Pilkades Serentak Merangin 25 November 2026, Ini Jadwal Lengkap Tahapan hingga Pemungutan Suara

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Merangin dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 November 2026.

Sebanyak 24 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut dengan tahapan yang mencakup pendataan pemilih, pendaftaran bakal calon, penetapan calon, kampanye, hingga pemungutan suara.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkades Serentak 2026, proses pencalonan berlangsung mulai Oktober hingga November.

Sementara itu, pemungutan suara dijadwalkan pada 25 November 2026.

Saat ini, tahapan pendataan pemilih berlangsung pada 6–14 Oktober 2026.

Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat terdata sebagai pemilih.

Pendaftaran Bakal Calon hingga Penetapan Nomor Urut

Tahapan pencalonan kepala desa dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran bakal calon pada 6–14 Oktober 2026.

Apabila hanya terdapat satu pendaftar, panitia akan membuka perpanjangan pendaftaran pada 15–29 Oktober 2026.

Jika jumlah pendaftar masih satu orang, perpanjangan kembali dijadwalkan pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Selanjutnya, panitia melakukan penelitian administrasi bakal calon pada 9–13 November 2026. Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan klarifikasi dokumen.

Apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi berjumlah lebih dari lima orang, panitia akan melakukan seleksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengumuman calon kepala desa dan penetapan nomor urut dijadwalkan pada 17 November 2026. Setelah itu, para calon mengikuti deklarasi damai pada 18 November 2026.

Kampanye Tiga Hari, Pemungutan Suara 25 November

Setelah penetapan calon, tahapan berlanjut ke masa kampanye yang dijadwalkan pada 19–21 November 2026.

Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas maupun media cetak, media elektronik, dan konferensi video sesuai ketentuan yang berlaku.

Panitia kemudian menetapkan masa tenang pada 22–24 November 2026 sekaligus mempersiapkan tempat pemungutan suara.

Puncak pelaksanaan Pilkades Serentak Merangin dijadwalkan pada 25 November 2026 melalui pemungutan dan penghitungan suara.

Sengketa Pilkades Memiliki Tahapan Penyelesaian

Jadwal Pilkades Serentak 2026 juga mengatur mekanisme penyelesaian keberatan dan sengketa hasil pemilihan.

Calon kepala desa dapat menyampaikan keberatan kepada panitia tingkat desa pada 29 Oktober hingga 4 November 2026.

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, penanganannya dapat diteruskan kepada panitia atau pengawas tingkat kecamatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Tahapan penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan dijadwalkan pada 5 November hingga 4 Desember 2026.

Sementara itu, jadwal 5–25 November 2026 tercantum untuk penyelesaian sengketa oleh panitia atau pengawas kecamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persiapan Kabupaten dan Desa

Sebelum pelaksanaan pemilihan, panitia tingkat kabupaten dan desa menjalankan sejumlah persiapan.

Tahapan tersebut meliputi penyusunan jadwal, pembentukan panitia, rapat koordinasi dengan camat, penjabat kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD), sosialisasi regulasi, serta persiapan pengamanan.

Jadwal persiapan juga mencantumkan sosialisasi mekanisme e-voting.

Namun, kepastian penerapan metode pemungutan suara elektronik pada setiap desa perlu merujuk pada penjelasan resmi panitia penyelenggara.

Sebelumnya, Bupati Merangin H M Syukur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Merangin, Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, mengimbau masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkades agar berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Masyarakat juga diminta menjaga persatuan serta menghormati perbedaan pilihan selama proses pemilihan berlangsung.

Dengan tahapan yang telah dijadwalkan, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 diharapkan berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan amanah masyarakat serta mendukung pembangunan di tingkat desa.

Donwload di sini untuk informasi lengkapnya SK TAHAPAN PILKADES SERENTAK MERANGIN 2026(*)




24 Desa di Merangin Gelar Pilkades 25 November 2026, Ini Daftar Lengkapnya

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Merangin, Jambi, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Rabu, 25 November 2026.

Pemerintah Kabupaten Merangin mengajak masyarakat menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.

Bupati Merangin, H. M. Syukur, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyampaikan imbauan tersebut setelah terbitnya Keputusan Bupati Merangin Nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.

“Pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,” ujar Bupati, Jumat 9 Oktober 2026.

Menurut Syukur, dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pemilihan kepala desa.

Ia meminta warga tetap menjaga suasana kondusif dan menghormati perbedaan pilihan agar pesta demokrasi di tingkat desa berjalan aman dan tertib.

“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” pesannya.

Pendataan Pemilih Berlangsung hingga 14 Oktober

Tahapan Pilkades Serentak Merangin 2026 kini memasuki proses pendataan pemilih. Tahapan ini berlangsung pada 6–14 Oktober 2026.

Pemerintah daerah meminta masyarakat memberikan data secara benar agar proses pendataan berjalan baik dan hak pilih warga dapat terakomodasi sesuai ketentuan.

Tahapan pendataan menjadi bagian penting dalam persiapan pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 25 November mendatang.

Karena itu, masyarakat di desa penyelenggara diharapkan aktif mengikuti informasi dari panitia Pilkades setempat.

Syukur berharap Pilkades Serentak 2026 menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan amanah masyarakat, mendorong pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Daftar 24 Desa Peserta Pilkades Serentak Merangin 2026

Berikut daftar desa yang dijadwalkan melaksanakan Pilkades Serentak pada 25 November 2026:

  1. Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat.
  2. Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang.
  3. Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.
  4. Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat.
  5. Desa Mampun Baru, Kecamatan Pamenang Barat.
  6. Desa Seling, Kecamatan Tabir.
  7. Desa Sungai Limau, Kecamatan Tabir Timur.
  8. Desa Sungai Tabir, Kecamatan Tabir Barat.
  9. Desa Muara Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu.
  10. Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Manau.
  11. Desa Tiangko, Kecamatan Sungai Manau.
  12. Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap.
  13. Desa Muara Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarap.
  14. Desa Kampung Limo, Kecamatan Pangkalan Jambu.
  15. Desa Teluk Sikumbang, Kecamatan Muara Siau.
  16. Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai.
  17. Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai.
  18. Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai.
  19. Desa Muara Kelukup, Kecamatan Lembah Masurai.
  20. Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Lembah Masurai.
  21. Desa Tanjung Kasri, Kecamatan Jangkat.
  22. Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur.
  23. Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur.
  24. Desa Tanjung Mudo, Kecamatan Jangkat Timur.

Pemkab Merangin berharap seluruh pihak ikut mengawal pelaksanaan Pilkades agar setiap tahapan berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan persaudaraan dan tidak membiarkan perbedaan pilihan memicu perselisihan.

Dengan partisipasi aktif warga dan dukungan seluruh elemen masyarakat, Pilkades Serentak 2026 diharapkan berlangsung demokratis serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat Merangin.(*)