Tak Semua Bisa Ikut! Syarat Nikah Gratis Kota Jambi 2026, Catin Wajib Masuk DTSEN Desil 1-4

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pasangan calon pengantin (catin) di Kota Jambi yang ingin mengikuti Program Nikah Walimah Massal 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama terkait status ekonomi keluarga.

Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah calon mempelai pria harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1 hingga 4.

Program yang digagas Pemerintah Kota Jambi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Kementerian Agama (Kemenag), dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) itu memang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat melangsungkan pernikahan secara layak tanpa terbebani biaya.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, Muhammad Padli, mengatakan persyaratan tersebut diterapkan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memang membutuhkan. Karena itu, calon pengantin pria harus masuk kategori DTSEN desil 1 sampai 4,” kata dia.

“Kami ingin memastikan bantuan ini diterima oleh warga yang berhak sekaligus membantu mereka membangun keluarga yang sakinah tanpa terkendala biaya pernikahan,” ujar Muhammad Padli.

Program Nikah Walimah Massal 2026 dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Maulidia Convention Center, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selain akad nikah, peserta yang lolos seleksi juga akan mendapatkan fasilitas resepsi atau walimah, busana dan rias pengantin, dokumentasi foto dan video, hingga mengikuti bimbingan perkawinan sebelum hari pelaksanaan.

Syarat Peserta Nikah Gratis Kota Jambi

Selain wajib terdaftar dalam DTSEN desil 1-4, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi calon peserta, yakni:

  • Calon pengantin pria berstatus jejaka atau belum pernah menikah.
  • Berdomisili di Kota Jambi yang dibuktikan dengan KTP.
  • Usia minimal calon mempelai pria dan wanita 19 tahun.
  • Memenuhi seluruh persyaratan administrasi pernikahan sesuai ketentuan Kementerian Agama.

Muhammad Padli mengimbau masyarakat yang berminat agar terlebih dahulu memastikan status DTSEN sebelum melengkapi dokumen administrasi.

“Silakan datang ke KUA sesuai domisili untuk melakukan pengecekan DTSEN. Jika memenuhi syarat, proses administrasi bisa langsung dilanjutkan sehingga tidak terkendala saat pendaftaran,” katanya.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Setelah lolos verifikasi DTSEN, calon pengantin diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa.
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA apabila menikah di luar wilayah domisili.
  • Surat keterangan sehat.
  • Surat persetujuan calon pengantin serta izin orang tua atau wali bagi peserta yang belum berusia 21 tahun.
  • Akta cerai atau surat kematian pasangan bagi janda maupun duda.
  • Pas foto berlatar biru ukuran 2×3, 3×4, dan 4×6 masing-masing empat lembar serta file digital JPG/JPEG.

Pendaftaran Melalui KUA

Pendaftaran program tidak dilakukan langsung ke panitia, melainkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.

Calon pengantin pria cukup membawa KTP ke KUA. Petugas kemudian akan mengecek status DTSEN melalui sistem Kementerian Sosial.

Jika masuk kategori desil 1 hingga 4, peserta dapat melanjutkan proses pemberkasan hingga didaftarkan sebagai peserta Nikah Walimah Massal 2026.

BAZNAS Kota Jambi mengimbau masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pengecekan dan melengkapi dokumen administrasi lebih awal mengingat kuota peserta program terbatas.(*)




Program Nikah Gratis Kota Jambi Segera Diluncurkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkot Jambi akan meluncurkan program nikah gratis bagi pasangan muda yang telah memiliki calon pasangan.

Program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada September 2026 sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang terkendala biaya dalam melangsungkan pernikahan.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, program nikah gratis tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan, termasuk pendataan calon peserta dan koordinasi dengan pihak terkait.

Pendataan dilakukan melalui kantor kelurahan dan kecamatan untuk memastikan pasangan yang mengikuti program telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Prosesnya sedang berjalan. Saat ini masih dilakukan pendataan melalui kelurahan dan kecamatan. Nantinya pendaftaran akan bekerja sama dengan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dan masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA),” ujar Maulana.

Program Nikah Gratis Jambi Dilaksanakan Serentak

Maulana menjelaskan, pelaksanaan akad nikah nantinya akan dilakukan secara serentak oleh petugas KUA.

Apabila jumlah peserta cukup banyak, Pemkot Jambi akan membagi pelaksanaan menjadi beberapa tahap atau gelombang agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib.

“Kalau pesertanya banyak, bisa dilaksanakan dua sampai tiga gelombang sesuai jumlah pendaftar. Nantinya akad nikah dilakukan serentak oleh petugas KUA, begitu juga dengan konsep resepsinya,” katanya.

Ia menyebut, pemerintah juga masih mempersiapkan lokasi pelaksanaan kegiatan. Jika dibutuhkan, fasilitas gedung yang tersedia akan dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran program.

“Kalau tempat belum tersedia, bisa menggunakan gedung yang ada. Yang penting pelaksanaannya tidak pada Sabtu dan Minggu karena biasanya banyak kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Peserta Nikah Gratis Dapat Undangan Terbatas

Untuk konsep resepsi, setiap pasangan nantinya akan diberikan batas jumlah tamu undangan.

Salah satu skema yang disiapkan yakni setiap pasangan dapat membawa sekitar 50 orang keluarga atau tamu agar kegiatan tetap berlangsung tertib dan nyaman.

Menurut Maulana, program ini diperuntukkan bagi anak muda Kota Jambi yang sudah memiliki pasangan dan siap membangun rumah tangga.

Masyarakat yang berminat mengikuti program tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui kantor kelurahan masing-masing.

“Anak-anak muda yang sudah memiliki calon pasangan dan ingin mengikuti program ini bisa mendaftarkan diri melalui kelurahan. Nanti akan dilakukan proses pendataan dan verifikasi,” ujar Maulana.

Program Nikah Gratis Didukung Baznas Kota Jambi

Maulana menambahkan, program nikah gratis tersebut juga mendapat dukungan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat program, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk melaksanakan pernikahan.

“Insyaallah program ini akan diluncurkan pada bulan September. Kami berharap dapat membantu pasangan muda sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan,” pungkasnya.(*)