Begal HP Dua Bocah SD di Jambi Dibekuk, Polsek Telanaipura Buru Rekan Pelaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus perampasan telepon genggam yang menimpa dua anak sekolah dasar (SD) di kawasan Solok Sipin, Kota Jambi.

Seorang pelaku berinisial RA (22) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhammad Gibran Al Hammam (8) dan rekannya Rafffa (7).

Keduanya menjadi sasaran pelaku saat sedang bermain handphone di pinggir jalan pada malam hari.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menjadikan anak-anak sebagai korban.

“Kami mengecam keras tindakan pelaku yang tega merampas barang milik anak-anak. Kejahatan seperti ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ananto.

Beraksi Saat Korban Bermain HP

Mendampingi Kapolresta, Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MPU Gandring, Kelurahan Solok Sipin.

Saat itu, kedua bocah tersebut sedang bermain telepon genggam di depan rumah. Tiba-tiba dua orang tak dikenal datang menghampiri, lalu merampas ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telanaipura pada 7 Juli 2026.

“Korban masih anak-anak sehingga mengalami ketakutan setelah kejadian. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata AKP Amran.

Ditangkap Berkat Penyelidikan Polisi

Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Hasilnya, pada Sabtu 13 Juli 2026, polisi berhasil menangkap RA di kawasan Jalan MPU Gandring tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah yang digunakan saat beraksi.
  • Satu unit handphone Vivo Y20 milik korban.
  • Kotak handphone Infinix Note 30 Pro.
  • Kotak handphone Vivo.
  • Satu unit flashdisk.

Polisi juga memastikan pelaku tidak beraksi seorang diri. Saat ini penyidik masih memburu satu rekan RA yang identitasnya telah dikantongi.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama saat bermain di luar rumah pada malam hari dan tidak menggunakan telepon genggam di lokasi yang sepi,” tegasnya.

AKP Amran menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di wilayah Kota Jambi.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya maupun kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa,” pungkasnya.(*)




Curi Uang Rp3 Juta dari Mobil Parkir, Pria Asal Sumsel Dibekuk Polsek Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil kembali terjadi di Kota Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial MK (45) asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, gagal melarikan diri setelah dipergoki warga usai mencuri tas berisi uang tunai Rp3 juta dari sebuah mobil yang terparkir di kawasan Jalan Mayjen H.M. J. Singedekane, Kecamatan Telanaipura.

Pelaku akhirnya diamankan anggota Polsek Telanaipura bersama warga dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari respons cepat personel di lapangan serta kepedulian masyarakat yang langsung membantu mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan aksinya. Ini berkat kejelian korban, respons cepat anggota di lapangan, dan bantuan masyarakat yang segera menghentikan pelaku saat hendak melarikan diri,” ujar Ananto.

Berawal Usai Korban Keluar dari Bank

Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Korban, Ratifa Sari (48), baru saja menyelesaikan urusan perbankan di Bank Mandiri dan memarkir mobil Honda WR-V miliknya sebelum menuju rumah makan yang berada tidak jauh dari lokasi.

Saat korban sedang memesan makanan, tiba-tiba terdengar teriakan “maling” dari arah parkiran.

Korban bergegas kembali dan mendapati kaca samping kiri mobilnya telah pecah. Tas ransel berwarna hitam yang sebelumnya berada di dalam mobil sudah raib.

“Ketika korban mendekati lokasi, ternyata warga sudah mengejar seseorang yang membawa tas milik korban. Saat diketahui pemiliknya datang, pelaku sempat menyerahkan kembali tas tersebut sebelum mencoba kabur, namun langsung diamankan warga,” jelas AKP Amran.

Tak lama kemudian personel Polsek Telanaipura tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Tas milik korban yang berisi uang tunai Rp3 juta.
  • Pecahan kaca mobil Honda WR-V yang dirusak pelaku.
  • Satu unit telepon genggam Nokia yang digunakan tersangka.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan MK dalam aksi pencurian dengan modus serupa di wilayah Kota Jambi maupun daerah lainnya.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolresta Jambi.

Ananto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di area publik.

“Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang terlihat dari luar. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pesannya.

Senada dengan itu, AKP Amran meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di pusat keramaian maupun kawasan perbankan yang kerap menjadi sasaran pelaku pencurian.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah tersangka merupakan bagian dari jaringan pelaku spesialis pecah kaca mobil yang selama ini beroperasi di wilayah Jambi.(*)




Kasus Tewasnya Brigadir EWS, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, Lima Anggota Polri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir Brigadir Eko Winarno (EWS), di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dari enam tersangka tersebut, lima merupakan anggota Polri dan satu lainnya warga sipil.

Perkembangan terbaru penanganan perkara itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Erlan, penyidikan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum akhirnya menetapkan para tersangka melalui gelar perkara.

“Pada hari Sabtu, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya anggota Polri dan satu orang merupakan warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Erlan, telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan hukum terhadap para tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.

Polda Jambi juga memastikan proses penanganan perkara mendapat pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keterlibatan ketiga unsur tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Erlan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

Selain proses pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Polda Jambi menegaskan akan menyampaikan setiap perkembangan penting kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berlangsung, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Tangis Pecah di Ruang Sidang, Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi Divonis Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, Kamis 2 Juli 2026.

Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sepenuhnya sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga meminta agar kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

“Kami sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar hakim.

Suasana ruang sidang sempat berubah haru usai putusan dibacakan. Kedua terdakwa tampak tertunduk.

Salah seorang di antaranya terlihat menahan tangis dan mengusap air mata setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto, menjelaskan hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, keduanya tidak hanya sekali terlibat dalam peredaran narkotika.

“Terdakwa mengakui sudah lebih dari satu kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan merupakan sisa barang, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dibawa ke Pulau Jawa,” kata Otto.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Sri Haryati, menyatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait langkah hukum berikutnya.

“Kami masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti dalam proses persidangan. Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram, beberapa unit telepon seluler, satu koper, serta dua kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut, yakni sebuah Toyota Fortuner putih dan Toyota Kijang Innova Reborn hitam beserta dokumen kendaraannya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika dengan barang bukti terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa waktu terakhir.(*)




Aktivitas PETI di Kebun Sawit Tebo Terbongkar, Polisi Sita Mesin dan Solar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan Polres Tebo.

Kali ini, aparat berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (7/1/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sekitar pukul 12.30 WIB.

Lokasi penambangan ilegal diketahui berada di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI.

Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir dengan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik PETI.

Barang bukti tersebut antara lain tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot menegaskan bahwa Polres Tebo berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang tanpa izin. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana penjara serta denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di lingkungannya.

Kerja sama antara aparat kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan di Kabupaten Tebo.(*)