Tirta Mayang Jambi Bersiap Hadapi Kekeringan, Bantuan Air Bisa Dikoordinasikan Lewat RT

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Musim kemarau mulai menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi.

Di tengah potensi berkurangnya ketersediaan air, Perumda Tirta Mayang tidak hanya fokus mempertahankan layanan kepada pelanggan, tetapi juga menyiapkan skema bantuan air bersih bagi warga yang terdampak kekeringan.

Langkah tersebut disiapkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi kering di Kota Jambi.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Arianto, S.T., mengatakan perusahaan telah menyiapkan dukungan distribusi air bersih apabila masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air.

Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya mengikuti Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Kering Kota Jambi Tahun 2026 di Lapangan Mako Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Kamis, 27 Agustus 2026.

Apel tersebut dipimpin Wali Kota Jambi Maulana dan melibatkan sejumlah unsur terkait sebagai bagian dari persiapan menghadapi dampak musim kemarau.

Arianto menegaskan, masyarakat yang terdampak kekurangan air dapat mengoordinasikan kebutuhan bantuan melalui perangkat pemerintahan di wilayah masing-masing.

“Tirta Mayang menyiapkan bantuan air bersih bagi masyarakat pelanggan Kota Jambi yang membutuhkan karena terdampak kekeringan. Bantuan dapat dikoordinasikan melalui camat, lurah dan RT setempat, maupun melalui Call Center 112 Pemkot Jambi atau nomor 0821-2121-9894,” ujar Arianto.

Pola tersebut membuat koordinasi bantuan dapat dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.

RT, kelurahan maupun kecamatan dapat menyampaikan kondisi warga yang membutuhkan sehingga distribusi air dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan di lapangan.

Bagi Tirta Mayang, mekanisme tersebut menjadi penting karena dampak kekeringan tidak selalu sama di setiap wilayah.

Persoalan kemarau tidak hanya menyangkut warga yang membutuhkan air tambahan.

Bagi perusahaan penyedia air minum, kondisi sumber air baku juga menjadi faktor krusial yang harus dipantau.

Tirta Mayang memastikan pemantauan terhadap sumber air baku terus dilakukan. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator dalam menjaga proses produksi dan distribusi air kepada pelanggan.

“Kami terus melakukan langkah antisipasi untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat pelanggan. Kondisi sumber air baku terus kami pantau, termasuk kestabilan sistem pengolahan dan distribusi air kepada pelanggan,” kata Arianto.

Pemantauan diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kondisi sumber air apabila periode kering berlangsung lebih panjang.

Di saat yang sama, sistem pengolahan dan jaringan distribusi tetap dijaga agar pelayanan reguler kepada pelanggan dapat berlangsung.

Tirta Mayang juga membuka jalur bagi masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih.

Warga dapat menyampaikan kebutuhan melalui RT, lurah atau camat.

Selain jalur pemerintahan di tingkat wilayah, laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center 112 Pemkot Jambi atau nomor layanan Tirta Mayang 0821-2121-9894.

Arianto menekankan kecepatan informasi menjadi salah satu kunci dalam penanganan kondisi kekurangan air.

“Yang paling penting adalah laporan dari masyarakat bisa segera diterima dan dikoordinasikan. Dengan begitu, bantuan dapat diarahkan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Artinya, distribusi bantuan tidak semata menunggu kondisi memburuk, tetapi dapat dipetakan berdasarkan laporan dan kebutuhan warga.

Di luar penyiapan bantuan, masyarakat juga diminta menggunakan air secara bijak selama musim kemarau.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ketersediaan air ketika kondisi lingkungan semakin kering.

Sementara itu, Tirta Mayang akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi dan unsur terkait untuk memantau perkembangan kondisi selama masa siaga.

“Kami terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar pelayanan air bersih tetap terjaga. Kalau ada masyarakat yang terdampak dan membutuhkan bantuan air bersih, silakan segera berkoordinasi melalui jalur yang sudah disiapkan,” ujar Arianto.

Kesiapan Tirta Mayang menunjukkan bahwa menghadapi kemarau bukan hanya soal memastikan air tetap mengalir melalui jaringan perpipaan.

Ketika ada wilayah yang mengalami kekurangan, kecepatan mendeteksi kebutuhan dan mengirimkan bantuan menjadi bagian penting dalam menjaga akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar tersebut.

Karena itu, koordinasi dari tingkat RT hingga pemerintah kota menjadi salah satu jalur yang diandalkan untuk memastikan warga yang terdampak kekeringan tidak luput dari penanganan.(*)




Jadi Saksi, Mantan Dirut Tirta Mayang Buka Fakta di Persidangan Kasus Korupsi Sucolite

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun 2021-2022 menghadirkan sejumlah pejabat internal perusahaan, termasuk mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Dwike Riantara, sebagai saksi.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 23 Juli 2026 sore, menghadirkan empat saksi yang berkaitan dengan proses pengadaan bahan kimia tersebut.

Namun, karena keterbatasan waktu, pemeriksaan saksi belum seluruhnya rampung.

Selain Dwike Riantara, saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan yakni Manager Distribusi Tirta Mayang Gustoni, Direktur Keuangan Sahar, serta Plt Direktur Utama Tirta Mayang Masrizal.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang menjalani proses persidangan masing-masing adalah Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik, serta Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dwike menjelaskan bahwa proses pengadaan bahan kimia Sucolite dilakukan melalui mekanisme perusahaan yang berlaku.

Ia menyebut, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), penetapan harga satuan, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan melalui tim yang dibentuk oleh perusahaan.

Menurut Dwike, penggunaan Sucolite juga bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan kelanjutan dari kebijakan penggunaan bahan kimia yang telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Pengadaan Sesuai Prosedur

Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menilai keterangan Dwike memperkuat argumentasi bahwa proses pengadaan Sucolite telah berjalan sesuai aturan perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, mengatakan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengadaan maupun penggunaan bahan kimia tersebut.

“Menurut keterangan saksi Dwike, tidak ada permasalahan baik dalam penyediaan barang Sucolite maupun prosedurnya. Sucolite memang sudah digunakan dan tidak ada komplain dari masyarakat,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya anggapan bahwa pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap penyedia tertentu.

“Tadi sudah dijelaskan bahwa prosesnya bukan penunjukan. Tidak ada intimidasi dari supplier. Penggunaan kendaraan pengangkutan dari perusahaan lain juga tidak menjadi persoalan selama barang sesuai spesifikasi dan jumlahnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Hery Fitriadi, Rahman, menyoroti soal mekanisme pengadaan yang menurutnya tidak hanya terbuka kepada satu perusahaan.

Ia menyebut, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, Sucolite diproduksi oleh beberapa perusahaan di Indonesia sehingga tidak hanya bergantung pada satu penyedia.

“Kami keberatan apabila disebut pengadaan dilakukan secara terbatas. Fakta persidangan menunjukkan produk tersebut diproduksi beberapa perusahaan sehingga terbuka untuk umum,” ujar Rahman.

Rahman juga menyampaikan bahwa penetapan HPS dilakukan oleh direktur utama bersama tim yang dibentuk perusahaan.

Menurutnya, penggunaan Sucolite periode 2021 hingga 2023 merupakan kelanjutan dari kajian laboratorium yang telah dilakukan sebelumnya.

Kuasa Hukum Mustazal Soroti Penyusunan RKAP

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menyoroti waktu penyusunan RKAP tahun 2021 yang menurutnya telah dilakukan sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Teknik.

“Fakta persidangan menunjukkan RKAP 2021 sudah disusun sejak 2020. Saat itu Mustazal belum menjabat sebagai Direktur Teknik,” katanya.

Ia juga menyebut kliennya pernah mendorong evaluasi terhadap penggunaan merek Sucolite agar disesuaikan dengan kondisi air Sungai Batanghari.

Namun, menurut Wahyu, usulan evaluasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh tim penyusun RKAP.

Pihaknya juga berencana meminta sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan untuk mengklarifikasi adanya perbedaan keterangan.

“Kami akan meminta beberapa saksi dihadirkan kembali untuk dikonfrontasi karena terdapat keterangan yang berbeda,” ujarnya.

JPU Pastikan Semua Saksi Akan Dihadirkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh mengatakan pemeriksaan saksi belum selesai karena waktu persidangan yang terbatas.

“Hari ini sebenarnya ada empat saksi yang diagendakan, tetapi karena waktu sudah larut baru dua saksi yang diperiksa,” katanya.

Ia memastikan seluruh saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam tahap penyidikan akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Semua saksi akan kami hadirkan kembali agar perkara ini menjadi terang dan jelas, termasuk melihat apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara ini,” pungkasnya.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021-2022 masih terus bergulir.

Agenda pemeriksaan saksi berikutnya dijadwalkan kembali berlangsung pada persidangan selanjutnya.(*)