OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen Gaji Mulai 2026! Ini Alasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memberlakukan batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) sebesar 30 persen dari penghasilan peminjam mulai tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan menekan risiko gagal bayar sekaligus melindungi kondisi keuangan masyarakat dari jeratan utang berlebihan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi industri pinjol yang terus berkembang pesat, namun di sisi lain diiringi peningkatan risiko kredit bermasalah.
OJK menilai perlu adanya batasan tegas agar pinjaman online digunakan secara sehat dan bertanggung jawab.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan rasio utang terhadap penghasilan sebenarnya telah ditetapkan sebelumnya dan kini diperketat secara bertahap.
“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024,” kata dia.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis.
Melalui kebijakan ini, penyelenggara pinjol diwajibkan memastikan total kewajiban utang calon peminjam tidak melebihi batas yang ditetapkan sebelum pinjaman disalurkan.
Artinya, meskipun seseorang meminjam di lebih dari satu platform pinjol, akumulasi cicilan tetap harus berada dalam batas aman sesuai penghasilannya.
OJK menilai pembatasan rasio utang ini penting untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang kerap terjadi di kalangan pengguna pinjol.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kredit macet dan meningkatkan kualitas pembiayaan di sektor fintech lending.
Penerapan aturan dilakukan secara bertahap agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem penilaian risiko, termasuk integrasi data dan penguatan credit scoring.
OJK menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dengan diberlakukannya batas maksimal 30 persen penghasilan, OJK berharap penggunaan pinjol ke depan menjadi lebih terukur, tidak membebani keuangan peminjam, dan tetap mendukung inklusi keuangan yang berkelanjutan.(*)

