Siapa Pengganti Nela Ervina di Kursi Kadisperindag Jambi? Ini Jawaban BKPSDMD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pertanyaan mengenai siapa yang akan mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi setelah Nela Ervina ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi belum terjawab.
Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) masih memproses pengisian jabatan tersebut.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Masih berproses, nunggu petunjuk dari pimpinan,” ujar Rizalul Fikri.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa, hingga saat ini belum ada nama yang dipastikan untuk mengisi posisi Kepala Disperindag Kota Jambi yang ditinggalkan Nela.
Pengisian jabatan masih menunggu arahan
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyebut jabatan Kepala Disperindag untuk sementara kemungkinan akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Diza, Pemkot Jambi akan mendiskusikan lebih dahulu nama yang dianggap sesuai. BKPSDMD juga akan melakukan evaluasi, termasuk melihat rekam jejak calon pejabat.
“Untuk jabatan yang ditinggalkan, akan kita diskusikan terlebih dahulu. Sementara kemungkinan akan dijabat Plt. Dari badan kepegawaian juga akan mencari siapa yang cocok untuk mengisi jabatan tersebut, tentunya melalui evaluasi, termasuk melihat rekam jejaknya,” kata Diza sebelumnya.
Namun, sampai saat ini BKPSDMD belum mengungkap nama pejabat yang berpotensi mengisi posisi tersebut.
Rizalul Fikri menegaskan proses masih berjalan dan keputusan pengisian jabatan menunggu petunjuk pimpinan.
Nela Ervina ditahan Kejari Jambi
Kursi Kepala Disperindag Kota Jambi menjadi perhatian setelah Nela Ervina ditahan Kejari Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Nela merupakan mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024, saat dirinya masih memimpin BPPRD.
Kejari Jambi menetapkan Nela bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Kejari Jambi juga mengungkap dugaan penggunaan data lama sebagai hasil pemutakhiran serta proses survei dan validasi dengan Ketua RT dan lurah yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Di sisi pemerintahan, Pemkot Jambi kini harus menentukan pejabat yang akan menjalankan roda organisasi Disperindag selama proses hukum terhadap Nela berlangsung.
Untuk sementara, keputusan mengenai siapa yang akan menduduki jabatan tersebut masih menunggu arahan pimpinan.(*)