Kota Jambi Jadi Pilot Project Pidana Kerja Sosial Nasional, Wagub Sani Apresiasi Sinergi Lintas Sektor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi menjadi wilayah percontohan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) tingkat nasional.

Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Lantai 2 Kantor Wali Kota Jambi, Jum’at (13/02/2026).

Nota kesepakatan ini melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Komando Distrik Militer 0415 Jambi.

Kegiatan ini menandai langkah awal implementasi PKS berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.

Dalam sambutannya, Wagub Sani mengapresiasi kerja sama antar lembaga dan menekankan pentingnya koordinasi yang solid.

“Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial yang telah dirumuskan dengan mempertimbangkan seluruh aspek. Untuk efektivitasnya, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antar seluruh pihak,” ujar Wagub Sani.

Ia berharap pelaksanaan PKS di Kota Jambi dapat sukses dan selanjutnya direplikasi di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Pemerintah Provinsi akan membantu menyiapkan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai lokasi pelaksanaan.

“Kita harus menyamakan persepsi dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” tegas Wagub.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menyebut nota kesepakatan ini sebagai landasan strategis.

Menurutnya, KUHP baru menekankan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat.

PKS tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membimbing pelaku menjadi pribadi yang lebih baik.

Pedoman pelaksanaan komprehensif telah disiapkan, termasuk SOP, kriteria lokasi, dan mekanisme penilaian.

Saat ini, 346 lokasi telah disiapkan di Kota Jambi untuk PKS, mulai dari masjid, sekolah dasar dan menengah, instansi pemerintah, kantor kecamatan, hingga kantor kelurahan.

“Penetapan Kota Jambi sebagai pilot project tingkat nasional menunjukkan komitmen daerah dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis,” ujar Irwan.

Dr. dr. H. Maulana, M.K.M menyampaikan rasa syukur atas kerja sama ini.

Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kota menyediakan berbagai lokasi PKS agar pelaksanaan dekat dengan domisili peserta, tanpa menimbulkan beban tambahan.

“Kita ingin pelaksanaannya dekat dengan domisili yang bersangkutan agar tidak menimbulkan beban tambahan. Dengan dukungan camat, lurah, dan seluruh jajaran, insya Allah Kota Jambi siap menjadi percontohan nasional,” ujar Wali Kota Maulana.

Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama, sekaligus menjadi model implementasi PKS di kabupaten/kota lain di Jambi.(*)




Kota Jambi Jadi Model Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Maulana Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan komitmennya dalam implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) yang resmi diluncurkan di Kota Jambi pada Jumat (13/2/2026).

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Komando Distrik Militer 0415/Jambi di Lobby Kantor Wali Kota.

Maulana menyampaikan rasa syukur atas sinergi lintas lembaga yang terbangun.

“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kakanwil dan jajarannya, serta forum komunikasi pimpinan daerah, Kapolresta, Kejari, Pengadilan Negeri dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi. Kota Jambi menjadi percontohan yang pertama karena sudah tersusun buku pedoman pelaksanaannya,” ujar Wali Kota.

Ia menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, tetapi memberi ruang perbaikan diri bagi pelaku pidana tanpa menciptakan jarak sosial.

“Saudara-saudara kita bisa menjalani proses yang baik di lokasi yang telah ditetapkan, misalnya sekolah, tempat ibadah, dan institusi kantor. Tempat itu juga mendapatkan manfaat, misalnya membantu pembersihan lingkungan atau fasilitas umum,” jelasnya.

Wali Kota Maulana menegaskan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap pelaku PKS. Melalui sosialisasi hingga tingkat RT, warga diharapkan memahami bahwa mereka tetap bagian dari masyarakat yang harus diterima dan dibimbing.

“Kita harus menerima mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita memberikan motivasi dan dukungan agar mereka bisa memperbaiki diri dan diterima kembali oleh keluarga maupun lingkungan,” tegasnya.

Proses PKS tetap melalui putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah dan masyarakat menjalankan serta mengawasi pelaksanaannya sesuai pedoman yang disepakati.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat, mengapresiasi komitmen Wali Kota Maulana.

“Ini hasil kolaborasi semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga unsur TNI. Kota Jambi telah siap secara regulasi dan teknis sehingga bisa menjadi model pelaksanaan di daerah lain,” ujar Irwan Rahmat.

Dengan langkah ini, Kota Jambi menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berbasis pedoman komprehensif, sekaligus menunjukkan bahwa hukum bisa dijalankan sambil membangun kesempatan perbaikan diri bagi pelaku.(*)