Berandalan Bermotor Resahkan Kota Jambi, Pemkot Bidik Sekolah hingga Orangtua

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi mulai menggeser pendekatan dalam menghadapi persoalan berandalan bermotor.

Penanganan tidak lagi hanya diarahkan pada tindakan setelah aksi terjadi, tetapi juga pada upaya mencegah anak-anak masuk atau direkrut ke dalam kelompok tersebut.

Sekolah, keluarga, ketua RT, kepolisian hingga Dinas Perhubungan akan dilibatkan dalam strategi pencegahan.

Bahkan, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur kembali menjadi perhatian.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan transportasi daring sebagai alternatif mobilitas bagi anak yang belum seharusnya mengendarai kendaraan sendiri.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan kenakalan remaja dan pencegahan keterlibatan anak dalam kelompok berandalan bermotor yang dipimpin Wali Kota Jambi Maulana bersama jajaran kepolisian.

Menurut Maulana, persoalan tersebut tidak cukup ditangani ketika anak sudah terlibat dalam aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Pemerintah Kota Jambi bersama Kapolresta mengupayakan berbagai hal, mulai dari pencegahan hingga pembinaan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kelompok berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar Maulana.

Pemkot Jambi menempatkan sekolah sebagai salah satu titik awal pencegahan.

Kepala sekolah didorong lebih aktif mengenali perubahan perilaku siswa, pergaulan, serta potensi keterlibatan mereka dalam kelompok yang berisiko.

Pendekatan ini dinilai penting karena sebagian anak yang terlibat dalam kelompok berandalan bermotor masih berstatus pelajar.

Maulana mengatakan pengawasan kemudian perlu diteruskan ke lingkungan tempat tinggal.

Ketua RT dan orangtua dinilai memiliki posisi penting untuk mengetahui aktivitas anak ketika berada di luar sekolah.

“Kita lebih memfokuskan ke kepala sekolah dahulu. Kemudian RT hingga ke keluarga, sama-sama menjaga agar mereka tidak ikut-ikutan berandalan bermotor,” tegasnya.

Pola tersebut diharapkan dapat membentuk pengawasan berlapis.

Sekolah mengawasi lingkungan pendidikan, keluarga mengetahui aktivitas anak di rumah, sementara RT ikut mengenali kondisi lingkungan tempat tinggal.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan anak di bawah umur menggunakan sepeda motor.

Pemkot Jambi menilai pembatasan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan.

Maulana mengatakan ketentuan terkait anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya telah memiliki dasar hukum.

Namun, penerapannya tidak ingin dilakukan hanya melalui pendekatan penindakan.

“Larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi anak-anak di bawah umur. Larangan itu sebenarnya sudah ada secara hukum, tetapi perlu dilakukan secara persuasif,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar melarang anak menggunakan sepeda motor.

Pembatasan itu juga perlu dibarengi solusi agar anak tetap memiliki akses transportasi untuk beraktivitas.

Karena itu, Pemkot Jambi akan melibatkan Dinas Perhubungan dalam pembahasan strategi tersebut.

Salah satu gagasan yang muncul adalah mengoptimalkan layanan transportasi daring atau ojek online untuk membantu mobilitas anak.

Dengan adanya alternatif transportasi, pemerintah berharap anak tidak harus membawa sepeda motor sendiri untuk pergi ke sekolah atau melakukan aktivitas lainnya.

“Kita akan libatkan Dishub juga untuk memaksimalkan ojol untuk membantu mereka, sehingga keterlibatan mereka bisa dicegah. Perlu kesiapan yang betul-betul matang,” kata Maulana.

Konsep tersebut membuat kebijakan pencegahan tidak berhenti pada larangan.

Pemerintah juga perlu memastikan tersedia pilihan transportasi yang aman dan realistis bagi keluarga.

Selain manusia, teknologi juga akan digunakan untuk memperkuat pengawasan.

Pemkot Jambi mendorong sekolah dan aparat penegak hukum mengoptimalkan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik.

CCTV diharapkan membantu memantau aktivitas pelajar maupun pergerakan kelompok yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Peranan kepala sekolah hingga APH memaksimalkan pemanfaatan CCTV untuk memantau kondisi tersebut,” ujar Maulana.

Namun, pemerintah menyadari kamera pengawas tidak dapat berdiri sendiri.

Informasi dari CCTV tetap membutuhkan tindak lanjut dari sekolah, keluarga, masyarakat maupun aparat apabila ditemukan aktivitas yang perlu ditangani.

Selain pencegahan, Pemkot Jambi juga menekankan pentingnya pembinaan.

Anak yang telah terindikasi terlibat dalam kelompok berandalan bermotor tidak semata-mata diposisikan sebagai objek penindakan.

Pemerintah ingin ada ruang pembinaan agar anak tidak semakin jauh masuk ke lingkungan yang berisiko.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memutus pola ajakan antarremaja.

Maulana mengakui persoalan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau kepolisian.

“Banyak hal yang perlu kita lakukan secara bersama,” katanya.

Karena itu, koordinasi akan diperkuat antara Pemkot Jambi, kepolisian, sekolah, orangtua, RT dan perangkat daerah terkait.

Strategi tersebut pada akhirnya menempatkan lingkungan terdekat anak sebagai benteng pertama.

Jika sekolah mengetahui perubahan perilaku siswa, orangtua memahami aktivitas anak, RT ikut memperhatikan lingkungan, sementara aparat dan pemerintah menyediakan sistem pengawasan serta pembinaan, potensi keterlibatan anak diharapkan dapat ditekan sejak awal.

Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan berandalan bermotor tidak hanya menyangkut keamanan jalan raya.

Ada persoalan pergaulan remaja, pengawasan keluarga, akses kendaraan, lingkungan sekolah hingga pola pembinaan anak yang ikut bermain.

Pemkot Jambi kini mencoba membangun strategi dari berbagai sisi tersebut.

Targetnya bukan hanya mengurangi aksi berandalan bermotor yang sudah terjadi, tetapi mencegah anak-anak masuk ke dalam kelompok tersebut sejak awal.

Dengan demikian, sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat tidak hanya menjadi tempat ketika persoalan sudah muncul, tetapi menjadi lapisan pertama untuk mencegah anak terjerumus lebih jauh.(*)




Polisi Petakan Dua Aliansi Besar Berandalan Bermotor di Kota Jambi, Tawuran Diatur Lewat Instagram

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi mengungkap hasil pemetaan terhadap kelompok berandalan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.

Dari hasil pemantauan di lapangan dan media sosial, polisi mengidentifikasi dua aliansi besar yang menjadi payung bagi puluhan kelompok kecil di Kota Jambi.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Jambi, Kompol Yumika Putra, mengatakan dua aliansi tersebut yakni Awan Hitam yang membawahi sekitar 50 kelompok kecil, serta Para Bintang yang memiliki sekitar 30 kelompok kecil.

Menurutnya, kedua aliansi tersebut kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi hingga memancing bentrokan antarkelompok.

“Mereka saling menantang melalui Instagram, kemudian menentukan lokasi dan waktu untuk melakukan tawuran,” ujar Kompol Yumika Putra usai kegiatan penandatanganan komitmen bersama penolakan aktivitas berandalan bermotor di Kota Jambi, Rabu 29 Juli 2026.

Dari hasil pemetaan kepolisian, aksi tawuran umumnya berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Sebelum melakukan aksi, para pelaku disebut kerap mengonsumsi minuman keras.

Sejumlah lokasi yang sering dijadikan arena bentrokan di antaranya kawasan Kuburan Cina, Simpang Bata, WTC, Sijenjang, hingga kawasan perbatasan Simpang Rimbo menuju Mendalo.

Polisi juga menemukan para pelaku menggunakan berbagai senjata berbahaya seperti celurit, egrek, parang, samurai, busur panah, hingga petasan saat melakukan aksi kekerasan.

Kompol Yumika menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring media sosial, sebagian besar aksi yang dilakukan kelompok tersebut bukan hanya dipicu konflik antarkelompok, tetapi juga demi mengejar popularitas di dunia maya.

“Dari monitoring media sosial yang kami lakukan, salah satu tujuan mereka adalah membuat konten yang kemudian diunggah dan menjadi kepuasan tersendiri. Ada juga yang dipengaruhi faktor ekonomi dengan mencari keuntungan melalui cara-cara yang melanggar hukum,” jelasnya.

Untuk menekan aktivitas kelompok tersebut, Polresta Jambi tidak hanya mengedepankan penegakan hukum.

Tetapi juga melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada pelaku usaha penyewaan perlengkapan tertentu agar tidak melayani anak di bawah umur.

Serta memberikan imbauan kepada jasa ekspedisi agar lebih selektif terhadap pengiriman barang yang berpotensi digunakan dalam aksi kriminal.

Sementara itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polresta Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan kelompok berandalan bermotor,” kata dia.

“Namun di sisi lain, kami juga mengedepankan langkah preventif melalui sinergi dengan pemerintah daerah, sekolah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Menurut Ananto, keberadaan kelompok berandalan bermotor tidak hanya mengancam keamanan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda apabila tidak segera dicegah.

Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan deklarasi bersama antara Pemerintah Kota Jambi, Polresta Jambi, TNI, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat sebagai bentuk kesepakatan bersama menolak segala bentuk aktivitas berandalan bermotor di Kota Jambi.(*)




Kota Jambi Deklarasi Perang terhadap Berandalan Bermotor, Polisi Ungkap Dua Aliansi Besar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bersama jajaran Kepolisian, TNI, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga berbagai elemen masyarakat menyatakan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk aktivitas berandalan bermotor yang dinilai meresahkan warga.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama yang digelar di Kota Jambi, Rabu 29 Juli 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan sekaligus penindakan terhadap aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok berandalan bermotor.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi kelompok yang melakukan tindakan melanggar hukum dan mengganggu keamanan masyarakat.

“Penandatanganan komitmen bersama ini menunjukkan bahwa seluruh elemen memiliki tekad yang sama untuk menolak aktivitas berandalan bermotor di Kota Jambi. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, sekaligus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui sinergi bersama pemerintah daerah, sekolah, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat,” tegas Ananto.

Menurutnya, keberadaan kelompok berandalan bermotor bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.

“Yang jelas, aktivitas seperti ini dapat merusak masa depan anak-anak muda. Karena itu harus dicegah bersama sejak dini,” katanya.

Polisi Petakan Dua Aliansi Besar

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Yumika Putra memaparkan hasil pemetaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap aktivitas kelompok berandalan bermotor.

Ia menyebut terdapat dua aliansi besar yang saat ini teridentifikasi, yakni Awan Hitam yang terdiri dari sekitar 50 kelompok kecil serta Para Bintang yang membawahi sekitar 30 kelompok.

Menurut Yumika, bentrokan antar kelompok umumnya diawali dari saling menantang melalui media sosial, khususnya Instagram, sebelum akhirnya menentukan lokasi untuk melakukan tawuran.

“Sebelum melakukan aksi, mereka saling menantang melalui media sosial. Setelah itu menentukan lokasi pertemuan untuk tawuran,” ujarnya.

Sejumlah lokasi yang disebut rawan dijadikan tempat berkumpul maupun bentrokan antara lain kawasan Kuburan Cina, Simpang Bata, kawasan WTC, Sijenjang, hingga perbatasan Simpang Rimbo menuju Mendalo.

Polisi juga mengungkap para pelaku kerap membawa berbagai senjata tajam seperti celurit, egrek, parang, samurai, busur panah, hingga petasan.

Selain itu, sebagian pelaku diduga mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan aksi.

Berdasarkan hasil pemantauan kepolisian, aktivitas kelompok tersebut paling sering terjadi pada pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.

“Dari monitoring media sosial, sebagian besar motif mereka adalah mencari konten untuk diunggah demi mendapatkan kepuasan dan eksistensi di media sosial. Ada juga yang dipengaruhi faktor ekonomi,” jelas Yumika.

Pencegahan Dilakukan hingga ke Pelaku Usaha

Selain meningkatkan patroli dan penegakan hukum, Polresta Jambi juga melakukan langkah preventif.

Di antaranya dengan memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha penyewaan peralatan agar tidak melayani pemesanan oleh anak di bawah umur, serta mengimbau perusahaan jasa ekspedisi lebih selektif terhadap pengiriman barang yang berpotensi disalahgunakan.

Wali Kota: Keamanan Kota Tanggung Jawab Bersama

Sementara itu, Wali Kota Jambi menegaskan upaya menjaga keamanan kota tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat, keluarga, sekolah, hingga lingkungan sekitar menjadi faktor penting dalam mencegah munculnya kelompok berandalan bermotor.

“Komitmen ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah nyata untuk menjaga Kota Jambi tetap aman, nyaman, dan kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan, membina generasi muda, serta menolak segala bentuk aktivitas geng motor yang dapat merusak ketertiban dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Melalui deklarasi bersama tersebut, Pemerintah Kota Jambi bersama seluruh pemangku kepentingan berharap tercipta lingkungan yang lebih aman serta mampu menekan munculnya aksi kekerasan jalanan yang melibatkan kelompok berandalan bermotor.(*)




Kabur hingga Sumsel, Komplotan Perampas Perhiasan Lansia Asal Kerinci Akhirnya Dibekuk

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menyasar korban lanjut usia (lansia) akhirnya terbongkar.

Empat orang pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang berkolaborasi dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Keempat tersangka ditangkap setelah diduga merampas perhiasan emas milik seorang perempuan berinisial Hj. Z dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi yang diterima pada 5 Mei 2026.

Peristiwa bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB saat keluarga korban mendapat kabar bahwa Hj. Z menghilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah, korban diketahui masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Keluarga kemudian menyebarkan informasi kendaraan tersebut melalui grup WhatsApp hingga akhirnya memperoleh kabar korban berada di wilayah Bangko dalam kondisi lemas.

“Setelah dijemput keluarga, korban mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan sejumlah perhiasan emas,” kata AKP Very Prasetyawan dalam konferensi pers, Selasa 28 Juli 2026.

Perhiasan yang raib terdiri dari satu gelang emas, satu cincin emas, dan satu kalung emas dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.

Ditangkap di OKU Timur

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan bergerak ke Jalan Lintas Provinsi Martapura–Baturaja setelah menerima informasi akurat mengenai posisi para pelaku.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW yang ditumpangi para tersangka.

“Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Empat Tersangka Berasal dari Tiga Provinsi

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

  • RH (58), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
  • ES (54), warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
  • NN (64), warga Kota Padang, Sumatera Barat.
  • ADL (48), warga Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menduga komplotan tersebut merupakan kelompok lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah daerah.

Polisi Sita Jimat hingga Perhiasan Imitasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza, enam unit telepon seluler, kartu identitas salah seorang tersangka, serta beberapa benda yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Yang menarik perhatian, polisi juga menemukan tiga jimat berisi garam, gula, dan rambut, serta empat gelang imitasi dan lima cincin imitasi yang kini masih didalami kaitannya dengan modus kejahatan para pelaku.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.(*)




Komplotan Pencuri Aset Pemkab Muaro Jambi Dibekuk, AC hingga Mesin Air Digondol

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Unit Reskrim Polsek Sekernan berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah aset milik Pemkab Muaro Jambi.

Seorang pelaku berinisial RAJU (24) bersama seorang rekannya diamankan setelah diduga melakukan pencurian di sedikitnya lima fasilitas pemerintah.

Kapolsek Sekernan melalui Unit Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin 20 Juli 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-29/VII/2026/Polsek Sekernan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya sejumlah komponen pendingin ruangan (AC) di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Bupati Muaro Jambi.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB ketika petugas melakukan patroli rutin.

Saat pemeriksaan, tiga unit AC diketahui telah hilang beserta sejumlah komponennya. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekernan untuk dilakukan penyelidikan.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan alat bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian tidak hanya terjadi di Gedung Serbaguna, tetapi juga menyasar sejumlah fasilitas milik Pemkab Muaro Jambi lainnya.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran para pelaku meliputi:

  • Kantor Bupati Muaro Jambi, dengan barang yang dicuri berupa blower outdoor AC, pipa kuningan AC, dan mesin air.
  • Kantor Inspektorat Muaro Jambi, berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.
  • Gedung Serbaguna Muaro Jambi, berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.
  • Kantor Dinas Kesehatan Muaro Jambi, berupa blower outdoor AC dan pipa kuningan AC.
  • Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi, berupa mesin air.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerinda listrik, gulungan selang AC, kipas blower, serta beberapa pipa kuningan AC yang diduga merupakan hasil pencurian.

Sementara itu, kerugian yang dilaporkan sementara diperkirakan sekitar Rp5 juta.

Namun, penyidik masih menghitung total kerugian secara keseluruhan mengingat aksi pencurian dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, serta mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya.

Polsek Sekernan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aset milik pemerintah dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.(*)




Kawasan Legok Digerebek! Enam Orang Diamankan dan Hasil Tes Urine Positif Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Siginjai 2026.

Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Melati RT 30 dan RT 31, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Rabu 22 Juli 2026, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dengan melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Jambi, Seksi Propam, serta Tim Srigala Kota.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto mengatakan, keenam orang yang diamankan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.

“Dari hasil pemeriksaan urine, enam orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung narkotika. Beberapa di antaranya terindikasi positif Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET),” ujar Iptu Edy Haryanto, Kamis 23 Juli 2026.

Enam orang tersebut masing-masing berinisial RS, RS, KS, MAY, FAP, dan SR.

Edy menjelaskan, tiga orang pertama diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan Melati RT 30, Kelurahan Legok.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh salah satu orang yang diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, mereka mengakui pernah menggunakan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial H.

“Untuk pemasok atau orang yang disebutkan tersebut masih dalam penyelidikan,” jelas Edy.

Selain mengamankan tiga orang di Jalan Melati, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang lain di sekitar kawasan Jembatan Angso Duo.

Satu orang perempuan juga turut diamankan karena gerak-geriknya dicurigai oleh petugas.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau basecamp penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 31, Kelurahan Legok.

Namun, dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Polresta Jambi memastikan Operasi Antik Siginjai 2026 akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jambi.(*)




Kapolresta Jambi Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110 untuk Laporkan Gangguan Kamtibmas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110.

Menurutnya, laporan cepat dari masyarakat menjadi kunci mencegah gangguan keamanan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jambi saat memberikan imbauan kepada masyarakat, Selasa 21 Juli 2026.

Ia menegaskan, menjaga situasi Kamtibmas bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kehadiran kepolisian di setiap sudut kota tidak akan maksimal tanpa dukungan, partisipasi, dan laporan cepat dari masyarakat. Mata dan telinga kami yang paling luas adalah masyarakat sendiri,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang.

Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Gangguan Keamanan

Kapolresta menyampaikan, secara umum kondisi keamanan di wilayah hukum Polresta Jambi masih kondusif.

Meski demikian, pihaknya tetap mewaspadai berbagai potensi gangguan, mulai dari kriminalitas, gangguan ketertiban umum, hingga konflik sosial yang dapat berkembang apabila tidak segera ditangani.

Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, warga juga diimbau terus menjaga kerukunan dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Call Center 110 Siaga 24 Jam

Ananto menjelaskan, Call Center Polri 110 beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan penanganan kepolisian, di antaranya:

  • Tindak kriminalitas seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan.
  • Gangguan ketertiban umum, seperti tawuran, geng motor, keributan, maupun perkelahian massal.
  • Kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan penanganan cepat.
  • Ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat.
  • Pengaduan, saran, maupun keluhan terkait pelayanan kepolisian.

Polisi Pastikan Setiap Laporan Ditindaklanjuti

Kapolresta Jambi memastikan setiap laporan yang diterima melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh petugas yang berwenang.

Ia juga menegaskan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan ragu menghubungi layanan Call Center Polri 110 jika melihat atau mengalami hal yang mencurigakan maupun membahayakan. Semakin cepat laporan masuk, semakin cepat pula potensi gangguan dapat dicegah,” katanya.

Imbau Tidak Menyalahgunakan Layanan 110

Di akhir keterangannya, Ananto mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panggilan palsu atau menggunakan layanan 110 untuk hal-hal yang tidak bersifat darurat.

Menurutnya, penyalahgunaan layanan dapat menghambat masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda hingga pelajar untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif demi kenyamanan serta kemajuan Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Rumah di Telanaipura Terbakar, Damkar Bergerak 9 Menit dan Berhasil Kendalikan Api

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satu unit rumah permanen di Jalan Kolonel Amir Hamzah, RT 03, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dilaporkan terbakar pada Selasa malam, 16 Juni 2026.

Kebakaran tersebut sempat mengejutkan warga sekitar setelah api terlihat membesar dari bagian dalam rumah sebelum akhirnya merambat ke beberapa bagian bangunan.

Laporan pertama diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi pada pukul 22.39 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar, telepon darurat, serta Call Center 112.

Petugas langsung bergerak cepat dari Mako Damkartan Kota Jambi pada pukul 22.42 WIB dan tiba di lokasi kejadian pada pukul 22.48 WIB dengan waktu respons sekitar 9 menit.

40 Personel dan 9 Armada Dikerahkan

Dalam proses penanganan, Damkartan Kota Jambi mengerahkan sekitar 40 personel gabungan yang terdiri dari Pleton 2 Mako, Regu 2 Posyankar Alam Barajo, serta personel siaga lainnya.

Operasi pemadaman dipimpin langsung oleh Kabid Damtan dengan dukungan jajaran pejabat teknis dan unsur komando lapangan.

Sebanyak 9 unit armada dikerahkan, terdiri dari 1 unit kendaraan komando, 5 unit armada tempur, dan 3 unit armada suplai air untuk mempercepat proses pemadaman di lokasi.

Api Padam Setelah 1,5 Jam

Upaya pemadaman berlangsung sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai kurang lebih 29.000 liter.

Berkat respons cepat petugas, api berhasil dikendalikan sehingga tidak merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi kejadian.

Setelah proses pemadaman, petugas juga melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa.

Langkah Cepat di Lokasi Kejadian

Dalam penanganan di lapangan, petugas melakukan sejumlah langkah penting, antara lain koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan area dan kelancaran akses armada.

Selain itu, petugas juga melakukan proteksi agar api tidak meluas, sekaligus melakukan investigasi awal terkait penyebab kebakaran.

Kendala di Lapangan

Proses pemadaman sempat mengalami hambatan akibat banyaknya warga yang berada terlalu dekat dengan lokasi kejadian. Kondisi tersebut menyulitkan pergerakan petugas di lapangan.

Selain itu, kendaraan warga yang parkir sembarangan di sekitar lokasi juga menghambat manuver armada pemadam kebakaran.

Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berdasarkan hasil sementara di lokasi, kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik di bagian tengah rumah.

Api kemudian merambat ke plafon serta area penyimpanan barang yang mudah terbakar, termasuk rokok, sehingga mempercepat penyebaran api.

Beruntung dalam kejadian ini tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa. Sementara itu, kerugian material masih dalam proses pendataan lebih lanjut.

Damkar Imbau Warga Lebih Waspada

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Musatari Affandy, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan respons cepat terhadap setiap laporan kebakaran yang masuk.

“Tim kami langsung bergerak begitu laporan diterima. Dalam kejadian di Telanaipura ini, respon sangat cepat sehingga api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi korsleting listrik di rumah masing-masing.

“Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi akses petugas di lapangan saat terjadi kejadian darurat,” tambahnya.

Operasi Berakhir Aman

Setelah api berhasil dipadamkan dan dilakukan proses pendinginan, seluruh personel Damkartan Kota Jambi kembali ke Mako pada pukul 00.05 WIB.

Operasi penanganan kebakaran berlangsung aman dan terkendali dengan dukungan PLN, kepolisian, serta tim PSC 119.(*)




Pria di Paal Merah Jambi Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu Siap Edar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi.

Kali ini, seorang pria berinisial EK (34), warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Yuka, RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 7,89 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar,” ujar Iptu Edy.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp3,8 juta.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem tempel setelah pelaku menerima arahan lokasi melalui sambungan telepon.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, EK terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku terkait peredaran narkotika.(*)




Warga Sijinjang Geger! Seorang Anak Tega Habisi Nyawa Ibunya Sendiri, Pakai Mesin Pompa Air

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dibuat geger oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis siang (28/5/2026).

Seorang ibu rumah tangga berinisial UK (52) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.

Pelaku diketahui merupakan pria berinisial FR (21) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ.

Peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 12.08 WIB. Warga sekitar mulai curiga setelah mendengar suara keributan dari dalam rumah korban.

Namun setelah suasana mendadak hening, beberapa warga bersama saksi mencoba masuk ke dalam rumah untuk memastikan kondisi penghuni.

Saat berada di bagian dapur rumah, warga mendapati korban sudah tergeletak dengan luka parah di bagian kepala dan berlumuran darah.

Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos membenarkan kejadian tersebut.

Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area dapur rumah. Di lokasi juga ditemukan mesin pompa air yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek, Jumat (29/5/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan satu unit mesin pompa air merek Shimizu yang terdapat bercak darah.

Selain itu, pakaian korban juga turut diamankan sebagai barang bukti penyelidikan.

Petugas langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi guna menjalani proses visum. Sementara FR diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, saat diperiksa penyidik, jawaban pelaku dinilai tidak konsisten dan sering berubah-ubah.

Polisi menduga kondisi kejiwaan FR menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keterangannya.

“Untuk sementara motif masih didalami karena jawaban pelaku tidak sinkron antara pertanyaan dan jawaban yang diberikan,” kata AKP Deddy.

Saat ini, FR telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi untuk menjalani observasi kejiwaan.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan proses hukum selanjutnya.

Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar yang mengenal korban sebagai sosok ibu rumah tangga yang baik dan ramah di lingkungan tempat tinggalnya.(*)