KUHP Baru Mulai Diterapkan, Pemkab Merangin Siapkan Fasilitas Pidana Kerja Sosial

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo, serta sejumlah aparat penegak hukum di Aula Lapas Kelas II B Bangko, Rabu (11/3/2026).

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026, yang salah satunya mengatur pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar, Kepala Bapas Muara Bungo Mat Burki, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, Ketua Pengadilan Negeri Bangko Acep Sopian Sauri, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Yusmanelly.

Turut hadir pula perwakilan Kodim 0420/Sarko serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam sambutannya, Bupati Merangin M. Syukur menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik kebijakan pidana kerja sosial yang dinilai sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis.

Menurutnya, Pemkab Merangin akan menyiapkan berbagai fasilitas umum dan sosial yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para terpidana.

Beberapa lokasi yang disiapkan antara lain lembaga pendidikan, rumah sakit, masjid, hingga taman kota.

“Pemerintah daerah sebagai penyedia infrastruktur akan menentukan fasilitas umum yang layak sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar M. Syukur.

Ia menjelaskan bahwa para klien pemasyarakatan nantinya akan menjalani kegiatan kerja sosial dengan durasi antara 8 hingga 240 jam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah, camat, hingga kepala desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan secara luas agar masyarakat memahami bahwa sistem hukum saat ini semakin mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.

Pidana kerja sosial sendiri bertujuan untuk mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan tanpa harus memisahkan mereka sepenuhnya dari lingkungan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan kepada para terpidana untuk memperbaiki diri.

“Kita harus memberikan mereka kesempatan untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab di masyarakat,” ujarnya.(*)




Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan di Bungo, Ini Penjelasan Bupati Dedy Putra

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo mengambil langkah strategis dalam penerapan sistem hukum yang lebih humanis dengan menandatangani nota kesepakatan penerapan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial.

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bungo Dedy Putra bersama sejumlah instansi penegak hukum di Kabupaten Bungo, Selasa (10/3/2026).

Kerja sama ini melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kejaksaan Negeri Bungo, Polres Bungo, serta Kodim 0416/Bute.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif di wilayah Kabupaten Bungo.

Program ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 65 Ayat 1 Huruf E yang mengatur pidana pokok berupa pidana kerja sosial.

Bupati Bungo Dedy Putra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo mendukung penuh penerapan kebijakan pidana kerja sosial karena dinilai sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, melalui kerja sama lintas lembaga tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan secara terkoordinasi serta memberikan efek pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Ia juga menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih konstruktif dibandingkan dengan pidana penjara, khususnya untuk pelanggaran tertentu.

Selain memberikan efek jera, sistem hukuman ini juga diharapkan mampu membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk bersinergi dalam mengawal pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Bungo agar berjalan efektif, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)




Sekda Tanjab Barat Dukung Penuh Rencana Implementasi Pidana Kerja Sosial, Ini Manfaatnya

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP, MH, mewakili Bupati menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten terhadap rencana implementasi pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pernyataan ini disampaikan saat mengikuti rapat koordinasi daring (Zoom Meeting) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (6/3/2026), dari Ruang Rapat Kantor Bupati.

Program pidana kerja sosial ini merupakan salah satu inovasi hukum yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan alternatif hukuman bagi narapidana, selain penahanan atau pidana kurungan.

Pidana kerja sosial, atau dikenal juga sebagai community service, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan merupakan salah satu bentuk hukuman yang menekankan aspek rehabilitasi, pembinaan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, narapidana yang dijatuhi hukuman dapat diwajibkan untuk melakukan kegiatan sosial di masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, mengelola sampah, melakukan penghijauan, serta mendukung proyek pembangunan daerah.

Pelaksanaan pidana ini biasanya didampingi oleh petugas Bapas, aparat pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk memastikan program berjalan efektif dan aman.

Sekda Hermansyah menekankan bahwa Pemkab Tanjung Jabung Barat mendukung penuh program ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pemasyarakatan.

“Pemerintah Daerah pada intinya setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Terkait waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk arahan tindak lanjutnya,” ujar Hermansyah.

Dalam rapat koordinasi daring tersebut, Sekda Hermansyah didampingi oleh jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta Satpol PP Tanjung Jabung Barat, yang akan terlibat dalam koordinasi pelaksanaan program ini.

Program pidana kerja sosial memiliki sejumlah manfaat bagi narapidana maupun masyarakat:

  1. Efek Pembinaan dan Rehabilitasi – Narapidana dapat belajar tanggung jawab, disiplin, dan keterampilan baru melalui kegiatan sosial yang produktif.

  2. Efek Jera dan Pencegahan – Narapidana dapat merasakan konsekuensi langsung atas tindakannya, namun tetap berada dalam lingkungan yang aman dan produktif.

  3. Manfaat untuk Masyarakat – Kegiatan kerja sosial akan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, misalnya membersihkan fasilitas umum atau membantu kegiatan sosial.

  4. Alternatif Hukuman Ringan – Program ini dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus yang tidak terlalu berat, sehingga mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam rapat koordinasi, Sekda Hermansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, mulai dari Bapas, Forkopimda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat hukum.

Semua pihak akan terlibat dalam verifikasi lokasi, pengawasan pelaksanaan kerja sosial, hingga evaluasi dampak program bagi masyarakat dan narapidana.

“Kita ingin program ini berjalan optimal, memberikan pembinaan yang jelas kepada narapidana, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi antara Pemda, Bapas, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan implementasi pidana kerja sosial,” tegas Hermansyah.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa Pemkab siap memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan kerja, area kegiatan, serta koordinasi dengan perangkat desa setempat.

Pemerintah daerah juga akan mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial agar sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan peraturan pendukungnya.

Selanjutnya, Pemkab Tanjung Jabung Barat akan melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Bupati dan menindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, sebagai dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial.

Program ini diharapkan dapat segera diterapkan sebagai inovasi hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dengan langkah ini, Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu daerah yang aktif mendukung program pemasyarakatan berbasis kerja sosial, yang sejalan dengan prinsip rehabilitasi, reintegrasi, dan kontribusi positif narapidana bagi masyarakat.(*)




Kota Jambi Jadi Model Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Maulana Tegaskan Sinergi Lintas Lembaga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan komitmennya dalam implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) yang resmi diluncurkan di Kota Jambi pada Jumat (13/2/2026).

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, dan Komando Distrik Militer 0415/Jambi di Lobby Kantor Wali Kota.

Maulana menyampaikan rasa syukur atas sinergi lintas lembaga yang terbangun.

“Alhamdulillah kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kakanwil dan jajarannya, serta forum komunikasi pimpinan daerah, Kapolresta, Kejari, Pengadilan Negeri dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi. Kota Jambi menjadi percontohan yang pertama karena sudah tersusun buku pedoman pelaksanaannya,” ujar Wali Kota.

Ia menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, tetapi memberi ruang perbaikan diri bagi pelaku pidana tanpa menciptakan jarak sosial.

“Saudara-saudara kita bisa menjalani proses yang baik di lokasi yang telah ditetapkan, misalnya sekolah, tempat ibadah, dan institusi kantor. Tempat itu juga mendapatkan manfaat, misalnya membantu pembersihan lingkungan atau fasilitas umum,” jelasnya.

Wali Kota Maulana menegaskan pentingnya penerimaan masyarakat terhadap pelaku PKS. Melalui sosialisasi hingga tingkat RT, warga diharapkan memahami bahwa mereka tetap bagian dari masyarakat yang harus diterima dan dibimbing.

“Kita harus menerima mereka dengan baik. Tidak ada stigma. Kita memberikan motivasi dan dukungan agar mereka bisa memperbaiki diri dan diterima kembali oleh keluarga maupun lingkungan,” tegasnya.

Proses PKS tetap melalui putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah dan masyarakat menjalankan serta mengawasi pelaksanaannya sesuai pedoman yang disepakati.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat, mengapresiasi komitmen Wali Kota Maulana.

“Ini hasil kolaborasi semua pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga unsur TNI. Kota Jambi telah siap secara regulasi dan teknis sehingga bisa menjadi model pelaksanaan di daerah lain,” ujar Irwan Rahmat.

Dengan langkah ini, Kota Jambi menjadi percontohan nasional dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berbasis pedoman komprehensif, sekaligus menunjukkan bahwa hukum bisa dijalankan sambil membangun kesempatan perbaikan diri bagi pelaku.(*)




Kanwil Ditjenpas Jambi Pilih Kota Jambi untuk Pilot Pidana Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Jambi.

Keputusan ini dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi sebagai langkah awal implementasi pidana non-pemenjaraan yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menjelaskan, penetapan Kota Jambi sebagai kota piloting bertujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terintegrasi dan berkelanjutan sebelum diterapkan di kabupaten dan kota lainnya.

“Penetapan Kota Jambi sebagai pilot project akan menjadi contoh bagi wilayah lain di Provinsi Jambi. Pelaksanaan pidana kerja sosial di sini akan menggunakan pedoman operasional yang jelas agar semua pihak terlibat memahami peran dan tanggung jawabnya,” kata Irwan.

Sebagai langkah persiapan, Kanwil Ditjenpas Jambi menggelar focus group discussion (FGD) dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan pihak Pemasyarakatan.

Diskusi ini bertujuan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pidana kerja sosial serta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Hasil FGD akan menjadi dasar penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, sekaligus memastikan Kota Jambi siap menjadi pilot project secara penuh,” tambah Irwan.

Tindak lanjut FGD akan dibahas pada high level meeting yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait pilot project pidana kerja sosial di Kota Jambi.

“Pelaksanaan di Kota Jambi akan menjadi model bagi wilayah lain, sehingga implementasi pidana non-pemenjaraan dapat dilakukan secara efektif, terstruktur, dan berkelanjutan,” tutup Kakanwil.(*)




Segera Diberlakukan, Ditjenpas Jambi Susun Pedoman Pidana Kerja Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menggelar focus group discussion (FGD) untuk penyusunan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

“Kegiatan FGD dilaksanakan sebagai tindak lanjut pemberlakuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026,” kata Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, Senin.

Irwan menjelaskan, diskusi ini bertujuan memastikan tersedianya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis putusan pidana non-pemenjaraan yang mulai berlaku efektif.

“Mengingat peraturan KUHP dan KUHAP masih disusun di tingkat nasional, perlu disusun juklak dan juknis khusus untuk wilayah Provinsi Jambi,” tambahnya.

Diskusi tersebut melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan pihak Pemasyarakatan.

Hasilnya, semua pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang akan menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama mengenai pedoman pidana kerja sosial di Jambi.

Pedoman ini akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kota Jambi ditetapkan sebagai kota piloting pelaksanaan pidana kerja sosial, yang kemudian akan diterapkan secara berkelanjutan di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Tindak lanjut hasil FGD akan dibahas pada high level meeting yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi.

“Hasil FGD akan menjadi dasar penyusunan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan SOP sebagai pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial secara terintegrasi dan berkelanjutan,” tutup Kakanwil.(*)




KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Pidana Kerja Sosial Resmi Diterapkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Tahun depan pidana kerja sosial akan berlaku. Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Agus menjelaskan bahwa seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial. Lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dilakukan pelaku pidana akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” tutur Agus.

Hukuman pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP, yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan penerapan hukuman ini, khususnya bagi ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.

Langkah ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memberikan alternatif hukuman yang lebih konstruktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sekaligus mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi pelaku pidana ke lingkungan sosial.(*)




Pemkot dan Kejari Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial, Ini Harapan Walikota Jambi Maulana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa pagi (2/12/2025).

Secara bersamaan, juga dilakukan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, serta PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait.

PKS ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. Maulana dan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Fachlewi Junus. Tujuannya adalah:

  1. Menerapkan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan.

  2. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.

  3. Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra pelaksanaan pidana kerja sosial.

  4. Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

Wali Kota Maulana menyatakan bahwa, PKS ini merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Nantinya akan disampaikan detil PKS nya, sambil menunggu aturannya. Yang terpenting kami Pemkot Jambi sangat mendukung pemberlakuan UU ini karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pekerja-pekerja sosial yang bisa dilakukan secara bergotong royong,” jelasnya.

Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pembinaan kepada camat, lurah, lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, menambahkan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar kebijakan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia.

Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik penerapan UU ini sebagai harapan baru dalam sistem hukum Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi mengapresiasi semua pihak yang mendukung terlaksananya PKS dan MoU antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

Usai penandatanganan, dilakukan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial berdampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, kepala daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.(*)