Saat Udara Jambi Memburuk, Tirta Mayang Bagikan Masker dan Ingatkan Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Memburuknya kualitas udara di Kota Jambi mendorong Perumda Tirta Mayang mengambil langkah langsung di tengah masyarakat. Senin 24 Agustus 2026, jajaran direksi perusahaan daerah itu turun ke jalan membagikan masker kepada warga dan pengguna jalan.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Pusat Pelayanan Benteng.

Masker diberikan kepada masyarakat yang melintas maupun warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Langkah Perumda Tirta Mayang ini menjadi respons terhadap kondisi udara Jambi yang tengah mendapat perhatian.

Informasi mengenai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara di sejumlah wilayah berada pada level yang perlu diwaspadai masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, masker menjadi salah satu perlindungan sederhana yang bisa digunakan warga, terutama mereka yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan.

Tidak sekadar memberikan bantuan, jajaran direksi Perumda Tirta Mayang turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi kesehatan ketika kualitas udara menurun.

Warga yang menerima masker diingatkan untuk menggunakannya ketika berada di luar rumah, terutama saat paparan asap dan partikulat udara meningkat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk kepedulian perusahaan daerah terhadap kondisi yang sedang dihadapi masyarakat Kota Jambi.

Kualitas udara yang buruk tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan saat beraktivitas.

Paparan polutan juga menjadi alasan masyarakat perlu lebih berhati-hati, khususnya kelompok yang rentan terhadap gangguan akibat pencemaran udara.

Perumda Tirta Mayang juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kondisi yang terlihat secara kasatmata.

Perkembangan kualitas udara perlu dipantau melalui informasi resmi pemerintah sehingga warga dapat menentukan langkah yang tepat sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan.

Ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat, masyarakat dapat mempertimbangkan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan perlindungan yang diperlukan.

Imbauan tersebut menjadi semakin relevan bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang sensitif terhadap perubahan kualitas udara.

Pembagian masker di tengah kondisi udara yang memburuk memiliki pesan yang lebih luas: masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara dan tidak menunggu munculnya gangguan kesehatan baru mengambil tindakan.

Perumda Tirta Mayang berharap masyarakat terus mengikuti pembaruan mengenai ISPU dan kondisi lingkungan dari sumber resmi.

Dengan informasi yang lebih cepat, warga dapat menyesuaikan aktivitas, memilih waktu yang lebih aman untuk berada di luar ruangan, serta mengambil langkah perlindungan ketika kualitas udara memburuk.

Di tengah persoalan kabut asap yang kembali menjadi perhatian di Jambi, langkah sederhana seperti menggunakan masker dan membatasi paparan udara tercemar menjadi bagian dari upaya masyarakat menjaga kesehatan.(*)




Sidang Sucolite Tirta Mayang: Dirut DHS Pusat Mengaku Tak Tahu, JPU Bongkar Persoalan Akta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali memunculkan persoalan mengenai hubungan kantor pusat dan cabang perusahaan peserta lelang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 19 Agustus 2026 sore, Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong, mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada Tirta Mayang.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena DHS Cabang Palembang merupakan perusahaan yang mengikuti proses pengadaan Sucolite dalam perkara yang tengah didudukkan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Henken menyatakan PT DHS berdasarkan akta perusahaan bergerak di bidang aksesoris dan penjualan instrumen pabrik.

Menurut dia, perusahaan tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha alat kimia sejak 2017.

“Tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017,” ujar Henken.

Ketika ditanya mengenai kerja sama DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan Sucolite, Henken juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, Henken mengakui adanya akta pernyataan tambahan yang berkaitan dengan penjualan bahan kimia. Dokumen tersebut dibuat pada 24 Maret 2022.

Keterangan itu kemudian dipertanyakan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi.

Ia mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama pengadaan dengan Tirta Mayang apabila aktivitas tersebut tidak diketahui kantor pusat.

Henken menjelaskan, kantor pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk menjalankan kerja sama dengan pihak lain sepanjang kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan.

“Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang,” ungkapnya.

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan pihaknya sebenarnya memanggil enam saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, hanya Henken yang hadir.

“Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan,” kata Kukuh.

Menurut Kukuh, keterangan Henken penting untuk menjelaskan hubungan hukum dan operasional antara PT DHS Pusat dengan cabangnya di Palembang.

Dari kesaksian tersebut, JPU menemukan bahwa sejumlah aktivitas yang dilakukan cabang tidak diketahui pihak pusat.

Namun, secara struktur perusahaan, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS Pusat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian JPU adalah bidang usaha perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan.

Kukuh mengatakan akta pendirian PT DHS Pusat tidak mencantumkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia.

Bahkan, menurutnya, dokumen SIUP yang ada juga tidak menunjukkan kegiatan usaha bahan kimia penjernih air.

“Kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan akta pada 2022, sementara pengadaan Sucolite yang menjadi perkara sudah berlangsung sejak 2020,” jelas Kukuh.

Menurut JPU, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses pengadaan. Namun, peserta lelang tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Persoalan mengenai kesesuaian bidang usaha dengan pengadaan tersebut, kata Kukuh, menjadi salah satu bagian yang telah dimasukkan dalam dakwaan dan akan kembali dipertimbangkan ketika JPU menyusun tuntutan.

Penasihat hukum Rusdi Wahab memiliki tafsir berbeda atas kesaksian Henken.

Aswandi menilai keterangan Direktur PT DHS Pusat justru memperlihatkan adanya pemisahan kewenangan antara kantor pusat dan DHS Cabang Palembang dalam menjalankan operasional perusahaan.

“Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apapun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak,” ujar Aswandi.

Menurut dia, tidak terdapat kewajiban bagi DHS Cabang Palembang untuk menyetorkan keuntungan maupun fee kepada kantor pusat.

Pengelolaan karyawan, pembayaran gaji, hingga operasional perusahaan juga disebut berjalan secara terpisah.

Aswandi juga menanggapi persoalan perubahan akta perusahaan pada 2022.

Ia meyakini perubahan tersebut dilakukan atas dasar kewenangan dari kantor pusat, meskipun Henken dalam persidangan mengaku tidak mengetahui atau lupa mengenai proses perubahan tersebut.

“Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai keterangan dalam persidangan justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

Ia mempersoalkan pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021.

Menurut Wahyu, fakta persidangan yang muncul sejauh ini menunjukkan periode tersebut perlu dilihat lebih jauh.

“Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan,” ujar Wahyu.

Tim penasihat hukum Mustazal juga menyatakan akan menelusuri proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020.

Mereka menyoroti adanya pengadaan yang disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.

“Kita menggali dari 2019 sampai 2020. Waktu itu ada PML yang langsung ditunjuk ke DHS dan membelinya di DKU. Dan ini jelas kriminalisasi,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan penasihat hukum terdakwa dan masih menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji melalui proses persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan audit yang digunakan penyidik, dugaan perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Tiga terdakwa saat ini menjalani proses persidangan. Mereka adalah Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Kebenaran materiil atas seluruh dakwaan, termasuk persoalan kualifikasi perusahaan, kewenangan cabang, proses pengadaan, serta dugaan kerugian negara, akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.(*)




Musim Kemarau Mengancam Debit Air, Tirta Mayang Jambi Siapkan Pompa Cadangan dan Mobil Tangki Gratis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi mulai memperkuat langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi memengaruhi distribusi air bersih kepada pelanggan.

Selain mempercepat penanganan kebocoran jaringan, perusahaan daerah penyedia layanan air minum tersebut menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga pasokan tetap berjalan, mulai dari pengerukan sedimentasi sumber air baku hingga penyediaan pompa fleksibel dan mobil tangki.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Arianto, mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dengan mempercepat respons terhadap setiap laporan pelanggan.

“Kami berkomitmen merespons setiap keluhan pelanggan secara cepat, dari air yang tidak mengalir, kebocoran pipa hingga kondisi air yang keruh,” ujar Arianto.

Setiap laporan yang masuk, kata dia, langsung ditindaklanjuti dengan mengirim petugas ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan.

Debit Air Baku Jadi Perhatian Utama

Menghadapi potensi penurunan debit air akibat musim kemarau, Tirta Mayang telah melakukan sejumlah langkah teknis untuk menjaga kapasitas produksi air bersih.

Salah satunya dengan melakukan pengerukan sedimentasi di sekitar intake atau lokasi penyadapan air baku.

Langkah tersebut dilakukan agar aliran air menuju instalasi pengolahan tetap optimal.

“Kami sedang menyiapkan pompa fleksibel untuk mendukung distribusi air apabila debit air baku mengalami penurunan,” kata Arianto.

Selain itu, Tirta Mayang juga menyiagakan armada mobil tangki yang nantinya dapat digunakan untuk mendistribusikan air bersih secara gratis kepada pelanggan apabila terjadi gangguan pelayanan akibat kondisi kemarau.

Sejumlah Wilayah Diprediksi Alami Penurunan Tekanan

Arianto menjelaskan, beberapa wilayah yang berpotensi mengalami penurunan tekanan air berada di kawasan Jambi Timur, Paal Merah, ujung Pelayangan, serta wilayah Mayang bagian barat.

Namun, kondisi tersebut tidak sampai menyebabkan penghentian distribusi air secara menyeluruh.

Menurutnya, jika diperlukan, pihaknya hanya akan melakukan penyesuaian waktu pengaliran agar seluruh pelanggan tetap mendapatkan pasokan air.

“Kami hanya melakukan penyesuaian jam pengaliran dari delapan jam menjadi enam jam per hari dengan pembagian jadwal siang dan malam agar pasokan air tetap menjangkau seluruh pelanggan,” jelasnya.

Pemkot Minta Pelayanan Terus Diperkuat

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, meminta Perumda Tirta Mayang terus meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan distribusi air bersih.

Ia mendorong perusahaan daerah tersebut mempercepat penanganan kebocoran pipa, memperluas jaringan distribusi, serta meningkatkan kecepatan respons terhadap pengaduan masyarakat.

Dengan berbagai langkah antisipasi tersebut, Tirta Mayang berharap pelayanan air bersih di Kota Jambi tetap berjalan optimal meskipun menghadapi kondisi musim kemarau.

Bagi pelanggan yang mengalami gangguan seperti air tidak mengalir, air keruh, atau kebocoran pipa, laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0821-2121-9692 untuk segera ditindaklanjuti petugas.(*)




Tirta Mayang Bangun Sinergi dengan Polresta Jambi, Fokus Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Arianto, S.T., melakukan kunjungan silaturahmi ke Polresta Jambi dan bertemu dengan Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., Senin 27 Juli 2026.

Pertemuan tersebut menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menyampaikan ucapan selamat kepada Kombes Pol. Ananto Herlambang atas amanah barunya sebagai Kapolresta Jambi.

Di sisi lain, kedua pihak juga membahas pentingnya memperkuat sinergi dalam mendukung pelayanan publik di Kota Jambi.

Dalam kunjungan itu, Arianto didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang, Andri Susanto, S.Kom.

Sementara Kapolresta Jambi didampingi Kabag Log Polresta Jambi, Kompol F. Marpaung, S.H., S.I.K., M.M.

Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain membangun komunikasi antarlembaga, diskusi juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam menciptakan pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

Kapolresta Jambi menegaskan bahwa ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting.

Karena itu, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus terus dijaga agar distribusi air bersih tetap berjalan optimal, aman, dan memenuhi standar.

Menanggapi hal tersebut, Perumda Tirta Mayang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Perusahaan juga berupaya memastikan air bersih yang didistribusikan tetap memenuhi standar mutu, sekaligus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polresta Jambi.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Arianto, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Kapolresta Jambi.

Menurutnya, hubungan baik yang telah terjalin diharapkan semakin kuat melalui kolaborasi yang konstruktif demi mendukung pelayanan publik yang profesional, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Arianto.(*)




Kini Bayar Tagihan Air Tirta Mayang Kota Jambi Bisa Lewat Balé by BTN, Praktis dan Real Time

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perumda Tirta Mayang Kota Jambi terus memperluas layanan digital untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan.

Kini, pembayaran rekening air dapat dilakukan melalui aplikasi Balé by BTN, sehingga masyarakat memiliki pilihan transaksi yang lebih praktis tanpa harus datang ke loket pembayaran.

Penambahan kanal pembayaran ini menjadi bagian dari upaya Perumda Tirta Mayang dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik sekaligus meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tagihan air setiap bulan.

Melalui aplikasi Balé by BTN, proses pembayaran dapat dilakukan hanya dalam beberapa langkah.

Pelanggan cukup masuk ke aplikasi, memilih menu Pembayaran, kemudian memilih PDAM Kota Jambi, memasukkan nomor pelanggan, dan menyelesaikan transaksi.

Seluruh pembayaran diproses secara real time, sehingga status pembayaran dapat langsung tercatat dalam sistem.

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Andri Susanto, S.Kom, mengatakan penambahan layanan pembayaran digital tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami terus mendorong digitalisasi layanan agar masyarakat pelanggan semakin mudah dalam membayar rekening air. Melalui Balé by BTN, pembayaran menjadi lebih praktis, aman, dan tercatat secara real time,” ujarnya.

Menurut Andri, semakin banyak pilihan kanal pembayaran akan memberikan fleksibilitas bagi pelanggan dalam bertransaksi.

Dengan begitu, masyarakat dapat membayar tagihan kapan saja dan dari mana saja melalui perangkat seluler.

Selain menghadirkan kemudahan, sistem pembayaran digital juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mengurangi antrean di loket pembayaran.

Perumda Tirta Mayang mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital yang telah tersedia sebagai bagian dari peningkatan layanan berbasis teknologi.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelayanan yang lebih cepat, aman, efisien, dan modern bagi seluruh pelanggan di Kota Jambi.(*)




Perkuat Layanan Air Bersih, Tirta Mayang Jajaki Investasi di Sumatra Investment Day 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi mempromosikan proyek strategis pengembangan sistem penyediaan air minum pada Sumatra Investment Day (SID) 2026 yang digelar di Adimulia Hotel, Medan, Kamis 23 Juli 2026.

Dalam forum investasi tersebut, Tirta Mayang tampil sebagai salah satu Project Owner yang mewakili Provinsi Jambi untuk menawarkan peluang investasi kepada calon investor dari dalam maupun luar negeri.

Keikutsertaan Perumda Air Minum Tirta Mayang dalam forum investasi regional itu menjadi bagian dari upaya perusahaan mempercepat pembangunan infrastruktur air bersih sekaligus memperluas kerja sama investasi guna meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Jambi.

Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang, Eri Suganda, hadir mewakili perusahaan dalam rangkaian kegiatan yang mempertemukan pemerintah daerah, investor, pelaku usaha, serta mitra strategis dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam forum tersebut, Tirta Mayang memperkenalkan proyek pengembangan layanan air minum yang membutuhkan dukungan investasi.

Proyek itu diharapkan mampu memperluas cakupan pelayanan air bersih, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat infrastruktur penyediaan air minum di Kota Jambi.

Eri Suganda mengatakan, Sumatra Investment Day 2026 menjadi momentum penting bagi Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk memperkenalkan potensi investasi sekaligus membangun komunikasi dengan para investor.

“Forum ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkenalkan potensi investasi yang dimiliki Tirta Mayang sekaligus membangun komunikasi dengan calon investor,” kata dia.

“Harapannya, kerja sama yang terjalin nantinya dapat memperkuat pengembangan infrastruktur air minum dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih terus meningkat seiring pertumbuhan Kota Jambi. Karena itu, dukungan investasi dinilai penting untuk mempercepat pembangunan sistem penyediaan air minum yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.

Pada ajang tersebut, Perumda Air Minum Tirta Mayang turut mempromosikan proyek investasi bersama Bank 9 Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, serta PT WSI, yang sama-sama membawa proyek unggulan dari Provinsi Jambi.

Sumatra Investment Day 2026 merupakan puncak rangkaian Road to Sumatra Investment Day yang diinisiasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara selaku Koordinator Wilayah Bank Indonesia di Sumatra bekerja sama dengan BKPM, Kementerian Pariwisata, dan DPMPTSP dari seluruh provinsi di Pulau Sumatra.

Forum tersebut menjadi ajang promosi berbagai proyek investasi unggulan dari 10 provinsi di Sumatra dengan fokus pada sektor industri hilir dan pariwisata.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, investor, dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Bagi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, keikutsertaan sebagai Project Owner merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan investasi di Provinsi Jambi, khususnya pada sektor penyediaan air minum.

Melalui promosi proyek pada Sumatra Investment Day 2026, Tirta Mayang berharap dapat menarik minat investor untuk mendukung pembangunan infrastruktur air bersih di Kota Jambi.

Investasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas cakupan pelanggan, serta mendukung pembangunan Kota Jambi yang berkelanjutan.(*)




JICA Berpeluang Dukung Pengembangan Tirta Mayang, Fokus SDM dan Teknologi Air Bersih

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perumda Tirta Mayang Kota Jambi menjajaki peluang kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) Indonesia guna memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (SDM), hingga pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan air minum.

Peluang kerja sama itu dibahas dalam pertemuan antara Wali Kota Jambi Maulana dengan Chief Representative JICA Indonesia, Sachiko Takeda, yang turut dihadiri Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Arianto, pada Rabu 22 Juli 2026.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Arianto, mengatakan dukungan JICA berpotensi memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan air bersih di Kota Jambi.

Menurutnya, selain mendukung pengembangan infrastruktur, kerja sama tersebut juga membuka peluang peningkatan kompetensi SDM serta penerapan teknologi yang lebih modern dalam sistem pelayanan air minum.

“Kolaborasi dengan JICA merupakan peluang yang sangat baik bagi Perumda Tirta Mayang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung peningkatan kompetensi SDM, penerapan teknologi yang lebih maju, serta menghadirkan pelayanan yang semakin profesional, andal, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan,” ujar Arianto.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan menjadi komitmen utama Perumda Tirta Mayang agar kebutuhan air bersih masyarakat Kota Jambi dapat terpenuhi secara optimal seiring pertumbuhan kota.

Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi membangun kolaborasi internasional guna mendukung pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Maulana memaparkan sejumlah program pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah daerah, khususnya di bidang infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik sebagai implementasi visi Kota Jambi BAHAGIA (Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif, dan Sejahtera).

Menurutnya, sinergi dengan JICA menjadi langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk sektor air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Melalui penjajakan kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap kolaborasi dengan JICA dapat menghadirkan inovasi, transfer teknologi, serta penguatan kapasitas kelembagaan yang mampu mendukung peningkatan pelayanan air bersih secara berkelanjutan bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Berlangsung 7 Jam, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengadaan Bahan Kimia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi berlangsung hingga lebih dari tujuh jam di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 Juli 2026.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut baru berakhir pada pukul 21.35 WIB.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia periode 2021-2023.

Empat saksi yang dihadirkan yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Eko mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium PDAM Tirta Mayang.

Para saksi secara bergantian memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta tim penasihat hukum para terdakwa.

Kuasa Hukum Sebut Pengadaan Sucolite Bermula Sejak 2020

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyampaikan bahwa sejumlah fakta persidangan menunjukkan persoalan pengadaan bahan kimia tersebut telah berlangsung sejak 2020.

“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim.

Menurutnya, keterangan sejumlah saksi dari pihak PDAM Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan produk Sucolite LA24HZ tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengolahan air bersih.

Ia menyebut saksi menerangkan bahwa penggunaan Sucolite tidak mendapat komplain dari masyarakat maupun internal PDAM, bahkan dinilai membantu efisiensi penggunaan bahan kimia.

Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri.

“Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.

Persoalan Pengangkutan dan HPS Jadi Sorotan

Selain kualitas bahan kimia, Holim juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang masuk dalam dakwaan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi dari PDAM dan PT Dunia Kimia Utama, kontrak tidak secara khusus mewajibkan pemasok menggunakan kendaraan sendiri.

“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dari keterangan saksi PDAM, menurutnya tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.

“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkap Holim.

Kuasa Hukum Mustazal Soroti Waktu Jabatan Klien

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti keterkaitan kliennya dalam rangkaian perkara sejak 2020 hingga 2021.

Menurut Wahyu, Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang pada 2022 sehingga pihaknya mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam periode sebelumnya.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” kata Wahyu.

Ia menilai keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting dalam persidangan.

Wahyu juga menyebut keterangan saksi Yuni dari PT Dunia Kimia Utama menerangkan bahwa produk Sucolite yang digunakan PDAM telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas baik.

“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” ujarnya.

Perkara Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2023.

Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.(*)




DPRD Kota Jambi Desak Penyelesaian Aset SPAM Rp222 Miliar, Minta Jangan Jadi Temuan BPK Berulang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi segera menyelesaikan persoalan aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp222 miliar yang selama ini digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang namun belum memiliki status hukum yang jelas.

DPRD menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius agar aset yang dibangun menggunakan APBD memiliki kepastian administrasi dan tidak kembali menjadi catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi, Abdul Gani, menegaskan pemerintah kota perlu segera melakukan inventarisasi, penetapan status aset, hingga penyusunan regulasi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang.

“Pemerintah Kota harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah terus berlarut-larut tanpa kejelasan status,” ujar Abdul Gani.

Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan uang daerah dan telah dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat harus memiliki pencatatan yang tertib sesuai aturan.

“Penyelesaiannya penting agar tata kelola aset menjadi lebih baik dan tidak terus menjadi temuan pemeriksaan pada tahun berikutnya,” katanya.

Aset SPAM Rp222 Miliar Jadi Catatan BPK

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan aset tetap SPAM milik Pemerintah Kota Jambi senilai Rp222.642.093.067,26 yang telah digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang.

Namun, aset tersebut hingga kini masih tercatat sebagai aset tetap dalam neraca Pemerintah Kota Jambi dan belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal daerah.

BPK juga mencatat sekitar Rp48,75 miliar dari aset tersebut telah disajikan sebagai ekuitas atau modal Pemerintah Kota Jambi dalam laporan keuangan Perumda Tirta Mayang Tahun 2025, meski proses penyertaan modal secara resmi belum dilakukan.

Aset yang dimaksud terdiri dari sejumlah infrastruktur pelayanan air bersih, seperti jaringan perpipaan distribusi, instalasi pengolahan air (IPA), booster, reservoir, hingga pompa yang dibangun sejak 2016 hingga 2025.

DPRD Minta Status Hukum Aset Diperjelas

Abdul Gani menilai penyelesaian aset tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan daerah.

Ia meminta OPD terkait tidak menunda proses penyelesaian karena aset tersebut memiliki nilai besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Kepastian status aset ini penting, baik bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Perumda Tirta Mayang. Jangan sampai aset yang sudah dimanfaatkan bertahun-tahun tidak memiliki dasar pengelolaan yang jelas,” tegasnya.

DPRD berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan penyertaan modal melalui peraturan daerah.

Maulana Pastikan OPD Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana memastikan seluruh OPD akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk persoalan aset SPAM.

Menurut Maulana, aset tersebut merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan APBD dan selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk pelayanan masyarakat.

“Yang disarankan BPK itu aset tersebut dihitung kemudian dibuat Perda penyertaan modal. Sehingga jumlah modal untuk PDAM Tirta Mayang bisa meningkat, karena pemilik modal tunggalnya adalah Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.

Ia memperkirakan nilai aset yang nantinya dapat menjadi penyertaan modal mencapai lebih dari Rp200 miliar karena pembangunan dilakukan secara bertahap.

“Saya sudah perintahkan OPD untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.

DPRD Awasi Tata Kelola Aset Daerah

Selain persoalan aset SPAM, DPRD Kota Jambi juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan pemerintah kota, namun tetap meminta sejumlah sektor diperbaiki.

DPRD menilai peningkatan kinerja keuangan harus diikuti dengan pengelolaan aset dan anggaran yang semakin tertib, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Rp222 Miliar Aset SPAM Jadi Sorotan BPK, Walikota Maulana Perintahkan OPD Segera Tuntaskan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bergerak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai lebih dari Rp222 miliar yang selama ini digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang namun belum memiliki status hukum yang jelas.

Wali Kota Jambi Maulana memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyelesaikan rekomendasi BPK, termasuk proses inventarisasi dan penetapan status aset melalui mekanisme penyertaan modal daerah.

Hal itu disampaikan Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Senin 13 Juli 2026.

“Yang disarankan BPK itu aset tersebut dihitung kemudian dibuat Perda penyertaan modal. Sehingga jumlah modal untuk PDAM Tirta Mayang bisa meningkat, karena pemilik modal tunggalnya adalah Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.

Aset Air Bersih Dibangun dari APBD

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, aset tetap SPAM milik Pemerintah Kota Jambi yang telah dioperasikan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang mencapai Rp222.642.093.067,26.

Namun hingga saat ini, aset tersebut masih tercatat sebagai aset tetap dalam neraca Pemerintah Kota Jambi dan belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal kepada perusahaan daerah.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp48,75 miliar bahkan telah tercatat sebagai ekuitas atau modal dalam laporan keuangan Perumda Tirta Mayang Tahun 2025, meskipun proses penyertaan modal secara resmi belum dilakukan.

Aset yang menjadi perhatian tersebut meliputi berbagai infrastruktur pelayanan air bersih, seperti jaringan perpipaan distribusi, instalasi pengolahan air (IPA), booster, reservoir, hingga pompa yang dibangun menggunakan APBD sejak 2016 hingga 2025.

BPK Minta Status Aset Segera Ditetapkan

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kota Jambi segera melakukan inventarisasi dan mengusulkan aset SPAM tersebut menjadi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang.

BPK menilai kejelasan status aset diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah lebih tertib dan pemerintah daerah memperoleh manfaat yang sesuai dari aset yang telah digunakan untuk pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Maulana mengatakan aset SPAM tersebut memang dibangun pemerintah dan selama ini langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat melalui Perumda Tirta Mayang.

“Selama ini kita membangun kemudian langsung dimanfaatkan. Nah, ini menjadi saran BPK agar seluruh aset itu ditetapkan melalui penyertaan modal,” katanya.

Ia memperkirakan nilai aset yang nantinya dapat menjadi penyertaan modal mencapai lebih dari Rp200 miliar karena pembangunan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun.

“Saya sudah perintahkan OPD untuk segera menindaklanjutinya,” tegas Maulana.

DPRD Minta Jangan Jadi Temuan Berulang

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi, Abdul Gani, juga meminta pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan uang rakyat dan telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Mayang harus memiliki kepastian status agar tidak terus menjadi catatan pemeriksaan.

“Pemerintah Kota harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah terus berlarut-larut tanpa kejelasan status,” ujar Abdul Gani.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola aset daerah sekaligus memastikan aset pemerintah memberikan manfaat maksimal.

“Inventarisasi, penetapan status aset, hingga penyusunan Perda penyertaan modal harus segera dilakukan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

APBD Kota Jambi Disebut Tumbuh Signifikan

Dalam rapat paripurna tersebut, Maulana juga menyampaikan bahwa mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi.

Ia menyebut APBD Kota Jambi mengalami pertumbuhan sekitar 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hampir semua fraksi memberikan apresiasi karena APBD kita meningkat 36 persen dibanding tahun 2024 yang hanya 14 persen,” ujarnya.

Selain itu, realisasi belanja daerah juga mengalami peningkatan hingga 47 persen, meski DPRD tetap memberikan catatan agar efektivitas penggunaan anggaran terus ditingkatkan.(*)