Wagub Jambi Soroti Pengawasan WNA: Sektor Tambang, Perkebunan hingga Industri Jadi Perhatian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA).

Langkah ini menyasar sejumlah potensi persoalan, mulai dari pelanggaran izin tinggal hingga aktivitas tenaga kerja asing di sektor perkebunan, pertambangan, dan industri.

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani meminta seluruh instansi terkait tidak bekerja sendiri dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah Jambi.

Ia menilai mobilitas WNA memang dapat membawa manfaat bagi daerah, tetapi pengawasan tetap harus berjalan seiring dengan masuknya investasi, tenaga ahli, kegiatan pendidikan, pariwisata, dan kerja sama ekonomi.

Pesan itu disampaikan Sani saat membuka Rapat Koordinasi Timpora Tingkat Provinsi Jambi di Hotel Wiltop, Kota Jambi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Sani, pemerintah daerah terbuka terhadap WNA yang datang secara legal dan memberikan kontribusi bagi pembangunan.

Namun, pemerintah tetap harus memastikan setiap aktivitas mereka sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh instansi terkait,” tegas Sani.

Ia meminta sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, dan lembaga terkait terus diperkuat.

Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar potensi persoalan dapat terdeteksi sejak awal.

Rakor Timpora tidak hanya membahas koordinasi umum. Forum tersebut juga memetakan sejumlah risiko yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas WNA di Jambi.

Salah satu perhatian utama menyangkut izin tinggal dan ketenagakerjaan asing, terutama pada sektor yang memiliki aktivitas ekonomi besar seperti pertambangan, perkebunan, dan industri.

Kondisi itu membuat pengawasan membutuhkan informasi yang cepat dan akurat.

Setiap instansi memiliki kewenangan berbeda, sehingga pertukaran informasi menjadi penting untuk memastikan tidak ada celah pengawasan.

Kepala Bidang Doklan Intaltuskim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM/Ditjen Imigrasi Provinsi Jambi, Defenson, mengatakan Rakor Timpora menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.

“Dalam Rakor ini akan ada pertukaran informasi dan data,” kata Defenson.

Menurut dia, pertukaran data tersebut dapat membantu instansi terkait mengetahui keberadaan, aktivitas, serta status keimigrasian WNA secara lebih cepat dan akurat.

Defenson menilai sistem pengawasan yang terintegrasi penting untuk mencegah berbagai potensi persoalan.

Data yang saling terhubung dapat membantu aparat mendeteksi indikasi pelanggaran izin tinggal, kejahatan lintas negara, hingga gangguan terhadap ketertiban umum dan keamanan.

Dengan pola kerja tersebut, Timpora tidak hanya bergerak ketika muncul persoalan.

Forum lintas instansi ini juga mendorong deteksi dini terhadap aktivitas WNA yang berpotensi menimbulkan masalah.

Sani pun menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin pendekatan pengawasan menghambat WNA yang memberikan kontribusi positif.

Ia mendorong penegakan aturan yang tegas, tetapi tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Kita menyambut baik kedatangan WNA yang membawa investasi, keahlian maupun pariwisata. Namun aturan hukum dan ketertiban di Provinsi Jambi tetap harus ditegakkan secara tegas dan humanis,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja Timpora.

Ke depan, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga diharapkan membuat pengawasan WNA lebih responsif sekaligus mampu mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.

Bagi Jambi, tantangannya bukan sekadar mengawasi siapa yang datang dan tinggal di daerah, tetapi memastikan setiap aktivitas WNA berlangsung sesuai izin, aturan hukum, serta memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.(*)




Dari TBC Hingga Pendidikan, Gubernur Al Haris Jelaskan Hasil Pembangunan Provinsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Provinsi Jambi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi di Gedung DPRD, Rabu (08/04/2026).

Gubernur menegaskan bahwa berbagai capaian pembangunan sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kinerja pemerintahan di tahun mendatang.

Sektor Kesehatan

  • Angka keberhasilan pengobatan TBC mencapai 87% dari target 90%, menempatkan Jambi di peringkat 9 nasional.
  • 8 dari 11 kabupaten/kota telah dinyatakan bebas malaria (72,72%), sementara Batang Hari, Sarolangun, dan Merangin masih percepatan eliminasi.
  • Prevalensi KEK pada ibu hamil menurun dari 10,3% menjadi 9,6%, melampaui target nasional 9,7%.
  • Angka stunting meningkat menjadi 17,1%, meski masih di bawah rata-rata nasional 19,8%.
  • RSUD Raden Mattaher: Ketersediaan tempat tidur sudah normal, kewajiban keuangan Rp.122,38 miliar diselesaikan melalui cicilan Rp.5 miliar per bulan.

Sektor Pendidikan

  • Realisasi anggaran pendidikan 2025: 95,47% keuangan, 99,79% fisik. Mandatory spending 33% melebihi ketentuan minimal.
  • Tingkat penyerapan lulusan SMK meningkat menjadi 86,86%.
  • Sebanyak 446 mahasiswa dan dosen menerima beasiswa, 4.800 siswa SMA/SMK/SLB memperoleh bantuan pendidikan.
  • 40.762 anak ATS menjadi fokus intervensi afirmasi 2026.
  • Pendidikan inklusif: 71 sekolah melayani 105 siswa inklusi.
  • Akses internet 100% di SMA/SMK Provinsi Jambi.

Infrastruktur dan Ekonomi

  • Jambi diarahkan sebagai “Penyangga Bioindustri dan Ketahanan Energi di Sumatra” (RPJPN & RPJPD 2025–2045).
  • Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, ditangani bertahap sejak Februari 2026 melalui skema Inpres Jalan Daerah.
  • Pertambangan: dari 86 perusahaan berizin, 31 aktif produksi. DBH Minerba 100% sesuai target APBD 2025 (Rp.6,11 miliar iuran tetap, Rp.105,96 miliar iuran produksi).

Fiskal dan Tata Kelola

  • Kontribusi PAD terhadap APBD 2025: 43,03%, ditargetkan meningkat menjadi 51,76% pada 2026.
  • Belanja daerah tercapai 92,90% dengan rata-rata IKU 101,14%.
  • Optimalisasi PAD melalui digitalisasi pajak, penguatan SDM, dan pemanfaatan aset daerah (SIMBADA).
  • Predikat Reformasi Birokrasi meningkat dari B (2023) menjadi BB (2024).
  • Penerapan OSS RBA mencegah tumpang tindih regulasi, sementara tambang ilegal tetap di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Gubernur Al Haris mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi DPRD dan menegaskan bahwa catatan tersebut akan menjadi evaluasi kebijakan.

Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan pembangunan yang berpihak pada masyarakat, demi Jambi berdaya saing, berkelanjutan, dan sejahtera.(*)




DPRD Tebo Hentikan Sementara Operasi Tambang PT A4, Jalan Warga Nyaris Longsor

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Akses jalan utama warga di Desa Simpang Semangko, Kabupaten Tebo, Jambi, berada dalam kondisi rawan longsor akibat lubang bekas tambang batu bara yang belum direklamasi.

Hingga Kamis (29/1/2026), kondisi jalan dilaporkan nyaris amblas dan mengancam keselamatan warga yang melintas setiap hari.

Jalan tersebut merupakan satu-satunya jalur keluar-masuk warga sekaligus akses vital untuk mengangkut hasil pertanian, terutama kelapa sawit.

Sekitar 3.000 hektare kebun sawit milik masyarakat setempat sangat bergantung pada jalur ini.

Jika jalan terputus, aktivitas ekonomi warga dipastikan lumpuh.

Kekhawatiran warga akhirnya sampai ke DPRD Kabupaten Tebo. Menindaklanjuti laporan itu, Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Malisa, menilai kondisi jalan sudah sangat kritis dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Ia menyebut, struktur tanah di sisi jalan sudah tergerus dan berpotensi longsor sewaktu-waktu.

Menurutnya, pihak perusahaan tambang sempat mengusulkan pemindahan jalur jalan.

Namun usulan tersebut mendapat penolakan dari warga RT 17 Simpang Semangko karena dianggap memperpanjang jarak tempuh dan meningkatkan biaya angkut hasil kebun.

“Warga menolak pemindahan jalan karena berdampak langsung pada biaya operasional, terutama pengangkutan sawit,” jelasnya.

Sebagai langkah sementara, DPRD meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan hingga tercapai kesepakatan dengan masyarakat.

DPRD juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk segera melakukan reklamasi bekas galian tambang yang berada dekat dengan badan jalan.

“Dalam aturan sudah jelas, reklamasi itu wajib. Harus ada penyangga tanah agar jalan tidak putus dan membahayakan warga,” tegas Liga.

Hal senada disampaikan Ketua RT 17 Simpang Semangko, Maman Syaputra. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan satu-satunya akses yang dimiliki warga.

Menurutnya, jika jalan sampai longsor, perekonomian masyarakat akan terhenti total.

Maman juga menyebut warga masih membuka ruang dialog, termasuk jika perusahaan membangun jalan secara permanen.

Namun ia menekankan, warga menginginkan tindakan nyata, bukan sekadar rencana di atas kertas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, Eryanto, membenarkan adanya bekas galian tambang yang belum direklamasi dan posisinya sangat dekat dengan jalan warga.

Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui berita acara pemeriksaan dan rapat dengar pendapat (RDP).

Dari pihak perusahaan, Humas PT Anugerah Alam Andalas Andalan (A4), Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa saat ini perusahaan berada di bawah manajemen baru.

Ia menyebut manajemen lama sempat berhenti beroperasi akibat musibah, dan operasional baru kembali berjalan beberapa bulan terakhir.

“Kami masih dalam masa transisi manajemen. Izin operasi masih berlaku sampai 2028,” ujarnya.(*)