Ramai Isu Pengusiran PKL, Camat Jelutung: Tidak Ada Larangan Permanen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Camat Jelutung, Alamsyah Powa, menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan di sekitar Taman Banjuran Budayo, asalkan mematuhi aturan penataan yang sedang disusun oleh pihak kecamatan.

Ia menyampaikan bahwa, tidak ada larangan permanen bagi PKL untuk berjualan di kawasan tersebut.

“PKL tetap boleh berjualan, namun harus mengikuti aturan. Saat ini tim sedang mengatur lokasi dan ketentuan yang akan diberlakukan,” ujar Alamsyah, Kamis 11 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penyusunan aturan dilakukan untuk memastikan kawasan Taman Banjuran Budayo tertata dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Aturan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada para pedagang.

“Kita tunggu sampai regulasi selesai. Setelah itu akan kami informasikan kepada seluruh PKL. Yang jelas, semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Alamsyah juga menanggapi terkait pedagang yang telah difasilitasi di bagian dalam taman.

Ia menyebutkan bahwa sejak awal, PKL diminta melengkapi administrasi usaha seperti Tanda Daftar Usaha (TDU). Namun tidak semua pedagang memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Di dalam taman baru ada sekitar 15 pedagang yang lengkap administrasinya. Ke depan jumlahnya kita harapkan bisa bertambah, asalkan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Alamsyah saat menerima kedatangan sejumlah PKL yang sebelumnya mempertanyakan adanya larangan berjualan di sekitar Taman Banjuran Budayo.

Para pedagang mendatangi kantor Kecamatan Jelutung untuk menyampaikan protes karena mengaku dilarang berjualan hingga Lebaran 2026.

Situasi sempat memanas karena para PKL mengaku sering diusir, meski sebagian dari mereka hanya berjualan di hari libur atau tanggal merah.

Mereka juga menyoalkan munculnya pedagang baru di dalam taman yang dinilai mendapat perlakuan lebih baik.

“Kami hanya minta keadilan. Dari dulu kami sudah di situ,” ungkap salah satu pedagang.

Terkait keluhan ini, Camat Jelutung memastikan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“Masukan dari PKL tetap kami terima dan akan disampaikan kepada OPD terkait,” tutup Alamsyah.(*)




PKL Datangi Kecamatan Jelutung, Pertanyakan Pelarangan Berjualan di Eks Taman Remaja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan H Agus Salim, tepatnya dekat kawasan Taman Banjuran Budayo atau eks Taman Remaja Kota Jambi, mendatangi kantor Kecamatan Jelutung pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kedatangan para pedagang ini untuk mempertanyakan larangan berjualan di sekitar kawasan tersebut.

Menurut para PKL, mereka mendapat informasi bahwa aktivitas berdagang dilarang hingga momen Lebaran 2026.

Para pedagang disambut langsung oleh Camat Jelutung, Alamsyah Powa.

Suasana sempat memanas karena para PKL merasa kebijakan tersebut tidak adil.

“Kami dari dulu sudah berjualan di situ. Kami hanya minta keadilan,” ujar salah satu pedagang.

PKL yang biasanya hanya berjualan pada hari libur dan tanggal merah itu juga mengaku sering diusir.

Mereka mempertanyakan alasan munculnya pedagang baru yang justru mendapat fasilitas di dalam kawasan Taman Banjuran Budayo setelah peresmian taman tersebut.

“Mana janji untuk kami? Apa karena kami tidak punya orang dalam?” celetuk pedagang lainnya.

Mereka berharap tetap diberi izin berjualan dan meminta agar tidak ada lagi pengusiran.

Menanggapi hal itu, Camat Jelutung, Alamsyah Powa meminta para PKL tetap tenang dan menegaskan bahwa tidak ada larangan permanen.

“Boleh berjualan, namun harus mengikuti aturan,” kata Alamsyah.

Ia menjelaskan bahwa saat ini tim kecamatan sedang menyusun aturan penataan PKL, termasuk lokasi dan ketentuan berjualan.

“Kalau aturan sudah selesai, akan segera kami sampaikan. Yang penting kita tetap mengikuti aturan,” ujarnya.

Alamsyah juga menerangkan bahwa pedagang yang difasilitasi di dalam Taman Banjuran Budayo sebelumnya sudah diminta untuk melengkapi administrasi seperti Tanda Daftar Usaha (TDU).

Saat ini baru sekitar 15 pedagang yang memenuhi syarat.

“Kedepan jumlahnya bisa bertambah, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ia memastikan Kecamatan Jelutung tetap menerima saran dari para PKL dan masyarakat.

“Tetap kami terima dan akan kami sampaikan ke OPD terkait,” tutupnya.(*)