Kapolresta Pimpin Apel Operasi Zebra 2025, Masyarakat Diimbau Patuh Lalu Lintas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2025 dengan tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang Operasi Lilin 2025”.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Hijau Polresta Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., sebagai bentuk kesiapan menjelang pelaksanaan operasi lalu lintas tahunan ini pada Senin (17/11/2025).

Apel ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan instansi terkait, termasuk Pejabat Utama (PJU) Polresta Jambi, Denpom II/2 Jambi, Pasi Ops Kodim 0415/Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, perwakilan Jasa Raharja, serta seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Zebra 2025.

Dalam amanatnya, Kapolresta Jambi menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas sebagai langkah menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.

Ia menegaskan bahwa operasi ini bersifat preventif dan edukatif, bukan hanya tindakan represif.

“Melalui Operasi Zebra ini, kami harap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Kapolresta.

Operasi Zebra 2025 akan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dengan menurunkan 67 personel Polresta Jambi.

Operasi ini mengedepankan strategi Preemtif, Preventif, dan Represif yang humanis, selaras dengan program Polantas Menyapa dan penguatan E-TLE sebagai bagian dari digitalisasi penegakan hukum lalu lintas.

Keberhasilan operasi tidak dapat dicapai oleh Polri sendiri. Kapolresta menegaskan perlunya dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, TNI, BPTD, Jasa Raharja, Dishub, Satpol PP, tenaga kesehatan, dan masyarakat agar tujuan operasi tercapai secara optimal.

Apel berlangsung aman, tertib, dan lancar, diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra 2025 di wilayah hukum Polresta Jambi.(*)




Kabur ke Lampung, Pencuri Uang Petani Jambi Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

SENGETI , SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pelarian seorang pria asal Jawa Tengah usai mencuri uang puluhan juta rupiah di Kabupaten Muaro Jambi akhirnya kandas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Pelaku berinisial J (54), warga Salatiga, Jawa Tengah, berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Gelam setelah sempat melarikan diri menggunakan bus antarkota antarprovinsi.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Basri (43), seorang petani di Desa Sungai Gelam, yang kehilangan uang tunai sebesar Rp25 juta, sebuah ponsel OPPO A60, dan dokumen pribadi.

Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan anaknya.

Peristiwa terjadi pada Jumat pagi (7/11/2025) saat korban bersiap berangkat kerja.

Ia sempat meninggalkan tas selempangnya di meja depan rumah, namun hanya dalam hitungan menit tas itu raib.

Korban yang tinggal bersama seorang kerabat bernama Saidi alias Jayus.

Hanya saja, saat ia selesai mandi, Jayus tak ada lagi di sana. Termasuk barang berharga miliknya.

Lantas, ia kemudian melapor ke Polsek Sungai Gelam setelah menyadari barang berharganya hilang.

Menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan warga, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat setelah kejadian.

Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku yang diduga hendak menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.

Petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menuju Pulau Jawa.

Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di dalam bus Ramayana.

Pelaku diketahui sempat memotong rambut dan janggutnya untuk menghindari kejaran polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp21,2 juta dan ponsel korban sebagai barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Ia kemudian dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani proses hukum.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kriminal serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pencurian di lingkungan sekitar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam.

Pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Gelam dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)