Pemerintah Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Miskin Tetap Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah terus mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan seiring meningkatnya tantangan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa jika ada kenaikan tarif, kelompok masyarakat miskin tetap tidak terdampak.

Kelompok miskin yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap mendapat perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iuran mereka sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.

Menteri Kesehatan menekankan prinsip BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial yang mengedepankan gotong royong.

Peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berkontribusi lebih untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Konsepnya asuransi sosialitas BPJS memang ada orang yang kaya itu mensubsidi yang miskin. Sama seperti pajak, orang kaya bayarnya lebih, tapi akses jalannya sama,” tambahnya.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama. Peserta PBI sepenuhnya ditanggung negara, sementara peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja mandiri membayar sesuai kelas layanan.

Pekerja penerima upah membayar iuran berdasarkan persentase gaji, dengan sebagian ditanggung pemberi kerja.

Pemerintah menilai keberlanjutan pembiayaan JKN penting untuk dijaga, mengingat biaya layanan kesehatan terus meningkat setiap tahun.

Ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan pengeluaran klaim menjadi salah satu faktor evaluasi.

Meski demikian, Budi menegaskan belum ada keputusan final terkait kenaikan iuran, dan setiap kebijakan akan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Dengan penegasan ini, pemerintah memastikan semangat keadilan sosial tetap menjadi dasar pengelolaan BPJS Kesehatan, di mana masyarakat mampu berkontribusi lebih besar, sementara kelompok rentan tetap terlindungi tanpa tambahan beban biaya.(*)




Catat! Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Bisa Diklaim BPJS per Januari 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, mulai Januari 2026, terdapat sejumlah jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional yang telah berlaku.

Pembaruan dilakukan pada sisi implementasi agar sistem JKN tetap berkelanjutan dan fokus pada layanan medis yang bersifat esensial serta berbasis kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua tindakan medis dapat diklaim melalui JKN.

Layanan yang bersifat estetika, eksperimental, atau tidak memiliki indikasi medis yang jelas dikecualikan dari pembiayaan.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan manfaat, mutu layanan, dan keberlanjutan pendanaan jaminan kesehatan nasional.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain perawatan kecantikan seperti operasi plastik untuk tujuan estetika, pemasangan kawat gigi yang bersifat kosmetik, serta pengobatan infertilitas.

Selain itu, penyakit atau cedera yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan narkotika, serta konsumsi alkohol juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti secara ilmiah, tindakan medis yang masih bersifat eksperimental, serta pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dapat diklaim.

Berikut ringkasan 21 kategori layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu

  2. Perawatan estetika atau kosmetik

  3. Perataan gigi untuk tujuan kecantikan

  4. Cedera akibat tindak pidana

  5. Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

  6. Dampak konsumsi alkohol dan narkotika

  7. Pengobatan infertilitas

  8. Pengobatan alternatif yang belum teruji secara medis

  9. Layanan medis di luar negeri

  10. Tindakan medis eksperimental

  11. Pelayanan tanpa indikasi medis

  12. Layanan di fasilitas kesehatan non-mitra BPJS

  13. Layanan yang telah dijamin program lain

  14. Kecelakaan kerja atau lalu lintas yang ditanggung lembaga lain

  15. Perlindungan kesehatan tertentu bagi TNI/Polri

  16. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

  17. Alat kontrasepsi

  18. Perbekalan kesehatan rumah tangga

  19. Layanan di luar manfaat JKN

  20. Kasus yang tidak sesuai prosedur rujukan

  21. Pelayanan lain yang dikecualikan dalam regulasi

Meski terdapat pengecualian, BPJS Kesehatan tetap menanggung sebagian besar layanan medis penting, mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi, hingga pengobatan penyakit kronis sesuai dengan prosedur dan ketentuan rujukan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.

Peserta juga disarankan rutin mengikuti pembaruan kebijakan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan guna memastikan hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dapat dimanfaatkan secara optimal.(*)




Cak Imin Dorong Pemutihan Utang BPJS Segera Direalisasikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terus dilaksanakan.

Program ini ditujukan untuk membantu jutaan peserta yang selama ini terhalang akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.

“Program pemutihan tetap berjalan. Saat ini sedang dilakukan penghitungan dan validasi data agar tepat sasaran,” kata Cak Imin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 23 juta orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda.

Cak Imin menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN, melainkan hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan masih aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya.

“Ini dengan syarat aktif. Jadi tidak semuanya bisa otomatis diputihkan,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, pemutihan hanya mencakup tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun).

“Kalau peserta punya tunggakan lebih dari dua tahun, sisanya di luar 24 bulan itu tetap menjadi tanggungan peserta,” ujarnya.

Cak Imin menyebut, setelah program pemutihan terealisasi, peserta akan bisa kembali membayar iuran rutin tanpa beban utang lama dan langsung aktif mendapatkan layanan kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah dilunasi pemerintah, mereka bisa memulai iuran baru. Mudah-mudahan bulan depan sudah berjalan,” tutur Cak Imin optimistis.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rapat finalisasi terkait mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima manfaat akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Koordinator PM bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait.(*)