OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen Gaji Mulai 2026! Ini Alasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memberlakukan batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) sebesar 30 persen dari penghasilan peminjam mulai tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan menekan risiko gagal bayar sekaligus melindungi kondisi keuangan masyarakat dari jeratan utang berlebihan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi industri pinjol yang terus berkembang pesat, namun di sisi lain diiringi peningkatan risiko kredit bermasalah.

OJK menilai perlu adanya batasan tegas agar pinjaman online digunakan secara sehat dan bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan rasio utang terhadap penghasilan sebenarnya telah ditetapkan sebelumnya dan kini diperketat secara bertahap.

“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024,” kata dia.

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis.

Melalui kebijakan ini, penyelenggara pinjol diwajibkan memastikan total kewajiban utang calon peminjam tidak melebihi batas yang ditetapkan sebelum pinjaman disalurkan.

Artinya, meskipun seseorang meminjam di lebih dari satu platform pinjol, akumulasi cicilan tetap harus berada dalam batas aman sesuai penghasilannya.

OJK menilai pembatasan rasio utang ini penting untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang kerap terjadi di kalangan pengguna pinjol.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kredit macet dan meningkatkan kualitas pembiayaan di sektor fintech lending.

Penerapan aturan dilakukan secara bertahap agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem penilaian risiko, termasuk integrasi data dan penguatan credit scoring.

OJK menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan diberlakukannya batas maksimal 30 persen penghasilan, OJK berharap penggunaan pinjol ke depan menjadi lebih terukur, tidak membebani keuangan peminjam, dan tetap mendukung inklusi keuangan yang berkelanjutan.(*)




Marak Pinjol Ilegal, OJK Catat Puluhan Ribu Laporan Masyarakat Sepanjang 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat luas.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, ribuan laporan dari masyarakat masuk terkait keberadaan pinjaman online ilegal dan penawaran investasi bodong.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK mencatat total 26.220 pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2025.

Aduan tersebut menjadi pintu awal bagi otoritas untuk melakukan penelusuran, verifikasi, hingga penindakan terhadap entitas keuangan yang beroperasi tanpa izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut tingginya jumlah laporan menunjukkan masih maraknya praktik keuangan ilegal di Indonesia.

Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PASTI, OJK kemudian mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional ribuan entitas yang terbukti melanggar ketentuan.

Penindakan dilakukan terhadap layanan pinjaman dan investasi ilegal yang beroperasi melalui situs web maupun aplikasi digital.

Sepanjang 2025, Satgas PASTI menghentikan sebanyak 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.

Tak hanya itu, OJK juga menyoroti praktik penagihan yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan nomor telepon ilegal oleh pihak-pihak tertentu.

Untuk menangani persoalan tersebut, Satgas PASTI melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Sebagai tindak lanjut, OJK bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang digunakan dalam praktik penagihan ilegal.

OJK menegaskan bahwa langkah pemberantasan ini merupakan bagian dari komitmen melindungi konsumen dan menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.

Aktivitas keuangan ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga berdampak pada tekanan psikologis masyarakat akibat bunga mencekik dan metode penagihan yang tidak beretika.

Ke depan, OJK bersama Satgas PASTI akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan berbagai pihak.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengecek legalitas pinjaman maupun investasi melalui kanal resmi OJK sebelum menggunakan layanan keuangan apa pun.(*)




Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

 

Jakarta, 20 Februari 2025, SepucukJambi.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi kasus keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang tahun 2024.

Dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang terdeteksi, sebanyak 2.930 entitas merupakan pinjol ilegal.

Selain itu, laporan pengaduan dari masyarakat juga didominasi oleh pinjol ilegal, dengan total 15.162 aduan dari 16.231 laporan yang masuk.

“Kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang paling banyak melaporkan kasus pinjol ilegal dengan 6.348 aduan, sementara kelompok usia 17-25 tahun menyusul dengan 3.476 aduan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.Baca juga:Megawati Instruksikan Kader PDI-P Tunda Keikutsertaan dalam Retreat di Magelang 

Baca juga:Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Friderica menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan menjadi langkah utama dalam memberantas maraknya pinjaman ilegal. Menurutnya, kebiasaan meminjam yang berlebihan sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang sehat.

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menerima 1.069 aduan masyarakat terkait investasi ilegal.

Sementara itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang, dengan sekitar 520.000 pemain berusia antara 10 hingga 20 tahun, serta jumlah yang sama pada rentang usia 21 hingga 30 tahun.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menindak tegas praktik keuangan ilegal.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman daring dan memastikan bahwa penyedia jasa keuangan telah terdaftar serta berizin di OJK.