Kritik Deforestasi, DPR Minta Raja Juli Antoni Lepas Jabatan Menteri Kehutanan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Usman Husin, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Seruan ini disampaikan dalam rapat kerja pada Kamis, 4 Desember 2025, yang membahas bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Dalam rapat tersebut, Usman menilai Menteri Kehutanan tidak memahami persoalan teknis sektor kehutanan, terutama terkait kebijakan pelepasan kawasan hutan.

“Kalau Pak Menteri tidak mampu, mundur saja. Pak Menteri tidak paham kehutanan,” tegas Usman dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

DPR menyoroti kebijakan pelepasan kawasan hutan di Pulau Sumatera yang dinilai berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan.

Usman mendesak Menteri Kehutanan menyampaikan rencana konkret terkait rehabilitasi hutan gundul serta strategi mitigasi bencana yang berkelanjutan.

Menanggapi kritik tersebut, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan selama menjabat.

Ia menyatakan bahwa, urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

“Tanggung jawab saya adalah bekerja semaksimal mungkin. Soal mundur atau tidak, itu hak presiden,” ujar Raja Juli.

Sementara itu, PSI memilih bersikap hati-hati dalam merespons polemik tersebut. PSI menilai desakan DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan.

Namun menegaskan bahwa persoalan deforestasi di Indonesia merupakan masalah sistemik yang telah berlangsung jauh sebelum masa jabatan Raja Juli Antoni.

Desakan mundur ini muncul di tengah krisis ekologis yang melanda berbagai wilayah Sumatera, di mana banjir dan longsor berkepanjangan dikaitkan dengan praktik deforestasi dan lemahnya pengelolaan kawasan hutan.

DPR juga mendorong agar penerbitan izin pelepasan kawasan hutan dihentikan sementara hingga pemerintah memiliki peta jalan pemulihan lingkungan yang lebih jelas.

Isu ini memicu perdebatan publik mengenai sejauh mana seorang menteri bertanggung jawab terhadap persoalan struktural seperti kerusakan hutan.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya siap dievaluasi, namun keputusan akhir mengenai posisinya tetap berada di tangan presiden.(*)




Pendapatan Kota Jambi Naik Tajam, BPHTB dan Opsen PKB Jadi Penyumbang Utama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi pada 2025 menunjukkan tren sangat positif setelah penerapan opsen pajak dan optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) PKB–BBNKB per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 40,36 miliar.

Namun setelah opsen pajak mulai diberlakukan, penerimaan daerah melonjak tajam hingga mencapai Rp 103,76 miliar per 7 Oktober 2025.

Kenaikan terbesar bersumber dari opsen pajak kendaraan, yaitu PKB sebesar Rp 70,97 miliar dan BBNKB sebesar Rp 32,79 miliar.

Selain opsen pajak, peningkatan BPHTB juga memberikan kontribusi besar. Pada 7 Oktober 2024, realisasi BPHTB tercatat Rp 53,16 miliar dari 5.068 transaksi.

Setahun kemudian, pada periode yang sama tahun 2025, realisasi naik menjadi Rp 61,69 miliar dengan 9.074 transaksi.

Peningkatan jumlah transaksi dan nominal pendapatan menunjukkan pergerakan ekonomi serta aktivitas peralihan aset yang semakin dinamis.

Maulana menegaskan bahwa penerapan opsen pajak memberikan dampak langsung bagi Kota Jambi karena pembagian penerimaan menjadi lebih jelas dan proporsional.

“Kota Jambi mendapatkan porsi lebih besar dari PKB dan BBNKB. Inilah yang membuat penerimaan naik dari Rp 40 miliar di akhir 2024 menjadi lebih dari Rp 103 miliar pada Oktober 2025,” ujarnya.

Pemkot Jambi juga melakukan pembenahan regulasi BPHTB, termasuk penegasan harga transaksi jual beli serta penandatanganan pakta integritas bersama PPAT.

Menurut Maulana, optimalisasi pendapatan bukan hanya tentang mengejar angka, tetapi memastikan pengelolaan fiskal yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)




Wawako Jambi Diza Hazra Pimpin Razia Pajak Kendaraan, Fokus Tingkatkan PAD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menggelar apel razia penertiban pajak kendaraan bermotor pada Senin (21/4) yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Pemkot Jambi bersama BPKAD, UPTD Samsat Provinsi Jambi, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak masyarakat.

Terutama dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam arahannya, Wawako Jambi menegaskan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Kota Jambi saat ini mencapai lebih dari satu juta unit, terdiri dari 217 ribu unit mobil dan 783 ribu unit sepeda motor.

Jumlah ini berbanding lurus dengan besarnya potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

“Razia ini merupakan langkah konkret mendorong peningkatan PAD. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Jambi,” ujar Diza Hazra.

Wawako juga menekankan bahwa pesatnya pertumbuhan penduduk dan mobilitas kendaraan di Kota Jambi membawa tantangan tersendiri dalam penyediaan infrastruktur dan layanan publik.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya menggali potensi PAD sebagai sumber pembiayaan daerah yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan regulatif, Diza Hazra menyebutkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)