OJK Bongkar 951 Pinjol Ilegal Awal 2026, Ini Cara Aman Hindarinya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sepanjang kuartal pertama 2026, ratusan entitas ilegal berhasil diungkap dan dihentikan operasinya.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), tercatat sebanyak 951 pinjol ilegal telah ditindak dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Temuan ini menunjukkan bahwa praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pentingnya literasi keuangan dalam menghadapi fenomena ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk berpegang pada prinsip sederhana bernama “Camilan” sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

Prinsip tersebut merujuk pada batasan akses data yang diperbolehkan bagi aplikasi pinjol legal, yaitu hanya pada kamera, mikrofon, dan lokasi.

Jika sebuah aplikasi meminta akses di luar itu, seperti daftar kontak atau galeri, maka patut dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Menurut Hudiyanto, penyalahgunaan akses data sering menjadi alat bagi pelaku pinjol ilegal untuk melakukan tekanan terhadap korban.

Informasi pribadi yang diambil dari ponsel kerap digunakan untuk intimidasi saat proses penagihan.

Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memberikan izin akses pada aplikasi.

Membaca syarat dan ketentuan secara cermat menjadi langkah awal untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.

Upaya edukasi ini diharapkan mampu menekan jumlah korban pinjol ilegal yang masih terus bermunculan.

Dengan memahami prinsip “Camilan”, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital serta menjaga keamanan finansial dan privasi mereka.(*)




Skandal Penagihan Pinjol, OJK Periksa Indosaku dan Asosiasi Fintech AFPI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Kota Semarang.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai etika dan ketentuan hukum, yang diduga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi langsung dari pihak Indosaku dan AFPI terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum penagih.

OJK menegaskan tidak akan mentolerir praktik penagihan yang melanggar aturan, termasuk yang bersifat intimidatif maupun merugikan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.

Jika ditemukan pelanggaran dalam mekanisme penagihan, OJK menyatakan siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AFPI bersama Komite Etik diminta melakukan pendalaman kasus serta mempertimbangkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan pihak ketiga.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen secara tegas dilarang.

Ketentuan tersebut merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha menjaga prinsip perlindungan konsumen.

OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas, termasuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan menerapkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan sesuai aturan yang berlaku.(*)




Generasi Muda Diminta Cerdas Berinvestasi, Hesti Haris: Pinjol Terlihat Mudah, Tapi Bisa Menjerat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan keuangan terus digencarkan di Provinsi Jambi.

Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54, TP-PKK Provinsi Jambi menggelar edukasi keuangan bertema investasi cerdas dan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi ini dipimpin langsung oleh Ketua TP-PKK Provinsi Jambi, Hesnidar Haris.

Dalam arahannya, Hesnidar Haris menegaskan bahwa fenomena pinjaman online dan investasi ilegal kini semakin dekat dengan kehidupan masyarakat.

Ia menyebut banyak kasus bermula dari kemudahan akses, namun berujung pada tekanan finansial yang berat.

“Di awal terlihat mudah dan menggiurkan, tetapi saat jatuh tempo justru menimbulkan tekanan besar. Banyak yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa korban tidak hanya berasal dari kalangan ibu rumah tangga, tetapi juga generasi muda yang aktif di dunia digital.

Oleh karena itu, literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan mendesak di era modern saat ini.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, TP-PKK menghadirkan edukasi langsung dengan melibatkan lembaga kompeten seperti Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam pemaparannya, Deputi OJK Provinsi Jambi, Septarini Geminastitie, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran keuangan digital.

Menurutnya, tingkat inklusi keuangan masyarakat saat ini memang meningkat, namun belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai.

“Banyak masyarakat sudah menggunakan produk keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami risiko dan manfaatnya. Ini yang membuat mereka rentan terhadap penipuan seperti investasi bodong atau pinjaman ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Provinsi Jambi, Muktamar Hamdi, mengapresiasi langkah TP-PKK dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga melalui edukasi.

Ia menegaskan bahwa kekuatan ekonomi daerah berawal dari keluarga yang mampu mengelola keuangan secara bijak dan terhindar dari jeratan utang.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam memilih instrumen investasi, memahami risiko keuangan, serta lebih waspada terhadap berbagai modus keuangan ilegal yang marak terjadi.

TP-PKK Provinsi Jambi pun menegaskan komitmennya untuk terus menjadi motor penggerak edukasi dan pemberdayaan keluarga demi menciptakan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.(*)




Jangan Asal Pakai Pinjol! OJK Ungkap Risiko dan Cara Aman Agar Tidak Terjebak Utang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol.

Meski menawarkan proses cepat dan mudah, layanan fintech lending tersebut tetap memiliki risiko yang perlu dipahami secara menyeluruh sebelum digunakan.

OJK menegaskan bahwa dalam ekosistem pinjaman online terdapat dua pihak utama, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang bisa berasal dari individu maupun badan hukum sesuai ketentuan penyelenggara fintech lending.

“Penggunanya adalah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Bisa individu atau badan hukum yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Fintech Lending,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).

Menurut OJK, kehadiran fintech lending bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat dengan proses yang lebih cepat dan praktis. Sebagian besar layanan ini juga tidak memerlukan agunan serta dapat dilakukan secara digital melalui perangkat ponsel.

“Fintech Lending dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, tanpa agunan, dan proses lebih mudah karena dilakukan secara remote menggunakan smartphone,” jelas OJK.

Meski demikian, OJK menekankan bahwa setiap risiko dari pemberian pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pemberi dana. Hal ini menjadi salah satu aspek penting yang sering diabaikan oleh masyarakat.

“Segala risiko atas pemberian pinjaman pada platform penyelenggara ditanggung oleh pemberi pinjaman,” tegasnya.

OJK meminta masyarakat untuk lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjol. Langkah utama yang harus dilakukan adalah memastikan platform tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari regulator.

Selain itu, pengguna juga diminta membaca dengan teliti seluruh ketentuan pinjaman, mulai dari bunga, biaya layanan, hingga denda keterlambatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan pinjaman secara bijak dan sesuai kemampuan finansial, serta menghindari penggunaan untuk kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Perlindungan data pribadi turut menjadi perhatian penting. Pengguna diimbau memastikan aplikasi tidak mengakses data yang tidak relevan dan tetap menjaga keamanan informasi pribadi.

Dengan pemahaman yang baik terhadap manfaat dan risiko pinjaman online, OJK berharap masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.(*)




OJK Terima 61.869 Pengaduan Konsumen hingga Januari 2026, Pinjol Masih Dominan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Januari 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari ratusan ribu permintaan layanan yang diterima sejak awal 2025, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online (pinjol).

Selain itu, keluhan juga banyak datang dari sektor pembiayaan dan industri asuransi.

“Sebanyak 1.755 pengaduan berasal dari industri asuransi, sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ungkap OJK dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

OJK menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Regulasi dan pengawasan dinilai perlu terus diperkuat agar sejalan dengan inovasi yang terus bermunculan.

Dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Pinjaman online ilegal masih menjadi keluhan terbanyak, disusul oleh investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dari keseluruhan pengaduan, terdapat 24.281 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal,” jelas OJK.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal secara aktif menutup ribuan entitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan tertentu.

Kanal pengaduan resmi seperti APPK diharapkan tidak hanya menjadi sarana perlindungan konsumen, tetapi juga sumber data penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan.

Dengan peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, OJK berharap ekosistem jasa keuangan nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh konsumen.(*)




Butuh Dana Cepat? Ini Panduan Memilih Pinjaman Online yang Aman

SEPUCUKJAMBI.ID – Kebutuhan dana cepat sering membuat masyarakat beralih ke pinjaman berbasis digital. Proses yang praktis dan tanpa banyak persyaratan memang menjadi daya tarik utama.

Namun di balik kemudahan tersebut, pinjaman online juga menyimpan risiko, terutama jika digunakan melalui platform ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan regulator.

Risiko seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, hingga penagihan yang tidak manusiawi kerap terjadi pada pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, memastikan legalitas dan transparansi penyedia pinjaman menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman.

Berikut lima panduan penting agar Anda dapat memilih pinjaman dana yang aman dan resmi.

1. Pastikan Platform Terdaftar di OJK

Langkah paling mendasar adalah memastikan bahwa aplikasi atau layanan pinjaman terdaftar dan diawasi OJK.

Informasi ini dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK atau kanal informasi regulator lainnya.

Platform ilegal umumnya menawarkan proses sangat cepat tanpa verifikasi memadai, yang justru berpotensi merugikan peminjam.

2. Cermati Suku Bunga dan Biaya Lainnya

Selain bunga, pinjaman online sering disertai biaya administrasi, denda keterlambatan, atau potongan pencairan.

Seluruh biaya ini seharusnya dijelaskan secara transparan dalam perjanjian. Membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh membantu peminjam memahami total kewajiban yang harus dibayar.

3. Perhatikan Kemudahan dan Kejelasan Aplikasi

Aplikasi pinjaman yang baik memiliki tampilan sederhana, alur pendaftaran jelas, serta informasi yang mudah dipahami.

Selain itu, layanan pelanggan yang responsif menjadi nilai tambah, terutama jika peminjam membutuhkan bantuan selama proses pengajuan maupun pelunasan.

4. Cek Reputasi dan Pengalaman Pengguna

Meskipun legal, kualitas layanan setiap platform bisa berbeda. Mencari ulasan pengguna di media sosial, forum diskusi, atau kolom komentar aplikasi dapat memberikan gambaran nyata terkait cara penagihan, transparansi biaya, dan pelayanan konsumen.

5. Pastikan Identitas Perusahaan Jelas

Platform pinjaman resmi biasanya mencantumkan informasi lengkap seperti nama perusahaan, alamat kantor, nomor kontak, dan layanan pengaduan.

Hindari layanan yang tidak transparan atau sulit dihubungi, karena hal ini menyulitkan peminjam jika terjadi masalah di kemudian hari.

Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan pinjaman online.

Pinjaman yang digunakan secara tepat dan melalui platform resmi tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi peminjam di tengah maraknya layanan pinjaman digital.(*)




OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen Gaji Mulai 2026! Ini Alasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memberlakukan batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) sebesar 30 persen dari penghasilan peminjam mulai tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan menekan risiko gagal bayar sekaligus melindungi kondisi keuangan masyarakat dari jeratan utang berlebihan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi industri pinjol yang terus berkembang pesat, namun di sisi lain diiringi peningkatan risiko kredit bermasalah.

OJK menilai perlu adanya batasan tegas agar pinjaman online digunakan secara sehat dan bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan rasio utang terhadap penghasilan sebenarnya telah ditetapkan sebelumnya dan kini diperketat secara bertahap.

“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024,” kata dia.

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis.

Melalui kebijakan ini, penyelenggara pinjol diwajibkan memastikan total kewajiban utang calon peminjam tidak melebihi batas yang ditetapkan sebelum pinjaman disalurkan.

Artinya, meskipun seseorang meminjam di lebih dari satu platform pinjol, akumulasi cicilan tetap harus berada dalam batas aman sesuai penghasilannya.

OJK menilai pembatasan rasio utang ini penting untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang kerap terjadi di kalangan pengguna pinjol.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kredit macet dan meningkatkan kualitas pembiayaan di sektor fintech lending.

Penerapan aturan dilakukan secara bertahap agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem penilaian risiko, termasuk integrasi data dan penguatan credit scoring.

OJK menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan diberlakukannya batas maksimal 30 persen penghasilan, OJK berharap penggunaan pinjol ke depan menjadi lebih terukur, tidak membebani keuangan peminjam, dan tetap mendukung inklusi keuangan yang berkelanjutan.(*)




Jelang Ramadan, OJK Prediksi Permintaan Pinjol Kembali Naik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang bulan Ramadan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan adanya peningkatan penyaluran pinjaman online (pinjol).

Proyeksi ini didasarkan pada tren historis yang menunjukkan lonjakan kebutuhan pembiayaan masyarakat selama periode Ramadan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa data pada tahun-tahun sebelumnya memperlihatkan pola kenaikan yang konsisten.

Menurutnya, Ramadan kerap menjadi momentum meningkatnya permintaan pembiayaan, terutama untuk kebutuhan konsumsi dan rumah tangga.

“Secara historis, pada periode Ramadhan tahun 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen secara bulanan (mtm). Sementara pada Ramadhan tahun 2025 (Maret 2025), penyaluran pendanaan meningkat 3,80 persen mtm,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, dikutip Ahad (11/1/2026).

Ia menilai data tersebut menegaskan bahwa Ramadan menjadi salah satu periode penting dalam siklus pembiayaan industri pinjol.

Kenaikan penyaluran pendanaan umumnya dipicu oleh meningkatnya pengeluaran masyarakat selama bulan puasa.

“Tren ini menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” kata Agusman.

OJK mencatat, hingga akhir 2025, penyaluran pinjol masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif.

Kondisi ini menjadi perhatian regulator karena penggunaan pinjol untuk kebutuhan jangka pendek berpotensi menimbulkan risiko keuangan jika tidak disertai perencanaan yang matang.

Seiring dengan proyeksi peningkatan tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjol.

Kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat harus diimbangi dengan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran, termasuk bunga, tenor, dan risiko gagal bayar.

OJK juga menegaskan pentingnya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan berizin serta berada di bawah pengawasan regulator.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang kerap menimbulkan masalah, mulai dari bunga tinggi hingga metode penagihan yang merugikan.

Dengan meningkatnya potensi penyaluran pinjol menjelang Ramadan, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan pembiayaan agar stabilitas keuangan pribadi tetap terjaga.(*)




OJK Umumkan Pencabutan Izin Maucash, Ini Imbauan untuk Pengguna

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan PT Astra Welab Digital Artha, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring Maucash.

Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dinyatakan berhenti secara resmi.

Persetujuan tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman resmi yang disampaikan di Jakarta pada 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa persetujuan diberikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang mengatur mekanisme pengembalian izin usaha penyelenggara pinjaman daring.

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya aktivitas PT Astra Welab Digital Artha dalam menyediakan layanan pinjaman online melalui platform Maucash.

Sebelumnya, perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang kemudian dievaluasi dan disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, seluruh layanan pinjaman digital di platform Maucash kini tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pengguna layanan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam maupun pemberi dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penutupan Maucash dinilai menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya agar mematuhi regulasi serta menyelesaikan tanggung jawab secara tertib apabila memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha.

PT Astra Welab Digital Artha, yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu pelaku lama di industri pinjaman daring di Indonesia.

Selama beroperasi, perusahaan menyediakan layanan kredit mikro melalui Maucash bagi pengguna individu maupun pelaku usaha kecil.

OJK kembali menekankan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan sebelum izin dicabut sepenuhnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau masyarakat pengguna Maucash untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban yang masih berjalan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan platform yang digunakan berizin serta diawasi OJK.(*)




Tekan Kredit Bermasalah, OJK Perkuat Regulasi Pinjaman Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan industri pinjaman online atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).

Kebijakan ini disusun sebagai respons atas masih tingginya risiko kredit bermasalah di sejumlah platform fintech lending, khususnya pada pembiayaan produktif menjelang akhir 2025.

OJK menilai penguatan regulasi diperlukan agar pertumbuhan industri pinjaman online tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu fokus utama dalam aturan yang tengah digodok adalah pengendalian kemampuan bayar debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa regulator sedang mengkaji penerapan batas rasio utang terhadap pendapatan atau debt to income ratio (DTI) bagi peminjam pinjaman online.

Ketentuan tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 agar penyelenggara memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan proses bisnis.

Menurut Agusman, kebijakan ini bertujuan memastikan penyelenggara pindar memiliki sistem penilaian risiko yang memadai sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan.

Dengan penguatan regulasi, kualitas penyaluran pembiayaan diharapkan semakin terjaga.

OJK menegaskan pembatasan rasio utang bertujuan mencegah masyarakat mengambil pinjaman yang melebihi kemampuan finansialnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi gagal bayar sejak awal serta meningkatkan kualitas pembiayaan di industri fintech lending.

Berdasarkan data OJK, secara agregat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending masih berada di bawah batas yang ditetapkan regulator.

Namun, terdapat beberapa penyelenggara yang mencatatkan tingkat kredit bermasalah relatif tinggi, sehingga penguatan pengawasan dinilai mendesak.

Selain pengaturan rasio utang, OJK juga mendorong penguatan manajemen risiko dan sistem penilaian kredit oleh platform pinjaman online.

Penyelenggara diminta mengoptimalkan analisis risiko agar keputusan pembiayaan lebih sesuai dengan profil dan kapasitas debitur.

OJK menegaskan pengetatan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan industri.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan fintech lending dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, serta tetap berperan dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia.(*)