Profesionalisme Pers di Tengah Banjir Konten Digital

Oleh: Rizal Zebua

PERKEMBAGAN teknologi digital telah mengubah wajah jurnalistik secara drastis.

Jika dahulu produksi berita membutuhkan proses panjang, mulai dari peliputan, penulisan, penyuntingan hingga publikasi melalui media yang terverifikasi, kini hampir setiap orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi hanya melalui telepon genggam yang ada di genggaman tangan.

Fenomena ini membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, demokratisasi informasi memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan fakta dan peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan persoalan baru berupa membanjirnya informasi yang belum tentu akurat, tidak terverifikasi, bahkan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan mengenai profesionalisme wartawan kembali mengemuka.

Apakah seorang wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk dapat disebut profesional? Ataukah profesionalisme cukup dibentuk melalui pengalaman dan proses kerja yang dijalani selama bertahun-tahun di lapangan?

Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru. Tidak sedikit wartawan senior yang lahir dan tumbuh sebelum adanya UKW.

Mereka mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, disegani, bahkan menjadi rujukan publik. Pengalaman panjang, integritas, dan kedekatan dengan kode etik menjadi modal utama mereka dalam menjalankan profesi.

Namun kondisi hari ini tentu berbeda dengan dua atau tiga dekade lalu. Arus informasi bergerak jauh lebih cepat.

Persaingan antarplatform semakin ketat. Belum lagi kehadiran media sosial yang sering kali mengaburkan batas antara informasi, opini, propaganda, dan hiburan.

Di tengah situasi tersebut, keberadaan UKW menjadi semakin relevan. Uji Kompetensi Wartawan bukan semata-mata soal mendapatkan sertifikat atau pengakuan administratif.

Lebih dari itu, UKW merupakan instrumen untuk memastikan bahwa seorang wartawan memahami standar dasar profesinya.

Melalui UKW, wartawan diuji pemahamannya mengenai hukum pers, kode etik jurnalistik, serta keterampilan teknis dalam melakukan peliputan dan menyusun karya jurnalistik.

Aspek-aspek ini menjadi penting karena kesalahan dalam pemberitaan tidak hanya berdampak pada reputasi media, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas.

Dewan Pers sendiri telah mengatur standar kompetensi wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akuntabilitas profesi jurnalistik.

Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa UKW bukan satu-satunya ukuran profesionalisme. Sertifikat kompetensi tidak otomatis menjadikan seseorang wartawan yang baik.

Sebaliknya, tidak sedikit wartawan yang telah lulus UKW tetapi masih melakukan pelanggaran etik dalam praktik kerjanya.

Profesionalisme sejatinya lahir dari perpaduan antara kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral.

Seorang wartawan profesional bukan hanya mampu menulis berita dengan baik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menguji informasi, menjaga keberimbangan, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tantangan yang lebih besar justru hadir ketika teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai digunakan secara luas dalam produksi konten. Saat ini, AI mampu membuat berita, artikel, bahkan analisis dalam hitungan detik.

Teknologi tersebut tentu dapat membantu kerja jurnalistik, terutama dalam mengolah data dan mempercepat proses produksi.

Namun AI tidak memiliki nurani, tidak memiliki pertimbangan etik, dan tidak memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana manusia.

AI hanya bekerja berdasarkan data dan instruksi yang diberikan. Jika data yang digunakan keliru atau bias, maka hasil yang dihasilkan pun berpotensi menyesatkan.

Di sinilah peran wartawan profesional menjadi semakin penting. Kehadiran teknologi seharusnya tidak menggantikan fungsi jurnalistik, melainkan memperkuatnya.

Verifikasi fakta, konfirmasi kepada narasumber, pemahaman konteks, serta pertimbangan etik tetap menjadi tugas yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mesin.

Karena itu, pertanyaan apakah wartawan perlu mengikuti UKW sebenarnya tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan.

UKW penting sebagai standar kompetensi dan bentuk pengakuan profesi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai yang diuji dalam UKW benar-benar diterapkan dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

Di era ketika semua orang bisa membuat konten dan menyebut dirinya sebagai penyampai informasi, masyarakat membutuhkan pembeda yang jelas antara karya jurnalistik dan sekadar opini yang beredar di ruang digital. Pembeda itu adalah profesionalisme.

Dan profesionalisme tidak lahir hanya dari sertifikat, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari kompetensi.

Keduanya harus berjalan beriringan agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya publik, bukan sekadar bagian dari kebisingan informasi yang memenuhi ruang digital setiap hari.(*)

Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi.




HPN 2026, DPRD Muaro Jambi Dorong Pers Profesional dan Kritis

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kepada seluruh insan pers, khususnya yang bertugas di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Peringatan HPN tahun ini dipusatkan di Provinsi Banten dengan tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.”

Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, menekankan pentingnya pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berperan dalam menjaga transparansi pemerintahan, menyampaikan informasi akurat, dan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

“Pers yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab membantu masyarakat cerdas serta mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Aidi Hatta. Ia menilai tema HPN 2026 sangat relevan, karena pers yang sehat akan melahirkan informasi berkualitas yang mendorong ekonomi berdaulat dan bangsa yang kuat.

Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, menambahkan, pers juga merupakan mitra strategis lembaga legislatif dalam menyampaikan kinerja DPRD kepada publik.

Menurutnya, pers yang kritis namun tetap beretika sangat membantu DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran rekan-rekan pers yang aktif memberitakan kegiatan DPRD. Pers yang sehat menyejukkan masyarakat dan menjaga stabilitas sosial-politik, terutama di era digital penuh arus informasi cepat dan hoaks,” ujar Wiranto.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Jurjani, yang menekankan peran pers sebagai mitra pembangunan.

Menurutnya, pemberitaan konstruktif dari pers mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.

“Pers tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami berharap insan pers Muaro Jambi terus meningkatkan kualitas karya jurnalistiknya dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” tegas Jurjani.

Ketiga pimpinan DPRD Muaro Jambi mengajak seluruh insan pers menjadikan momentum Hari Pers Nasional sebagai ajang refleksi dan penguatan peran pers di tengah tantangan zaman, terutama di era digitalisasi dan media sosial.(*)




Hari Pers Nasional 2026, Polda Jambi Puji Profesionalisme Insan Pers

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Polda Jambi memberikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang berperan aktif menghadirkan informasi akurat, mendidik, dan menyejukkan bagi masyarakat.

Peringatan HPN 2026, yang jatuh setiap 9 Februari, tahun ini dipusatkan di Provinsi Banten.

Momentum ini menjadi refleksi atas peran penting media dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa media merupakan rekan strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan berimbang.

“Menjelang HPN 2026, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh insan pers yang telah bersinergi dengan Polda Jambi, memberikan informasi yang akurat, objektif, dan bertanggung jawab,” ujar Kombes Erlan, Minggu (8/2/2026).

Ia menambahkan, di era digital yang serba cepat, tantangan di bidang informasi semakin kompleks.

Penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian menjadi ancaman nyata yang bisa mengganggu stabilitas sosial.

Oleh karena itu, pers yang profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik menjadi benteng utama menjaga ruang informasi tetap sehat dan kondusif.

“Kami berkomitmen membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan media. Pers yang kuat dan independen akan mendorong terciptanya masyarakat cerdas serta demokrasi yang matang,” jelas Kabid Humas.

Insan pers juga diingatkan untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan menghadirkan produk jurnalistik yang berkualitas serta memberi nilai positif bagi publik.

Tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, menekankan pentingnya kualitas pers dalam mempengaruhi arah pembangunan bangsa.

Informasi yang jernih tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional.

Melalui peringatan ini, Polda Jambi berharap sinergi antara Polri dan media semakin solid sehingga dapat menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat, baik di Jambi maupun secara nasional.(*)