Tolak Produk Lokal, Dapur MBG Terancam Disanksi BGN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan peringatan tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menolak pasokan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Penolakan terhadap produk lokal dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden. Karena itu, seluruh mitra pelaksana MBG diminta patuh tanpa pengecualian.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis harus memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, BUMDesa, dan pelaku ekonomi rakyat lainnya,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, program MBG sejak awal tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga dirancang sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Oleh karena itu, praktik dapur MBG yang menolak pasokan dari petani dan pelaku usaha kecil dianggap bertentangan dengan semangat program tersebut.

Nanik juga mengingatkan para pengelola dapur MBG agar tidak bertindak sepihak dalam memilih pemasok bahan pangan.

“Kepala SPPG dan para mitra jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tegasnya.

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan bahwa sejumlah dapur MBG lebih memilih bekerja sama dengan pemasok besar, bahkan diduga memicu praktik monopoli pasokan pangan di beberapa daerah.

BGN menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha kecil sekaligus mencederai prinsip keadilan ekonomi yang diusung pemerintah.

BGN memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada SPPG atau mitra MBG yang terbukti melanggar ketentuan.

“Jika melanggar, akan saya suspend. Ini berarti melawan Peraturan Presiden,” kata Nanik.

Sanksi yang disiapkan mencakup penghentian sementara operasional dapur, evaluasi menyeluruh, hingga pemutusan kerja sama bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang atau disengaja.

Selain itu, BGN juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, tenaga pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya untuk turut mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan.

Pengawasan publik dinilai penting guna memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.

Melalui penegasan ini, BGN berharap dapur Makan Bergizi Gratis benar-benar berfungsi sebagai ekosistem yang adil tidak hanya menyediakan makanan sehat bagi penerima manfaat, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal di berbagai daerah.(*)