bahwa Partai Gerindra mendukung rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai alternatif dari sistem pemilihan langsung yang selama ini diterapkan.

Menurutnya, mekanisme tersebut layak dipertimbangkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pilkada.

Salah satu alasan utama dukungan tersebut adalah besarnya anggaran yang dibutuhkan dalam pilkada langsung.

Sugiono menyebut dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada terus mengalami lonjakan signifikan dari tahun ke tahun.

Ia memaparkan bahwa pada 2015, dana hibah pilkada dari APBD hampir mencapai Rp7 triliun, sementara pada 2024 angkanya melonjak menjadi lebih dari Rp37 triliun.

Menurutnya, anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialihkan untuk program-program yang lebih produktif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.

Selain beban keuangan negara dan daerah, Sugiono juga menyoroti tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh calon kepala daerah dalam sistem pilkada langsung.

Biaya kampanye yang mahal dinilai menjadi hambatan serius bagi figur-figur potensial yang memiliki kapasitas dan niat mengabdi kepada masyarakat.

Sugiono menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat membuka ruang yang lebih adil bagi calon kepala daerah, tanpa harus terbebani biaya politik yang tinggi.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap demokratis karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu legislatif.

Menurutnya, dari sisi akuntabilitas, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru berpotensi lebih ketat karena para anggota dewan harus mempertanggungjawabkan pilihannya kepada konstituen masing-masing.

Selain itu, Sugiono menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD dapat mengurangi polarisasi dan gesekan di tengah masyarakat yang kerap muncul selama proses pilkada langsung.

Meski demikian, ia menekankan bahwa wacana ini masih terbuka untuk dibahas secara mendalam dan tidak boleh dilakukan secara tertutup.

Hingga saat ini, usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih berada pada tahap diskusi publik dan belum masuk ke pembahasan resmi perubahan undang-undang.

Pemerintah dan DPR diperkirakan akan menampung berbagai pandangan sebelum menentukan arah kebijakan sistem pilkada di masa mendatang.(*)




Resmi Dilantik, Enam Duta Besar RI Siap Jalankan Misi Diplomatik Global

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik enam Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia dalam upacara kenegaraan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan duta besar RI.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, serta pejabat tinggi TNI dan Polri

Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan para duta besar yang akan menjalankan misi diplomatik Indonesia di berbagai negara sahabat.

Dalam pengambilan sumpah, Presiden Prabowo menegaskan komitmen para dubes untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian menaati peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tugas diplomatik dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan.

Para duta besar yang dilantik menyatakan kesiapan untuk melaksanakan seluruh perintah dan kebijakan pemerintah pusat, serta menjalankan tugas perwakilan negara secara profesional demi kepentingan bangsa dan negara.

Adapun enam Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, yakni:

  • Yusron Bahauddin Ambary sebagai Duta Besar RI untuk Aljazair

  • Okto Dorinus Manik sebagai Duta Besar RI untuk Papua Nugini merangkap Kepulauan Solomon

  • Gina Yoginda sebagai Duta Besar RI untuk Korea Utara

  • Rediyanto Heru Nurcahyo sebagai Duta Besar RI untuk Slowakia

  • Hari Prabowo sebagai Duta Besar RI untuk Thailand sekaligus Perwakilan Tetap RI pada UN-ESCAP

  • Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir sebagai Duta Besar RI untuk Jepang merangkap Federasi Mikronesia

Sebelum dilantik, keenam duta besar tersebut telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI.

Pemerintah berharap para dubes mampu memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia, serta meningkatkan peran strategis Indonesia di kancah internasional.

Pelantikan ini menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat diplomasi aktif Indonesia dan menjaga kepentingan nasional di tingkat global.(*)




Bisa Dicopot! Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan, yang Umrah Saat Bencana

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui sedang menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan longsor.

Kritik tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Minggu malam, 7 Desember 2025.

Dalam forum yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan para kepala daerah di Aceh itu, Prabowo menyoroti tindakan Mirwan yang dinilai meninggalkan tanggung jawabnya di tengah situasi darurat.

“Kalau ada yang mau lari, ya silakan. Tapi kalau perlu dicopot Mendagri bisa, diproses,” tegas Prabowo.

Ia kemudian mencontohkan disiplin militer dalam menghadapi situasi kritis.

“Kalau di tentara itu namanya desersi. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu tidak bisa diterima. Saya nggak mau tanya partai mana,” lanjutnya.

Keberangkatan Mirwan ke Arab Saudi pada 2 Desember 2025 sebelumnya menuai kritik publik karena dilakukan tepat saat bencana melanda sejumlah kecamatan di Aceh Selatan.

Pemkab Aceh Selatan berdalih bahwa situasi sudah stabil ketika ia berangkat, namun penjelasan itu tetap memicu polemik.

Setelah pernyataan Prabowo mencuat, Partai Gerindra langsung menjatuhkan sanksi internal, dengan memberhentikan Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan siap melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kelalaian tugas sebagai kepala daerah.

Kasus ini memantik diskusi luas soal komitmen pejabat publik dalam menghadapi krisis.

Sindiran keras Prabowo disebut sebagai sinyal bahwa, pemerintah pusat menuntut kedisiplinan dan kehadiran penuh para kepala daerah, terutama ketika bencana mengancam keselamatan masyarakat.(*)




Biaya Politik Tinggi, Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi dipilih oleh DPRD kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya.

Gagasan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada peringatan HUT ke-61 Golkar, 5 Desember 2025.

Dalam pidatonya, Prabowo menilai bahwa biaya politik dalam pilkada langsung kini terlalu tinggi, baik bagi negara maupun kandidat.

Menurutnya, diperlukan sistem yang lebih efisien serta mampu menekan praktik politik uang.

“Demokrasi harus mengurangi terlalu banyak permainan uang. Kita harus menekan ongkos politik agar tidak hanya orang berduit yang bisa berkompetisi. Politik yang mahal ini adalah sumber korupsi yang sangat besar,” ujar Prabowo.

Prabowo juga menegaskan bahwa sejumlah negara demokratis menerapkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui parlemen daerah.

Karena itu, menurutnya, pelimpahan mandat kepada DPRD untuk memilih gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah hal baru.

Jika rakyat sudah memilih DPRD, maka DPRD dapat diberi kewenangan untuk memilih kepala daerah demi efisiensi pemilu.

Di sisi lain, PDIP menyatakan belum mengambil sikap resmi. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu tidak boleh dilakukan tanpa kajian mendalam.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek konstitusional serta suara masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Namun, penolakan muncul dari kelompok masyarakat sipil dan beberapa partai politik. Mereka menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mengurangi ruang partisipasi rakyat dalam demokrasi.

Kritikus menyebutnya sebagai langkah mundur dari agenda reformasi yang menempatkan pemilihan langsung sebagai pilar partisipasi publik.

Sejumlah pengamat juga memperingatkan bahwa meski biaya politik mungkin menurun, politik uang tidak otomatis hilang.

Mereka memperkirakan dinamika lobi dan transaksi politik justru bisa semakin terkonsentrasi di ruang tertutup DPRD.

Meski muncul pro dan kontra, wacana perubahan sistem pilkada ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Keputusan akhir kini berada di tangan pemerintah dan parlemen, apakah Indonesia akan mempertahankan sistem pemilihan langsung atau kembali ke pola pemilihan melalui DPRD seperti sebelum era reformasi.(*)




Kritik Deforestasi, DPR Minta Raja Juli Antoni Lepas Jabatan Menteri Kehutanan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Usman Husin, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Seruan ini disampaikan dalam rapat kerja pada Kamis, 4 Desember 2025, yang membahas bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Dalam rapat tersebut, Usman menilai Menteri Kehutanan tidak memahami persoalan teknis sektor kehutanan, terutama terkait kebijakan pelepasan kawasan hutan.

“Kalau Pak Menteri tidak mampu, mundur saja. Pak Menteri tidak paham kehutanan,” tegas Usman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

DPR menyoroti kebijakan pelepasan kawasan hutan di Pulau Sumatera yang dinilai berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan.

Usman mendesak Menteri Kehutanan menyampaikan rencana konkret terkait rehabilitasi hutan gundul serta strategi mitigasi bencana yang berkelanjutan.

Menanggapi kritik tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan selama menjabat.

Ia menyatakan bahwa, urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

“Tanggung jawab saya adalah bekerja semaksimal mungkin. Soal mundur atau tidak, itu hak presiden,” ujar Raja Juli.

Sementara itu, PSI memilih bersikap hati-hati dalam merespons polemik tersebut. PSI menilai desakan DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Namun menegaskan bahwa persoalan deforestasi di Indonesia merupakan masalah sistemik yang telah berlangsung jauh sebelum masa jabatan Raja Juli Antoni.

Desakan mundur ini muncul di tengah krisis ekologis yang melanda berbagai wilayah Sumatera, di mana banjir dan longsor berkepanjangan dikaitkan dengan praktik deforestasi dan lemahnya pengelolaan kawasan hutan.

DPR juga mendorong agar penerbitan izin pelepasan kawasan hutan dihentikan sementara hingga pemerintah memiliki peta jalan pemulihan lingkungan yang lebih jelas.

Isu ini memicu perdebatan publik mengenai sejauh mana seorang menteri bertanggung jawab terhadap persoalan struktural seperti kerusakan hutan.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya siap dievaluasi, namun keputusan akhir mengenai posisinya tetap berada di tangan presiden.(*)




Ajakan Taubat dari Cak Imin Picu Debat Publik, Para Menteri Beri Tanggapan Berbeda

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerukan ajakan “taubat nasuha” kepada sejumlah menteri setelah banjir dan longsor melanda beberapa wilayah di Sumatera.

Seruan tersebut ia sampaikan sebagai bentuk dorongan agar para pejabat mengevaluasi kebijakan pengelolaan lingkungan dan penanganan bencana.

Cak Imin menegaskan pentingnya introspeksi dan pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama terkait mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan.

“Evaluasi total seluruh kebijakan dan langkah-langkah kita adalah bentuk taubatan nasuha,” ujarnya, merujuk pada istilah pertobatan tulus dalam tradisi Nahdlatul Ulama.

Ia juga mengungkapkan telah mengirim surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Respons para menteri pun berbeda-beda. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyambut positif ajakan tersebut dan mengakui perlunya pembenahan pengelolaan lingkungan.

Raja Juli Antoni juga menerima ajakan itu, seraya menyebut bahwa Cak Imin sempat menghubunginya melalui WhatsApp untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan respons yang lebih kritis.

Ia menilai bahwa ajakan untuk bertobat dan mengevaluasi diri berlaku untuk semua pihak, termasuk Cak Imin sendiri.

Pernyataan Cak Imin memicu reaksi publik. Sebagian masyarakat menilai seruan “taubat nasuha” kurang tepat di tengah kondisi korban bencana yang masih berduka.

Kritik lain menyoroti kewenangan Cak Imin, karena penilaian atau evaluasi terhadap para menteri seharusnya berada di bawah wewenang presiden.

Meski menuai pro dan kontra, seruan Cak Imin menyoroti pentingnya perbaikan kebijakan lingkungan, mitigasi risiko bencana, dan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim.

Ajakan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa keselamatan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan sensitivitas situasi para korban bencana.(*)