BPN Kota Jambi Buka Fakta Zona Merah Pertamina, Ribuan Lahan Masuk Kawasan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa, kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi merupakan aset negara yang saat ini berada dalam pengelolaan Pertamina.
Penegasan ini disampaikan di tengah polemik yang berkembang dan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik lahan di Kota Jambi.
Pernyataan BPN tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD kini melakukan pendalaman untuk memastikan kejelasan data, dasar hukum, serta kesesuaian kondisi di lapangan agar tidak merugikan masyarakat.
Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.
Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina, namun belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.
Menurut Ridho, perubahan status tersebut mulai ditindaklanjuti setelah BPN Kota Jambi menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025.
“BPN Kota Jambi menerima surat dari DJKN yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” jelas Ridho.
Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan zona merah tersebut tersebar di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Baru.
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan zona merah tersebut.
“Data ini menunjukkan bahwa dampak zona merah cukup luas dan menyentuh banyak masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kota Jambi Lakukan Pendalaman Melalui Pansus
Menindaklanjuti pernyataan BPN tersebut, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Hal ini dibahas dalam rapat bersama BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa persoalan zona merah tidak bisa dibahas secara sepihak atau parsial.
DPRD, kata dia, secara bertahap memanggil berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini.
“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini dilakukan agar persoalan zona merah bisa dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” kata Muhili.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.
Namun, DPRD menilai data tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi perbedaan antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.
“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat harus tahu dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegasnya.
Muhili menambahkan, BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Muhili.(*)



