Konflik PETI Puntikalo-Teluk Langkap Belum Reda! Pemkab Tebo Hadapi Dilema Penertiban

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, belum sepenuhnya tuntas.

Di satu sisi, aktivitas tersebut berpotensi kembali memicu konflik antarwarga, namun di sisi lain pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terlibat.

Konflik yang melibatkan warga Desa Puntikalo dan Teluk Langkap sebelumnya telah dimediasi Pemerintah Kabupaten Tebo.

Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat hingga anggota DPRD.

Namun, penyelesaian persoalan belum berhenti pada pertemuan tersebut.

Pemkab Tebo masih mendorong pendekatan persuasif agar aktivitas penambangan menggunakan dompeng dihentikan tanpa langsung berujung pada penindakan hukum.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiyarto mengatakan, pemerintah masih memberikan ruang kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan kepada warga.

“Karena para pelaku aktivitas dompeng itu masyarakat, kami Pemda Tebo masih berharap melalui Kades dan BPD untuk pendekatan secara persuasif,” ujar Sugiyarto.

Modal Sudah Keluar, Warga Minta Kesempatan

Salah satu persoalan yang membuat penanganan PETI tidak sederhana adalah alasan ekonomi yang disampaikan sebagian warga.

Sugiyarto mengatakan, sejumlah warga mengaku sudah mengeluarkan modal untuk menjalankan aktivitas dompeng.

Bahkan, ada yang disebut meminjam uang hingga menjual kendaraan untuk membiayai usaha tersebut.

“Kalau tindakan hukum dilakukan kasihan juga, karena di antara mereka ada yang ambil pinjaman, juga ada jual motor untuk usaha itu. Makanya kemarin masih diberi kesempatan,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya.

Pemkab Tebo juga memberikan sinyal bahwa pendekatan persuasif bukan berarti penindakan hukum dikesampingkan berharap kepala desa, BPD, tokoh masyarakat serta anggota DPRD yang berada di wilayah tersebut dapat terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar aktivitas PETI dihentikan.

Namun, pemerintah juga memberikan sinyal bahwa pendekatan persuasif bukan berarti penindakan hukum dikesampingkan selamanya.

Jika aktivitas dompeng kembali marak, Pemkab Tebo akan membahas langkah lanjutan.

Warga Berdalih PETI untuk Bertahan Hidup

Sugiyarto mengakui pemerintah menghadapi situasi yang tidak mudah.

Sebagian masyarakat yang melakukan penambangan beralasan aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan semata mengejar keuntungan.

“Kita dalam menghadapi masyarakat serba salah juga karena mereka yang melakukan itu dari kalimat yang keluar katanya bukan buat cari kaya tapi cari makan,” ujarnya.

Alasan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah memilih mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah hukum.

Meski demikian, alasan ekonomi tidak serta-merta membuat aktivitas PETI diperbolehkan.

Puntikalo Disebut Sudah Sepakat Hentikan Dompeng

Sugiyarto mengatakan, Desa Puntikalo berdasarkan kesepakatan sebelumnya telah dinyatakan clear dari aktivitas dompeng.

Namun, pemerintah masih menemukan adanya warga yang melakukan penambangan.

Persoalan semakin rumit karena sebagian warga yang melakukan aktivitas tersebut disebut merupakan warga asli Puntikalo, tetapi secara administrasi kependudukan kini tercatat sebagai warga desa lain setelah menikah.

“Jadi orang menyebut dari orang desa sebelah, padahal aslinya orang situ (Puntikalo),” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat identifikasi terhadap warga yang terlibat dalam aktivitas PETI menjadi salah satu bagian dari persoalan di lapangan.

Penindakan Hukum Bisa Kembali Ditempuh

Pemkab Tebo menyatakan berbagai pendekatan telah dilakukan untuk meredakan konflik sekaligus menghentikan aktivitas PETI.

Namun, apabila aktivitas penambangan kembali berlangsung dan dampak negatifnya dinilai lebih besar, pemerintah membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kalau pertimbangan mudarat dan manfaatnya lebih banyak mudaratnya, mungkin tindakan hukum lagi yang bisa kita buat di situ,” tandas Sugiyarto.

Dengan demikian, penyelesaian konflik PETI di Puntikalo dan Teluk Langkap masih berada pada tahap pendekatan persuasif.

Pemerintah berharap kesepakatan di tingkat desa dapat menghentikan aktivitas dompeng, tetapi opsi penegakan hukum tetap terbuka jika aktivitas tersebut kembali marak.(*)




Perselisihan di Area PETI Sumay Tebo, Seorang Warga Diduga Jadi Korban Penganiayaan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Perselisihan yang diduga terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, berujung dugaan tindak penganiayaan.

Seorang warga berinisial IS (28) mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Muara Tebo, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, terduga pelaku berinisial G (61) yang juga merupakan warga Desa Teluk Langkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan di lokasi aktivitas PETI jenis dompeng. Keributan yang terjadi kemudian berkembang hingga dugaan aksi kekerasan.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban langsung dibawa ke RSUD STS Muara Tebo untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Sumay dengan nomor laporan LP/B-89/VII/2026/SPKT/Polsek Sumay/Polres Tebo/Polda Jambi, tertanggal 15 Juli 2026.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban diduga mengalami pemukulan, gigitan pada tangan kanan, serta pukulan menggunakan kayu di bagian punggung.

Korban juga disebut sempat tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Polisi Lakukan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Tebo IPTU Rimhot Nainggolan melalui Kanit Pidum IPDA Sumarlin membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Memang benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay. Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Sumarlin.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Selain itu, polisi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sumarlin.

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI Kembali Jadi Sorotan

Kasus dugaan penganiayaan tersebut turut menyoroti keberadaan aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

Selain memiliki risiko terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, aktivitas pertambangan ilegal juga dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, termasuk konflik antarwarga.

Penanganan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI dinilai penting guna mencegah terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.(*)




Tragedi PETI di Sungai Pandan Tebo: Satu Tewas, Satu Luka-Luka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Tebo, Jambi.

Seorang penambang asal Rimbo Bujang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah dan pasir saat mendompeng di aliran Sungai Pandan, Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (12 Oktober 2025). Dua orang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Korban tewas adalah Yogi (21), warga Jalan 1, Unit 4, Desa Purwoharjo, Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca juga:  Tragedi PETI di Sungai Pandan Tebo: Satu Tewas, Satu Luka-Luka

Baca juga:  Pengendara Keluhan Mobil Mogok Setelah Isi Pertalite di SPBU Pal 10 Tebo

Sementara rekannya, Sugianto (37), warga Desa Purwodadi, berhasil selamat namun mengalami luka-luka.

Menurut informasi yang dihimpun, keduanya sempat tertimbun selama dua jam sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh warga sekitar.

“Iya benar, salah satu warga kami meninggal dunia karena tertimbun longsor saat mendompeng. Lokasinya di aliran Sungai Pandan, masih wilayah Teluk Kuali, perbatasan dengan Purwoharjo,” kata Kepala Desa Purwoharjo, Musaidin.

Kapolsek Tebo Ulu, IPTU Esap Susanto, membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut bahwa proses penyelidikan selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Tebo.

Baca juga:  Manipulasi Data Nasabah KUR di BSI Terkuak, Polres Tebo Sita Dana Rp3,8 Miliar

Baca juga:  Waduh! TPP ASN Kabupaten Tebo Terancam Tak Dibayar Tahun 2026

“Iya benar, kejadiannya di wilayah kami. Penanganannya saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Tebo,” ujarnya.

Kejadian ini kembali menyoroti bahaya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo.

Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga menimbulkan ancaman nyawa bagi para pelakunya.

Insiden ini memperkuat urgensi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas PETI, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya tambang ilegal.

Kematian Yogi menjadi catatan kelam yang mengingatkan pentingnya penertiban tambang-tambang liar yang masih beroperasi tanpa pengawasan dan standar keselamatan.(*)