Police Go To Pesantren, Ditlantas Polda Jambi Edukasi Safety Riding Santri Al-Kautsar

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terus menggencarkan edukasi keselamatan berkendara melalui program Police Go To Pesantren.

Kali ini, kegiatan bertajuk Polantas Menyapa menyasar ratusan santri di Yayasan Pondok Pesantren Al-Kautsar, Rabu (18/02/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung interaktif dan penuh antusias.

Tim Subdit Kamsel tidak hanya memberikan materi teori, tetapi juga praktik langsung safety riding, khususnya penggunaan kendaraan roda dua secara benar dan berkeselamatan.

Dipimpin Kasubdit Kamsel AKBP Dr Novrizal bersama Kanit Dikmas AKP Fidelis Gulo dan jajaran, para personel mengajak santriwan dan santriwati menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas sekaligus teladan di lingkungan masing-masing.

Pimpinan Ponpes Al-Kautsar, KH Mochamad Abdul Ghofur, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ditlantas Polda Jambi yang telah memberikan edukasi langsung kepada para santri.

Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membentuk karakter disiplin generasi muda.

Hal senada juga disampaikan oleh pimpinan yayasan, Haji Doni, yang mengaku bangga karena lembaganya menjadi bagian dari program edukatif kepolisian tersebut.

Dalam pemaparannya, AKBP Novrizal menekankan pentingnya etika berkendara, penggunaan helm standar SNI, serta kelengkapan administrasi kendaraan.

Ia mengingatkan bahwa keselamatan adalah prioritas utama saat berada di jalan raya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa santri diharapkan tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas.

“Kami ingin para santri menjadi teladan, baik dalam akhlak maupun dalam kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Melalui program ini, Ditlantas Polda Jambi berharap budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh sejak usia dini dan menciptakan generasi yang sadar hukum serta peduli keselamatan.(*)




Wakapolda Jambi Tinjau Vihara dan Kelenteng, Pastikan Imlek 2026 Aman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jambi (Wakapolda) Brigjen Pol Benny Ali didampingi Irwasda Kombes Pol Jannus P Siregar, Pejabat Utama Polda Jambi, serta Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Siregar menyambangi sejumlah vihara dan kelenteng di Kota Jambi, Selasa (17/2/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan kondusivitas umat Buddha dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan ratusan personel untuk pengamanan.

“Untuk jumlah personel yang siap dikerahkan untuk pengamanan vihara dan kelenteng dalam rangka perayaan Imlek 2026 mencapai 900 personel,” ujarnya.

Pengamanan dilakukan di seluruh vihara dan kelenteng di wilayah hukum Polda Jambi guna memastikan perayaan berlangsung aman dan damai.

Selain melakukan pengecekan langsung, Brigjen Pol Benny Ali juga berdialog dengan sejumlah tokoh Agama Buddha.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan kesiapan Polda Jambi dalam menjaga situasi tetap kondusif selama perayaan berlangsung.

Monitoring ini juga bertujuan memastikan personel yang terlibat pengamanan bekerja optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Beberapa tempat ibadah yang disambangi di Kota Jambi antara lain:

  • Vihara Sakya Kirti

  • Klenteng Hok Kheng Tong

  • Klenteng Siu Swa Teng Kampung Manggis

Dengan langkah pengamanan ini, Polda Jambi berharap umat Buddha dapat merayakan Imlek 2026 dengan aman, nyaman, dan penuh khidmat.(*)




Polda Jambi Bongkar Praktik Curang Kurangi Isi Tabung LPG 12 Kg

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus kecurangan pengurangan isi tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Kasus ini terungkap setelah mendapat laporan masyarakat terkait praktik curang di wilayah Muaro Jambi.

Konferensi pers digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski.

Kombes Erlan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup terorganisir.

Tiga orang tersangka yakni DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32), ketahuan memindahkan isi tabung LPG 12 kg ke tabung kosong menggunakan alat suntik besi sepanjang 13 cm, sehingga berat isi berkurang sekitar 2 kilogram per tabung.

“Sebanyak 24 tabung kami temukan telah dikurangi isinya. Praktik ini jelas merugikan konsumen dan merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak mereka,” tegas Kombes Erlan.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung LPG 12 kg, alat suntik, timbangan, truk Colt Diesel beserta dokumen, dan dokumen pembelian dari SPPBE.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil dan sesuai ketentuan.(*)




Mediasi Kasus Siswa Tanjabtim Ditunda, Pertemuan Baru Dijadwalkan 12 Februari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kuasa hukum dan orang tua siswa MLP, siswa SMKN 3 Tanjab Timur, mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Senin (9/2/2026) untuk mediasi terkait perselisihan dengan guru bernama Agus.

Kedatangan mereka bertujuan menyelesaikan sengketa melalui mediasi, namun sayang pertemuan harus ditunda karena guru yang bersangkutan tidak hadir.

Menurut kuasa hukum MLP, Dian Berlian, mereka datang untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kalau guru belum hadir, mediasi harus diundur. Pertemuan selanjutnya akan dilaksanakan Kamis, 12 Februari 2026, dan akan dihadiri juga oleh pihak Polda serta pihak terkait lainnya,” jelas Dian Berlian.

Dian menambahkan bahwa sejauh ini komunikasi sudah terjalin antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah.

Mediasi bertujuan agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan dan, jika memungkinkan, mencabut laporan yang telah dibuat.

“Nantinya jika ada kesepakatan, kedua belah pihak bisa saling minta maaf. Mudah-mudahan guru Agus juga meminta maaf, dan pihak siswa juga meminta maaf,” imbuh Dian.

Pertemuan mediasi ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus yang sempat menjadi sorotan publik di Tanjabtim.(*)




Hari Pers Nasional 2026, Polda Jambi Puji Profesionalisme Insan Pers

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Polda Jambi memberikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang berperan aktif menghadirkan informasi akurat, mendidik, dan menyejukkan bagi masyarakat.

Peringatan HPN 2026, yang jatuh setiap 9 Februari, tahun ini dipusatkan di Provinsi Banten.

Momentum ini menjadi refleksi atas peran penting media dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa media merupakan rekan strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan berimbang.

“Menjelang HPN 2026, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh insan pers yang telah bersinergi dengan Polda Jambi, memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab,” ujar Kombes Erlan, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, di era digital yang serba cepat, tantangan di bidang informasi semakin kompleks.

Penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian menjadi ancaman nyata yang bisa mengganggu stabilitas sosial.

Oleh karena itu, pers yang profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik menjadi benteng utama menjaga ruang informasi tetap sehat dan kondusif.

“Kami berkomitmen membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan media. Pers yang kuat dan independen akan mendorong terciptanya masyarakat cerdas serta demokrasi yang matang,” jelas Kabid Humas.

Insan pers juga diingatkan untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan menghadirkan produk jurnalistik yang berkualitas serta memberi nilai positif bagi publik.

Tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, menekankan pentingnya kualitas pers dalam mempengaruhi arah pembangunan bangsa.

Informasi yang jernih tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional.

Melalui peringatan ini, Polda Jambi berharap sinergi antara Polri dan media semakin solid sehingga dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat, baik di Jambi maupun secara nasional.(*)




Status Penahanan Berbeda, Dua Kades di Muaro Jambi Tersandung Kasus Pidana

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum, meski nasib hukum keduanya berbeda.

Keduanya adalah Darman, Kepala Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, dan Kusairi, Kepala Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh.

Darman ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus jual beli lahan.

Namun, ia tidak ditahan di rutan dan hanya berstatus tahanan kota, sehingga jabatan kepala desa yang sempat diambil alih akhirnya dikembalikan kepadanya.

Berbeda dengan Darman, Kusairi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan harus menjalani penahanan.

Saat ini ia tengah menghadapi proses persidangan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan langkah administratif telah diambil sesuai status hukum masing-masing kepala desa.

“Untuk Kades Pematang Raman, karena sedang ditahan, Sekretaris Desa ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Kades Jambi Tulo, yang statusnya tahanan kota, jabatan telah dikembalikan,” ujar Umar, Kabid Bina Desa Dinas PMD Muaro Jambi.

Selain berbeda status penahanan, penanganan kasus hukum kedua kepala desa ini juga dilakukan oleh institusi berbeda.

Polda Jambi menangani kasus Darman, sementara Polres Muaro Jambi menangani kasus Kusairi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa bahwa jabatan publik tidak kebal hukum.

Penegakan hukum di tingkat desa diharapkan menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelayanan publik.(*)




Kasus Asusila, Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Lewat Sidang KKEP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota Polri yang terjerat perkara asusila.

Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (6/2/2026) dan berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel.

Sidang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi dan berlangsung maraton sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar 22.00 WIB.

Persidangan dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina selaku Ketua Komisi, didampingi AKBP Wirawan sebagai Wakil Ketua sekaligus Kasubbid Paminal, serta AKBP Andri selaku Anggota Komisi dan Kasubbid Wabprov.

Dalam proses persidangan, Komisi Kode Etik menghadirkan dua terduga pelanggar, yakni Bripda SP dan Bripda NI, serta memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman fakta, dan keterangan seluruh pihak, Komisi menyatakan bahwa kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan, martabat, dan citra institusi Polri.

Atas pelanggaran berat tersebut, Bripda SP dan Bripda NI dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian

 Meski demikian, dalam sidang tersebut keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan KKEP.

Sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu 82 hari ke depan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa tersebut.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota kami,” ujar Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain proses kode etik, penyidikan pidana juga berjalan secara paralel oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak laporan pertama diterima.

“Kami mengapresiasi jajaran Bidpropam yang telah bekerja maksimal mulai dari pemeriksaan, pemberkasan hingga pelaksanaan sidang KKEP,” tambahnya.

Kabid Humas menjelaskan, kedua personel tersebut dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH.

Polda Jambi memastikan bahwa proses penyidikan pidana masih terus berlanjut.

Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun pasal yang dinyatakan dilanggar, yaitu:

Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.”

Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.”

Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”

Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022:
“Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.”(*)




Gotong Royong Lintas Sektor, Polda Jambi Siapkan Karya Bakti Sosial di Taman Eks MTQ

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan karya bakti sosial melalui rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Gedung A Lantai 2 Mapolda Jambi, Rabu (4/2/2026).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri oleh para pejabat utama Polda Jambi serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jambi.

Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Wadiri Intelkam AKBP S. Bagus Santoso, serta jajaran dari Pemprov dan Pemkot Jambi.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas secara menyeluruh rencana pelaksanaan kegiatan gotong royong bersama yang direncanakan dimulai dari kawasan Taman Eks MTQ Provinsi Jambi.

Kawasan ini dinilai strategis karena berfungsi sebagai ruang publik sekaligus ikon kebanggaan masyarakat Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar menyampaikan bahwa Taman Eks MTQ perlu terus dijaga kebersihan dan kerapihannya agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, baik untuk aktivitas olahraga maupun kegiatan sosial.

Menurutnya, rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk menyatukan persepsi serta memastikan kesiapan seluruh pihak sebelum kegiatan dilaksanakan di lapangan.

Melalui koordinasi yang matang, pembagian tugas dan tanggung jawab antarinstansi dapat berjalan lebih jelas dan terarah.

Kapolda juga menekankan bahwa kegiatan karya bakti sosial ini diharapkan tidak hanya berjalan tertib dan efektif, tetapi juga menjadi contoh kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Keterlibatan Polda Jambi dalam kegiatan tersebut diharapkan mampu mendukung kelancaran pelaksanaan, meningkatkan kedisiplinan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi ini menjadi dasar untuk menyusun rencana teknis pelaksanaan karya bakti sosial secara lebih terperinci.

Ia berharap semangat gotong royong yang dimulai dari kawasan Taman Eks MTQ dapat menjadi simbol sinergi nyata antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Jambi.(*)




Dugaan Korupsi Dana DAK SMK Jambi, Polda Periksa Mantan Kadis dan Dua Pegawai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan praktik SMK Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Ketiga tersangka adalah Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021–2022, Bukri selaku Kepala Bidang, dan Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (4/2/2026) pagi.

Sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa ketiganya telah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Jadwalnya iya dan sudah hadir,” ujar sumber kepada media.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama, sehingga dengan tambahan tiga orang ini, total tersangka menjadi tujuh.

Empat tersangka awal juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek DAK pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peralatan praktik SMK.

Namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Tipikor menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Polda Jambi Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerkosa Remaja, Termasuk Dua Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi resmi menahan empat tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial C.

Dari empat tersangka, dua merupakan anggota kepolisian, sementara dua lainnya adalah warga sipil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menyebutkan bahwa dua anggota polisi yang ditahan adalah Bripda SR dari Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NIR yang bertugas di Polda Jambi.

Sementara dua pelaku lain adalah warga sipil berinisial I dan C.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keempat tersangka. Namun yang pasti, mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jambi,” ujar Jimmy, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, peran masing-masing tersangka akan dijelaskan setelah proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda Jambi dan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Jambi.

Kondisi psikologis korban disebut sangat memprihatinkan pascakejadian. Ibu korban mengungkapkan, remaja tersebut enggan keluar kamar dan sempat menyatakan keinginannya mengakhiri hidup kepada teman dekat.

“Anak saya sekarang mengurung diri. Dia bahkan curhat ke temannya ingin mengakhiri hidup. Saya berharap proses hukum segera dirampungkan agar keadilan ditegakkan,” ungkap ibu korban saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).

Laporan resmi telah diterima Polda Jambi pada 6 Januari 2026.

Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menindak oknum anggota polisi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan DPRD karena melibatkan aparat penegak hukum serta menyangkut hak korban yang harus mendapat perlindungan maksimal.(*)