OPBM Masih Tahap Awal, DPRD Kota Jambi Minta Masyarakat Bersabar dan Ikut Berpartisipasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mendukung Program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang saat ini sedang diterapkan Pemerintah Kota Jambi sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Menurut Rio, program tersebut masih berada dalam tahap awal pelaksanaan sehingga membutuhkan waktu, evaluasi, dan dukungan bersama agar dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menilai, keberhasilan sebuah program baru tidak bisa diukur secara instan karena proses perubahan sistem membutuhkan adaptasi, baik dari pemerintah maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Program ini masih dalam tahap implementasi. Karena itu, perlu dukungan dari semua pihak agar tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud dengan baik,” ujar Rio, Rabu (4/6/2026).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan yang tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah.

Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung berbagai kebijakan yang telah disiapkan.

Menurutnya, pemerintah telah berupaya menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata melalui OPBM.

Namun keberhasilan program tersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

“Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah menyiapkan regulasi dan fasilitas, sementara masyarakat berperan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat,” katanya.

Rio menambahkan, OPBM merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah yang lebih modern, terorganisir, dan berkelanjutan.

Program ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan sistem persampahan yang efektif.

Ia mengingatkan bahwa perubahan pola pengelolaan sampah membutuhkan proses yang tidak singkat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memberikan kesempatan bagi program tersebut untuk berkembang sembari dilakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala.

“Perubahan perilaku membutuhkan waktu. Diperlukan komitmen, konsistensi, dan kerja sama seluruh pihak agar tujuan program dapat tercapai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rio menyebut terdapat empat nilai utama yang menjadi fondasi OPBM, yakni kolaborasi, keberlanjutan, kepedulian, dan tanggung jawab.

Keempat nilai tersebut diyakini mampu menjadi kunci dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Jambi.

Ia optimistis persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan dapat diatasi secara bertahap apabila pemerintah dan masyarakat mampu berjalan bersama dalam satu tujuan.

“Jika seluruh elemen bersinergi, saya yakin Kota Jambi dapat menjadi kota yang lebih bersih, sehat, nyaman, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang,” tutupnya.(*)




Denda Masuk Rp7,3 Juta Sepanjang 2025! DLH Kota Jambi: Menurun Dibandingkan Sebelumnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mencatat total denda dari penindakan tim yustisi persampahan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp7,3 juta.

Turun signifikan dibandingkan Rp13,25 juta pada 2024. Penurunan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan kebersihan.

Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi, Fauzi, menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020.

Dengan besaran denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta, tergantung jenis pelanggaran.

“Penurunan ini menandakan masyarakat mulai sadar bahwa membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukumnya,” kata Fauzi.

Ia menambahkan, meski denda menurun, penindakan tetap dilakukan secara konsisten di semua lokasi yang melanggar.

Sepanjang 2025, pelanggaran tercatat di sejumlah titik, termasuk TPS Purnama, TPS Kecamatan Pasar, TPS depan Lembaga Pemasyarakatan, serta beberapa TPS liar.

Denda tertinggi sebesar Rp5 juta dikenakan kepada pelanggar berinisial MT yang membuang sampah oli, tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Selain sanksi administratif, DLH juga melibatkan kearifan lokal.

Fauzi mencontohkan seorang warga di Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, dikenakan denda adat karena membuang sampah sembarangan.

Ia menekankan, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam yang telah ditetapkan pemerintah kota.

“Kalau aturan ini dipatuhi, kebersihan kota bisa kita jaga bersama,” ujarnya.

Menurut Fauzi, penegakan hukum ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih dan sehat, disertai edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar kepedulian terhadap kebersihan meningkat.(*)