46 Bakal Calon Tercatat, DPMD Matangkan Pilkades Merangin 2026

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, melaporkan perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026.

Sebanyak 46 bakal calon tercatat di 20 desa, sementara pelaksanaan pemungutan suara serentak dijadwalkan pada 25 November 2026.

Dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026, Deddi menyebut pemilihan kali ini mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Namun, tahapan pencalonan di sejumlah desa masih berjalan.

Panitia masih memproses pemenuhan tahapan dan penyesuaian pendaftaran sehingga data bakal calon belum menjadi angka final untuk seluruh desa peserta.

Deddi menegaskan, Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa yang menentukan arah kepemimpinan, pemerintahan, dan pembangunan masyarakat.

“Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa tempat masyarakat menentukan pemimpin yang membawa amanah pembangunan,” ujar Deddi dalam pemaparannya.

Selain melaporkan perkembangan pencalonan, Deddi bersama panitia menghadapi persiapan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Pemerintah Kabupaten Merangin memperkenalkan sistem tersebut sebagai terobosan baru dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Penerapan teknologi itu menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penggunaan e-voting membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari kesiapan perangkat dan infrastruktur teknologi, keamanan sistem, pemutakhiran data pemilih, hingga antisipasi gangguan teknis saat pemungutan suara.

Panitia juga perlu memastikan masyarakat memahami tata cara penggunaan sistem elektronik tersebut.

Kejelasan prosedur, transparansi proses, serta mekanisme penanganan kendala akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pemilih.

Pemerintah daerah menyatakan mekanisme pemungutan suara secara manual tetap tersedia bagi masyarakat dengan kondisi atau halangan tertentu agar hak pilih warga tetap terlindungi.

Meski demikian, rincian mengenai desa yang menggunakan e-voting, kriteria pemilih yang dapat menggunakan mekanisme manual, serta prosedur darurat apabila terjadi gangguan teknis belum dijelaskan secara terperinci dalam laporan rapat tersebut.

Panitia menjadwalkan pemungutan suara Pilkades Gelombang II pada 25 November 2026.

Dengan cakupan 24 desa di 14 kecamatan, koordinasi antara panitia, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Data sementara yang mencatat 46 bakal calon di 20 desa juga menjadi bagian dari perkembangan yang perlu terus diperbarui menjelang hari pemungutan suara.

Panitia perlu menuntaskan tahapan pencalonan dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum menetapkan calon sesuai aturan yang berlaku.

Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pemungutan suara, tetapi juga kepastian administrasi, perlindungan hak pilih, dan penerimaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Deddi menempatkan Pilkades sebagai bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa.

Pemimpin yang terpilih nantinya akan memegang amanah masyarakat dalam menjalankan pemerintahan serta mendorong pembangunan desa.

Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh membacakan arahan Bupati M. Syukur yang meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A. Khafidh saat menyampaikan arahan Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak merusak persaudaraan.

Pilkades diharapkan menjadi ruang demokrasi yang memperkuat kebersamaan, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Dengan jadwal pemungutan suara pada 25 November 2026, panitia Pilkades Serentak Merangin kini menghadapi tahapan persiapan yang menentukan.

Penyelesaian pencalonan, kesiapan e-voting, akurasi data pemilih, dan koordinasi lintas sektor menjadi aspek penting untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang tertib, transparan, dan demokratis.(*)




Pertama Kali di Merangin, Pilkades 2026 Gunakan E-Voting di 24 Desa

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi, menyiapkan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting untuk pertama kalinya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026.

Pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026 dengan cakupan 24 desa di 14 kecamatan.

Penerapan sistem elektronik menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahun 2026 di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026 .

Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh memimpin rapat tersebut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain membahas kesiapan pemilihan, rapat itu juga mencakup penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan sosialisasi sistem e-voting yang akan mewarnai pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Penerapan e-voting menawarkan perubahan dalam mekanisme pemungutan suara di tingkat desa.

Namun, keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada ketersediaan perangkat elektronik, melainkan juga kesiapan infrastruktur, keamanan sistem, akurasi data pemilih, serta kemampuan petugas dalam menangani kendala teknis.

Pemerintah daerah menekankan perlunya persiapan menyeluruh agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

Antisipasi terhadap gangguan perangkat dan persoalan teknis di lapangan juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem baru tersebut.

Untuk menjamin hak pilih masyarakat, pemerintah daerah tetap menyediakan mekanisme pemungutan suara secara manual bagi warga yang memiliki kondisi atau halangan tertentu.

Ketersediaan mekanisme alternatif ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Meski demikian, rincian teknis mengenai penggunaan e-voting, kriteria pemilih yang dapat menggunakan mekanisme manual, dan prosedur penanganan gangguan sistem masih perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, melaporkan bahwa Pilkades Gelombang II Tahun 2026 mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Berdasarkan rekapitulasi sementara, panitia mencatat 46 bakal calon kepala desa di 20 desa.

Sementara itu, beberapa desa lainnya masih menjalani tahapan pemenuhan persyaratan dan penyesuaian pendaftaran.

Data tersebut menunjukkan bahwa tahapan pencalonan masih memerlukan penyelesaian sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Panitia perlu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan agar proses pemilihan memiliki kepastian administrasi dan memberikan kesempatan yang setara kepada calon yang memenuhi persyaratan.

Deddi Candra menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, tetapi juga bagian dari demokrasi yang memberi masyarakat kesempatan menentukan pemimpin untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam arahannya yang dibacakan Wakil Bupati A. Khafidh, Bupati Merangin M. Syukur meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan koordinasi selama tahapan Pilkades berlangsung.

Ia mengingatkan agar penyelenggara tidak menunggu persoalan membesar sebelum mengambil langkah penyelesaian.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A Khafidh saat membacakan arahan Bupati M Syukur.

Pesan tersebut menekankan pentingnya penanganan masalah sejak dini, terutama dalam proses pemilihan yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan masyarakat desa.

Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak merusak hubungan sosial.

Menurut arahan yang disampaikan, Pilkades seharusnya memperkuat demokrasi dan persaudaraan, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Pemkab Merangin menjadwalkan pemungutan suara Pilkades Gelombang II pada 25 November 2026.

Dengan waktu persiapan yang tersedia, kesiapan perangkat e-voting, pemutakhiran data pemilih, pelatihan petugas, dan penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi sejumlah aspek penting menjelang hari pemungutan suara.

Penerapan e-voting juga menuntut penjelasan yang mudah dipahami warga mengenai cara menggunakan perangkat, menjaga kerahasiaan pilihan, serta prosedur yang berlaku apabila terjadi gangguan teknis.

Pemerintah Kabupaten Merangin berharap pelaksanaan Pilkades di 24 desa berjalan tertib dan demokratis.

Keberhasilan penerapan sistem elektronik nantinya tidak hanya bergantung pada kelancaran pemungutan suara, tetapi juga pada transparansi proses, perlindungan hak pilih, dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.(*)