Tekan Kredit Bermasalah, OJK Perkuat Regulasi Pinjaman Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan industri pinjaman online atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar).
Kebijakan ini disusun sebagai respons atas masih tingginya risiko kredit bermasalah di sejumlah platform fintech lending, khususnya pada pembiayaan produktif menjelang akhir 2025.
OJK menilai penguatan regulasi diperlukan agar pertumbuhan industri pinjaman online tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi konsumen maupun stabilitas sistem keuangan nasional.
Salah satu fokus utama dalam aturan yang tengah digodok adalah pengendalian kemampuan bayar debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa regulator sedang mengkaji penerapan batas rasio utang terhadap pendapatan atau debt to income ratio (DTI) bagi peminjam pinjaman online.
Ketentuan tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 agar penyelenggara memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem dan proses bisnis.
Menurut Agusman, kebijakan ini bertujuan memastikan penyelenggara pindar memiliki sistem penilaian risiko yang memadai sehingga pembiayaan dapat disalurkan secara prudent dan berkelanjutan.
Dengan penguatan regulasi, kualitas penyaluran pembiayaan diharapkan semakin terjaga.
OJK menegaskan pembatasan rasio utang bertujuan mencegah masyarakat mengambil pinjaman yang melebihi kemampuan finansialnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan potensi gagal bayar sejak awal serta meningkatkan kualitas pembiayaan di industri fintech lending.
Berdasarkan data OJK, secara agregat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech lending masih berada di bawah batas yang ditetapkan regulator.
Namun, terdapat beberapa penyelenggara yang mencatatkan tingkat kredit bermasalah relatif tinggi, sehingga penguatan pengawasan dinilai mendesak.
Selain pengaturan rasio utang, OJK juga mendorong penguatan manajemen risiko dan sistem penilaian kredit oleh platform pinjaman online.
Penyelenggara diminta mengoptimalkan analisis risiko agar keputusan pembiayaan lebih sesuai dengan profil dan kapasitas debitur.
OJK menegaskan pengetatan aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan industri.
Sebaliknya, regulator ingin memastikan fintech lending dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, serta tetap berperan dalam memperluas inklusi keuangan di Indonesia.(*)
