Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan warga terdampak Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Rabu (4/3/2026), Ketua Pansus Muhili Amin, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus, perwakilan Pertamina Jambi, dan KPKNL melakukan audiensi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, serta perwakilan PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti, di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara.

Audiensi ini bertujuan menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina yang berdampak pada lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat.

Tanah-tanah ini tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga status kepemilikan menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan diblokir.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, kehadiran Pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Ia memastikan DJKN dan Pertamina sepakat tidak akan mengeksekusi lahan yang diklaim sebagai aset negara selama proses validasi berlangsung.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria, menyatakan bahwa tanah yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina akan dikeluarkan dari blokir zona merah.

DJKN juga akan membentuk tim teknis terpadu yang melibatkan Pertamina, Forkompimda, dan BPN untuk melakukan verifikasi dan validasi batas-batas lahan.

Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin menambahkan, hasil pertemuan sudah menghasilkan beberapa rekomendasi awal.

Salah satunya, jika terdapat kelebihan lahan yang sepenuhnya menjadi BMN, DJKN siap melepasnya kembali ke masyarakat.

Tim teknis yang dibentuk DJKN diharapkan segera bekerja agar hak-hak warga terdampak dapat terjamin.

“Kami berharap dalam waktu dekat ada progres nyata terkait penyelesaian sengketa lahan ini,” ujar Muhili Amin.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dan hak masyarakat, sekaligus memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan optimal.(*)




Dijadwalkan Hari Ini DPRD Kota Jambi Koordinasi ke Kementerian Agraria, Terkait Lahan Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mempercepat langkah penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan.

Prioritas utama Pansus adalah pemulihan hak masyarakat dan pembukaan blokir sertifikat yang sementara ditahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga anggota Pansus, menyampaikan bahwa tim telah bekerja hampir dua bulan dengan memanggil warga terdampak serta pihak terkait, termasuk unsur teknis lapangan, Pertamina, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tujuan utama kami adalah memastikan hak masyarakat kembali pulih. Sertifikat yang diterbitkan BPN sementara diblokir karena diduga berada di atas aset milik negara. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Kemas Faried.

Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Rombongan akan bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta pada Rabu (4/3/2026), bersama Pertamina, BPN Jambi, dan KPKNL.

Sehari setelahnya, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memperoleh kejelasan status aset.

Selain itu, DPRD Kota Jambi berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, guna memperkuat langkah penyelesaian persoalan lahan.

Kemas Faried mengakui, proses penyelesaian zona merah tidak bisa instan. Kasus serupa terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, namun beberapa sudah hampir selesai.

“Mudah-mudahan Kota Jambi bisa mendapatkan hasil yang sama,” jelasnya.

Pansus menegaskan fokusnya adalah menuntaskan permasalahan secara komprehensif, mulai dari pemulihan hak warga hingga kepastian hukum atas lahan yang menjadi aset negara maupun milik masyarakat.

“Harapan kami, sertifikat yang diblokir dapat segera dibuka dan hak masyarakat kembali pulih sepenuhnya,” pungkas Kemas Faried.(*)




Stok LPG 3 Kg di Jambi Aman Jelang Ramadan, Pertamina Tambah Pasokan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang bulan suci Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di Provinsi Jambi.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Pertamina menambah pasokan LPG 3 Kg melalui penyaluran fakultatif atau extra dropping, dengan total lebih dari 100 ribu tabung didistribusikan ke pangkalan resmi di seluruh Jambi.

Tujuannya, menjaga stok di pangkalan serta stabilitas harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami memastikan penyaluran LPG 3 Kg di Jambi berjalan lancar dan stok aman menjelang Ramadan. Penambahan pasokan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan sekaligus menjaga harga di lapangan,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.

Selain penambahan pasokan, Pertamina juga menggelar operasi pasar sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026 di beberapa kabupaten, termasuk Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun. Operasi ini bertujuan memperkuat ketersediaan LPG dan memastikan harga tetap terkendali.

Pertamina bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan LPG untuk memastikan penyaluran sesuai ketentuan.

Pangkalan yang melanggar, misalnya menjual di atas HET atau menyalurkan tidak sesuai peruntukan, akan diberikan sanksi sesuai peraturan.

Rusminto juga mengimbau masyarakat membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi agar mendapatkan produk berkualitas dan harga sesuai HET.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Dengan langkah-langkah ini, Pertamina memastikan stok LPG 3 Kg di Jambi tetap aman, distribusi lancar, dan harga tetap stabil selama periode Ramadan.(*)




Zona Merah Pertamina Dipertanyakan, DPRD Kota Jambi Temukan Data Tak Sinkron

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina di wilayah Kota Jambi.

Salah satu temuan utama Pansus adalah ketidakjelasan data serta titik koordinat zona merah yang hingga kini dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci oleh instansi terkait.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi.

Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, menyampaikan bahwa rapat tidak hanya membahas paparan teknis dari masing-masing instansi, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat penetapan zona merah tersebut.

Menurut Muhili, penetapan kawasan zona merah telah memicu keresahan di tengah warga.

Banyak masyarakat merasa dirugikan, terutama karena dasar penetapan zona merah dinilai tidak disertai penjelasan yang transparan dan mudah dipahami.

“Penetapan zona merah ini sudah berdampak langsung ke masyarakat. Namun ketika kami meminta penjelasan detail, justru tidak ada kejelasan mengenai dasar dan titik koordinatnya,” ujar Muhili, Rabu (21/1/2026).

Pansus DPRD Kota Jambi juga menemukan adanya ketidaksinkronan data antarinstansi, khususnya terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92.

Saat diminta penjelasan mengenai lokasi pasti titik tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina dinilai belum mampu memberikan keterangan yang meyakinkan.

“Kami menanyakan secara langsung di mana letak titik koordinat zona merah itu. Jika instansi teknis saja tidak bisa menjelaskan secara pasti, tentu masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan zona merah tersebut,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi berencana mengambil langkah lanjutan dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi dan mencocokkan titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah dengan kondisi faktual di lapangan.

Muhili menambahkan, berdasarkan paparan awal dari BPN Kota Jambi, Pansus ingin memastikan apakah zona merah benar-benar berada di lokasi yang dimaksud atau justru terdapat kesalahan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas, mengingat isu tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kepemilikan lahan, serta pemanfaatan tanah oleh warga.

“Kami akan terus melakukan rapat dan langkah lanjutan. Tujuan kami jelas, menyelesaikan persoalan zona merah Pertamina dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkas Muhili.(*)




Tujuh Tahun PHR, Ketangguhan Tim dan Komitmen Jaga Energi Negeri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Memasuki hari jadi ke-7 yang jatuh pada 20 Desember 2025, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memaknai peringatan tersebut sebagai momentum refleksi perjalanan perusahaan sekaligus penguatan komitmen dalam menjaga ketahanan dan keberlanjutan energi nasional.

Mengusung semangat Satu Tujuan Satu Energi, PHR terus melangkah selaras untuk mencapai kinerja unggul, memastikan keandalan operasi, serta menjaga ketersediaan energi bagi Indonesia.

Peringatan ulang tahun ini tidak hanya menjadi penanda usia perusahaan, tetapi juga momen strategis untuk menegaskan arah dan peran PHR ke depan.

Sebagai perusahaan energi dengan tantangan operasional yang kompleks, PHR menempatkan kekuatan tim sebagai fondasi utama.

Tim yang efektif, adaptif, dan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam mencapai target operasional dengan tetap mengutamakan keselamatan kerja.

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida, menyampaikan bahwa seluruh capaian perusahaan merupakan hasil kerja kolektif insan PHR.

Konsistensi, disiplin, serta soliditas tim menjadi kekuatan utama dalam menjaga keberlangsungan operasi.

Dalam perjalanannya, PHR juga menghadapi berbagai dinamika eksternal, termasuk bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah.

Kondisi tersebut menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk terus memperkuat kesiapsiagaan, respons darurat, serta kepedulian terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan kelangsungan operasi.

Di wilayah kerja PHR Zona yang berkantor pusat di Kota Jambi, peringatan HUT ke-7 diisi dengan Seminar Kesiapsiagaan Bencana yang menghadirkan narasumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi serta psikolog.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapan penyelamatan diri, ketahanan mental, serta pemulihan pasca bencana.

Selain itu, PHR juga menggelar doa bersama untuk keselamatan dan pemulihan pasca bencana, serta menyalurkan donasi dan santunan kepada masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah operasi.

Seperti Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Langkat.

Budaya integritas tetap menjadi fondasi utama dalam seluruh proses bisnis PHR.

Integritas dipandang sebagai energi yang menjaga tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prinsip good corporate governance, sekaligus memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan.

Seiring bertambahnya usia, ketangguhan dan kemampuan beradaptasi menjadi karakter yang semakin melekat pada PHR.

Ke depan, perusahaan menegaskan komitmen untuk terus mendorong inovasi, efisiensi, dan perbaikan berkelanjutan demi menjaga daya saing dan kinerja, serta menjalankan amanah menjaga energi negeri secara bertanggung jawab.(*)




Kemas Faried Tegaskan DPRD Awasi Kasus Kenali, Pansus Direncanakan Awal 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal perkembangan polemik status “zona merah” di kawasan Kenali, Kecamatan Kota Baru.

Polemik tersebut kembali memanas setelah warga menggelar aksi protes ke kantor Pertamina pada Senin (24/11/2025).

Usai memimpin rapat paripurna, Faried mengungkapkan bahwa DPRD Kota Jambi sudah mengambil langkah konkret dengan melakukan koordinasi langsung ke Kejaksaan Agung.

“Kami sudah menemui Kejagung melalui Jamintel dan menyerahkan seluruh bahan terkait aksi unjuk rasa kemarin,” ujar Faried.

Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Agung mendorong agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara kolaboratif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Namun ia mengingatkan masyarakat bahwa proses penanganan tidak bisa berjalan cepat.

“Kami juga menunggu langkah dari Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi. Semua perlu waktu dan harus menunggu kejelasan secara bertahap,” jelasnya.

DPRD Kota Jambi juga berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani polemik tersebut.

Namun pembentukannya kemungkinan baru dapat dilakukan pada awal 2026 karena waktu yang sudah mendekati akhir tahun.

Faried menjelaskan bahwa akar persoalan ini bukan hal baru. Sengketa aset antara Pertamina dan masyarakat Kenali sudah berlangsung lama, bahkan sejak 1988, dan kembali mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020–2023.

“Temuan BPK meminta Pertamina menilai ulang aset yang saat ini ditempati masyarakat,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti lemahnya penandaan aset negara di kawasan Kenali.

Menurutnya, warga tidak pernah mendapatkan informasi resmi bahwa wilayah tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara atau Pertamina.

“Seharusnya ada pemasangan plang resmi, bukan hanya gambar tengkorak. Hal ini yang menimbulkan keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Faried memastikan bahwa DPRD Kota Jambi akan terus mengawal penyelesaian kasus ini hingga ada kepastian hukum yang adil bagi warga.

“Prosesnya panjang, tapi ini prioritas kami. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami akan mengawal sampai selesai,” pungkasnya.(*)