Biaya Klaim JKN Jambi Rp1,22 Triliun, Iuran Hanya Rp917 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Biaya pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jambi mencapai Rp1,22 triliun hingga September 2026.

Pada periode yang sama, penerimaan iuran tercatat sekitar Rp917 miliar, sehingga rasio klaim di wilayah tersebut mencapai 133,72 persen.

Data BPJS Kesehatan mencatat realisasi biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp1.226.156.540.298. Sementara itu, penerimaan iuran hanya sekitar Rp917 miliar.

Perbandingan tersebut menunjukkan biaya pelayanan yang tercatat di Jambi lebih besar daripada penerimaan iuran di wilayah yang sama.

Kondisi ini menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan program JKN, terutama ketika biaya pelayanan kesehatan terus meningkat.

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal M Sambas, memaparkan data tersebut dalam kegiatan Media Gathering Provinsi Jambi 2026, Selasa 27 Oktober 2026.

Menurut data yang disampaikan, biaya pelayanan kesehatan rata-rata meningkat sekitar 16,43 persen per tahun.

Kenaikan itu mencakup pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Meski demikian, rasio klaim di tingkat daerah tidak otomatis menggambarkan kondisi keuangan JKN secara nasional.

Program ini memiliki mekanisme pembiayaan dan pengelolaan dana yang lebih luas daripada perbandingan penerimaan iuran dan biaya pelayanan di satu provinsi.

Di tengah peningkatan biaya pelayanan, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan untuk meningkatkan keaktifan peserta.

Hingga September 2026, jumlah peserta JKN di Provinsi Jambi mencapai 3.758.134 jiwa atau 95,28 persen dari total penduduk sebanyak 3.944.226 jiwa.

Namun, tingginya cakupan tersebut belum sepenuhnya diikuti keaktifan peserta. BPJS Kesehatan mencatat hanya 2.873.433 peserta yang berstatus aktif atau 72,85 persen.

Artinya, terdapat kesenjangan antara jumlah penduduk yang telah terdaftar dan jumlah peserta yang berstatus aktif.

Kondisi ini membuat peningkatan keaktifan menjadi pekerjaan penting bagi penyelenggara JKN bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Kabupaten Tebo mencatat tingkat keaktifan terendah di Provinsi Jambi, yakni 57,35 persen. Sebaliknya, Kabupaten Sarolangun mencatat angka tertinggi sebesar 83,31 persen.

Dari sisi cakupan kepesertaan, empat kabupaten/kota telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di atas 98 persen, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, dan Kabupaten Sarolangun.

Data tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan memperluas pendaftaran peserta belum otomatis menjamin seluruh peserta mempertahankan status aktifnya.

BPJS Kesehatan perlu mendorong peningkatan keaktifan bersama pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.

Upaya tersebut juga penting untuk memastikan peserta memahami kewajiban kepesertaan serta mekanisme pembayaran iuran sesuai segmen masing-masing.

Tingkat keaktifan peserta JKN di Jambi sebesar 72,85 persen masih berada di bawah target nasional dalam RPJMN 2025–2029, yakni 83,5 persen pada 2029.

Untuk mengejar target tersebut, BPJS Kesehatan mendorong sejumlah langkah, mulai dari validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) hingga peningkatan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran pekerja.

BPJS Kesehatan juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara.

Selain itu, rekonsiliasi iuran bersama pemerintah daerah untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda) menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan kepesertaan.

Langkah tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar data peserta lebih akurat, kewajiban iuran berjalan sesuai ketentuan, dan perlindungan kesehatan dapat menjangkau masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Selain pembiayaan dan keaktifan peserta, pola penyakit yang memanfaatkan layanan JKN turut menjadi perhatian.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan hipertensi atau tekanan darah tinggi menjadi salah satu kasus rawat jalan terbanyak di Provinsi Jambi, dengan 67.224 kasus.

Sementara itu, diabetes melitus tercatat sebanyak 44.715 kasus.

Kedua penyakit tersebut menjadi sasaran Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).

Program ini membantu peserta mengendalikan penyakit melalui pemantauan kesehatan dan pengelolaan kondisi secara berkelanjutan.

Penguatan upaya promotif dan preventif menjadi penting untuk mendukung kualitas hidup pasien sekaligus mengurangi risiko komplikasi yang membutuhkan penanganan lebih kompleks.

Pemeriksaan kesehatan secara berkala, kepatuhan menjalani pengobatan, pengendalian faktor risiko, dan perubahan pola hidup dapat menjadi bagian dari upaya mengelola penyakit kronis.

Sementara itu, kasus persalinan dan infeksi usus mendominasi pelayanan rawat inap berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut.

Angka-angka itu menunjukkan pentingnya menjaga mutu layanan kesehatan sekaligus memperkuat pencegahan penyakit.

Namun, jumlah kasus yang tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab kenaikan biaya pelayanan.

Untuk mengetahui kontribusi masing-masing penyakit terhadap pembiayaan, diperlukan rincian biaya berdasarkan diagnosis dan jenis layanan.

Untuk menjaga keberlanjutan JKN, BPJS Kesehatan mendorong peningkatan kualitas pengajuan klaim dan pencegahan kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya dukungan fasilitas kesehatan yang memadai agar peserta tetap memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis.

Jenal M. Sambas menegaskan bahwa keberlanjutan program JKN membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, fasilitas kesehatan, dan masyarakat memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing.

Kolaborasi tersebut mencakup perbaikan data kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, penguatan layanan kesehatan, serta pengawasan terhadap proses pengajuan klaim.

Dengan cakupan kepesertaan yang mencapai 95,28 persen, tantangan JKN di Jambi kini tidak hanya menyangkut perluasan perlindungan, tetapi juga peningkatan keaktifan peserta dan pengelolaan biaya pelayanan.

Ke depan, keberhasilan program ini membutuhkan keseimbangan antara akses layanan, mutu pelayanan, kepatuhan kepesertaan, dan pengendalian pembiayaan.

Transparansi data serta evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab persoalan di lapangan dan menjaga perlindungan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.(*)




BPJS Kesehatan Kejar 83,5 Persen Peserta JKN Aktif pada 2030, Gandeng CSR hingga Baznas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga sosial untuk meningkatkan jumlah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya ini mendukung target pemerintah mencapai tingkat keaktifan peserta sebesar 83,5 persen pada akhir 2030.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, mengatakan pencapaian target tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

BPJS Kesehatan tidak hanya mendorong masyarakat mendaftar, tetapi juga mengupayakan agar peserta mempertahankan status kepesertaan aktif.

Menurut Wahyu, pemerintah pusat telah menetapkan tahapan pencapaian target JKN untuk periode 2026–2030.

Karena itu, BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.

“Target yang telah ditetapkan pemerintah pusat hingga 2030 mencakup peningkatan kepesertaan dan keaktifan peserta JKN. Pada akhir 2030, peserta aktif ditargetkan mencapai 83,5 persen. Untuk mewujudkannya, tentu BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ujar Wahyu.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian BPJS Kesehatan ialah meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

Kewajiban ini mencakup perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain memenuhi kewajiban terhadap pekerja, perusahaan juga dapat berkontribusi membantu masyarakat kurang mampu melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Menurut Wahyu, dukungan tersebut dapat membantu warga di sekitar wilayah operasional perusahaan memperoleh perlindungan kesehatan melalui program JKN, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Badan usaha memiliki peran penting, bukan hanya mendaftarkan pekerjanya, tetapi juga dapat memanfaatkan dana CSR untuk membantu masyarakat sekitar agar mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program JKN,” jelasnya.

Skema ini membuka peluang bagi dunia usaha untuk mengambil bagian dalam perluasan perlindungan kesehatan.

Namun, dukungan CSR tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sesuai ketentuan JKN.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi juga menjalin komunikasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait kemungkinan dukungan pembayaran iuran bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Wahyu menjelaskan, lembaga sosial dan badan pengelola zakat dapat berperan membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran secara mandiri.

“Kami juga pernah berkoordinasi dengan Baznas. Mereka memiliki alokasi khusus untuk membantu masyarakat kurang mampu, termasuk yang mengalami kesulitan dalam pembayaran iuran JKN. Dukungan seperti ini sangat dibutuhkan,” katanya.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan penerima bantuan serta mekanisme pembayaran melalui lembaga yang berwenang.

Tidak semua peserta otomatis memperoleh bantuan iuran hanya karena mengalami kesulitan ekonomi.

Selain menggandeng Baznas, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan.

Wahyu menilai, data identitas yang lengkap membantu proses administrasi kepesertaan dan mempermudah masyarakat mengakses layanan JKN sesuai ketentuan.

“Kami juga bekerja sama dengan Dukcapil untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki identitas kependudukan. Dengan administrasi yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan jaminan kesehatan,” ungkapnya.

Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal M Sambas, turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan program JKN.

Menurutnya, peningkatan jumlah peserta perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Dengan begitu, masyarakat dapat mempertahankan perlindungan kesehatan melalui program JKN sesuai ketentuan kepesertaan.

Edukasi mengenai manfaat, kewajiban pembayaran iuran, dan mekanisme kepesertaan juga memegang peran penting.

Pemahaman tersebut diharapkan mendorong masyarakat menjaga status kepesertaan, bukan hanya mendaftar ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Meski demikian, pencapaian target 83,5 persen pada akhir 2030 masih membutuhkan kerja bersama.

Pemerintah daerah, perusahaan, lembaga sosial, dan masyarakat perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam keterangan yang disampaikan, BPJS Kesehatan Cabang Jambi belum mencantumkan angka terbaru tingkat keaktifan peserta khusus wilayah Jambi maupun besaran kontribusi yang telah terealisasi dari program bantuan CSR dan Baznas.

Data tersebut penting untuk mengukur perkembangan capaian di daerah secara lebih terukur.

BPJS Kesehatan berharap penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga sosial dapat memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.

Upaya tersebut juga diharapkan menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN hingga target nasional pada 2030.(*)