OJK Optimistis Industri Pinjaman Daring Tetap Tumbuh Hingga 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri pinjaman daring (pindar) atau fintech lending membukukan kinerja positif sepanjang 2025 dengan total laba mencapai Rp2,27 triliun.

Regulator menilai capaian tersebut menunjukkan prospek yang masih kuat bagi sektor pembiayaan digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan industri pindar diperkirakan masih akan mencatat pertumbuhan yang baik hingga akhir 2026.

“Akumulasi laba industri Pindar selama satu tahun hingga Desember 2025 tercatat sebesar Rp2,27 triliun. Kinerja tersebut menunjukkan potensi pertumbuhan yang tetap positif pada 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Regulasi dan Permodalan Dorong Pertumbuhan

Menurut Agusman, pertumbuhan industri pindar didorong oleh sejumlah faktor penting, termasuk penguatan regulasi serta peningkatan permodalan perusahaan fintech lending.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur industri sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih sehat dan berkelanjutan.

“Industri Pindar diperkirakan tetap tumbuh positif hingga akhir 2026 seiring penguatan regulasi dan permodalan, untuk mendorong konsolidasi sebagai bagian dari penguatan struktur industri dan tata kelola,” jelasnya.

Pembiayaan UMKM Meningkat

Selain mencatat kinerja laba yang positif, OJK juga melihat peningkatan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga awal 2026, outstanding pembiayaan produktif industri pindar tercatat mencapai Rp33,30 triliun. Nilai tersebut kini menyumbang sekitar 33,80 persen dari total outstanding pendanaan di industri fintech lending.

Agusman menilai peningkatan pembiayaan ini menunjukkan bahwa industri pindar semakin berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses pembiayaan cepat dan fleksibel.

“Peningkatan ini mencerminkan dorongan berkelanjutan untuk memperbesar kontribusi Pindar pada sektor produktif,” katanya.

OJK Perkuat Pengawasan Industri

Otoritas Jasa Keuangan menilai perkembangan tersebut menjadi indikator penting bagi arah pengembangan industri fintech lending di Indonesia.

Ke depan, regulator akan terus memperkuat pengawasan serta regulasi untuk memastikan pertumbuhan industri tetap sehat, aman bagi konsumen, dan berkelanjutan.

Dengan dukungan regulasi yang semakin kuat serta meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat, OJK optimistis industri pindar dapat mempertahankan momentum pertumbuhan positif sepanjang 2026.

Sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.(*)




OJK Umumkan Pencabutan Izin Maucash, Ini Imbauan untuk Pengguna

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui permohonan pencabutan izin usaha yang diajukan PT Astra Welab Digital Artha, perusahaan penyelenggara layanan pinjaman daring Maucash.

Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional Maucash sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dinyatakan berhenti secara resmi.

Persetujuan tersebut diumumkan OJK melalui pengumuman resmi yang disampaikan di Jakarta pada 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan bahwa persetujuan diberikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang mengatur mekanisme pengembalian izin usaha penyelenggara pinjaman daring.

Pencabutan izin ini menandai berakhirnya aktivitas PT Astra Welab Digital Artha dalam menyediakan layanan pinjaman online melalui platform Maucash.

Sebelumnya, perusahaan mengajukan pengembalian izin usaha secara sukarela, yang kemudian dievaluasi dan disetujui OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan keputusan tersebut, seluruh layanan pinjaman digital di platform Maucash kini tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban pengguna layanan.

Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada peminjam maupun pemberi dana agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Penutupan Maucash dinilai menjadi contoh bagi penyelenggara pinjaman daring lainnya agar mematuhi regulasi serta menyelesaikan tanggung jawab secara tertib apabila memutuskan untuk menghentikan kegiatan usaha.

PT Astra Welab Digital Artha, yang berkantor pusat di Jakarta Selatan, dikenal sebagai salah satu pelaku lama di industri pinjaman daring di Indonesia.

Selama beroperasi, perusahaan menyediakan layanan kredit mikro melalui Maucash bagi pengguna individu maupun pelaku usaha kecil.

OJK kembali menekankan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI yang mengembalikan izin usaha tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan keuangan sebelum izin dicabut sepenuhnya.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Seiring dengan pencabutan izin tersebut, OJK mengimbau masyarakat pengguna Maucash untuk memastikan seluruh transaksi dan kewajiban yang masih berjalan diselesaikan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pengguna juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital dan memastikan platform yang digunakan berizin serta diawasi OJK.(*)