Polisi Gerebek Rumah di Bungo, Tiga Pria Diamankan dengan Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tiga pria berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) sore.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Bumbung Jaya, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial E.S (27), J.P (33), dan A.I (34).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ridho Novriandinata, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah DAM Sungai Arang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku di dalam sebuah rumah.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna membantu aparat dalam menekan peredaran narkoba.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman dan kondusif.(*)




Dendam Kasus Narkoba Berujung Bacok! Seorang Pria di Danau Teluk Diserang Parang Saat Duduk Santai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pembacokan menggegerkan warga di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Peristiwa ini diduga dipicu motif dendam terkait kasus narkoba.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di RT 08.

Korban, Mustaqim (43), saat itu sedang duduk santai di teras rumah tetangganya sebelum tiba-tiba didatangi pelaku.

Pelaku yang diketahui bernama Raden Andiko Makadino (30) langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kanit Reskrim Polsek Danau Teluk, Ipda KGS M Ali, menjelaskan bahwa pelaku tanpa banyak bicara langsung mengayunkan parang ke arah korban.

“Pelaku datang dan langsung menyerang korban hingga mengenai bagian lengan belakang sebelah kiri,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi nekat tersebut dilatarbelakangi rasa dendam.

Pelaku menuduh korban sebagai pihak yang memberikan informasi kepada polisi saat dirinya ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya.

“Pelaku merasa sakit hati dan menuduh korban sebagai informan dalam penangkapan dirinya,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Danau Teluk akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Depati Parbo, RT 11, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, pakaian korban, serta hasil visum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Danau Teluk dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.(*)