Kerinci Batasi BBM Subsidi, Ini Aturan Baru Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci tertanggal 9 April 2026.
Langkah ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rangka memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, menjelaskan bahwa aturan ini menyasar kendaraan transportasi orang maupun barang dengan pengaturan kuota harian yang berbeda sesuai jenis kendaraan.
Untuk BBM jenis Solar (Gas Oil), ketentuan pembatasan adalah sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari
- Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari
- Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari
- Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari
Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), ketentuan yang diberlakukan yaitu:
- Kendaraan roda empat pribadi maupun umum maksimal 50 liter per hari
- Kendaraan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari
Zainal menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.
“Pembatasan ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah kecamatan dan desa untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami secara menyeluruh.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.(*)