Kabar Baik! Balita Kini Jadi Prioritas Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperluas cakupan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memasukkan balita usia 6–59 bulan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan mulai diterapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan tahun 2026.

Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Ermia Sofiyessi, menyampaikan bahwa penambahan kelompok usia tersebut merupakan langkah strategis, bukan sekadar perubahan administratif.

Menurutnya, intervensi gizi pada usia balita sangat menentukan kualitas tumbuh kembang anak.

“Anak 6–59 bulan itu menerima. Ini menjadi tantangan karena usia tersebut cukup kritis untuk menerima asupan makanan yang tepat,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

Fokus 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Program MBG kini diarahkan untuk menyasar fase paling penting dalam siklus kehidupan manusia, yaitu 1.000 hari pertama kehidupan.

Periode ini mencakup masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun, yang menjadi fondasi kesehatan fisik dan perkembangan kognitif jangka panjang.

Kelompok sasaran yang dikenal sebagai 3B ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dinilai memiliki dampak langsung terhadap upaya penurunan stunting serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

BGN menegaskan bahwa penguatan intervensi gizi pada fase awal kehidupan akan berkontribusi pada pembentukan generasi yang sehat, cerdas, dan kompetitif, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Distribusi Hingga Wilayah Terpencil

Data terbaru menunjukkan jumlah penerima manfaat MBG dari kategori 3B terus meningkat.

Program ini dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor, melibatkan satuan pelayanan pemenuhan gizi, puskesmas, hingga jaringan posyandu di berbagai daerah.

Pendekatan tersebut dirancang agar distribusi makanan bergizi dapat menjangkau masyarakat secara merata, termasuk di wilayah terpencil.

BGN juga membuka opsi fleksibilitas pengambilan bantuan, seperti melalui kader kesehatan atau jadwal khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan orang tua.

Langkah ini diharapkan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh balita dan ibu yang membutuhkan.

Investasi Jangka Panjang Ketahanan Gizi

Perluasan sasaran MBG dipandang sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan gizi nasional.

Fokus pada balita usia dini dianggap sebagai investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas generasi mendatang.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk membangun fondasi kesehatan masyarakat sejak usia paling awal, demi mewujudkan pembangunan manusia yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.(*)




Tolak Produk Lokal, Dapur MBG Terancam Disanksi BGN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) melayangkan peringatan tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menolak pasokan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Penolakan terhadap produk lokal dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden. Karena itu, seluruh mitra pelaksana MBG diminta patuh tanpa pengecualian.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis harus memprioritaskan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, BUMDesa, dan pelaku ekonomi rakyat lainnya,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, program MBG sejak awal tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga dirancang sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Oleh karena itu, praktik dapur MBG yang menolak pasokan dari petani dan pelaku usaha kecil dianggap bertentangan dengan semangat program tersebut.

Nanik juga mengingatkan para pengelola dapur MBG agar tidak bertindak sepihak dalam memilih pemasok bahan pangan.

“Kepala SPPG dan para mitra jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tegasnya.

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya laporan bahwa sejumlah dapur MBG lebih memilih bekerja sama dengan pemasok besar, bahkan diduga memicu praktik monopoli pasokan pangan di beberapa daerah.

BGN menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha kecil sekaligus mencederai prinsip keadilan ekonomi yang diusung pemerintah.

BGN memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada SPPG atau mitra MBG yang terbukti melanggar ketentuan.

“Jika melanggar, akan saya suspend. Ini berarti melawan Peraturan Presiden,” kata Nanik.

Sanksi yang disiapkan mencakup penghentian sementara operasional dapur, evaluasi menyeluruh, hingga pemutusan kerja sama bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang atau disengaja.

Selain itu, BGN juga mengajak masyarakat, orang tua siswa, tenaga pendidik, serta pemangku kepentingan lainnya untuk turut mengawasi pelaksanaan program MBG di lapangan.

Pengawasan publik dinilai penting guna memastikan program berjalan transparan dan tepat sasaran.

Melalui penegasan ini, BGN berharap dapur Makan Bergizi Gratis benar-benar berfungsi sebagai ekosistem yang adil tidak hanya menyediakan makanan sehat bagi penerima manfaat, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal di berbagai daerah.(*)