Iuran BPJS Kesehatan Masih Tetap, Peserta Mandiri Kelas III Bayar Rp35 Ribu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ramai diperbincangkan.

Namun pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran bagi peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.

Menurutnya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran yang berlaku saat ini adalah Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III.

Namun khusus untuk kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.

“Besaran iuran yang berlaku saat ini masih sama dan belum ada perubahan,” ujar Rizzky, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan bahwa sebagai program asuransi sosial yang mengusung prinsip gotong royong, sumber utama pembiayaan Program JKN berasal dari iuran para pesertanya.

Dalam sistem tersebut, peserta yang sehat membantu menanggung biaya pengobatan peserta yang sedang sakit.

Keberlanjutan program ini, lanjutnya, sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.

Rizzky memberikan contoh bahwa biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien peserta JKN dapat mencapai Rp150 juta.

Jika seseorang hanya menabung Rp35 ribu setiap bulan seperti iuran kelas III, maka dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.

Namun melalui sistem gotong royong JKN, biaya tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lainnya yang sedang dalam kondisi sehat.

“Biaya operasi tersebut bisa ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta JKN kelas III lainnya yang sehat,” jelasnya.

Selain untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk berbagai program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.

Program tersebut dijalankan dengan melibatkan berbagai mitra fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Rizzky juga mengajak seluruh peserta JKN untuk turut berperan menjaga keberlangsungan program ini melalui langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial resmi hingga siaran langsung di platform TikTok.

“Sekarang BPJS Kesehatan juga hadir melalui live TikTok agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap masyarakat ikut menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan hingga masa mendatang,” pungkasnya.(*)




Kabar Baik! Pemerintah Segera Hapus Utang Lama BPJS Kesehatan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI – enteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan regulasi terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hampir rampung.

Aturan tersebut kini tinggal menunggu tahap penandatanganan setelah menyelesaikan proses harmonisasi di tingkat pemerintah pusat.

Dalam rapat kerja bersama DPR, Menkes menyampaikan bahwa regulasi tersebut sudah selesai dibahas dan dirapikan secara administratif.

“Sudah selesai harmonisasi di Setneg, tinggal menunggu ditandatangani,” ujarnya.

Menurut Menkes, kebijakan ini bukan hanya soal menghapus kewajiban finansial peserta, tetapi juga bagian dari upaya merapikan sistem administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama ini, data kepesertaan BPJS Kesehatan tercatat memiliki tunggakan besar, terutama dari peserta nonaktif atau yang mengalami perubahan segmen kepesertaan.

Banyak peserta yang berpindah status, misalnya dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi peserta mandiri, namun pembaruan data administrasi tidak selalu berjalan optimal.

Akibatnya, muncul akumulasi tunggakan yang terus tercatat meski peserta sudah tidak lagi berada dalam segmen lama.

Budi mengungkapkan total tunggakan iuran saat ini mencapai puluhan triliun rupiah.

Nilai tersebut dinilai menjadi beban administrasi dalam sistem JKN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin:

  • Membersihkan data kepesertaan

  • Memberi kesempatan peserta kembali aktif

  • Meningkatkan kepatuhan pembayaran

  • Memperluas perlindungan kesehatan nasional

“Ini supaya datanya bersih dan orang bisa masuk kembali ke sistem,” tegasnya.

Jika aturan resmi diberlakukan, peserta dengan tunggakan lama berpeluang mengaktifkan kembali kepesertaan tanpa harus melunasi seluruh utang sebelumnya.

Langkah ini diharapkan membuka akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang sempat terhenti kepesertaannya, terutama kelompok rentan yang membutuhkan jaminan layanan berkelanjutan.

Penghapusan tunggakan menjadi bagian dari reformasi administrasi BPJS Kesehatan yang lebih luas.

Pemerintah menargetkan sistem kepesertaan yang lebih akurat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Dengan data yang lebih bersih dan sistem yang tertata, stabilitas layanan kesehatan nasional diharapkan semakin kuat.(*)