Tantangan Banharkat Kota Jambi: Pinjaman Online dan SLIK Masih Jadi Hambatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Banharkat (Bantuan Usaha Masyarakat) di Kota Jambi menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang masih menjadi kendala bagi pelaku UMKM.

Masih banyak warga yang tercatat memiliki masalah kredit, termasuk terjerat pinjaman online, sehingga belum semua UMKM bisa terjangkau oleh program ini.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., menegaskan bahwa meski terdapat hambatan, Pemerintah Kota Jambi terus berupaya memperkuat program Banharkat melalui kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi dan pihak perbankan, termasuk Bank Jambi.

Fokus utama adalah memberikan edukasi literasi keuangan agar pelaku UMKM lebih memahami pengelolaan keuangan dan terhindar dari praktik merugikan.

“Tahun ini memang belum bisa menjangkau semua UMKM karena kendala SLIK. Banyak warga yang terbebani pinjaman online dan praktik keuangan negatif lainnya,” ujar Maulana.

Meski menghadapi tantangan, program Banharkat telah mencatat 881 UMKM yang terdaftar, dengan 339 UMKM masih dalam tahap verifikasi dan penilaian.

Dana bantuan yang telah dicairkan mencapai Rp330 juta, memberikan akses permodalan aman dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil.

Program Banharkat dirancang untuk mendorong pertumbuhan UMKM agar naik kelas, melalui akses pembiayaan, pendampingan usaha berkelanjutan, dan upscaling produk.

Kegiatan sosialisasi yang digelar melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Pemkot, OJK, dan perbankan, dengan tujuan memperkuat kapasitas UMKM agar lebih berdaya saing.

“Hari ini saya bersama Kepala OJK Provinsi Jambi dan perbankan mendukung UMKM melalui Banharkat. Bantuan diberikan dengan sistem bagi hasil rendah dan pendampingan usaha berkelanjutan,” kata Maulana.

Ia menambahkan, Pemkot Jambi akan terus memperluas jangkauan program dan mendorong pelaksanaannya secara lebih masif.

Fokusnya adalah memastikan UMKM yang menerima bantuan tidak hanya mendapatkan modal.

Tetapi juga pembekalan literasi keuangan dan pendampingan usaha agar bisa tumbuh dan berkembang dengan optimal.

“Program ini akan terus diperkuat. Kolaborasi dengan OJK dan perbankan memastikan UMKM tidak hanya mendapatkan modal, tetapi juga pendampingan dan edukasi agar bisnis mereka berkelanjutan,” pungkas Maulana.(*)




OJK Terapkan Aturan Ketat Skema Kecebong, Fintech Lending Harus Patuh

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi penerapan skema pembayaran tadpole, atau yang lebih dikenal sebagai skema “kecebong”, dalam layanan pinjaman daring (pindar/pinjol).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat dan berpotensi membebani kondisi keuangan sejak awal masa pinjaman.

Skema kecebong merupakan pola cicilan yang membebankan angsuran besar di periode awal pinjaman, sementara cicilan pada periode berikutnya relatif lebih kecil.

Praktik ini kerap dikeluhkan konsumen karena dapat menguras arus kas dalam waktu singkat dan meningkatkan risiko gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik pendanaan yang merugikan konsumen.

“Untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan tidak sehat, OJK telah membatasi penerapan skema tadpole oleh penyelenggara pindar,” ujar Agusman dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Meski begitu, OJK tidak melarang skema tadpole secara total. Regulator memilih pendekatan pembatasan dengan syarat ketat agar skema ini tidak disalahgunakan.

Tanpa pengaturan yang jelas, skema cicilan awal besar berisiko menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat, terutama mereka dengan literasi keuangan terbatas.

OJK juga menyiapkan langkah mitigasi, termasuk membatasi manfaat ekonomi yang dibebankan kepada konsumen dan memperkuat proses penilaian kelayakan kredit.

Penyelenggara pindar diwajibkan mempertimbangkan kemampuan bayar (repayment capacity), rasio utang terhadap penghasilan (debt to income ratio), serta eksposur konsumen di penyelenggara lain.

“OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penilaian kredit yang memadai. Langkah ini diharapkan mendorong praktik pinjaman digital yang sehat, berkelanjutan, dan tetap sesuai prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen,” jelas Agusman.

Selain itu, OJK menekankan transparansi informasi.

Penyelenggara pindar harus menyampaikan struktur cicilan dengan jelas sebelum perjanjian pinjaman ditandatangani, agar konsumen memahami kewajiban pembayaran yang harus dijalani.

Kebijakan pembatasan skema kecebong menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat tata kelola industri fintech lending di tengah pesatnya pertumbuhan pinjaman daring.

Regulasi ini diharapkan mendorong perkembangan industri pindar yang berkelanjutan tanpa mengorbankan perlindungan konsumen.(*)